Code Context <div class="input-card-form">
<select class="form-select form-select-lg" id="locationsJobCareers" aria-label="Select location" name="via">
<option <?= (isset($_GET['via']) && $_GET['via'] == 'NAMA' || $searchby == 'name') ? 'selected="selected" ' : '' ?> value="NAMA">Cari dengan Nama</option>
$viewFile = '/home/gaivosys/isosupport.net/app/View/Pages/cek_ska_skt_skk_di_badan_usaha.ctp'
$dataForView = array(
'appinfo' => array(
'name' => 'ISOSupport.net'
),
'header_menu' => array(
'tentang-kami' => array(
'l' => 'Tentang Kami',
'u' => '/tentang-kami',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
),
'jasa-sertifikasi-iso' => array(
'l' => 'Jasa Sertifikasi ISO',
'u' => '/layanan-kami/jasa-sertifikasi-iso',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
),
'konsultasi-iso' => array(
'l' => 'Konsultasi ISO',
'u' => '/layanan-kami/konsultasi-iso',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
),
'sektor-industri' => array(
'l' => 'Sektor Industri',
'u' => '/sektor-industri',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
),
'kontak-kami' => array(
'l' => 'Kontak Kami',
'u' => '/kontak-kami',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'footer_menu' => array(
'penerbitan-oss' => array(
'l' => 'NIB OSS & CSMS',
'u' => '/penerbitan-oss',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
),
'sbujk' => array(
'l' => 'SBU Jasa Konstruksi',
'u' => '/sbujk',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
),
'skk-konstruksi' => array(
'l' => 'SKK Konstruksi',
'u' => '/skk-konstruksi',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
),
'sertifikasi-iso' => array(
'l' => 'Sertifikat ISO',
'u' => '#',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'random_posts' => array(
(int) 0 => array(
'Post' => array(
[maximum depth reached]
),
'Category' => array(
[maximum depth reached]
),
'Tag' => array([maximum depth reached])
),
(int) 1 => array(
'Post' => array(
[maximum depth reached]
),
'Category' => array(
[maximum depth reached]
),
'Tag' => array([maximum depth reached])
),
(int) 2 => array(
'Post' => array(
[maximum depth reached]
),
'Category' => array(
[maximum depth reached]
),
'Tag' => array([maximum depth reached])
),
(int) 3 => array(
'Post' => array(
[maximum depth reached]
),
'Category' => array(
[maximum depth reached]
),
'Tag' => array([maximum depth reached])
),
(int) 4 => array(
'Post' => array(
[maximum depth reached]
),
'Category' => array(
[maximum depth reached]
),
'Tag' => array([maximum depth reached])
),
(int) 5 => array(
'Post' => array(
[maximum depth reached]
),
'Category' => array(
[maximum depth reached]
),
'Tag' => array([maximum depth reached])
)
),
'app_list_lpse' => array(
(int) 0 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 1 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 2 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 3 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 4 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 5 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 6 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'list_jenis_pengadaan' => array(
(int) 0 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 1 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 2 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 3 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 4 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 5 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 6 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 7 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'list_sub_bidang_skk' => array(
'air-tanah-dan-air-baku' => 'Air Tanah Dan Air Baku',
'alat-berat' => 'Alat Berat',
'bangunan-air-limbah' => 'Bangunan Air Limbah',
'bangunan-air-minum' => 'Bangunan Air Minum',
'bangunan-pelabuhan' => 'Bangunan Pelabuhan',
'bangunan-persampahan' => 'Bangunan Persampahan',
'bendung-dan-bendungan' => 'Bendung Dan Bendungan',
'drainase-perkotaan' => 'Drainase Perkotaan',
'estimasi-biaya-konstruksi' => 'Estimasi Biaya Konstruksi',
'gedung' => 'Gedung',
'geodesi' => 'Geodesi',
'geoteknik-dan-pondasi' => 'Geoteknik Dan Pondasi',
'grouting' => 'Grouting',
'hukum-kontrak-konstruksi' => 'Hukum Kontrak Konstruksi',
'irigasi-dan-rawa' => 'Irigasi Dan Rawa',
'jalan' => 'Jalan',
'jalan-rel' => 'Jalan Rel',
'jembatan' => 'Jembatan',
'keselamatan-konstruksi' => 'Keselamatan Konstruksi',
'manajemen-konstruksi' => 'Manajemen Konstruksi',
'material' => 'Material',
'pembongkaran-bangunan' => 'Pembongkaran Bangunan',
'pengendalian-mutu-pekerjaan-konstruksi' => 'Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi',
'plumbing-dan-pompa-mekanik' => 'Plumbing Dan Pompa Mekanik',
'proteksi-kebakaran' => 'Proteksi Kebakaran',
'sungai-dan-pantai' => 'Sungai Dan Pantai',
'teknik-mekanikal' => 'Teknik Mekanikal',
'teknik-tata-udara-dan-refrigasi' => 'Teknik Tata Udara Dan Refrigasi',
'terowongan' => 'Terowongan',
'transportasi-dalam-gedung' => 'Transportasi Dalam Gedung'
),
'list_sbu_headers' => array(
(int) 0 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 1 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 2 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 3 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 4 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 5 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 6 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 7 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 8 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 9 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 10 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 11 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 12 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 13 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 14 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 15 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 16 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 17 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 18 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 19 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 20 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 21 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 22 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 23 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 24 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 25 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 26 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 27 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 28 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 29 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 30 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 31 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 32 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 33 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 34 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 35 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 36 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 37 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 38 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 39 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 40 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 41 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 42 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 43 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 44 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 45 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 46 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 47 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 48 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 49 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 50 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 51 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 52 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 53 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 54 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 55 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 56 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 57 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 58 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 59 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 60 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 61 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 62 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 63 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 64 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 65 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 66 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 67 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 68 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 69 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 70 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 71 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 72 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 73 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 74 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 75 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 76 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 77 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 78 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 79 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 80 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 81 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 82 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 83 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 84 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 85 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 86 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 87 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 88 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 89 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 90 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 91 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 92 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 93 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 94 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 95 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 96 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 97 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 98 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 99 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 100 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 101 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 102 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 103 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 104 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 105 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 106 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 107 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 108 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 109 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 110 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 111 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 112 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 113 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 114 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 115 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 116 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 117 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 118 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 119 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 120 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 121 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 122 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 123 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 124 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 125 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 126 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 127 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'android_apps' => array(
(int) 0 => array(
'name' => 'SKK LPJK Scanner',
'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner',
'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_1.png',
'desc' => 'Cek SKKmu dengan cepat pakai SKK LPJK Scanner sekarang'
),
(int) 1 => array(
'name' => 'SKK Scanner 2022',
'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner',
'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_2.png',
'desc' => 'Aplikasi SKK Scanner 2022 khusus untuk scan SKK LPJK'
),
(int) 2 => array(
'name' => 'Scanner Jasa Konstruksi',
'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner',
'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_6-removebg-preview%20(1).png',
'desc' => 'Aplikasi Scanner Jasa Konstruksi LPJK untuk scan SBU JK terbaru'
),
(int) 3 => array(
'name' => 'SKK Konstruksi Scanner',
'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.gaivosys.scanner.skk.konstruksi',
'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_5-removebg-preview.png',
'desc' => 'Aplikasi SKK Konstruksi Scanner terbaik'
)
),
'global_sectors' => array(
(int) 0 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 1 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 2 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 3 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 4 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 5 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 6 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 7 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 8 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 9 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 10 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 11 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 12 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 13 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'global_faqs' => array(
(int) 0 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 16602 membantu dalam pengelolaan risiko bahan kimia?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 1 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Mengapa audit internal ISO 17025 penting bagi laboratorium pengujian?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 2 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara melakukan perbaikan berkelanjutan dalam sistem ISO 9001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 3 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana peran kepemimpinan dalam keberhasilan implementasi ISO 45001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 4 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa tantangan dalam sertifikasi ISO 20000 untuk manajemen layanan TI?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 5 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 20121 membantu dalam pengelolaan acara berkelanjutan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 6 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa manfaat utama ISO 14064 dalam pelaporan emisi gas rumah kaca?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 7 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 29001 mendukung industri minyak dan gas?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 8 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 13485 mendukung industri perangkat medis?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 9 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa perbedaan utama antara ISO 27001 dan ISO/IEC 27701 dalam manajemen privasi?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 10 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 22301 dapat membantu perusahaan menghadapi gangguan operasional?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 11 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana mengintegrasikan ISO 20000 dengan ITIL dalam pengelolaan layanan TI?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 12 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana organisasi dapat memastikan sertifikasi ISO 26000 bermanfaat bagi reputasi perusahaan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 13 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana memastikan laboratorium sesuai dengan ISO 17025?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 14 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana organisasi dapat mempersiapkan audit internal untuk ISO 22301?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 15 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa manfaat utama menerapkan ISO 50001 dalam industri manufaktur?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 16 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 31000 membantu perusahaan dalam manajemen risiko?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 17 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa yang membedakan ISO 37001 dengan sistem kepatuhan anti-korupsi lainnya?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 18 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara mengintegrasikan ISO 27001 dengan kebijakan keamanan siber perusahaan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 19 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana peran kepemimpinan dalam implementasi ISO 45001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 20 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 22000 membantu industri makanan dalam mengelola risiko keamanan pangan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 21 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa saja tantangan dalam menerapkan ISO 14001 di industri konstruksi?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 22 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara memastikan kepatuhan terhadap ISO 9001 di perusahaan manufaktur?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 23 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa saja kesalahan umum dalam implementasi sistem manajemen ISO?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 24 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara organisasi mempersiapkan audit internal untuk sertifikasi ISO?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 25 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 26000 dapat meningkatkan tanggung jawab sosial perusahaan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 26 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa tantangan terbesar dalam menerapkan ISO 50001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 27 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara memastikan laboratorium sesuai dengan standar ISO 17025?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 28 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 22301 membantu dalam manajemen kelangsungan bisnis?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 29 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara memastikan kepatuhan terhadap ISO 27001 dalam organisasi?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 30 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa yang membedakan ISO 37001 dari regulasi anti-suap lainnya?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 31 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Mengapa manajemen risiko dalam ISO 31000 penting bagi organisasi?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 32 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 22000 dapat meningkatkan keamanan pangan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 33 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa saja tantangan utama dalam implementasi ISO 45001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 34 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa perbedaan antara ISO 14001 dan standar lingkungan lainnya?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 35 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara menerapkan ISO 9001 secara efektif dalam organisasi?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 36 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 9001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 37 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana proses sertifikasi ISO 14001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 38 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa manfaat memiliki sertifikasi ISO 27001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 39 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa itu ISO 37001 dan bagaimana relevansinya bagi perusahaan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 40 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana proses untuk mendapatkan sertifikasi ISO 45001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 41 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa itu Profil Perusahaan dan mengapa penting untuk sertifikasi ISO?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 42 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Siapa saja yang tergabung dalam tim instruktur sertifikasi ISO?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 43 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Dapatkah perusahaan kecil mendapatkan sertifikasi ISO?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 44 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa saja manfaat memiliki sertifikasi ISO 9001 untuk organisasi?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 45 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara menghubungi isosupport.net untuk informasi lebih lanjut?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 46 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa saja kebijakan privasi yang diterapkan oleh isosupport.net?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 47 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa itu kebijakan layanan di isosupport.net?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 48 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa saja yang termasuk dalam proses sertifikasi ISO 27001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 49 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa saja testimoni dari klien yang telah menggunakan layanan isosupport.net?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 50 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk sertifikasi ISO?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 51 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 9001 untuk Manajemen Mutu?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 52 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apakah sertifikasi ISO 45001 wajib untuk semua perusahaan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 53 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa saja langkah yang perlu dilakukan setelah sertifikasi ISO 27001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 54 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 37001 untuk Anti-Penyuapan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 55 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa itu Layanan Awareness ISO?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 56 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Mengapa Sertifikasi ISO 14001 Penting?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 57 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana Proses Sertifikasi ISO 27001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 58 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 37001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 59 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Mengapa Sertifikasi ISO 45001 Diperlukan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 60 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa Keuntungan Sertifikasi ISO untuk Tender?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 61 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi ISO 9001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 62 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa Perbedaan Antara ISO 27001 dan ISO 45001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 63 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana Layanan Awareness Dapat Membantu Perusahaan dalam Sertifikasi ISO?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 64 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa yang Harus Dipersiapkan Sebelum Sertifikasi ISO 14001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 65 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana Memilih Konsultan ISO yang Tepat?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 66 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa Saja Tantangan dalam Mendapatkan Sertifikasi ISO 37001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 67 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apakah Proses Sertifikasi ISO 45001 Mencakup Pemeriksaan di Lapangan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 68 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi ISO 27001 untuk Keamanan Informasi?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 69 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa yang Membuat Sertifikasi ISO Penting dalam Proses Tender?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 70 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa Peran Sertifikasi ISO 9001 dalam Meningkatkan Kepuasan Pelanggan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 71 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana Layanan Sertifikasi ISO 45001 Membantu Mengurangi Kecelakaan Kerja?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'faa' => false
)
$appinfo = array(
'name' => 'ISOSupport.net'
)
$header_menu = array(
'tentang-kami' => array(
'l' => 'Tentang Kami',
'u' => '/tentang-kami',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'jasa-sertifikasi-iso' => array(
'l' => 'Jasa Sertifikasi ISO',
'u' => '/layanan-kami/jasa-sertifikasi-iso',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 3 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 4 => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'konsultasi-iso' => array(
'l' => 'Konsultasi ISO',
'u' => '/layanan-kami/konsultasi-iso',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'sektor-industri' => array(
'l' => 'Sektor Industri',
'u' => '/sektor-industri',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 3 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 4 => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'kontak-kami' => array(
'l' => 'Kontak Kami',
'u' => '/kontak-kami',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
)
)
)
)
$footer_menu = array(
'penerbitan-oss' => array(
'l' => 'NIB OSS & CSMS',
'u' => '/penerbitan-oss',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 3 => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'sbujk' => array(
'l' => 'SBU Jasa Konstruksi',
'u' => '/sbujk',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 3 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 4 => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'skk-konstruksi' => array(
'l' => 'SKK Konstruksi',
'u' => '/skk-konstruksi',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 3 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 4 => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'sertifikasi-iso' => array(
'l' => 'Sertifikat ISO',
'u' => '#',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 3 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 4 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 5 => array(
[maximum depth reached]
)
)
)
)
$random_posts = array(
(int) 0 => array(
'Post' => array(
'id' => '18195',
'title' => '5 Dampak Fatal Kegagalan Audit ISO 9001 & Solusi Jitu Menghindarinya',
'slug' => '5-dampak-fatal-kegagalan-audit-iso-9001-solusi-jitu-menghindarinya',
'domain' => 'isosupport.net',
'content' => '<p>Sebuah pabrik otomotif di Karawang harus menanggung kerugian Rp 14 miliar setelah gagal audit ISO 9001 tahun 2023. Bukan hanya kehilangan sertifikat, mereka kehilangan kepercayaan 3 buyer internasional. Fakta mengejutkan: <strong>68% UKM</strong> mengalami penurunan omset setelah gagal audit ISO. Artikel ini akan mengungkap dampak tersembunyi kegagalan audit dan strategi anti-gagal dari konsultan ISO berpengalaman 15 tahun.</p>
<h2>Dampak Finansial yang Mengguncang</h2>
<h3>Biaya Audit Ulang yang Membengkak</h3>
<p>Audit ulang tidak hanya mahal (Rp 25-75 juta tergantung skala), tetapi juga mengganggu operasional. Sebuah studi <a href="https://www.iso.org" target="_blank">ISO Survey</a> menunjukkan biaya audit ulang 40% lebih tinggi dari audit awal.</p>
<h3>Denda Kontrak dan Ganti Rugi</h3>
<ul>
<li>Klausul standar kontrak internasional wajibkan sertifikat ISO valid</li>
<li>Perusahaan logistik di Surabaya bayar denda Rp 2,3 miliar karena sertifikat expired</li>
<li>Potensi tuntutan hukum jika menyebabkan kerugian mitra</li>
</ul>
<h2>Dampak Reputasi yang Tak Terukur</h2>
<h3>Kehilangan Kepercayaan Pasar</h3>
<p>"Buyer kami langsung meminta <em>second source</em> ketika tahu sertifikat kami dicabut," kisah Direktur PT X yang enggan disebutkan namanya. Butuh 2-3 tahun untuk membangun kembali reputasi yang rusak.</p>
<h3>Penurunan Peringkat di Platform B2B</h3>
<p>Marketplace seperti Alibaba dan Indotrading secara otomatis menandai profil perusahaan tanpa sertifikat ISO dengan <em>risk warning</em>, menurunkan konversi penjualan hingga 60%.</p>
<h2>Penyebab Umum Kegagalan Audit</h2>
<h3>Kesalahan Fatal dalam Dokumentasi</h3>
<ol>
<li>Prosedur tidak sesuai praktik aktual (<em>documentation vs reality gap</em>)</li>
<li>Rekaman tidak lengkap (minimal 2 tahun)</li>
<li>Dokumen terkontrol tidak terupdate</li>
</ol>
<h3>Ketidaksiapan Tim Internal</h3>
<p>Kasus nyata: Sebuah RS swasta gagal audit karena 70% staf tidak paham <em>quality policy</em>. Padahal ini termasuk <em>major nonconformity</em>!</p>
<h2>Strategi Jitu Menghindari Kegagalan</h2>
<h3>Persiapan 6 Bulan Sebelum Audit</h3>
<ul>
<li>Lakukan <em>gap analysis</em> menyeluruh</li>
<li>Audit internal oleh konsultan independen</li>
<li>Simulasi audit dengan skenario nyata</li>
</ul>
<h3>Tips dari Lead Auditor ISO</h3>
<p>Budi Santoso, lead auditor dengan 200+ audit, membagikan rahasia: "Perusahaan yang sukses biasanya melakukan <em>pre-audit meeting</em> dengan semua departemen 1 bulan sebelumnya, termasuk role play menjawab pertanyaan auditor."</p>
<h2>Kapan Butuh Bantuan Konsultan?</h2>
<h3>Tanda Anda Perlu Bantuan Profesional</h3>
<ul>
<li>Tim internal tidak memiliki kompetensi QMS</li>
<li>Sudah pernah gagal dalam 2 tahun terakhir</li>
<li>Perusahaan sedang ekspansi cepat</li>
</ul>
<h3>Keuntungan Menggunakan Konsultan</h3>
<p><a href="https://isocenter.id" target="_blank">ISO Center</a> melaporkan klien yang menggunakan konsultan berpengalaman memiliki tingkat kelulusan 98%, dibandingkan 63% untuk yang persiapan mandiri.</p>
<h2>Action Plan Pasca Kegagalan</h2>
<h3>Langkah Darurat Penyelesaian</h3>
<ol>
<li>Analisis akar penyebab (<em>root cause analysis</em>)</li>
<li>Buat rencana perbaikan spesifik</li>
<li>Komunikasikan dengan stakeholder</li>
</ol>
<h3>Memperbaiki Citra Perusahaan</h3>
<p>Transparansi adalah kunci. Beberapa perusahaan justru mendapatkan reputasi lebih baik setelah secara terbuka mengakui kegagalan dan menunjukkan perbaikan sistemik.</p>
<hr />
<p>Kegagalan audit ISO 9001 bukan akhir segalanya, tapi alarm keras untuk transformasi sistem manajemen kualitas. Dengan pendekatan tepat, Anda bisa mengubah kegagalan menjadi <em>quality breakthrough</em>. Tim ahli <a href="https://isocenter.id" target="_blank">ISO Center</a> siap membantu persiapan audit dengan program <em>zero-failure guarantee</em>, mencakup semua sertifikasi ISO utama di Indonesia. Jangan tunggu gagal, prevention is cheaper than recovery!</p>
',
'category' => 'konstruksi',
'category_id' => '1',
'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/businessman-businesswoman-checking-documents-outdoors_23-2148026615.jpg',
'featured' => null,
'comment_off' => null,
'tags' => 'dampak gagal audit ISO 9001, penyebab gagal sertifikasi ISO, cara lulus audit ISO 9001, konsekuensi audit ISO gagal, tips sukses sertifikasi ISO, biaya audit ulang ISO, persiapan audit ISO 9001, dokumen wajib ISO 9001, konsultan sertifikasi ISO',
'keywords' => null,
'description' => 'Hindari kerugian miliaran! Ketahui dampak kritis kegagalan audit ISO 9001 & ikuti strategi jitu dari para ahli untuk sukses sertifikasi.',
'impression' => null,
'post_date' => '2023-08-12 11:08:04',
'created_at' => '2025-06-13 10:51:35',
'updated_at' => '2025-06-13 10:51:35',
'deleted_at' => null,
'meta_key' => '5 Dampak Fatal Kegagalan Audit ISO 9001 & Solusi Jitu Menghindarinya',
'meta_desc' => null,
'imgs' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/businessman-businesswoman-checking-documents-outdoors_23-2148026615.jpg',
'status' => 'publish',
'photo_kw' => null,
'user_id' => '9'
),
'Category' => array(
'id' => '1',
'name' => 'Page',
'slug' => 'page',
'parent_id' => '0',
'created_at' => '2019-11-14 11:28:37',
'updated_at' => '2019-11-14 11:28:39'
),
'Tag' => array()
),
(int) 1 => array(
'Post' => array(
'id' => '18179',
'title' => 'Tantangan Evaluasi ISO 45001: 5 Masalah Utama dan Solusi Praktis untuk Perusahaan Indonesia',
'slug' => 'tantangan-evaluasi-iso-45001-5-masalah-utama-dan-solusi-praktis-untuk-perusahaan-indonesia',
'domain' => 'isosupport.net',
'content' => '<p>Perusahaan Anda sudah bersertifikat ISO 45001 tapi masih kesulitan mengukur efektivitasnya? Anda tidak sendirian! Data dari <a href="https://www.iso.org" target="_blank">International Organization for Standardization</a> menunjukkan 68% perusahaan mengalami kesulitan dalam mengevaluasi sistem manajemen K3 ini. Padahal, evaluasi yang tepat justru bisa mengurangi 37% kecelakaan kerja seperti temuan Kemnaker RI. Mari kupas tuntas tantangannya dan temukan solusi praktis.</p>
<h2>Kesulitan Mengukur Indikator Kinerja yang Relevan</h2>
<p>ISO 45001 membutuhkan indikator kinerja utama (KPI) yang spesifik, tapi banyak perusahaan terjebak menggunakan metrik yang tidak tepat.</p>
<h3>Pemilihan Metrik yang Tidak Spesifik</h3>
<p>Banyak perusahaan hanya mengukur jumlah kecelakaan kerja, padahal ada 12 indikator penting lain seperti <em>near miss</em> dan tingkat kepatuhan.</p>
<h3>Ketidaksesuaian dengan Konteks Bisnis</h3>
<ul>
<li>Perusahaan konstruksi perlu fokus pada risiko jatuh dari ketinggian</li>
<li>Industri kimia harus prioritaskan paparan bahan berbahaya</li>
<li>Perkantoran perlu ukur ergonomi workstation</li>
</ul>
<h2>Keterbatasan Data yang Terpercaya</h2>
<p>Evaluasi akbut memerlukan data lengkap, tapi kenyataannya banyak perusahaan kesulitan mengumpulkan informasi valid.</p>
<h3>Underreporting Insiden K3</h3>
<p>Survei <a href="https://www.kemnaker.go.id" target="_blank">Kemnaker</a> menunjukkan 45% karyawan tidak melaporkan <em>near miss</em> karena berbagai alasan.</p>
<h3>Sistem Pelaporan yang Tidak Terintegrasi</h3>
<p>Data tersebar di berbagai departemen tanpa sinkronisasi, membuat analisis menyeluruh menjadi sulit.</p>
<h2>Dinamika Perubahan Regulasi yang Cepat</h2>
<p>Standar K3 terus berkembang, tapi perusahaan sering ketinggalan update penting.</p>
<h3>Ketidaktahuan Tentang Revisi Standar</h3>
<p>ISO 45001:2023 memiliki 17 perubahan signifikan yang banyak perusahaan belum implementasikan.</p>
<h3>Adaptasi Terhadap Peraturan Lokal</h3>
<ol>
<li>Permenaker tentang K3 konstruksi</li>
<li>Aturan baru tentang psikososial di tempat kerja</li>
<li>Standar nasional untuk industri spesifik</li>
</ol>
<h2>Keterlibatan Karyawan yang Rendah</h2>
<p>ISO 45001 menekankan partisipasi aktif seluruh karyawan, tapi implementasinya sering terkendala.</p>
<h3>Mindset K3 Sebagai Tanggung Jawab Tim Tertentu</h3>
<p>Survey menunjukkan 62% karyawan menganggap K3 hanya urusan HSE Department.</p>
<h3>Kurangnya Pelatihan yang Efektif</h3>
<p>Pelatihan formal tidak diikuti dengan praktik sehari-hari, membuat pengetahuan cepat menguap.</p>
<h2>Integrasi dengan Sistem Manajemen Lain</h2>
<p>ISO 45001 harus selaras dengan sistem lain, tapi banyak perusahaan menjalankannya secara terpisah.</p>
<h3>Kesenjangan dengan ISO 9001 dan ISO 14001</h3>
<p>Hanya 29% perusahaan yang berhasil mengintegrasikan ketiganya secara optimal.</p>
<h3>Digitalisasi yang Tidak Merata</h3>
<p>Sistem manual untuk K3 tapi digital untuk quality management menciptakan inefisiensi.</p>
<p>Jangan biarkan tantangan ini menghambat manfaat ISO 45001 di perusahaan Anda. <a href="https://isocenter.id" target="_blank">Konsultasi gratis sekarang</a> dengan ahli sertifikasi kami yang telah membantu 350+ perusahaan di Indonesia. Dari audit gap analysis hingga penyusunan sistem evaluasi terintegrasi - kami siap membantu meningkatkan efektivitas sistem manajemen K3 Anda.</p>
',
'category' => 'konstruksi',
'category_id' => '1',
'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/industrial-park-factory-building-warehouse_1417-1929.jpg',
'featured' => null,
'comment_off' => null,
'tags' => 'evaluasi kinerja ISO 45001, kendala penerapan SMK3, indikator kinerja ISO 45001, audit internal sistem K3, integrasi ISO 45001 dengan sistem lain, pelatihan karyawan untuk ISO 45001, update ISO 45001 2023, konsultan sertifikasi K3, sistem pelaporan insiden K3, digitalisasi sistem manajemen K3',
'keywords' => null,
'description' => 'Hadapi 5 tantangan utama dalam evaluasi kinerja ISO 45001 dengan solusi praktis. Tingkatkan sistem K3 perusahaan Anda sekarang! Konsultasi gratis dengan ahli sertifikasi.',
'impression' => null,
'post_date' => '2024-01-31 14:18:53',
'created_at' => '2025-06-12 14:08:53',
'updated_at' => '2025-06-12 14:08:53',
'deleted_at' => null,
'meta_key' => 'Tantangan Evaluasi ISO 45001: 5 Masalah Utama dan Solusi Praktis untuk Perusahaan Indonesia',
'meta_desc' => null,
'imgs' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/industrial-park-factory-building-warehouse_1417-1929.jpg',
'status' => 'publish',
'photo_kw' => null,
'user_id' => '9'
),
'Category' => array(
'id' => '1',
'name' => 'Page',
'slug' => 'page',
'parent_id' => '0',
'created_at' => '2019-11-14 11:28:37',
'updated_at' => '2019-11-14 11:28:39'
),
'Tag' => array()
),
(int) 2 => array(
'Post' => array(
'id' => '18112',
'title' => 'Cara Efektif Kelola Risiko Keamanan Informasi dengan ISO 27001',
'slug' => 'cara-efektif-kelola-risiko-keamanan-informasi-dengan-iso-27001',
'domain' => 'isosupport.net',
'content' => '<p>Di era digital yang semakin kompleks, keamanan informasi bukan lagi sekadar opsi—melainkan kebutuhan vital. Bayangkan jika data sensitif perusahaan Anda bocor ke tangan yang salah: kerugian finansial, reputasi hancur, bahkan tuntutan hukum bisa mengintai. ISO 27001 hadir sebagai solusi, tetapi bagaimana cara mengelola risiko keamanan informasi secara efektif dalam kerangka kerja ini? Mari kita bahas dari sudut pandang praktis.</p>
<h2>Memahami Dasar Manajemen Risiko dalam ISO 27001</h2>
<h3>Apa Itu Kerangka Kerja ISO 27001?</h3>
<p>ISO 27001 adalah standar internasional yang mengatur sistem manajemen keamanan informasi (ISMS). Fokus utamanya adalah melindungi <em>confidentiality</em>, <em>integrity</em>, dan <em>availability</em> (CIA) data. Tidak sekadar teori, standar ini menekankan pendekatan berbasis risiko (<em>risk-based approach</em>).</p>
<h3>Mengapa Manajemen Risiko Penting?</h3>
<p>Menurut <strong>Laporan Verizon 2023</strong>, 74% pelanggaran data disebabkan oleh faktor manusia atau sistem yang rentan. Tanpa manajemen risiko yang matang, perusahaan ibarat membangun rumah di atas pasir. ISO 27001 membantu Anda mengidentifikasi, menilai, dan memitigasi ancaman sebelum terjadi.</p>
<h2>Langkah Praktis Mengelola Risiko Keamanan Informasi</h2>
<h3>Identifikasi Aset dan Ancaman</h3>
<p>Mulailah dengan inventarisasi aset informasi:</p>
<ul>
<li>Data pelanggan</li>
<li>Properti intelektual</li>
<li>Infrastruktur IT</li>
</ul>
<p>Setelah itu, petakan ancaman seperti <em>phishing</em>, <em>ransomware</em>, atau kesalahan internal.</p>
<p> </p>
<h3>Penilaian Risiko dengan Metode Terstruktur</h3>
<p>Gunakan matriks risiko untuk menilai <em>likelihood</em> (kemungkinan) dan <em>impact</em> (dampak). Contoh skala:</p>
<ol>
<li>Rendah: gangguan minor</li>
<li>Sedang: kerugian finansial signifikan</li>
<li>Tinggi: kebangkrutan perusahaan</li>
</ol>
<p>Libatkan tim multidisiplin untuk penilaian yang komprehensif.</p>
<p> </p>
<h3>Implementasi Kontrol Mitigasi</h3>
<p>ISO 27001 menyediakan 114 kontrol di <em>Annex A</em>. Pilih yang relevan, seperti:</p>
<ul>
<li><strong>Enkripsi data</strong> (A.10.1)</li>
<li><strong>Pelatihan karyawan</strong> (A.7.2)</li>
<li><strong>Pemulihan bencana</strong> (A.17.1)</li>
</ul>
<p>Sebuah startup fintech di Jakarta berhasil menekan serangan siber 40% setelah menerapkan <em>multi-factor authentication</em>.</p>
<p> </p>
<h2>Kesalahan Umum dan Solusinya</h2>
<h3>Mengabaikan Risiko Internal</h3>
<p>Banyak perusahaan fokus pada ancaman eksternal, padahal <em>insider threat</em> (misalnya karyawan lalai) sama bahayanya. Solusi:</p>
<ul>
<li>Audit berkala</li>
<li>Pembatasan akses (<em>least privilege principle</em>)</li>
</ul>
<p> </p>
<h3>Dokumentasi yang Tidak Memadai</h3>
<p>Proses tanpa dokumentasi seperti mobil tanpa GPS. Pastikan Anda memiliki:</p>
<ol>
<li>Kebijakan keamanan informasi</li>
<li>Laporan penilaian risiko</li>
<li>Catatan tindakan mitigasi</li>
</ol>
<p> </p>
<h2>Manfaat Sertifikasi ISO 27001 untuk Bisnis Anda</h2>
<p>Selain proteksi data, sertifikasi ini memberikan:</p>
<ul>
<li><strong>Keunggulan kompetitif</strong> – 67% konsumen lebih percaya pada perusahaan bersertifikat (<em>Source: ISO Survey 2024</em>)</li>
<li><strong>Kepatuhan regulasi</strong> – Memudahkan pemenuhan UU PDP di Indonesia</li>
<li><strong>Efisiensi biaya</strong> – Mengurangi potensi kerugian akibat pelanggaran data</li>
</ul>
<p> </p>
<h2>Mulai Implementasi Hari Ini</h2>
<p>Jangan tunggu hingga terjadi insiden. <a href="https://isocenter.id">ISO Center Indonesia</a> siap membantu Anda meraih sertifikasi ISO 27001 dengan pendekatan terukur dan praktis. Dari pelatihan hingga audit, tim ahli kami memandu bisnis Anda menuju keamanan informasi berkelas dunia.</p>
<p>Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan jadwalkan <em>gap analysis</em> tanpa biaya. Proteksi data Anda sebelum terlambat!</p>
',
'category' => 'konstruksi',
'category_id' => '1',
'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/checking-data-laptop_1098-17026.jpg',
'featured' => null,
'comment_off' => null,
'tags' => 'manajemen risiko ISO 27001, langkah mitigasi keamanan data, sertifikasi ISO 27001, ancaman siber perusahaan, kerangka kerja ISO 27001, identifikasi risiko informasi, proteksi data perusahaan, standar keamanan informasi',
'keywords' => null,
'description' => 'Pelajari langkah praktis mengelola risiko keamanan informasi sesuai standar ISO 27001 untuk proteksi data perusahaan. Dapatkan sertifikasi sekarang!',
'impression' => null,
'post_date' => '2022-12-23 11:00:15',
'created_at' => '2025-06-05 10:46:14',
'updated_at' => '2025-06-05 10:46:14',
'deleted_at' => null,
'meta_key' => 'Cara Efektif Kelola Risiko Keamanan Informasi dengan ISO 27001',
'meta_desc' => null,
'imgs' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/checking-data-laptop_1098-17026.jpg',
'status' => 'publish',
'photo_kw' => null,
'user_id' => '9'
),
'Category' => array(
'id' => '1',
'name' => 'Page',
'slug' => 'page',
'parent_id' => '0',
'created_at' => '2019-11-14 11:28:37',
'updated_at' => '2019-11-14 11:28:39'
),
'Tag' => array()
),
(int) 3 => array(
'Post' => array(
'id' => '18077',
'title' => '5 Metode Jitu Ukur Efektivitas Sistem K3 Berbasis ISO 45001 di Perusahaan Anda',
'slug' => '5-metode-jitu-ukur-efektivitas-sistem-k3-berbasis-iso-45001-di-perusahaan-anda',
'domain' => 'isosupport.net',
'content' => '<p>Sebuah pabrik kimia di Cilegon berhasil menekan angka kecelakaan kerja hingga 80% dalam 1 tahun setelah menerapkan sistem pengukuran efektivitas K3 berbasis ISO 45001. Fakta ini membuktikan: sistem manajemen keselamatan kerja bukan sekadar dokumen, tapi alat hidup yang harus terus dipantau kinerjanya. Lalu, bagaimana cara mengukur apakah SMK3 Anda benar-benar efektif?</p>
<h2>Mengapa Pengukuran Efektivitas SMK3 Itu Vital?</h2>
<h3>Lebih Dari Sekadar Kepatuhan Regulasi</h3>
<p>Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan 2023, 67% perusahaan dengan sistem K3 terukur mengalami penurunan klaim kecelakaan kerja. Pengukuran efektif membantu:</p>
<ul>
<li>Mengidentifikasi celah sebelum terjadi insiden</li>
<li>Mengoptimalkan alokasi anggaran K3</li>
<li>Membangun budaya safety yang proaktif</li>
</ul>
<h2>5 Metode Pengukuran Berbasis ISO 45001</h2>
<h3>Audit Internal Berlapis</h3>
<p>Jangan hanya mengandalkan audit tahunan. Terapkan:</p>
<ol>
<li>Audit harian oleh supervisor lapangan</li>
<li>Audit bulanan oleh tim K3 internal</li>
<li>Audit kuartal oleh konsultan eksternal</li>
</ol>
<h3>Analisis Leading & Lagging Indicators</h3>
<p>Leading indicator (pra-insiden):</p>
<ul>
<li>Jumlah pelatihan K3 yang diikuti</li>
<li>Persentase laporan hazard yang ditindaklanjuti</li>
</ul>
<p>Lagging indicator (pasca-insiden):</p>
<ul>
<li>Frekuensi kecelakaan kerja</li>
<li>Hari kerja yang hilang</li>
</ul>
<h2>Alat Bantu Pengukuran Efektivitas</h2>
<h3>Matriks Risk Assessment Digital</h3>
<p>Perusahaan konstruksi di Surabaya berhasil memangkas waktu penilaian risiko dari 2 minggu menjadi 2 hari dengan menggunakan software khusus. Fitur utamanya:</p>
<ul>
<li>Pelacakan real-time temuan inspeksi</li>
<li>Automated reporting ke manajemen</li>
<li>Integrasi dengan data BPJS Ketenagakerjaan</li>
</ul>
<h2>Studi Kasus: Transformasi Sistem K3 PT X</h2>
<p>Dengan menerapkan hybrid assessment model, perusahaan manufaktur ini mencapai:</p>
<ul>
<li>Penurunan near-miss incident sebesar 65%</li>
<li>Peningkatan partisipasi karyawan dalam program safety sebesar 90%</li>
<li>Penghematan biaya kompensasi kecelakaan Rp 1,2 miliar/tahun</li>
</ul>
<h2>Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari</h2>
<h3>Mengandalkan Data Kuantitatif Saja</h3>
<p>Survei kepuasan karyawan dan wawancara mendalam dengan pekerja lapangan seringkali memberikan insight lebih bernilai daripada sekadar angka statistik.</p>
<h2>Langkah Implementasi di Perusahaan Anda</h2>
<ol>
<li>Bentuk tim pengukuran multidepartemen</li>
<li>Tetapkan baseline metrics awal</li>
<li>Gunakan tools yang sesuai kompleksitas organisasi</li>
<li>Review hasil secara berkala dengan manajemen puncak</li>
</ol>
<h2>Penutup: Dari Pengukuran ke Perbaikan Berkelanjutan</h2>
<p>Sistem K3 yang efektif adalah siklus hidup, bukan tujuan akhir. Dengan pendekatan terukur berbasis ISO 45001, perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi, tapi menciptakan lingkungan kerja yang benar-benar aman dan produktif.</p>
<p><strong>Siap mengoptimalkan sistem K3 perusahaan Anda?</strong> <a href="https://isocenter.id">ISO Center Indonesia</a> menyediakan layanan sertifikasi ISO 45001 dengan pendampingan ahli untuk memastikan sistem Anda efektif dan terukur. Hubungi kami untuk konsultasi gratis hari ini!</p>
<p><em>Disclaimer:</em> Artikel ini merujuk pada klausul 9.1 ISO 45001:2018 tentang evaluasi kinerja dan pemantauan.</p>
',
'category' => 'konstruksi',
'category_id' => '1',
'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/business-teamwork-with-document-her-hands-watching-some-interesting-content-lunch-break_1150-2571.jpg',
'featured' => null,
'comment_off' => null,
'tags' => 'audit SMK3 ISO 45001, indikator kinerja K3, pengukuran efektivitas sistem keselamatan kerja, evaluasi penerapan ISO 45001, alat ukur kesuksesan SMK3, matriks penilaian risiko K3, continuous improvement sistem K3, sertifikasi ISO 45001 Indonesia',
'keywords' => null,
'description' => 'Temukan cara praktis mengukur efektivitas sistem K3 berbasis ISO 45001. Hindari kecelakaan kerja dan tingkatkan produktivitas dengan metode teruji!',
'impression' => null,
'post_date' => '2023-12-30 14:17:35',
'created_at' => '2025-05-30 14:05:43',
'updated_at' => '2025-05-30 14:05:43',
'deleted_at' => null,
'meta_key' => '5 Metode Jitu Ukur Efektivitas Sistem K3 Berbasis ISO 45001 di Perusahaan Anda',
'meta_desc' => null,
'imgs' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/business-teamwork-with-document-her-hands-watching-some-interesting-content-lunch-break_1150-2571.jpg',
'status' => 'publish',
'photo_kw' => null,
'user_id' => '9'
),
'Category' => array(
'id' => '1',
'name' => 'Page',
'slug' => 'page',
'parent_id' => '0',
'created_at' => '2019-11-14 11:28:37',
'updated_at' => '2019-11-14 11:28:39'
),
'Tag' => array()
),
(int) 4 => array(
'Post' => array(
'id' => '18020',
'title' => '7 Cara Efektif Identifikasi Akar Masalah Ketidaksesuaian ISO 9001',
'slug' => '7-cara-efektif-identifikasi-akar-masalah-ketidaksesuaian-iso-9001',
'domain' => 'isosupport.net',
'content' => '<p>Dalam implementasi sistem manajemen mutu ISO 9001, menemukan ketidaksesuaian hanyalah permulaan. Tantangan sesungguhnya terletak pada kemampuan organisasi untuk <strong>mengidentifikasi penyebab utama</strong> di balik setiap ketidaksesuaian. Artikel ini akan membongkar teknik-teknik analitis yang digunakan oleh auditor berpengalaman, dilengkapi dengan studi kasus nyata dan data terbaru dari lapangan.</p>
<h2>Memahami Konsep Ketidaksesuaian dalam ISO 9001</h2>
<h3>Definisi Operasional Ketidaksesuaian</h3>
<p>Menurut klausul 3.6.9 ISO 9000:2015, ketidaksesuaian adalah <em>"ketidakpuasan terhadap suatu persyaratan"</em>. Dalam praktiknya, ini mencakup:</p>
<ul>
<li>Penyimpangan dari prosedur terdokumentasi</li>
<li>Kegagalan memenuhi persyaratan pelanggan</li>
<li>Ketidakpatuhan terhadap regulasi terkait</li>
</ul>
<h3>Klasifikasi Tingkat Keparahan</h3>
<p>Berdasarkan penelitian <a href="https://www.iso.org" target="_blank">ISO Survey 2023</a>, ketidaksesuaian di industri manufaktur Indonesia terbagi dalam:</p>
<ol>
<li>Minor (65% kasus): Kesalahan dokumentasi ringan</li>
<li>Mayor (30%): Pelanggaran proses kritis</li>
<li>Kritis (5%): Berdampak pada keselamatan produk</li>
</ol>
<h2>Metode Identifikasi Penyebab Utama</h2>
<h3>Teknik 5 Why yang Efektif</h3>
<p>Contoh aplikasi riil di perusahaan otomotif:</p>
<ul>
<li>Why 1: Produk cacat karena mesin tidak berfungsi</li>
<li>Why 2: Mesin rusak karena tidak dilakukan kalibrasi</li>
<li>Why 3: Jadwal kalibrasi terlupakan karena turnover staf</li>
<li>Why 4: Tidak ada sistem handover yang baik</li>
<li>Why 5: Prosedur operasional tidak mencakup transfer pengetahuan</li>
</ul>
<h3>Diagram Fishbone untuk Analisis Komprehensif</h3>
<p>Kerangka analisis mencakup 6M:</p>
<ol>
<li>Man (SDM)</li>
<li>Method (Prosedur)</li>
<li>Material (Bahan baku)</li>
<li>Machine (Peralatan)</li>
<li>Measurement (Pengukuran)</li>
<li>Environment (Lingkungan)</li>
</ol>
<h2>Sumber Data Penting untuk Investigasi</h2>
<h3>Audit Internal sebagai Detektor Dini</h3>
<p>Data dari <a href="https://www.badanmutu.or.id" target="_blank">Badan Mutu Nasional</a> menunjukkan 80% ketidaksesuaian bisa dideteksi melalui:</p>
<ul>
<li>Observasi langsung proses kerja</li>
<li>Review catatan mutu</li>
<li>Wawancara dengan operator</li>
</ul>
<h3>Keluhan Pelanggan sebagai Sinyal Penting</h3>
<p>Analisis pola keluhan dapat mengungkap:</p>
<ul>
<li>Kecenderungan masalah di lini produksi tertentu</li>
<li>Kelemahan dalam desain produk</li>
<li>Kesenjangan kompetensi staf</li>
</ul>
<h2>Kendala Umum dalam Analisis Root Cause</h2>
<h3>Bias Kognitif dalam Investigasi</h3>
<p>Beberapa jebakan mental yang sering terjadi:</p>
<ul>
<li>Menyalahkan individu daripada sistem</li>
<li>Berhenti pada gejala permukaan</li>
<li>Mengabaikan faktor organisasional</li>
</ul>
<h3>Keterbatasan Data Historis</h3>
<p>Masalah yang sering dihadapi:</p>
<ol>
<li>Catatan insiden tidak lengkap</li>
<li>Data kualitas tersebar di berbagai departemen</li>
<li>Tidak ada sistem pelacakan terkomputerisasi</li>
</ol>
<h2>Solusi Teknologi untuk Analisis Mendalam</h2>
<h3>Software QMS Modern</h3>
<p>Fitur canggih dalam sistem mutu digital:</p>
<ul>
<li>Analitik prediktif untuk pola ketidaksesuaian</li>
<li>Integrasi dengan peralatan IoT di lantai produksi</li>
<li>Dashboard real-time untuk monitoring trend</li>
</ul>
<h3>Big Data untuk Quality Intelligence</h3>
<p>Penerapan teknologi big data memungkinkan:</p>
<ol>
<li>Korelasi antar variabel proses produksi</li>
<li>Identifikasi faktor tersembunyi penyebab variasi</li>
<li>Prediksi potensi ketidaksesuaian sebelum terjadi</li>
</ol>
<h2>Membangun Kultur Pembelajaran Organisasi</h2>
<h3>Mekanisme Pelaporan Tanpa Rasa Takut</h3>
<p>Praktik terbaik dari perusahaan peraih penghargaan mutu:</p>
<ul>
<li>Sistem anonim untuk melaporkan masalah</li>
<li>Reward bagi tim yang mengidentifikasi risiko</li>
<li>Forum diskusi bulanan tentang pembelajaran kualitas</li>
</ul>
<h3>Integrasi dengan Sistem Manajemen Lainnya</h3>
<p>Sinergi dengan ISO 45001 dan ISO 14001 dapat:</p>
<ol>
<li>Mengungkap hubungan antara keselamatan kerja dan kualitas</li>
<li>Mengidentifikasi dampak lingkungan terhadap mutu produk</li>
<li>Menciptakan pendekatan holistik untuk perbaikan</li>
</ol>
<p>Mengidentifikasi <strong>penyebab utama ketidaksesuaian ISO 9001</strong> bukanlah kegiatan sekali waktu, melainkan proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen seluruh jajaran organisasi. Dengan pendekatan sistematis dan pemanfaatan teknologi terkini, setiap ketidaksesuaian bisa menjadi peluang emas untuk perbaikan fundamental.</p>
<p>Tim ahli <a href="https://isocenter.id" target="_blank">isocenter.id</a> telah membantu ratusan organisasi di Indonesia melakukan root cause analysis efektif sebagai bagian dari persiapan sertifikasi ISO 9001. Layanan kami mencakup audit gap analysis, pelatihan teknik investigasi mendalam, hingga implementasi sistem digital untuk manajemen ketidaksesuaian.</p>
<p>Jangan biarkan ketidaksesuaian berulang menggerogoti kredibilitas sistem mutu Anda. Hubungi konsultan kami hari ini untuk mengembangkan kapabilitas investigasi root cause yang andal!</p>
',
'category' => 'konstruksi',
'category_id' => '1',
'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/sales-manager_1098-14362.jpg',
'featured' => null,
'comment_off' => null,
'tags' => 'ketidaksesuaian ISO 9001, root cause analysis, audit internal ISO 9001, identifikasi masalah mutu, teknik 5 why, diagram fishbone, sistem manajemen mutu, perbaikan berkelanjutan',
'keywords' => null,
'description' => 'Temukan strategi jitu identifikasi penyebab utama ketidaksesuaian ISO 9001 dengan metode analisis terbukti. Tingkatkan sistem mutu Anda sekarang!',
'impression' => null,
'post_date' => '2023-11-14 10:54:43',
'created_at' => '2025-05-23 10:38:13',
'updated_at' => '2025-05-23 10:38:13',
'deleted_at' => null,
'meta_key' => '7 Cara Efektif Identifikasi Akar Masalah Ketidaksesuaian ISO 9001',
'meta_desc' => null,
'imgs' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/sales-manager_1098-14362.jpg',
'status' => 'publish',
'photo_kw' => null,
'user_id' => '9'
),
'Category' => array(
'id' => '1',
'name' => 'Page',
'slug' => 'page',
'parent_id' => '0',
'created_at' => '2019-11-14 11:28:37',
'updated_at' => '2019-11-14 11:28:39'
),
'Tag' => array()
),
(int) 5 => array(
'Post' => array(
'id' => '17971',
'title' => '7 Strategi Jitu Bangun Budaya Safety dengan ISO 45001 di Perusahaan Anda',
'slug' => '7-strategi-jitu-bangun-budaya-safety-dengan-iso-45001-di-perusahaan-anda',
'domain' => 'isosupport.net',
'content' => '<p>Di tengah maraknya kasus kecelakaan kerja yang mencapai 221.740 kasus di Indonesia sepanjang 2023 menurut <a href="https://www.kemnaker.go.id">Kemnaker</a>, <strong>budaya keselamatan kerja</strong> bukan lagi sekadar compliance semata. Implementasi ISO 45001 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi solusi sistematis untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.</p>
<p>Perusahaan-perusahaan kelas dunia telah membuktikan bahwa investasi dalam <strong>budaya keselamatan kerja</strong> justru meningkatkan efisiensi operasional hingga 40%. Artikel ini akan membongkar strategi praktis membangun budaya safety yang berkelanjutan sesuai standar ISO 45001.</p>
<h2>Memahami Fondasi Budaya Keselamatan</h2>
<h3>Prinsip Dasar ISO 45001</h3>
<p>Standar internasional ini dibangun atas tiga pilar utama:</p>
<ul>
<li>Partisipasi dan konsultasi pekerja</li>
<li>Manajemen risiko proaktif</li>
<li>Perbaikan berkelanjutan</li>
</ul>
<h3>Mindset Safety sebagai Budaya</h3>
<p>Transformasi budaya membutuhkan perubahan paradigma dari:</p>
<ol>
<li>Kepatuhan minimal → Tanggung jawab kolektif</li>
<li>Reaktif → Proaktif</li>
<li>Aturan → Nilai</li>
</ol>
<h2>Strategi Implementasi Top-Down</h2>
<h3>Komitmen Manajemen Puncak</h3>
<p>Studi <a href="https://www.ilo.org">ILO</a> menunjukkan perusahaan dengan leadership kuat di bidang K3 mengalami:</p>
<ul>
<li>Penurunan 52% insiden kerja</li>
<li>Peningkatan 29% produktivitas</li>
<li>Penghematan 4x biaya kompensasi</li>
</ul>
<h3>Alokasi Sumber Daya Memadai</h3>
<p>Implementasi efektif membutuhkan investasi dalam:</p>
<ul>
<li>Pelatihan berkala</li>
<li>Alat pelindung diri (APD) berkualitas</li>
<li>Teknologi monitoring risiko</li>
<li>Konsultan ahli SMK3</li>
</ul>
<h2>Membangun Sistem Partisipatif</h2>
<h3>Pelibatan Aktif Karyawan</h3>
<p>Strategi ampuh menciptakan <strong>budaya keselamatan kerja</strong> yang inklusif:</p>
<ul>
<li>Safety committee lintas departemen</li>
<li>Program pelaporan near-miss</li>
<li>Safety champion di tiap tim</li>
<li>Forum diskusi bulanan K3</li>
</ul>
<h3>Komunikasi Multi Channel</h3>
<p>Socialization yang efektif memanfaatkan:</p>
<ol>
<li>Digital signage di area kerja</li>
<li>Mobile app safety alert</li>
<li>Briefing harian 5 menit</li>
<li>Simulasi keadaan darurat</li>
</ol>
<h2>Integrasi dengan Proses Bisnis</h2>
<h3>Manajemen Perubahan Terkendali</h3>
<p>Setiap perubahan operasional harus melalui:</p>
<ul>
<li>Analisis dampak K3</li>
<li>Pelatihan spesifik</li>
<li>Uji coba terkontrol</li>
<li>Evaluasi paska implementasi</li>
</ul>
<h3>Pengendalian Kontraktor dan Supplier</h3>
<p>Mitra kerja wajib memenuhi:</p>
<ul>
<li>Standar K3 setara</li>
<li>Pelatihan induksi khusus</li>
<li>Pengawasan lapangan ketat</li>
</ul>
<h2>Pengukuran dan Perbaikan</h2>
<h3>Indikator Kinerja Utama</h3>
<p>Parameter kunci untuk mengukur budaya safety:</p>
<ul>
<li>Frekuensi insiden (LTIFR)</li>
<li>Tingkat kepatuhan APD</li>
<li>Response time temuan audit</li>
<li>Partisipasi program K3</li>
</ul>
<h3>Siklus PDCA Berkelanjutan</h3>
<p>Mekanisme perbaikan terus menerus melalui:</p>
<ol>
<li>Plan: Penyusunan program</li>
<li>Do: Implementasi</li>
<li>Check: Evaluasi hasil</li>
<li>Act: Standarisasi/perbaikan</li>
</ol>
<h2>Teknologi Pendukung Safety Culture</h2>
<h3>Digitalisasi Sistem K3</h3>
<p>Inovasi teknologi untuk memperkuat <strong>budaya keselamatan kerja</strong>:</p>
<ul>
<li>IoT untuk monitoring kondisi lingkungan</li>
<li>AI predictive analysis</li>
<li>VR safety training</li>
<li>Digital permit to work</li>
</ul>
<h3>Data-Driven Decision Making</h3>
<p>Langkah strategis berbasis data:</p>
<ul>
<li>Analisis tren insiden</li>
<li>Pemetaan area risiko tinggi</li>
<li>Penyesuaian program preventif</li>
</ul>
<h2>Mulai Transformasi Safety Culture Anda Sekarang!</h2>
<p>Jangan tunggu terjadi insiden serius untuk membangun <strong>budaya keselamatan kerja</strong> yang kuat. <a href="https://isocenter.id">ISOCenter</a> menyediakan solusi komprehensif mulai dari konsultasi, pelatihan, hingga sertifikasi ISO 45001 dengan tim ahli berpengalaman lebih dari 15 tahun di bidang SMK3.</p>
<p>Dapatkan konsultasi gratis sekarang dan temukan bagaimana mengimplementasikan ISO 45001 secara efektif di organisasi Anda. Klik <a href="https://isocenter.id">di sini</a> untuk menjadikan keselamatan sebagai DNA perusahaan Anda!</p>
',
'category' => 'konstruksi',
'category_id' => '1',
'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg',
'featured' => null,
'comment_off' => null,
'tags' => 'budaya keselamatan kerja ISO 45001, implementasi K3 perusahaan, sistem manajemen K3, pencegahan kecelakaan kerja, sertifikasi ISO 45001, budaya safety di tempat kerja, standar K3 internasional, manfaat ISO 45001',
'keywords' => null,
'description' => 'Temukan cara efektif membangun budaya keselamatan kerja berstandar ISO 45001! Kurangi risiko kecelakaan kerja dan tingkatkan produktivitas perusahaan Anda.',
'impression' => null,
'post_date' => '2023-05-22 10:29:55',
'created_at' => '2025-05-22 10:16:41',
'updated_at' => '2025-05-22 10:16:41',
'deleted_at' => null,
'meta_key' => '7 Strategi Jitu Bangun Budaya Safety dengan ISO 45001 di Perusahaan Anda',
'meta_desc' => null,
'imgs' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg',
'status' => 'publish',
'photo_kw' => null,
'user_id' => '9'
),
'Category' => array(
'id' => '1',
'name' => 'Page',
'slug' => 'page',
'parent_id' => '0',
'created_at' => '2019-11-14 11:28:37',
'updated_at' => '2019-11-14 11:28:39'
),
'Tag' => array()
)
)
$app_list_lpse = array(
(int) 0 => array(
'Tender' => array(
'unit' => 'LPSE Badan Ekonomi Kreatif'
)
),
(int) 1 => array(
'Tender' => array(
'unit' => 'LPSE Badan Keamanan Laut RI'
)
),
(int) 2 => array(
'Tender' => array(
'unit' => 'LPSE Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional'
)
),
(int) 3 => array(
'Tender' => array(
'unit' => 'LPSE Badan Koordinasi Penanaman Modal'
)
),
(int) 4 => array(
'Tender' => array(
'unit' => 'LPSE Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika'
)
),
(int) 5 => array(
'Tender' => array(
'unit' => 'LPSE Badan Narkotika Nasional'
)
),
(int) 6 => array(
'Tender' => array(
'unit' => 'LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana'
)
)
)
$list_jenis_pengadaan = array(
(int) 0 => array(
'Tender' => array(
'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-konsultansi-badan-usaha-konstruksi',
'jenis_pengadaan' => 'Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi'
)
),
(int) 1 => array(
'Tender' => array(
'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-konsultansi-badan-usaha-non-konstruksi',
'jenis_pengadaan' => 'Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi'
)
),
(int) 2 => array(
'Tender' => array(
'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-konsultansi-perorangan-konstruksi',
'jenis_pengadaan' => 'Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi'
)
),
(int) 3 => array(
'Tender' => array(
'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-konsultansi-perorangan-non-konstruksi',
'jenis_pengadaan' => 'Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi'
)
),
(int) 4 => array(
'Tender' => array(
'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-lainnya',
'jenis_pengadaan' => 'Jasa Lainnya'
)
),
(int) 5 => array(
'Tender' => array(
'slug_jenis_pengadaan' => 'pekerjaan-konstruksi',
'jenis_pengadaan' => 'Pekerjaan Konstruksi'
)
),
(int) 6 => array(
'Tender' => array(
'slug_jenis_pengadaan' => 'pekerjaan-konstruksi-terintegrasi',
'jenis_pengadaan' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi'
)
),
(int) 7 => array(
'Tender' => array(
'slug_jenis_pengadaan' => 'pengadaan-barang',
'jenis_pengadaan' => 'Pengadaan Barang'
)
)
)
$list_sub_bidang_skk = array(
'air-tanah-dan-air-baku' => 'Air Tanah Dan Air Baku',
'alat-berat' => 'Alat Berat',
'bangunan-air-limbah' => 'Bangunan Air Limbah',
'bangunan-air-minum' => 'Bangunan Air Minum',
'bangunan-pelabuhan' => 'Bangunan Pelabuhan',
'bangunan-persampahan' => 'Bangunan Persampahan',
'bendung-dan-bendungan' => 'Bendung Dan Bendungan',
'drainase-perkotaan' => 'Drainase Perkotaan',
'estimasi-biaya-konstruksi' => 'Estimasi Biaya Konstruksi',
'gedung' => 'Gedung',
'geodesi' => 'Geodesi',
'geoteknik-dan-pondasi' => 'Geoteknik Dan Pondasi',
'grouting' => 'Grouting',
'hukum-kontrak-konstruksi' => 'Hukum Kontrak Konstruksi',
'irigasi-dan-rawa' => 'Irigasi Dan Rawa',
'jalan' => 'Jalan',
'jalan-rel' => 'Jalan Rel',
'jembatan' => 'Jembatan',
'keselamatan-konstruksi' => 'Keselamatan Konstruksi',
'manajemen-konstruksi' => 'Manajemen Konstruksi',
'material' => 'Material',
'pembongkaran-bangunan' => 'Pembongkaran Bangunan',
'pengendalian-mutu-pekerjaan-konstruksi' => 'Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi',
'plumbing-dan-pompa-mekanik' => 'Plumbing Dan Pompa Mekanik',
'proteksi-kebakaran' => 'Proteksi Kebakaran',
'sungai-dan-pantai' => 'Sungai Dan Pantai',
'teknik-mekanikal' => 'Teknik Mekanikal',
'teknik-tata-udara-dan-refrigasi' => 'Teknik Tata Udara Dan Refrigasi',
'terowongan' => 'Terowongan',
'transportasi-dalam-gedung' => 'Transportasi Dalam Gedung'
)
$list_sbu_headers = array(
(int) 0 => array(
'Scope' => array(
'id' => '329',
'slug' => 'gt001-bangunan-gedung-hunian',
'kualifikasi' => 'B',
'kode' => 'GT001',
'klasifikasi' => 'Bangunan Gedung Hunian',
'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:41',
'kbli' => '41011',
'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung',
'kategori' => 'terintegrasi',
'gfx' => '11',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/aerial-view-shanghai-city-china_105694-6868.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-skyscraper-japan_23-2148889530.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394945.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-architecture_23-2148889590.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-building_181624-666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661426.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-beautiful-building-with-apartments_23-2147694653.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-buildings-city_1048944-11323024.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-building-with-cartoon-style-architecture_23-2151154974.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-residential-house-neighbourhood_23-2147694659.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/france-cloudy-summer-day-parisian-district-la-defense-modern-buildings-pedestrian-street_356860-936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-beauty-liuzhou-sanjiang-chengyang-bazhai-residential-building_1151483-18496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-business-complex-city-working_1122-1713.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brutalist-inspiration-architecture-background_23-2149162890.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cityscape-anime-inspired-urban-area_23-2151028683.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silhouette-design-asean-landmarks-with-row-step-design_1029622-128412.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-asian-country_23-2148889554.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-view-modern-white-building-with-columns-engravings-them-with-windows-lights_181624-8096.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-city-building-with-trees-buildings-background_694871-14907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-high-view-modern-city_116348-2.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-stone-tower_23-2148252822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-aerial-shot-cityscape-colorful-skyline-sunset-aerial_181624-28641.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bangkok-thailand-city-view-with-bright-clear-blue-sky-high-buildings-traditional-temple-roof_254869-749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/congested-high-rise-apartments-hong-kong_33793-205.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-shanghai-city-china_105694-6868.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-new-houses-suburbs_23-2147694636.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-landscape-commercial-building-city-center-city_1417-4581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-skyscrapers-against-sky_1048944-24640625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scenery-from-singapore-cable-car_1099000-6561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panoramic-view-sao-paulo-city-downtown_321802-707.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building_750958-21.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panorama-residential-districts-singapore_124717-288.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394939.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-bridge-river-city_23-2148757052.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-background-panoramic-view_23-2148892928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/looking-up-blue-modern-office-building_1112-8632.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/city-across-river_1048944-19221301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silhouette-design-asean-landmarks-with-row-step-design_1029622-128625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/neighbourhood-with-plenty-new-houses_23-2147694657.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/commercial-building-has-low-angle-view-guangzhou_1417-3982.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-building-sunny-day_34433-112.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architecture-skyscraper-night-tourism-wooden_1127-2346.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-city-landscape-daytime_23-2149444917.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bangkok_1308-4999.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manhattan-buildings_74658-4.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-office-buildings-city_23-2148836826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/skyscrapers_1353-54.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung Hunian, Jasa Konstruksi Bangunan Residensial, Sertifikasi Sbu Gt001, Perizinan Konstruksi Perumahan, Layanan Rancang Bangun Hunian, Perusahaan Konstruksi Bersertifikat, Legalitas Usaha Konstruksi, Syarat Izin Sbu Gedung, Pengurusan Sertifikat Sbu, Kontraktor Bangunan Hunian, Konstruksi Apartemen Bersertifikat, Pembangunan Rumah Susun Legal, Izin Usaha Konstruksi Residensial, Sertifikasi Kontraktor Perumahan, Layanan Bangun Rumah Tinggal, Proses Perizinan Sbu Konstruksi, Konsultan Izin Sbu Gedung, Konstruksi Kondominium Bersertifikat, Dokumen Izin Sbu Hunian, Perusahaan Real Estate Konstruksi, Sertifikasi Gt001 Bangunan, Jasa Bangun Rumah Tinggal Sementara, Persyaratan Sbu Jasa Konstruksi, Kontraktor Bersertifikat Untuk Hunian, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikasi Konstruksi Bangunan Hunian, Layanan Konstruksi Gedung Residensial, Legalitas Kontraktor Perumahan, Pengajuan Izin Sbu Gt001, Perusahaan Konstruksi Hunian Bersertifikat, Pembangunan Gedung Hunian Legal, Sertifikasi Sbu Untuk Apartemen, Jasa Konstruksi Rumah Susun, Prosedur Izin Sbu Konstruksi, Konsultasi Perizinan Konstruksi Hunian, Kontraktor Bangunan Bersertifikat, Sertifikasi Usaha Konstruksi Residensial, Layanan Pembangunan Kondominium, Izin Konstruksi Bangunan Tinggal, Sertifikasi Sbu Perumahan, Jasa Rancang Bangun Apartemen, Dokumen Sertifikasi Sbu Gt001, Perusahaan Konstruksi Untuk Real Estate, Pembangunan Rumah Tinggal Bersertifikat, Persyaratan Izin Usaha Konstruksi, Kontraktor Hunian Legal, Sertifikasi Konstruksi Gedung Tinggal, Layanan Izin Sbu Jasa Bangunan, Proses Sertifikasi Sbu Hunian, Konsultan Sertifikat Konstruksi Residensial, Kontraktor Bersertifikat Gt001, Izin Bangun Gedung Hunian, Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi, Jasa Konstruksi Untuk Perumahan, Legalitas Pembangunan Apartemen, Pengurusan Izin Sbu Konstruksi Hunian, Perusahaan Jasa Konstruksi Bersertifikat, Sertifikasi Kontraktor Bangunan Hunian, Layanan Perizinan Gt001 Konstruksi',
'name' => 'GT001 Bangunan Gedung Hunian'
),
'Kbli' => array(
'id' => '41011',
'kode' => '41011',
'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN',
'slug' => '41011-konstruksi-gedung-hunian',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.',
'created' => '2022-12-11 16:57:34',
'modified' => '2022-12-11 16:57:34',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2006,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian. Kode Subklasifikasi: BG001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2007,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk rumah tinggal sementara, rumah tinggal, rumah susun dan apartemen. Kode Subklasifikasi:GT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"170","id_syarat":354,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Tempat Tinggal Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41011","judul":"Konstruksi Gedung Hunian","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian."}]}'
)
),
(int) 1 => array(
'Scope' => array(
'id' => '11',
'slug' => 'bs002-bangunan-sipil-jembatan-jalan-layang-fly-over-dan-underpass',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'BS002',
'klasifikasi' => 'Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass',
'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:21',
'kbli' => '42102',
'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '12',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/kochi-city_1353-184.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/viaduct-city_1127-3277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/digital-art-with-urban-landscape-architecture_23-2151065722.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-city-bridge-with-train-london_23-2149437440.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pixelated-view-empty-urban-overpass_1007521-51227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-illustration-startup-bridge-loan_1029473-781399.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-structures-bridge-details-western-high-speed-diameter-saint-petersburgmetal-structures-bridge-details-western-high-speed-diameter-saint-petersburg_197602-102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kochi-city_1353-184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hallway-building_23-2149397597.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lifestyle-mexico-landscape-with-path_23-2149862555.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/travel-trip-commute-interior-train-technology_1417-1060.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-concrete-bridge-surrounded-by-greenery-sunlight_181624-18946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209921.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-people-running-together-outside_23-2149033508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/overgrown-cityscape-glimpse-natures-reclamation_1261112-14847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-long-overpass-road-near-mountains-sky_181624-4812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-that-has-picture-bridge-that-says-go_1276913-25727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concrete-road-curve-viaduct_38810-518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bangkok-thailand-24-feb-2024-few-cars-charan-sanit-wong-road-weekend-bangkok_40015-2410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-city_29193-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-arriving-station-city_23-2148757032.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concrete-bridge-field-surrounded-by-greenery-with-hills-background_181624-9786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-road-scenario_23-2151293817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-bridge_1048944-9613827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tall-concrete-pylon-bridge-using-tower-crane_954226-419244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sunset-bridge-road_1321-1656.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-buildings-against-sky_1048944-30082633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-curve-road_52253-757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-with-plane-flying-sky_23-2149553587.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-traffic-road-with-cityscape_1359-801.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tall-concrete-pylon-bridge-using-tower-crane_954226-428026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/green-plane-ecofriendly-environment_23-2151582386.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/highway-bridges_53876-32441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tower-city-finance-skyline_1417-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/restored-old-bridge-odessa-ukraine_3510-392.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-big-blue-metal-bridge-sunny-day_181624-2755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/support-exit-from-ring-road-saint-petersburg_105718-4166.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3836.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-bridge_23-2147764155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-13276.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Bs002, Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang Konstruksi, Fly Over Pembangunan, Underpass Konstruksi, Pemeliharaan Jembatan, Pembongkaran Jalan Layang, Pembangunan Kembali Fly Over, Konstruksi Jembatan Rel, Peningkatan Jalan Layang, Pemeliharaan Underpass, Pembangunan Pagar Penahan, Tembok Penahan Jembatan, Drainase Jalan Konstruksi, Marka Jalan Sipil, Rambu-Rambu Konstruksi, Usaha Pembangunan Jembatan, Jasa Konstruksi Underpass, Kontraktor Fly Over, Perbaikan Jalan Layang, Renovasi Jembatan Sipil, Konstruksi Bangunan Penunjang, Pelengkap Jembatan Sipil, Perlengkapan Jalan Layang, Proyek Underpass Sipil, Spesialisasi Konstruksi Jembatan, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Legalitas Usaha Konstruksi, Layanan Pemeliharaan Jalan, Ahli Pembangunan Fly Over, Teknik Konstruksi Underpass, Manajemen Proyek Jembatan, Perencanaan Jalan Layang, Material Konstruksi Jembatan, Teknologi Pembangunan Underpass, Metode Pemeliharaan Fly Over, Standar Konstruksi Jalan, Keamanan Proyek Jembatan, Pengawasan Konstruksi Underpass, Biaya Pembangunan Jalan Layang, Estimasi Proyek Fly Over, Anggaran Konstruksi Jembatan, Analisis Biaya Underpass, Tender Proyek Jalan Layang, Penyedia Jasa Konstruksi, Konsultan Pembangunan Jembatan, Desain Teknik Fly Over, Studi Kelayakan Underpass, Dokumen Tender Konstruksi, Evaluasi Proyek Jalan Layang, Sertifikasi Kontraktor Sipil, Pengalaman Konstruksi Jembatan, Portofolio Proyek Fly Over, Referensi Underpass Konstruksi, Kualifikasi Usaha Konstruksi, Persyaratan Sbu Jasa, Proses Perizinan Konstruksi, Regulasi Pembangunan Jembatan, Kebijakan Jalan Layang Sipil',
'name' => 'BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass'
),
'Kbli' => array(
'id' => '42102',
'kode' => '42102',
'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN UNDERPASS',
'slug' => '42102-konstruksi-bangunan-sipil-jembatan-jalan-layang-fly-over-dan-underpass',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.',
'created' => '2022-12-11 16:57:36',
'modified' => '2022-12-11 16:57:36',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2018,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan ramburambu. Kode Subklasifikasi: BS002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2323,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Kode Subklasifikasi: ST001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"091","id_syarat":275,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Jembatan dan Jalan Layang yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"421","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi dan pekerjaan permukaan jalan kendaraan bermotor dan kendaraan lain dan jalan untuk pejalan kaki serta pekerjaan sejenisnya. Golongan ini juga mencakup konstruksi jembatan jalan layang bebas hambatan, terowongan, jalan rel baik di permukaan atau bawah tanah, dan landasan pacu lapangan udara. Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4210","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi jalan tol, jalan raya, gang, jalan pejalan kaki dan kendaran lainnya\n- \tPengerjaan permukaan jalan, gang, jalan layang, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan, pengecatan jalan untuk tanda atau rambu lalu lintas dan pemasangan palang kereta api, rambu lalu lintas dan sejenisnya \n- \tKonstruksi jembatan, mencakup jalan raya yang ditinggikan (jalan layang)\n- \tKonstruksi terowongan\n- Konstruksi jalan rel dan subway \n- \tKonstruksi landasan pacu pesawat terbang \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tPemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat 4321\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110 \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42102","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu."}]}'
)
),
(int) 2 => array(
'Scope' => array(
'id' => '337',
'slug' => 'st001-bangunan-sipil-jembatan-jalan-layang-fly-over-dan-underpass',
'kualifikasi' => 'B',
'kode' => 'ST001',
'klasifikasi' => 'Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass',
'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan flyover. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/ tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:41',
'kbli' => '42102',
'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil',
'kategori' => 'terintegrasi',
'gfx' => '9',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/bridge-city_29193-33.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/viaduct-city_1127-3277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/digital-art-with-urban-landscape-architecture_23-2151065722.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-city-bridge-with-train-london_23-2149437440.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tall-concrete-pylon-bridge-using-tower-crane_954226-419244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-that-has-picture-bridge-that-says-go_1276913-25727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kochi-city_1353-184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hallway-building_23-2149397597.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lifestyle-mexico-landscape-with-path_23-2149862555.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/travel-trip-commute-interior-train-technology_1417-1060.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-concrete-bridge-surrounded-by-greenery-sunlight_181624-18946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-bridge_1048944-9613827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-city_29193-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/restored-old-bridge-odessa-ukraine_3510-392.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209921.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-people-running-together-outside_23-2149033508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concrete-road-curve-viaduct_38810-518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-long-overpass-road-near-mountains-sky_181624-4812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bangkok-thailand-24-feb-2024-few-cars-charan-sanit-wong-road-weekend-bangkok_40015-2410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-arriving-station-city_23-2148757032.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concrete-bridge-field-surrounded-by-greenery-with-hills-background_181624-9786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-road-scenario_23-2151293817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-structures-bridge-details-western-high-speed-diameter-saint-petersburgmetal-structures-bridge-details-western-high-speed-diameter-saint-petersburg_197602-102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sunset-bridge-road_1321-1656.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tall-concrete-pylon-bridge-using-tower-crane_954226-428026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-with-plane-flying-sky_23-2149553587.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/overgrown-cityscape-glimpse-natures-reclamation_1261112-14847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pixelated-view-empty-urban-overpass_1007521-51227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-traffic-road-with-cityscape_1359-801.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/green-plane-ecofriendly-environment_23-2151582386.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/support-exit-from-ring-road-saint-petersburg_105718-4166.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/highway-bridges_53876-32441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-curve-road_52253-757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tower-city-finance-skyline_1417-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-illustration-startup-bridge-loan_1029473-781399.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-big-blue-metal-bridge-sunny-day_181624-2755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3836.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-buildings-against-sky_1048944-30082633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-bridge_23-2147764155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-13276.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi St001, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Pembangunan Jembatan, Konstruksi Jalan Layang, Proyek Flyover, Pembuatan Underpass, Rancang Bangun Jembatan, Konstruksi Jembatan Rel, Peningkatan Jalan Layang, Pemeliharaan Jembatan, Pembangunan Tembok Penahan, Drainase Jalan Raya, Marka Jalan Konstruksi, Pemasangan Rambu Jalan, Perbaikan Underpass, Kontraktor Jembatan Sipil, Layanan Konstruksi Flyover, Spesialisasi Bangunan Sipil, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Perencanaan Jalan Layang, Konstruksi Underpass Kota, Pengadaan Material Jembatan, Teknik Sipil Jembatan, Manajemen Proyek Flyover, Perawatan Jalan Layang, Desain Struktur Underpass, Konstruksi Pagar Penahan, Sistem Drainase Konstruksi, Pengecatan Marka Jalan, Pemasangan Rambu Lalu Lintas, Pembangunan Infrastruktur Jembatan, Proyek Jalan Layang Tol, Renovasi Flyover Eksisting, Konstruksi Underpass Komersial, Ahli Struktur Jembatan, Konsultan Jalan Layang, Kontraktor Flyover Bersertifikat, Teknologi Konstruksi Underpass, Material Bangunan Jembatan, Perkuatan Struktur Jalan Layang, Pengawasan Proyek Flyover, Pembangunan Underpass Perkotaan, Perbaikan Drainase Jalan, Pengecatan Ulang Marka Jalan, Pemeliharaan Rambu Lalu Lintas, Konstruksi Jembatan Baja, Proyek Jalan Layang Strategis, Desain Flyover Modern, Pembuatan Underpass Pedestrian, Konstruksi Tembok Penahan Tanah, Sistem Pembuangan Air Jalan, Penandaan Jalan Konstruksi, Perawatan Rambu Jalan, Sertifikat Kompetensi Konstruksi, Perencanaan Teknis Jembatan, Manajemen Kualitas Jalan Layang, Pengendalian Proyek Flyover, Studi Kelayakan Underpass, Tenaga Ahli Konstruksi Jembatan',
'name' => 'ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass'
),
'Kbli' => array(
'id' => '42102',
'kode' => '42102',
'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN UNDERPASS',
'slug' => '42102-konstruksi-bangunan-sipil-jembatan-jalan-layang-fly-over-dan-underpass',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.',
'created' => '2022-12-11 16:57:36',
'modified' => '2022-12-11 16:57:36',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2018,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan ramburambu. Kode Subklasifikasi: BS002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2323,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Kode Subklasifikasi: ST001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"091","id_syarat":275,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Jembatan dan Jalan Layang yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"421","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi dan pekerjaan permukaan jalan kendaraan bermotor dan kendaraan lain dan jalan untuk pejalan kaki serta pekerjaan sejenisnya. Golongan ini juga mencakup konstruksi jembatan jalan layang bebas hambatan, terowongan, jalan rel baik di permukaan atau bawah tanah, dan landasan pacu lapangan udara. Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4210","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi jalan tol, jalan raya, gang, jalan pejalan kaki dan kendaran lainnya\n- \tPengerjaan permukaan jalan, gang, jalan layang, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan, pengecatan jalan untuk tanda atau rambu lalu lintas dan pemasangan palang kereta api, rambu lalu lintas dan sejenisnya \n- \tKonstruksi jembatan, mencakup jalan raya yang ditinggikan (jalan layang)\n- \tKonstruksi terowongan\n- Konstruksi jalan rel dan subway \n- \tKonstruksi landasan pacu pesawat terbang \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tPemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat 4321\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110 \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42102","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu."}]}'
)
),
(int) 3 => array(
'Scope' => array(
'id' => '54',
'slug' => 'pb004-dekorasi-interior',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'PB004',
'klasifikasi' => 'Dekorasi Interior',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu, dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu, dan bahan lainnya.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43304',
'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '6',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/room-with-furniture-pressing-flowers_23-2150306296.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/room-with-furniture-pressing-flowers_23-2150306296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-home-with-healthy-green-plants_23-2149383712.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-watering-plant-full-shot_23-2149099004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-room-design-concept_23-2148786406.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/calming-room-design-with-green-plants_23-2149155790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-vase-with-picture-shelf-room_392895-406612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-retro-concept-home-interior-with-design-rattan-armchair-coffee-table-commode-plants-mock-up-poster-map-decoration-personal-accessoreis-stylish-home-decor-living-room_431307-4307.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/living-room-with-couch-coffee-table-with-plant-wall_605423-201829.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cozy-interior-living-room-is-wooden-bench-with-vase-decor-sofa_624178-5436.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-design-with-photoframes-nice-chairs_23-2149385446.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-design-with-wooden-pieces_23-2149155798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-room-design-concept_23-2148786440.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/christmas-tree-pot-bedside-table-by-bed-bedroom_1048944-27342457.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-messy-living-room-with-clothes_23-2149363770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-design-with-plants_23-2149155791.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stylish-living-room-with-couch-art-wall_1004592-18211.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-decoration-with-potted-plant-shelf_23-2149428023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cozy-living-room-interior-design_23-2150306973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cozy-interior-with-stylish-sofa-design-coffee-table-bookcase-plants-carpet-decoration-poster-map-elegant-personal-accessories_431307-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-decorations_23-2149155799.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stylish-composition-living-room-interior-with-design-rattan-armchair-personal-accessories-honey-yellow-home-decor_431307-81.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/room-interior-design_23-2148899488.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cozy-living-room-scene-with-gray-sofa-coffee-table_1254878-31278.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plant-is-table-potted-plant_1021079-452985.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-indoor-space-ready-comfortable-activities_23-2149864772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-design-with-photoframes-grey-couch_23-2149385445.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-retro-composition-living-room-interior-with-design-wooden-cabinet-stylish-armchair-poster-map-plants-vinyl-recorder-books-personal-accessories-home-decor_431307-885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-bedroom-with-interior-design-interior-mockups-design-cozy-bedding-plants-minimalist-design-neutral-colors-wall-art-luxury-interior-design-wall-art-mockups-office-interior-frame-design_1282075-881.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plant-wall-shelf-with-blank-space_1177649-5152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/interior-modern-living-room-with-grey-sofa-coffee-table-plants_1111504-20413.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vintage-home-decor_126175-8.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/roylaty-free-images_1023251-470727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handcrafted-wooden-decorative-vase_23-2151003052.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-design-with-photoframes-couch_23-2149385443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/dining-table-background-zoom-calls_23-2149684444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concentrated-woman-working-her-office_23-2147601355.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plants-lamp-desk_23-2147730923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-interior-design-with-eucalyptus-plants_23-2149420709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cozy-living-room-interior-design-with-white-sofa-colorful-pillows_861748-35736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/decorative-desk-with-books-plant_23-2147730961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/room-decor-with-potted-monstera-plant_23-2149428028.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silver-glitter-effect-wall-modern-living-room-white-gold-theme-interior-modern-minimalism-photo-realism-neww-style-3d-paints-doodle-illustration-deep-view-high-results_772702-7212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-bohemian-hallway-with-eclectic-framed-artwork-indoor-plants_529344-23241.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-room-decor-with-potted-plants_23-2149428022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mid-century-modern-reading-nook-apartment_53876-132819.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/indoor-plants-studio_23-2151022097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-interior-room-design-concept_23-2148786409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-room-design-concept_23-2148786438.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concentrated-woman-checking-her-camera_23-2147601350.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pb004 Dekorasi Interior, Sertifikasi Sbu Dekorasi Interior, Jasa Konstruksi Dekorasi Interior, Plester Interior Bangunan, Pemasangan Pintu Interior, Instalasi Kusen Kayu, Pemasangan Jendela Interior, Kitchen Set Instalasi, Pembuatan Tangga Interior, Pemasangan Pagar Interior, Furnitur Bangunan, Langit-Langit Dekorasi, Pelapisan Dinding Kayu, Partisi Ruang Bongkar Pasang, Pengubinan Keramik Interior, Pemasangan Ubin Lantai, Parket Lantai Kayu, Pelapisan Lantai Linoleum, Pemasangan Karpet Lantai, Pelapisan Lantai Karet, Lantai Plastik Dekorasi, Teraso Lantai Interior, Marmer Dinding Bangunan, Granit Pelapis Dinding, Wallpaper Pemasangan, Pengecatan Interior Gedung, Pemasangan Kaca Dekoratif, Cermin Dinding Interior, Dekorasi Kolom Logam, Plafon Kayu Dekorasi, Finishing Interior Bangunan, Kontraktor Dekorasi Interior, Spesialis Plester Dinding, Ahli Pemasangan Pintu, Jasa Instalasi Jendela, Perakit Kitchen Set Profesional, Pembangun Tangga Custom, Tukang Pagar Interior, Desainer Furnitur Bangunan, Ahli Langit-Langit Gypsum, Tukang Pelapis Dinding, Installer Partisi Ruangan, Ahli Keramik Lantai, Pemasang Ubin Marmer, Spesialis Lantai Parket, Tukang Linoleum Lantai, Ahli Pemasangan Karpet, Kontraktor Lantai Karet, Installer Lantai Plastik, Ahli Teraso Interior, Marmer Granit Dekorasi, Tukang Pasang Wallpaper, Jasa Cat Interior Gedung, Pemasang Kaca Dekorasi, Ahli Cermin Interior, Dekorasi Logam Bangunan, Kayu Plafon Dekoratif, Finishing Dinding Interior, Jasa Konstruksi Finishing, Sertifikasi Kontraktor Interior',
'name' => 'PB004 Dekorasi Interior'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43304',
'kode' => '43304',
'name' => 'DEKORASI INTERIOR',
'slug' => '43304-dekorasi-interior',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:57:44',
'modified' => '2022-12-11 16:57:44',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2066,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahanbahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langitlangit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/\nsekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya. Kode Subklasifiasi: PB004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2067,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pemasangan ornamen dan pekerjaan seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya. Kode Subklasifikasi: PB005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"150","id_syarat":332,"uraian":"<p>Bidang Usaha Dekorasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Interior</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43304","judul":"Dekorasi Interior","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya."}]}'
)
),
(int) 4 => array(
'Scope' => array(
'id' => '35',
'slug' => 'in006-instalasi-elektronika',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN006',
'klasifikasi' => 'Instalasi Elektronika',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (prepaid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43213',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '12',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/diagnosing-circuit-using-multimeter_23-2148254095.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sideways-man-repairing-computer_23-2148419165.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/diagnosing-circuit-using-multimeter_23-2148254095.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/using-multimeter-check-circuit-board_23-2148254081.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-assembling-motherboard-parts_23-2147883615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-testing-ram-computer-motherboard-table_23-2147883612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tech-tests-electronic-equipment_87646-4899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-playing-with-computer-keyboard-lot-wires_984237-49533.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-playing-with-computer-keyboard-lot-wires_984237-49564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/it-technician-upgrading-motherboard-wooden-table_23-2147883751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-repairing-switchboard-voltage-with-automatic-switches_179755-9207.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-technician-inserting-chip-computer-motherboard-wooden-desk_23-2147923518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-technician-repairing-computer-motherboard_23-2148816431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-technician-with-soldering-iron-electronics-motherboard_23-2148816365.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-inventor-creating-her-workshop_23-2149067239.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/using-multimeter-diagnose-circuit_23-2148254094.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-technician-hand-examining-computer-circuit-board-with-digital-multimeter_23-2147923520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-inventor-creating-her-workshop_23-2149067228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-components-making-robot_23-2148863419.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-engineer-checking-operation-electrical-circuit-board_167713-4321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-troubleshooting-computer_23-2148419156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/midsection-man-working-office_1048944-5493350.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-inventor-her-workshop_23-2149067213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-female-technician-with-computer-motherboard_23-2148816429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-male-technician-assembling-motherboard_23-2147883707.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-electrician-man-works-switchboard-with-electrical-connecting-cable-electrician-repairing_294383-8872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-making-cable-voltage-measure_23-2147743078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-playing-with-computer-keyboard-lot-wires_984237-49478.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-use-electric-multimeter-check-voltage-b_63762-7444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/diagnosing-circuit-with-multimeter_23-2148254096.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/using-soldering-iron-fix-connector_23-2148254083.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-repairing-computer_23-2148419161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/furnace-circuit-control-board-hvac-maintenance-repair-service-installation-concept_1199132-166091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrician-worker-checking-electricity-meters-electrical-equipment_179755-7624.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-circuit-board-repair_23-2148419133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-shot-digital-multimeter-with-many-colorful-wires-wooden-table_181624-60905.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-multimeter-check-board_23-2148254080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-repairing-computer_23-2148419159.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/service-maintenance-worker-repairing_23-2149176685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-wearing-gloves-working-computer-motherboard_23-2147923515.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-repairing-electronic-component_23-2148254086.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-connects-equipment-mining-cryptocurrency-bitcoin_154092-6062.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-putting-ram-memory-module-motherboard_23-2147883606.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-foreman-engineer-architecture-working-laptop-with-tools-machine-table-office-engineering-architect-business-safety-technology-concept_612827-35258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-person-working-table_1048944-26845337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-technician-working-electrical-panel_23-2151669953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/using-multimeter-diagnose-circuit_636537-374060.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-repairing-computer-hardware-service-center_392895-94103.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-soldering-iron-circuit_23-2148254101.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In006, Instalasi Elektronika Bangunan Gedung, Pemasangan Sistem Alarm Gedung, Close Circuit Tv Bandara, Sound System Elektronik, Commercial Management System, Prepaid Electricity Voucher, Instalasi Access Control, Scoring Board Elektronik, Timing System Fasilitas, Perimeter Pixel Display, Master Clock Instalasi, Teknologi Informasi Konstruksi, Sistem Telekomunikasi Bangunan, Pemasangan Cctv Bandara, Fasilitas Elektronik Gedung, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Jasa Instalasi Sistem Keamanan, Pemasangan Sistem Pintar, Elektronika Bandara Terpadu, Sistem Informasi Teknologi, Perangkat Telekomunikasi Bangunan, Instalasi Sistem Suara, Manajemen Komersial Elektronik, Voucher Listrik Prabayar, Kontrol Akses Elektronik, Papan Skor Digital, Sistem Waktu Terpusat, Tampilan Pixel Perimeter, Jam Utama Terintegrasi, Perangkat Elektronik Konstruksi, Sertifikasi In006 Konstruksi, Pemasangan Sistem Elektronik, Teknologi Informasi Gedung, Sistem Keamanan Elektronik, Instalasi Perangkat Telekomunikasi, Sistem Cctv Terpadu, Sound System Gedung, Manajemen Listrik Prabayar, Akses Kontrol Terpusat, Papan Penilaian Digital, Sistem Pengatur Waktu, Layar Pixel Perimeter, Jam Master Elektronik, Peralatan Elektronik Bandara, Layanan Konstruksi Elektronik, Pemasangan Sistem Informasi, Teknologi Telekomunikasi Bangunan, Perangkat Keamanan Elektronik, Instalasi Jaringan Informasi, Sistem Monitoring Elektronik, Audio System Terintegrasi, Manajemen Energi Elektronik, Sistem Pembayaran Listrik, Kontrol Pintu Elektronik, Display Skor Otomatis, Pengatur Waktu Digital, Tampilan Perimeter Led, Jam Sinkronisasi Elektronik, Perangkat Teknologi Konstruksi',
'name' => 'IN006 Instalasi Elektronika'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43213',
'kode' => '43213',
'name' => 'INSTALASI ELEKTRONIKA',
'slug' => '43213-instalasi-elektronika',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:57:43',
'modified' => '2022-12-11 16:57:43',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2050,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (prepaid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya. Kode Subklasifikasi: IN006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"068","id_syarat":250,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Elektronika</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4321","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan dan struktur teknik sipil. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi kabel listrik dan fiting\n- \tInstalasi kabel telekomunikasi\n- \tInstalasi jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik\n- \tInstalasi satelit\n- \tInstalasi sistem penerangan\n- \tInstalasi alarm kebakaran\n- \tInstalasi sistem alarm pencuri\n- \tInstalasi penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris\n- \tInstalasi penerangan landasan pesawat terbang di bandara\n- \tInstalasi penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Konstruksi jaringan transmisi komunikasi dan tenaga, lihat 4220\n- Pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem alarm keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya, lihat 8020"},{"kode":"43213","judul":"Instalasi Elektronika","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya."}]}'
)
),
(int) 5 => array(
'Scope' => array(
'id' => '34',
'slug' => 'in005-instalasi-konstruksi-navigasi-laut-sungai-dan-udara',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN005',
'klasifikasi' => 'Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43214',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '7',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-dock-by-sea_181624-40296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-sunrise-view-venice-beach-pier-near-santa-monica_181624-38374.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/fire-wind-farms-after-lightning-strike_160152-1080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gantry-crane-with-gripper-lifting-crane_3435-319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lake-berth_1385-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-42995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reservoir-canals-dams-artificially-made-by-people_8353-5757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-vessel-manoeuvering-against-sky_1048944-10453559.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-engineer-checking-controlling-with-coal-power-plant_38145-1506.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-skyscraper-architecture-skyline-tourism_1112-974.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-safety-vest-operating-drone-inspect-survey-electrical-power-lines-technician-inspecting-power-station-scheduled-maintenance_1326977-2121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-boats-sea_1048944-7803633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-big-crack-stony-shore-turquoise-water_181624-4827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-suspended-stunning-landscape_194498-30468.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-old-tanker-that-ran-aground-overturned-shore-near-coast_1153-8576.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brown-white-train-rail-bridge-water-daytime_417767-444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pier_144627-45273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-urban-city-with-modern-architecture-amazing-scenery_181624-2229.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wind-turbine-assembly-ocean-floor-with-crane-sea-backdrop_1275033-2589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-crane-dockyard-large-iron-navy-ships-shipyard-repair-blue-sea-harbor_77829-1290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/investigative-boats-sailing-turquoise-ocean-cloudy-sky_181624-6929.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-tanker-middle-sea_34159-218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-near-boat_23-2148824520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/dnieper-hydroelectric-power-station-zaporozhye_212944-12708.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cargo-container-ship_1359-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-engineers-scientists-research-vessel-near-offshore-wind-farm-conducting-water_1060064-3146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-activity-dubai-downtown-dubai-uae-dubai-is-most-populous-city-emirate-united-arab-emirates_231208-7572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/park-city_1127-4122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sign-with-boat_1147-143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-park-with-lake_1127-3973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tanks-treatment-waste-water-after-it-has-been-drained-from-generator-set_131301-598.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/fishing-flattering-tuek-sadung-thailand-sunrise_44272-6170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-rendering-isometric-tower-building-creation_408344-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/island-baltrum_1150964-14740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-park-with-lake_1127-3964.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-engineer-working_35007-173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chongqing-china-cable-car-cafes-yangze-river_121764-111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ferry-crossing-kama-river_533998-4284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-wild-rhino-animal-its-natural-habitat_23-2151685558.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In005, Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Instalasi Navigasi Sungai, Instalasi Navigasi Udara, Pemasangan Sarana Bantu Navigasi, Peralatan Navigasi Laut, Peralatan Navigasi Sungai, Peralatan Navigasi Udara, Telekomunikasi Pelayaran, Telekomunikasi Penerbangan, Konstruksi Hidrografi, Instalasi Meteorologi, Alur Perlintasan Navigasi, Pemanduan Pelayaran, Pemanduan Penerbangan, Keselamatan Pelayaran, Keselamatan Penerbangan, Jasa Konstruksi Navigasi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Kontraktor Navigasi Laut, Kontraktor Navigasi Sungai, Kontraktor Navigasi Udara, Pemasangan Peralatan Hidrografi, Konstruksi Alur Pelayaran, Pemasangan Radar Navigasi, Sistem Bantu Navigasi, Konstruksi Mercusuar, Pemasangan Rambu Laut, Pemasangan Rambu Sungai, Pemasangan Rambu Udara, Instalasi Komunikasi Maritim, Instalasi Komunikasi Udara, Konstruksi Dermaga Navigasi, Pemasangan Alat Meteorologi, Jasa Pemandu Pelabuhan, Konstruksi Menara Kontrol, Pemasangan Sistem Sonar, Perawatan Sarana Navigasi, Pengadaan Alat Bantu Navigasi, Sertifikasi Peralatan Navigasi, Konsultan Konstruksi Navigasi, Proyek Instalasi Navigasi, Tender Konstruksi Navigasi, Regulasi Sbu Konstruksi, Pelatihan Teknisi Navigasi, Audit Keselamatan Navigasi, Studi Kelayakan Navigasi, Pemasangan Sistem Gps Maritim, Konstruksi Stasiun Meteorologi, Pemasangan Alat Ukur Kedalaman, Jasa Survey Hidrografi, Pemasangan Sistem Ais, Konstruksi Bandara Navigasi, Pemasangan Vhf Komunikasi, Perencanaan Alur Pelayaran, Pemasangan Sistem Gmdss, Konstruksi Pelampung Navigasi, Pemasangan Alat Pengamatan Cuaca, Jasa Perbaikan Sarana Navigasi',
'name' => 'IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43214',
'kode' => '43214',
'name' => 'JASA INSTALASI KONSTRUKSI NAVIGASI LAUT, SUNGAI, DAN UDARA',
'slug' => '43214-jasa-instalasi-konstruksi-navigasi-laut-sungai-dan-udara',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut,sungai dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.',
'created' => '2022-12-11 16:57:43',
'modified' => '2022-12-11 16:57:43',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2051,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi pelayaran/ penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan. Kode Subklasifikasi: IN005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4321","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan dan struktur teknik sipil. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi kabel listrik dan fiting\n- \tInstalasi kabel telekomunikasi\n- \tInstalasi jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik\n- \tInstalasi satelit\n- \tInstalasi sistem penerangan\n- \tInstalasi alarm kebakaran\n- \tInstalasi sistem alarm pencuri\n- \tInstalasi penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris\n- \tInstalasi penerangan landasan pesawat terbang di bandara\n- \tInstalasi penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Konstruksi jaringan transmisi komunikasi dan tenaga, lihat 4220\n- Pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem alarm keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya, lihat 8020"},{"kode":"43214","judul":"Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut,sungai dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan."}]}'
)
),
(int) 6 => array(
'Scope' => array(
'id' => '30',
'slug' => 'in001-instalasi-mekanikal',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN001',
'klasifikasi' => 'Instalasi Mekanikal',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan tapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43291',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '2',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/male-car-mechanic-working-car-repair-shop_23-2150367568.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bike-creation-workshop_23-2148866661.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/car-mechanic-choosing-spanners_23-2147897824.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-mechanics-working-car-shop-together_23-2150377023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/car-being-taking-care-workshop_23-2149580561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/auto-mechanic-s-hand-holding-spanners_23-2147897825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanic-man-shows-report-asian-coworker-garage-man-mechanic-his-son-discussing-repairs-done-vehicle-changing-automobile-business_931309-5290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-character-factory-worker-wearing-uniform_640251-134586.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanic-replacing-worn-component-aircraft-wing-showcasing-detailed-craftsmanship_416256-70318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bike-shop-with-shop-assistant_23-2148138409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-worker-working-workshop_1048944-24525694.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-boy-working-machine-with-wrench_1218867-71143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/auto-mechanic-looking-selection-spanners_23-2147897821.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8160.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-working-mechanical-gear_1218867-71140.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-mechanic-working-auto-repair-shop-car_23-2150376964.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-female-mechanics-working-shop-car_23-2150170017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hand-with-wrench-workshop_23-2147897913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8187.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/checking-heavy-equipment-modern-plant_236854-8886.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanic-garage-with-tools-hanging-wall_855229-133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-with-car-detail-garage_23-2147897965.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mechanic-working-workshop_1170-2528.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/diligent-cobbler-glasses-is-working-with-pair-leather-shoes-his-workplace_613910-12914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/there-is-man-standing-front-large-machine_694871-13989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-operating-industrial-chillers-hot-water-pump-pipe-line-mak-generative-ai_1259709-101281.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bike-creation-workshop_23-2148866654.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-car-mechanic-working-car-repair-shop_23-2150367568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-worker-working-production-line-factory_342744-177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/auto-mechanic-checking-car_1303-14043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-man-working-as-plumber_23-2151230004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brutal-tattooed-bearded-mechanic-specialist-repairs-car-engine-which-is-raised-hydraulic-lift-garage-service-station_613910-19599.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-car-mechanic-with-wrench-auto-repair-garage_146671-19611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/car-mechanic-fixing-car-auto-repair-garage-auto-repair-service-concept_1029473-816164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8158.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-cutters-cut-cable-tie_23-2148254106.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-man-working_1048944-13604465.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-working-workshop_53876-7083.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-mechanic-working-auto-repair-shop-car_23-2150376958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/car-being-taking-care-workshop_23-2149580562.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/auto-mechanic-holding-rockers_23-2147897828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-steel-factory_140725-7627.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bike-creation-workshop_23-2148866640.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-car-mechanic-repairing-automobile-engine-using-wrench-work-shop_342744-267.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-as-aircraft-mechanic_891336-4040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-mechanic-smiling-while-repairing-car_1170-1227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-factory-employee-man-working-with-machinery_67123-262.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-automobile-mechanic-composition_23-2147881631.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In001 Instalasi Mekanikal, Pemasangan Instalasi Mekanikal Alat Angkut, Pemasangan Instalasi Mekanikal Alat Angkat, Pekerjaan Instalasi Mekanikal Gedung Hunian, Instalasi Mekanikal Gedung Non Hunian, Instalasi Mekanikal Bangunan Sipil, Pemasangan Lift Pada Bangunan, Pemasangan Eskalator Gedung, Instalasi Conveyor Bangunan, Pemasangan Travelator, Pemasangan Gondola Bangunan, Pintu Otomatis Gedung, Perlengkapan Tangga Kebakaran, Jasa Pemasangan Lift, Jasa Pemasangan Eskalator, Kontraktor Instalasi Mekanikal, Sertifikasi Sbu Instalasi Mekanikal, Persyaratan Izin Sbu Konstruksi, Prosedur Izin Sbu In001, Layanan Instalasi Mekanikal, Perawatan Instalasi Mekanikal, Perbaikan Instalasi Mekanikal, Teknisi Instalasi Mekanikal, Konsultan Instalasi Mekanikal, Spesialis Instalasi Mekanikal, Harga Pemasangan Lift, Biaya Pemasangan Eskalator, Anggaran Instalasi Conveyor, Estimasi Biaya Travelator, Perusahaan Instalasi Mekanikal, Vendor Instalasi Mekanikal, Supplier Alat Angkut Mekanikal, Distributor Alat Angkat Mekanikal, Standar Pemasangan Lift, Regulasi Instalasi Eskalator, Pedoman Pemasangan Conveyor, Aturan Instalasi Travelator, Panduan Pemasangan Gondola, Spesifikasi Pintu Otomatis, Keamanan Instalasi Mekanikal, Inspeksi Instalasi Mekanikal, Sertifikasi Alat Angkut, Sertifikasi Alat Angkat, Training Teknisi Lift, Pelatihan Teknisi Eskalator, Kursus Teknisi Conveyor, Workshop Teknisi Travelator, Seminar Instalasi Mekanikal, Konferensi Sbu Konstruksi, Teknologi Instalasi Mekanikal, Inovasi Alat Angkut Mekanikal, Perkembangan Alat Angkat Mekanikal, Tren Instalasi Lift, Update Regulasi Eskalator, Tips Pemilihan Conveyor, Rekomendasi Travelator Terbaik, Cara Perawatan Gondola, Solusi Masalah Pintu Otomatis, Jasa Perbaikan Tangga Kebakaran, Kontraktor Bersertifikat Sbu',
'name' => 'IN001 Instalasi Mekanikal'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43291',
'kode' => '43291',
'name' => 'INSTALASI MEKANIKAL',
'slug' => '43291-instalasi-mekanikal',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran.',
'created' => '2022-12-11 16:57:44',
'modified' => '2022-12-11 16:57:44',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2058,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalantapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran. Kode Subklasifikasi: IN001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"022","id_syarat":204,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Mekanikal</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4329","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi elevator (lift), eskalator (tangga berjalan)\n- \tInstalasi pintu putar dan pintu otomatis\n- \tInstalasi konduktor cahaya\n- \tInstalasi sistem penghisap debu\n- \tInstalasi penyekatan (insulasi) panas atau termal, tenaga atau vibrasi (getaran) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tInstalasi mesin industri, lihat 3320"},{"kode":"43291","judul":"Instalasi Mekanikal","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran."}]}'
)
),
(int) 7 => array(
'Scope' => array(
'id' => '134',
'slug' => 'in014-instalasi-meteorologi-klimatologi-dan-geofisika',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN014',
'klasifikasi' => 'Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:29',
'kbli' => null,
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => null,
'gfx' => '15',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/asian-male-electrical-engineer-standing-holding-blueprint-working-power-plant-plans-inspect-high-voltage-poles-power-plant_140555-1065.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-wearing-equipment_23-2149354007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tourist-paths-directions-shown-traditional-direction-sign-mountains_127089-5713.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-tablet-outside_23-2149353972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-chatting-about-wind-power-plant_23-2149352230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-digital-nomad-traveler-bearded-man-work-with-mobile-phone-laptop-outdoor-front-ocean_425263-965.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-looking-into-his-survey-equipment_1048944-8804161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/student-image-classroom-doing-their-daily-work-back-school-program_829667-7214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-male-electrical-engineer-standing-holding-blueprint-working-power-plant-plans-inspect-high-voltage-poles-power-plant_140555-1065.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prism-installed-ordnance-control-point-before-beginning-works-new-construction-site_245726-1284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-cottage-plan-construction_494741-11809.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/viewing-telescope-slivnica-mountain-viewing-deck-overlooking-valley_181624-33435.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-preventive-maintenance-onsite-115kv-circuit-breaker-testing_484521-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/civil-engineer-with-optical-level-waves-his-hand-control-colleagues-from-distance_1048944-13818659.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-electric-woman-checking-maintenance-solar-cells_1150-4269.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-engineers-holding-plan_23-2149353975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ecofriendly-surveying-solarpowered-surveying-equipment_1168612-315072.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-working-his-laptop-front-wind-generators_342744-1049.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-inspecting-construction-solar-panel-roof-top-solar-farm-with-energy-storage-system-operated-by-super-energy-corporation-workers-gathered-testing-photovoltaic-cells-module_28976-2632.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-24310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-talking-outdoors_23-2149352218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveying-wind-farm-locations-ar-generative-ai_1198283-123029.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500865.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-meeting-check-solar-panel-roof-top-solar-farm-with-energy-storage-system-operated-by-super-energy-corporation-specialists-gathered-outdoor-testing-photovoltaic-cells-module_28976-2677.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-woman-using-tablet_23-2149557251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveying-solar-farm-sites-ar-generative-ai_1169648-113250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-looking-into-his-survey-equipment_1048944-2638988.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-environmental-engineer-drawing-plan_23-2149352264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/civil-engineer-with-optical-level-waves-his-hand-control-colleagues-from-distance_1048944-25576498.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-engineer-holding-tablet_23-2149353981.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-meeting-check-solar-panel-roof-top-solar-farm-with-energy-storage-system-operated-by-super-energy-corporation-specialists-gathered-outdoor-testing-photovoltaic-cells-module_28976-2679.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/boy-tourist-mountains-with-map_3579-726.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154425.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In014, Instalasi Meteorologi, Pemasangan Alat Klimatologi, Jasa Geofisika Ukuran Kecil, Kontraktor Instalasi Mkg, Sertifikasi Sbu Konstruksi Mkg, Layanan Pemasangan Alat Meteorologi, Perizinan Sbu Jasa Konstruksi, Instalasi Peralatan Klimatologi, Konstruksi Geofisika Skala Besar, Prosedur Izin Sbu In014, Jasa Pemasangan Sensor Geofisika, Kontraktor Bersertifikat Mkg, Alat Ukur Meteorologi Profesional, Layanan Instalasi Klimatologi Terpadu, Spesialis Pemasangan Peralatan Mkg, Konstruksi Instalasi Meteorologi Presisi, Peralatan Geofisika Akurat, Sertifikasi Kontraktor Mkg, Teknologi Instalasi Klimatologi Modern, Jasa Konstruksi Bersertifikat In014, Perangkat Meteorologi Berkualitas Tinggi, Pemasangan Sistem Geofisika Canggih, Konsultan Izin Sbu Konstruksi, Instalasi Alat Ukur Klimatologi, Kontraktor Ahli Geofisika, Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Solusi Instalasi Meteorologi Terbaik, Layanan Konstruksi Mkg Terpercaya, Alat Klimatologi Presisi Tinggi, Spesialis Geofisika Bersertifikat, Pemasangan Stasiun Meteorologi, Jasa Konstruksi In014 Terbaik, Peralatan Mkg Terbaru, Sertifikasi Kontraktor Meteorologi, Instalasi Sistem Klimatologi Otomatis, Teknologi Geofisika Mutakhir, Konsultan Sbu Jasa Konstruksi, Pemasangan Perangkat Meteorologi Digital, Kontraktor Instalasi Geofisika Profesional, Layanan Klimatologi Terintegrasi, Alat Ukur Geofisika Akurat, Perizinan Konstruksi Mkg Resmi, Jasa Pemasangan Sensor Meteorologi, Konstruksi Instalasi Klimatologi Handal, Spesialis Peralatan Mkg Bersertifikat, Sistem Pemantauan Geofisika Modern, Sertifikasi Sbu Untuk Mkg, Instalasi Stasiun Klimatologi Otomatis, Teknologi Meteorologi Terkini, Kontraktor Jasa Geofisika Terbaik, Pemasangan Alat Ukur Mkg Presisi, Layanan Konstruksi Meteorologi Profesional, Perangkat Klimatologi Digital Canggih, Solusi Instalasi Geofisika Terpadu, Konsultan Perizinan Sbu Mkg, Alat Meteorologi Otomatis Terbaik, Jasa Konstruksi Klimatologi Bersertifikat, Pemasangan Sistem Pemantauan Mkg',
'name' => 'IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika'
),
'Kbli' => array(
'id' => null,
'kode' => null,
'name' => null,
'slug' => null,
'uraian' => null,
'created' => null,
'modified' => null,
'grup' => null,
'resiko' => null,
'umku' => null,
'info' => null
)
),
(int) 8 => array(
'Scope' => array(
'id' => '33',
'slug' => 'in004-instalasi-minyak-dan-gas',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN004',
'klasifikasi' => 'Instalasi Minyak dan Gas',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43223',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '8',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-24841.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/railroad-worker-checking-cargo-containers-freight-train-station_342744-759.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184942.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-using-laptop-oil-field_651396-2450.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19220.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-6772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184908.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-28897.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-21982.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-little-boy-are-both-yellow-work-uniform-glasses-helmet-industrial_247622-22568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-27316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19219.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19223.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check-record-pipeline-oil_478515-12807.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerialviewofconstructionworkerinconstruction_1295019-76385.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-man-working-factory_1048944-17314021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/singapore-crane-shipping-cargo_1203-7170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerialviewofconstructionworkerinconstruction_1295019-76636.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-21421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-199.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-28782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-24248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-male-engineer-working-field-engineers-day-celebration_23-2151615059.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/oil-worker-orange-uniform-helmet-working-with-pipe-wrench-near-oil-pump-jack_651396-2454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-hea_44277-24581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-view-steel-factory_1359-303.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-24841.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-male-engineer-work-engineers-day-celebration_23-2151615137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-pump-jack-engineers-oil-field-sunny-day_651396-2456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-room-maintenance-checking-technical-data-hea_44277-22681.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-worker-with-protective-mask-gloves_23-2148773449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-22631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-16717.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-25703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-29102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/freight-cars-inspection-cargo-dispatching-train-station_342744-760.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In004, Instalasi Minyak Dan Gas, Pemasangan Instalasi Minyak, Pemasangan Instalasi Gas, Bangunan Gedung Hunian, Bangunan Non Hunian, Bangunan Sipil, Inspeksi Fasilitas Produksi, Perawatan Fasilitas Produksi, Petrokimia, Panas Bumi, Instalasi Perpipaan Darat, Instalasi Perpipaan Bawah Laut, Fasilitas Produksi Minyak, Fasilitas Produksi Gas, Penyimpanan Minyak Darat, Penyimpanan Gas Darat, Penyimpanan Petrokimia, Penyimpanan Panas Bumi, Anjungan Lepas Pantai, Instalasi Bawah Laut, Konstruksi Fasilitas Minyak, Konstruksi Fasilitas Gas, Perawatan Anjungan Lepas Pantai, Inspeksi Anjungan Lepas Pantai, Pemasangan Pipa Minyak, Pemasangan Pipa Gas, Perbaikan Instalasi Minyak, Perbaikan Instalasi Gas, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Migas, Proyek Instalasi Migas, Kontraktor Instalasi Minyak, Kontraktor Instalasi Gas, Pengujian Fasilitas Produksi, Pemeliharaan Fasilitas Migas, Sistem Perpipaan Minyak, Sistem Perpipaan Gas, Teknologi Instalasi Migas, Standar Konstruksi Migas, Regulasi Instalasi Minyak, Regulasi Instalasi Gas, Keamanan Fasilitas Produksi, Sertifikasi Instalasi Migas, Audit Fasilitas Produksi, Manajemen Proyek Migas, Desain Instalasi Minyak, Desain Instalasi Gas, Konsultan Konstruksi Migas, Pengawasan Proyek Migas, Pelatihan Instalasi Migas, Risiko Proyek Migas, Mitigasi Risiko Migas, Bahan Konstruksi Migas, Alat Instalasi Migas, Lingkungan Proyek Migas, Keselamatan Kerja Migas, Efisiensi Instalasi Migas, Biaya Proyek Migas, Analisis Kebutuhan Migas',
'name' => 'IN004 Instalasi Minyak dan Gas'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43223',
'kode' => '43223',
'name' => 'INSTALASI MINYAK DAN GAS',
'slug' => '43223-instalasi-minyak-dan-gas',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut.',
'created' => '2022-12-11 16:57:44',
'modified' => '2022-12-11 16:57:44',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2056,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut. Kode Subklasifikasi: IN004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"038","id_syarat":221,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Minyak dan Gas</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4322","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin. Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan. \t\n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)\n- \tInstalasi tungku, menara pendingin\n- \tInstalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris\n- \tInstalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan\n- Instalasi saluran gas\n- Instalasi saluran uap\n- Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran \n- \tInstalasi sistem penyemprot taman\n- Instalasi plambing (termasuk duct work) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Instalasi pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat 4321"},{"kode":"43223","judul":"Instalasi Minyak Dan Gas","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut."}]}'
)
),
(int) 9 => array(
'Scope' => array(
'id' => '41',
'slug' => 'in013-instalasi-pemanas-dan-geotermal',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN013',
'klasifikasi' => 'Instalasi Pemanas dan Geotermal',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan peralatan pemanas (heating) dan geotermal pada bangunan gedung untuk hunian maupun bukan hunian, elektrik maupun non elektrik, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam; sistem pengendali pemanasan sentral, penghubung ke sistem pemanasan area, termasuk boiler domestik alat pembakar (burner). Termasuk pekerjaan isolasi panas pada pipa atau tangki, pemasangan insulasi termal kedap cuaca sebelah luar dinding, pemasangan insulasi thermal (untuk pipa air panas dan dingin, ketel uap dan saluran pembuang), insulasi kedap kebakaran, dan pemasangan sistem pelindung kebakaran.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => null,
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => null,
'gfx' => '12',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-27927.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-wearing-equipment_23-2149354007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electrician-builder-work-examines-cable-connection-electrical-line-fuselage-industrial-switchboard-professional-overalls-with-electrician-s-tool_169016-7336.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-ultrasonic-thickness-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual_478515-12936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-13027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record_478515-13144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/energy-supply-system_1127-2087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-ultrasonic-thickness-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual_478515-13033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-old-pipes_23-2148254074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-minimal-background-with-floor_23-2149207747.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-tool_23-2148921405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-taking-tool-filling-car-tires-with-air_23-2148150114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ventilation-duct-building-roof_1387-548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-12920.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-hea_44277-24581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-men-working-together_23-2148752013.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-man-working_1048944-27450264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check-record-pipeline-oil_478515-12807.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-25601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-27927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-ultrasonic-thickness-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual_478515-12966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-water-supply-valveplumbing-maintenance-technicians-open-close-main-water-supply_44277-27968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/railroad-worker-checking-cargo-containers-freight-train-station_342744-759.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-repairing-water-heater_23-2149334225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-27947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-inspecting-pump-jack-oil-field_651396-2144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-outdoors-full-shot_23-2149714278.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-engineers-work-cell-towers-5g-cell-phone-signalsnetwork-tower-maintenance-technicians_44277-24448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437835.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/oil-refinery_120587-10826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-duty-construction-machines-carrying-placing-gas-pipe-into-ground_342744-367.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13147.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-preventive-maintenance-onsite-115kv-circuit-breaker-testing_484521-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-couple-enjoying-summer-spending-time-building-tower_482257-21290.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In013, Pemasangan Peralatan Pemanas, Perawatan Sistem Geotermal, Instalasi Pemanas Bangunan, Sistem Pemanas Sentral, Pemasangan Boiler Domestik, Pekerjaan Pipa Pemanas, Ducting Sistem Pemanas, Lembaran Logam Pemanas, Pengendali Pemanasan Sentral, Penghubung Sistem Pemanas Area, Alat Pembakar Burner, Isolasi Panas Pipa, Insulasi Termal Tangki, Pemasangan Insulasi Kedap Cuaca, Insulasi Thermal Pipa Air, Ketel Uap Insulasi, Saluran Pembuang Insulasi, Insulasi Kedap Kebakaran, Sistem Pelindung Kebakaran, Pemasangan Peralatan Geotermal, Perawatan Heating Gedung, Sistem Pemanas Elektrik, Pemanas Non Elektrik, Pemasangan Ducting Logam, Perbaikan Sistem Pemanas, Insulasi Termal Dinding, Proteksi Kebakaran Bangunan, Instalasi Ketel Uap, Pemasangan Burner Pemanas, Perawatan Boiler, Insulasi Pipa Air Panas, Insulasi Pipa Air Dingin, Pemasangan Sistem Pemanas Area, Perbaikan Ducting Pemanas, Insulasi Termal Eksterior, Pemasangan Insulasi Kebakaran, Perawatan Insulasi Termal, Sistem Pemanas Hunian, Pemanas Bangunan Non Hunian, Pekerjaan Insulasi Panas, Pemasangan Sistem Geotermal, Perawatan Saluran Pemanas, Insulasi Ketel Uap, Pemasangan Pelindung Kebakaran, Perbaikan Insulasi Pipa, Sistem Pemanas Sentral Gedung, Pemasangan Penghubung Pemanas, Perawatan Alat Pembakar, Insulasi Tangki Pemanas, Pemasangan Sistem Pengendali Pemanas, Perbaikan Insulasi Dinding, Proteksi Termal Bangunan, Instalasi Pemanas Elektrik, Pemasangan Sistem Non Elektrik, Perawatan Ducting Logam, Insulasi Saluran Pembuang, Pemasangan Sistem Area Heating, Perbaikan Insulasi Kebakaran, Perawatan Sistem Pelindung Kebakaran',
'name' => 'IN013 Instalasi Pemanas dan Geotermal'
),
'Kbli' => array(
'id' => null,
'kode' => null,
'name' => null,
'slug' => null,
'uraian' => null,
'created' => null,
'modified' => null,
'grup' => null,
'resiko' => null,
'umku' => null,
'info' => null
)
),
(int) 10 => array(
'Scope' => array(
'id' => '37',
'slug' => 'in008-instalasi-pendingin-dan-ventilasi-udara',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN008',
'klasifikasi' => 'Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43224',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '11',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/medium-shot-people-wearing-helmets-work_23-2149366667.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281313.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-climbing-ladder_23-2148921409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-wearing-helmets-work_23-2149366667.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281306.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-metal_1048944-23645502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-woman-walking-steps_1048944-15568846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-chillers-cooling-towers-building_33807-1517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281312.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281304.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-with-equipment-full-shot_23-2148921408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/white-wall-mounted-air-conditioners_384690-171.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/metal-chimney-sky_1150-12608.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-spray-cooled-chiller-temperature-exchange_330609-1514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-skylight_1048944-1887803.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-are-tense-with-job_42044-3715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281315.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-minimal-background-with-floor_23-2149207724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/there-are-numerous-air-conditioners-installed-exterior-building_179755-27529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-working-with-equipment_23-2148921407.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cooling-panel-heat-sink-machine-industrial-plant_281691-269.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-road-parking-lot_1048944-18170977.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-tool_23-2148921405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388949.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-wearing-helmet_23-2149366663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-tattoos-producing-craft-beer_23-2148110884.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioner-cleaning-man-gloves-checks-filter-young-man-adjusting-air-conditioning-system_39733-466.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-taking-picture-via-digital-tablet_236854-8858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioners-roof-industrial-building-hvac_179755-13150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioning-system_88426-119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-cage-that-has-fire-extinguisher-it_382352-23302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-gloves-checks-filter_39733-404.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-metal-black-ceiling-with-white-ventilation-pipes_181624-6755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184906.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/refrigeration-air-conditioning-engineering-detects-plant-cooling-problemselectrician-maintenanc_44277-27286.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-cage-that-has-fire-extinguisher-it_382352-23226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hvac-technician-working-capacitor-part-condensing-unit-male-worker-repairman-uniform-repairing-adjusting-conditioning-system-diagnosing-looking-technical-issues_155003-18262.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bicycle-buildingcloud-bike_444021-63.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281308.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi In008, Jasa Instalasi Pendingin, Pemasangan Ventilasi Udara, Ducting Ac Gedung, Pekerjaan Pipa Pendingin, Lemari Pendingin Bangunan, Instalasi Penyejuk Udara, Jasa Pemasangan Ac, Konstruksi Ventilasi Bangunan, Sistem Pendingin Gedung, Perizinan Sbu Konstruksi, Jasa Pemasangan Ducting, Instalasi Ac Sentral, Pemasangan Lembaran Logam, Kontraktor Pendingin Udara, Spesialis Ventilasi Gedung, Perakitan Sistem Pendingin, Layanan Instalasi Ac, Konstruksi Hvac, Sertifikasi Sbu In008, Pemasangan Pipa Refrigerasi, Jasa Perbaikan Ac, Desain Sistem Ventilasi, Instalasi Cold Storage, Kontraktor Ducting Ac, Perawatan Sistem Pendingin, Pemasangan Ac Komersial, Teknik Instalasi Pendingin, Jasa Perencanaan Hvac, Konstruksi Lemari Pendingin, Perbaikan Ventilasi Udara, Instalasi Ac Industri, Sertifikat Sbu Konstruksi, Pemasangan Ac Split, Sistem Ducting Ventilasi, Jasa Konsultasi Pendingin, Perakitan Lembaran Logam, Kontraktor Instalasi Ac, Perizinan Jasa Konstruksi, Pemasangan Ac Central, Teknik Refrigerasi Bangunan, Perencanaan Sistem Ventilasi, Layanan Ducting Udara, Konstruksi Pipa Ac, Instalasi Pendingin Komersial, Jasa Perawatan Ac, Pemasangan Sistem Hvac, Sertifikasi Kontraktor Pendingin, Desain Ducting Ac, Perbaikan Sistem Pendingin, Pemasangan Ventilasi Industri, Kontraktor Penyejuk Udara, Teknik Pemasangan Ac, Jasa Konstruksi In008, Perakitan Pipa Refrigerasi, Instalasi Ac Gedung Tinggi, Sistem Pendingin Sentral, Pemasangan Cold Storage, Konsultan Hvac Bangunan, Perawatan Ac Komersial, Konstruksi Sistem Ventilasi',
'name' => 'IN008 Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43224',
'kode' => '43224',
'name' => 'INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA',
'slug' => '43224-instalasi-pendingin-dan-ventilasi-udara',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.',
'created' => '2022-12-11 16:57:44',
'modified' => '2022-12-11 16:57:44',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2057,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. Kode Subklasifikasi: IN008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2334,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. Kode Subklasifikasi: IN009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"180","id_syarat":364,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pendingin dan Ventilasi Udara</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4322","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin. Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan. \t\n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)\n- \tInstalasi tungku, menara pendingin\n- \tInstalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris\n- \tInstalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan\n- Instalasi saluran gas\n- Instalasi saluran uap\n- Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran \n- \tInstalasi sistem penyemprot taman\n- Instalasi plambing (termasuk duct work) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Instalasi pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat 4321"},{"kode":"43224","judul":"Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam."}]}'
)
),
(int) 11 => array(
'Scope' => array(
'id' => '207',
'slug' => 'in009-instalasi-pendingin-dan-ventilasi-udara',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN009',
'klasifikasi' => 'Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:34',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:34',
'kbli' => '43224',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '1',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/cooling-panel-heat-sink-machine-industrial-plant_281691-269.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281313.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-climbing-ladder_23-2148921409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-wearing-helmets-work_23-2149366667.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281306.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-metal_1048944-23645502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-cage-that-has-fire-extinguisher-it_382352-23302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281312.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281304.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-cage-that-has-fire-extinguisher-it_382352-23226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-chillers-cooling-towers-building_33807-1517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-with-equipment-full-shot_23-2148921408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/metal-chimney-sky_1150-12608.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-skylight_1048944-1887803.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/refrigeration-air-conditioning-engineering-detects-plant-cooling-problemselectrician-maintenanc_44277-27286.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-minimal-background-with-floor_23-2149207724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-gloves-checks-filter_39733-404.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-working-with-equipment_23-2148921407.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-road-parking-lot_1048944-18170977.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-taking-picture-via-digital-tablet_236854-8858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/there-are-numerous-air-conditioners-installed-exterior-building_179755-27529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-spray-cooled-chiller-temperature-exchange_330609-1514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioning-system_88426-119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-are-tense-with-job_42044-3715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-tool_23-2148921405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioner-cleaning-man-gloves-checks-filter-young-man-adjusting-air-conditioning-system_39733-466.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioners-roof-industrial-building-hvac_179755-13150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388949.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-wearing-helmet_23-2149366663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cooling-panel-heat-sink-machine-industrial-plant_281691-269.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-woman-walking-steps_1048944-15568846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bicycle-buildingcloud-bike_444021-63.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281315.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/white-wall-mounted-air-conditioners_384690-171.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-tattoos-producing-craft-beer_23-2148110884.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-metal-black-ceiling-with-white-ventilation-pipes_181624-6755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184906.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hvac-technician-working-capacitor-part-condensing-unit-male-worker-repairman-uniform-repairing-adjusting-conditioning-system-diagnosing-looking-technical-issues_155003-18262.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281308.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In009, Pemasangan Ventilasi Bangunan, Instalasi Pendingin Gedung, Pemasangan Ac Komersial, Ducting Ventilasi Udara, Pekerjaan Pipa Pendingin, Lemari Pendingin Bangunan, Instalasi Penyejuk Udara, Pemasangan Ac Sentral, Sistem Ventilasi Gedung, Jasa Pemasangan Ducting, Konstruksi Instalasi Pendingin, Perbaikan Sistem Ventilasi, Pemasangan Ac Split, Perawatan Sistem Pendingin, Kontraktor Instalasi Ac, Pemasangan Ac Vrv, Sistem Pendingin Udara, Jasa Instalasi Ventilasi, Pemasangan Ac Industri, Perbaikan Ducting Udara, Konstruksi Lemari Pendingin, Instalasi Pipa Pendingin, Pemasangan Ac Chiller, Sistem Ventilasi Komersial, Jasa Perawatan Ac, Pemasangan Ac Vrf, Perbaikan Sistem Pendingin, Instalasi Pendingin Sentral, Pemasangan Ac Portable, Ducting Sistem Ventilasi, Konstruksi Pendingin Udara, Pemasangan Ac Cassette, Perawatan Ducting Udara, Instalasi Pendingin Industri, Pemasangan Ac Standing, Sistem Ventilasi Industri, Jasa Pemasangan Pipa, Konstruksi Ventilasi Bangunan, Pemasangan Ac Window, Perbaikan Lemari Pendingin, Instalasi Pendingin Komersial, Pemasangan Ac Ceiling, Sistem Pendingin Sentral, Jasa Perbaikan Ac, Pemasangan Ac Ducted, Perawatan Pipa Pendingin, Instalasi Ventilasi Sentral, Pemasangan Ac Tower, Sistem Ducting Udara, Konstruksi Penyejuk Udara, Pemasangan Ac Central, Instalasi Pendingin Rumah, Pemasangan Ac Split Duct, Sistem Pendingin Industri, Jasa Konstruksi Ducting, Pemasangan Ac Multi Split, Perawatan Sistem Penyejuk, Instalasi Pendingin Restoran',
'name' => 'IN009 Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43224',
'kode' => '43224',
'name' => 'INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA',
'slug' => '43224-instalasi-pendingin-dan-ventilasi-udara',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.',
'created' => '2022-12-11 16:57:44',
'modified' => '2022-12-11 16:57:44',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2057,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. Kode Subklasifikasi: IN008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2334,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. Kode Subklasifikasi: IN009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"180","id_syarat":364,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pendingin dan Ventilasi Udara</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4322","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin. Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan. \t\n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)\n- \tInstalasi tungku, menara pendingin\n- \tInstalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris\n- \tInstalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan\n- Instalasi saluran gas\n- Instalasi saluran uap\n- Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran \n- \tInstalasi sistem penyemprot taman\n- Instalasi plambing (termasuk duct work) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Instalasi pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat 4321"},{"kode":"43224","judul":"Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam."}]}'
)
),
(int) 12 => array(
'Scope' => array(
'id' => '38',
'slug' => 'in010-instalasi-pengolahan-air-untuk-pembangkit-listrik',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN010',
'klasifikasi' => 'Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik',
'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pengolahan air laut, air payau, air tawar menjadi air murni/air bersih pada bidang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU), pembangkit listrik tenaga mesin dan gas (PLTMG), pembangkit listrik tenaga mesin, gas, dan uap (PLTMGU), pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Termasuk sistem perpipaannya dan peralatan pemurnian.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43299',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '2',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-22555.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-25900.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/energy-supply-system_1127-2087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-preventive-maintenance-onsite-115kv-circuit-breaker-testing_484521-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-wearing-equipment_23-2149354007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/picture-shasta-dam-surrounded-by-roads-trees-with-lake-mountains_181624-13762.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-view-storm-barriers-placed-near-stones-water_181624-42361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-using-tablet-computer-check-management-system-boiler-water-pipe-water-factory_51137-7733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-man-working_1048944-27450264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-28102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-male-engineer-working-field-engineers-day-celebration_23-2151615059.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-22555.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-21137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sets-cooling-towers-data-center-building_1127-3434.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-22808.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-13027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-132.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-12946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/operator-open-vaper-valve-recieve-gas-tank_330609-1257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-21200.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184908.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/railroad-worker-checking-cargo-containers-freight-train-station_342744-759.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-20594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-tokyo-city-nigh-time_23-2149347207.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-zonethe-equipment-oil-refiningnumber-electric-motors-with-reducers-food-industry-details-distribution-system-modern-brewery-equipment-industrial-tools_645730-827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-27957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-scenery-el-atazar-reservoir-madrid-spain-blue-sky_181624-20050.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-6685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plant-picture-clean-room-equipment-stainless-steel-machines_645730-326.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-team-asian-business-man-young-ceo-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction-clean-green-alternative-energy-concept_38052-3940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-team-asian-business-man-young-ceo-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction-clean-green-alternative-energy-concept_38052-3942.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184942.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-199.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In010, Instalasi Pengolahan Air, Pembangkit Listrik, Air Laut Menjadi Air Murni, Air Payau Menjadi Air Bersih, Air Tawar Untuk Pltu, Sistem Perpipaan Pltg, Peralatan Pemurnian Pltgu, Pengolahan Air Pltmg, Teknologi Pemurnian Air Pltmgu, Air Bersih Untuk Pltn, Konstruksi Instalasi Pengolahan, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Pengolahan Air Pembangkit Uap, Sistem Pengolahan Air Gas, Perpipaan Instalasi Pengolahan, Pemurnian Air Laut, Teknologi Pengolahan Air Payau, Air Murni Untuk Pembangkit Listrik, Peralatan Pengolahan Air Tawar, Sertifikat Sbu In010, Konsultan Instalasi Pengolahan Air, Kontraktor Pengolahan Air Pltu, Desain Sistem Pemurnian Air, Konstruksi Pltg, Perawatan Instalasi Pengolahan, Pengadaan Peralatan Pemurnian, Integrasi Sistem Pengolahan Air, Regulasi Sbu Jasa Konstruksi, Pelatihan Instalasi Pengolahan Air, Audit Sistem Pengolahan Air, Efisiensi Pemurnian Air, Manajemen Proyek Pengolahan Air, Studi Kelayakan Instalasi Pengolahan, Pemasangan Perpipaan Pemurnian, Inspeksi Instalasi Pengolahan Air, Sertifikasi Kontraktor Pltgu, Teknologi Canggih Pengolahan Air, Solusi Pengolahan Air Pembangkit, Pengolahan Air Untuk Pltmg, Perencanaan Instalasi Pltmgu, Sistem Distribusi Air Bersih, Pengendalian Kualitas Air Pltn, Perbaikan Instalasi Pengolahan Air, Penyedia Jasa Pemurnian Air, Pengembangan Sistem Pengolahan Air, Standar Konstruksi In010, Analisis Kebutuhan Air Pembangkit, Implementasi Sistem Pengolahan, Pengujian Kualitas Air Murni, Perancangan Instalasi Pengolahan Air, Keamanan Sistem Pemurnian Air, Sertifikasi Tenaga Ahli Pengolahan Air, Dokumentasi Proyek Pengolahan Air, Evaluasi Kinerja Instalasi, Pemeliharaan Peralatan Pengolahan, Sistem Otomatisasi Pengolahan Air, Pengolahan Limbah Air Pembangkit, Konsultasi Proyek Pltu, Penyediaan Air Bersih Pltg, Perizinan Instalasi Pengolahan Air',
'name' => 'IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43299',
'kode' => '43299',
'name' => 'INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA YTDL',
'slug' => '43299-instalasi-konstruksi-lainnya-ytdl',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik.',
'created' => '2022-12-11 16:57:44',
'modified' => '2022-12-11 16:57:44',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2060,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi peralatan infrastruktur pertambangan dan seperti: loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven. Kode Subklasifikasi: IN003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2061,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Kode Subklasifikasi: IN010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"031","id_syarat":214,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Konstruksi Lainnya YTDL Meliputi Pemasangan dan Pemeliharaan Instalasi Fasilitas Pertambangan dan Manufaktur seperti <em>Loading and Discharging Stations, Winding Shafis, Chemical Plants, Ironfoundaies, Blast Furnaces</em> dan <em>Coke Ouen</em>; Pemasangan Instalasi Sistem Pengolahan dan Peralatan Pemurnian Air Laut, Air Payau, Air Tawar Menjadi Air Murni pada Pembangkit Listrik, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4329","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi elevator (lift), eskalator (tangga berjalan)\n- \tInstalasi pintu putar dan pintu otomatis\n- \tInstalasi konduktor cahaya\n- \tInstalasi sistem penghisap debu\n- \tInstalasi penyekatan (insulasi) panas atau termal, tenaga atau vibrasi (getaran) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tInstalasi mesin industri, lihat 3320"},{"kode":"43299","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik."}]}'
)
),
(int) 13 => array(
'Scope' => array(
'id' => '32',
'slug' => 'in003-instalasi-peralatan-infrastruktur-pertambangan-dan-manufaktur',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN003',
'klasifikasi' => 'Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan dan Manufaktur',
'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi peralatan infrastruktur pertambangan di darat dan lepas pantai, dan manufaktur seperti: loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven. Termasuk pekerjaan perpipaan.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43299',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '16',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22882.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-excavator-digging-day-light_23-2149194784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-ground-day-light_23-2149194799.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22879.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-seeder-attached-tractor-field_146671-19091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/desert-ndt-is-leading-us-provider-nondestructive-testing-ndt-integrity-management-im-inspection-services-gathering-pipelines-midstream-infrastructure_181624-36550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-length-muscular-athletic-man-doing-exercise-hands-push-ups-hands-un-finishing-building-high-big-iron-crane-background_7502-8701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-railway-team-wearing-safety-uniform-helmet-conversation-document-hand-inspect_978391-2394.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-with-machinery-field_1048944-24519455.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22895.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-day-light-outdoors_23-2149194792.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22900.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-climbing-ladder_23-2148921422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/caucasian-engineer-using-laptop-work_249974-22570.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/process-extracting-rocks-from-cliff-egypt_169016-12876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cranes-construction-site-against-sky_1048944-19345310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-male-industry-working-high-boom-lift-inspection-pipeline-oil_478515-469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-construction-site_23-2148751969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/container-cargo-freight-ship-with-working-crane-loading-bridge-shipyard_73503-910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-vacuum-test-bottom-plate-tank-petrochemical-steel-weld-leak-internal-confined-spec_478515-1711.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/controlled-hydraulic-manipulator-controls-position-logs-feed-conveyor-modern-sawmill_533998-5057.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-4447.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-use-safety-harness-is-form-protective-equipment-designed-protect-person_11358-330.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-day-light-outdoors_23-2149194801.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-metal-structure_1048944-15536297.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-space_664434-8128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/archeology-dig-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786752.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/combine-machine-service-mechanic-repairing-motor-outdoors_146671-19069.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-grinding-pipe-safety-gear-outdoors_230115-19381.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/new-modern-agricultural-machinery-equipment-details_179755-12970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-worker-pouring-concrete-construction-site_33835-1137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194831.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-protective-helmet-holding-clipboard-while-monitoring-work-petroleum-pump-jack-petroleum-engineer-work-vest-working-oil-field-concept-petroleum-industry-oil-extraction_10069-9497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/new-modern-agricultural-machinery-equipment-details_179755-12541.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-working-construction-site_1048944-24972051.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/combine-machine-service-mechanic-repairing-motor-outdoors_146671-19070.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/closeup-worker-observing-indicators-industrial-pump-oil-gas-industry_508835-10695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-pump-jack-engineers-oil-field-sunny-day_651396-2456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/handling-vessel-port-latvia-ventspils_74947-301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/little-child-with-binoculars-steps_23-2147770394.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_1203-3121.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In003, Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan, Pemasangan Peralatan Manufaktur, Konstruksi Loading Station, Pembangunan Discharging Station, Pemasangan Winding Shaft, Instalasi Chemical Plant, Konstruksi Iron Foundry, Pembangunan Blast Furnace, Pemasangan Coke Oven, Pekerjaan Perpipaan Pertambangan, Jasa Konstruksi Lepas Pantai, Instalasi Peralatan Darat, Kontraktor Infrastruktur Pertambangan, Spesialis Pemasangan Peralatan Manufaktur, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Instalasi Infrastruktur, Proyek Konstruksi Pertambangan, Perakitan Peralatan Industri, Pembangunan Pabrik Kimia, Konstruksi Fasilitas Pertambangan, Pemasangan Peralatan Offshore, Perencanaan Instalasi Manufaktur, Teknik Pemasangan Perpipaan, Kontraktor Khusus Pertambangan, Ahli Instalasi Winding Shaft, Pembangunan Fasilitas Coke Oven, Jasa Pemasangan Blast Furnace, Konstruksi Iron Foundry Plant, Perawatan Instalasi Pertambangan, Sertifikasi In003 Konstruksi, Layanan Konstruksi Infrastruktur, Proyek Instalasi Peralatan Industri, Teknik Konstruksi Lepas Pantai, Pemasangan Peralatan Loading Station, Pembangunan Discharging Facility, Perancangan Chemical Plant, Kontraktor Pemasangan Perpipaan, Ahli Konstruksi Iron Foundry, Instalasi Peralatan Offshore Mining, Pembangunan Infrastruktur Manufaktur, Jasa Sertifikasi Sbu, Pemasangan Peralatan Winding Shaft, Konstruksi Pabrik Blast Furnace, Perawatan Coke Oven Plant, Proyek Infrastruktur Pertambangan, Teknik Instalasi Perpipaan Industri, Kontraktor Khusus Manufaktur, Pembangunan Fasilitas Pertambangan Darat, Pemasangan Peralatan Lepas Pantai, Perencanaan Konstruksi Chemical Plant, Layanan Pemasangan Iron Foundry, Sertifikasi Konstruksi In003, Ahli Pembangunan Blast Furnace, Instalasi Peralatan Coke Oven, Proyek Konstruksi Manufaktur, Teknik Pemasangan Infrastruktur Pertambangan, Kontraktor Perpipaan Industri, Pembangunan Loading Unloading Station, Perawatan Winding Shaft, Jasa Konstruksi Pabrik Kimia',
'name' => 'IN003 Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan dan Manufaktur'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43299',
'kode' => '43299',
'name' => 'INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA YTDL',
'slug' => '43299-instalasi-konstruksi-lainnya-ytdl',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik.',
'created' => '2022-12-11 16:57:44',
'modified' => '2022-12-11 16:57:44',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2060,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi peralatan infrastruktur pertambangan dan seperti: loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven. Kode Subklasifikasi: IN003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2061,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Kode Subklasifikasi: IN010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"031","id_syarat":214,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Konstruksi Lainnya YTDL Meliputi Pemasangan dan Pemeliharaan Instalasi Fasilitas Pertambangan dan Manufaktur seperti <em>Loading and Discharging Stations, Winding Shafis, Chemical Plants, Ironfoundaies, Blast Furnaces</em> dan <em>Coke Ouen</em>; Pemasangan Instalasi Sistem Pengolahan dan Peralatan Pemurnian Air Laut, Air Payau, Air Tawar Menjadi Air Murni pada Pembangkit Listrik, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4329","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi elevator (lift), eskalator (tangga berjalan)\n- \tInstalasi pintu putar dan pintu otomatis\n- \tInstalasi konduktor cahaya\n- \tInstalasi sistem penghisap debu\n- \tInstalasi penyekatan (insulasi) panas atau termal, tenaga atau vibrasi (getaran) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tInstalasi mesin industri, lihat 3320"},{"kode":"43299","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik."}]}'
)
),
(int) 14 => array(
'Scope' => array(
'id' => '36',
'slug' => 'in007-instalasi-saluran-air-plambing',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN007',
'klasifikasi' => 'Instalasi Saluran Air (Plambing)',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor, dan instalasi pompa',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43221',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '6',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/man-fixing-kitchen-sink_53876-13430.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990725.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumber-assembling-pipe_1098-17772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handyman-helping-senior-woman-kitchen_1098-17865.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-repairing-water-heater_23-2149334230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-men-working-together_23-2148752013.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721532.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721544.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721545.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-are-applying-seal-foam-gaskets-edgge-manhole-cover_1301913-25.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-parts-stage-are-stacked-top-each-other_179755-28482.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-is-installing-gas-boiler-pipes_191163-768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumbing_1018566-128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/person-fixing-leak-basement_194498-28477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/heat-recovery-recuperation-system-installation-by-professional-hvac-worker_1426-7930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-mechanic-working_23-2148480380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-working-as-plumber_23-2150746298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-blue-uniform-is-painting-faucet_1195869-11887.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-delivery-man-with-motorcyle_23-2148480319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sanitary-technician-working-with-wrench-kitchen_23-2147772255.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-fixing-kitchen-sink_53876-13430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990704.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-woman-fixing-kitchen-sink_53876-52557.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumber-installing-new-pipes_274689-10541.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-parts-stage-are-stacked-top-each-other_179755-27632.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumber-hands-holding-pvc-pipe-connect-drain-water_330609-1582.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-motorbike-inner-tires-patched-by-traditional-press-machine-workshop_8595-25022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-putting-up-decorative-vinyls_23-2149683449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-water-supply-valveplumbing-maintenance-technicians-open-close-main-water-supply_44277-21400.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-working-as-plumber_23-2150746311.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-working-sink-with-wrench_1220445-13047.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-plumber-blue-overalls-clearing-blockage-drain_1098-17773.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990720.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/service-maintenance-worker-repairing_23-2149176720.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/barbells-gym_23-2147671885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumber-man-fixing-kitchen-sink_53876-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-male-plumber-makes-wiring-sewer-pipes_493343-517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721538.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical_1018566-343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumbing-with-different-tools_112793-7224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/service-maintenance-worker-repairing_23-2149176719.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-repairing-water-heater_23-2149334231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-plumber-checking-drain-pipes-home-using-pliers_1022426-16048.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-repairing-water-heater_23-2149334225.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In007, Instalasi Saluran Air Bersih, Pemasangan Pipa Air Limbah, Saluran Drainase Bangunan, Perpipaan Gedung, Pemeliharaan Instalasi Air, Perbaikan Pipa Distribusi, Water Treatment Plant, Reverse Osmosis Plumbing, Instalasi Pompa Air, Sistem Plambing Gedung, Kontraktor Pipa Air Kotor, Perencanaan Saluran Drainase, Teknik Pemasangan Pipa, Konstruksi Sistem Air Bersih, Perawatan Wtp, Instalasi Ro Bangunan, Jaringan Pipa Air, Spesialis Plumbing Konstruksi, Sertifikasi Sbu Plumbing, Proyek Instalasi Saluran Air, Sistem Distribusi Air Minum, Pemasangan Pipa Pvc, Saluran Air Limbah Domestik, Perbaikan Instalasi Pompa, Konstruksi Pipa Hdpe, Perancangan Sistem Drainase, Kontraktor Spesialis Plumbing, Pengadaan Material Pipa, Instalasi Pipa Bawah Tanah, Sistem Pengolahan Air Bersih, Teknik Pemasangan Drainase, Perawatan Saluran Air Kotor, Sertifikasi Kontraktor Plumbing, Proyek Water Treatment Plant, Pemasangan Sistem Ro, Perbaikan Jaringan Pipa, Konstruksi Instalasi Pompa, Perencanaan Sistem Plambing, Ahli Pemasangan Pipa, Pengawasan Proyek Plumbing, Instalasi Pipa Tembaga, Sistem Distribusi Air Limbah, Teknik Perawatan Wtp, Kontraktor Berpengalaman Plumbing, Perbaikan Saluran Drainase, Pemasangan Pipa Galvanis, Sertifikasi Sbu In007, Proyek Instalasi Air Bersih, Sistem Plumbing Modern, Perawatan Instalasi Reverse Osmosis, Pemasangan Pipa Stainless Steel, Konstruksi Saluran Air Hujan, Perencanaan Jaringan Pipa, Ahli Perpipaan Bangunan, Pengadaan Material Plumbing, Instalasi Sistem Pengolahan Air, Teknik Pemasangan Water Treatment, Kontraktor Berpengalaman Wtp, Perbaikan Instalasi Drainase',
'name' => 'IN007 Instalasi Saluran Air (Plambing)'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43221',
'kode' => '43221',
'name' => 'INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING)',
'slug' => '43221-instalasi-saluran-air-plambing',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor.',
'created' => '2022-12-11 16:57:43',
'modified' => '2022-12-11 16:57:43',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2054,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor. Kode Subklasifikasi: IN007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"003","id_syarat":185,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Saluran Air (Plambing)</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4322","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin. Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan. \t\n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)\n- \tInstalasi tungku, menara pendingin\n- \tInstalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris\n- \tInstalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan\n- Instalasi saluran gas\n- Instalasi saluran uap\n- Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran \n- \tInstalasi sistem penyemprot taman\n- Instalasi plambing (termasuk duct work) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Instalasi pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat 4321"},{"kode":"43221","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing)","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor. "}]}'
)
),
(int) 15 => array(
'Scope' => array(
'id' => '39',
'slug' => 'in011-instalasi-sinyal-dan-rambu-rambu-jalan-raya',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN011',
'klasifikasi' => 'Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk reflector, deliniator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton, guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => null,
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => null,
'gfx' => '11',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/man-looking-street-clock_23-2147932424.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/30-speed-limit-sign-city-street-cycle-lane-with-green-trees_23-2148139961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-city-view_1417-1480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pedestrians-warning-sign-against-construction-site_23-2148139987.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-light-city-streets_23-2149092109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-looking-street-clock_23-2147932424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-older-man-crossing-street-while-listening-music-headphones_23-2148991121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-convex-mirror-corner-street_1373-219.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/triangular-bicycle-warning-sign-square-pedestrian-crossing-road-sign-city_23-2148139940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/road-sign-by-street-against-sky_1048944-21027477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-paper-urban-transport-assortment_23-2149003903.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-sign-goes-straight-traffic-sign_1150-20146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/green-traffic-light-intersection_53876-153444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-electric-bicycle-city_23-2149026615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-exterior-urban-view_23-2149092133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-city-taking-selfie-with-smartphone_23-2149026590.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/small-people-small-people-walk-many-streets_1150-20158.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/street-railroad-crossing-sign-city-against-cloudy-sky_1048944-21048483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/belgrade-serbia-april-28-2024-37th-comtrade-belgrade-marathon-top-view-athletes-running_618068-2543.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-people-stay-near-pedestrian-crossing-red-traffic-light_183314-6104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/empty-curved-road_107420-95914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/boy-driving-quad-bike-four-wheel-cycle-car-spring-brightly-morning-sunny-day_399963-8077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-light-city-streets_23-2149092106.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-pedestrians-warning-sign-with-30-speed-limit-sign-against-green-tree-blue-sky_23-2148139960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-prohibition-signal-traffic-light-background-highrise-buildings_163132-1056.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-lights-sky-before-sunset_181624-20885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/busy-crosswalk-city-with-traffic_23-2148757077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-light-city-streets_23-2149092111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-small-cars-model-road-traffic-conception_1150-20157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traffic-light-signal-road-markings-pass-either-side_35148-514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cluster-street-signs-road-markings-entrance-loop_181624-41129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/semaphore_21730-8740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-man-against-sky_1048944-6423612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cross-road-sign-symbol_1150-18038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotroad-worker-installing-new-traffic-signalquot_1280275-353753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traffic-light_44527-79.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traffic-light-with-pedestrian-crossing-sign-is-city-intersection_457211-16177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-traffic-light-signal-moving-vehicles_598320-3357.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/text-signboard-by-railroad-signal_1048944-25523327.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traffic-light-signal-road-markings-pass-either-side_1048944-26405613.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-bridge-into-green-land-full-palm-trees_1353-246.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/boy-driving-quad-bike-four-wheel-cycle-car-spring-brightly-morning-sunny-day_399963-23744.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/road-sign-by-trees-street_1048944-2917192.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/blind-person-walking-through-city-with-blind-stick_23-2149275741.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-sign-symbol_1150-10858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-asian-woman-taking-selfie_23-2149123003.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-construction-workers-are-working-street_27550-2990.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background-with-traffic-lights_23-2149394879.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi In011, Pemasangan Rambu Jalan Raya, Instalasi Sinyal Lalu Lintas, Marka Jalan Beton, Deliniator Jalan Raya, Reflector Jalan, Patok Kilometer Jalan, Pemasangan Guardrail, Kerb Pracetak Jalan, Median Beton Jalan, Papan Penunjuk Arah, Patok Hektometer Jalan, Rambu Lalu Lintas Jalan, Pemasangan Marka Jembatan, Perlengkapan Jalan Raya, Rambu Peringatan Jalan, Tanda Lalu Lintas Jalan, Pemasangan Reflector Jalan, Deliniator Beton Jalan, Patok Pengarah Jalan, Rambu Petunjuk Jalan, Instalasi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan Termoplastik, Pemasangan Median Jalan, Rambu Larangan Jalan, Tanda Pengarah Lalu Lintas, Pemasangan Patok Kilometer, Kerb Beton Jalan Raya, Guardrail Pengaman Jalan, Rambu Perintah Jalan, Instalasi Deliniator Jalan, Reflector Pemantul Jalan, Patok Hektometer Beton, Papan Informasi Jalan, Marka Jalan Cat Termoplastik, Pemasangan Kerb Pracetak, Median Pembagi Jalan, Rambu Peringatan Lalu Lintas, Tanda Petunjuk Arah Jalan, Pemasangan Reflector Pemantul, Deliniator Jalan Beton, Patok Penunjuk Jalan, Rambu Pengaturan Lalu Lintas, Instalasi Marka Jalan, Marka Jembatan Beton, Perlengkapan Keselamatan Jalan, Rambu Peringatan Konstruksi, Tanda Pengarah Jalan Raya, Pemasangan Patok Hektometer, Kerb Jalan Pracetak, Guardrail Baja Jalan, Rambu Informasi Lalu Lintas, Instalasi Papan Penunjuk, Reflector Jalan Raya, Patok Kilometer Beton, Papan Petunjuk Arah, Marka Jalan Termoplastik Panas, Pemasangan Median Beton, Rambu Larangan Lalu Lintas, Tanda Peringatan Jalan, Pemasangan Deliniator Beton',
'name' => 'IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya'
),
'Kbli' => array(
'id' => null,
'kode' => null,
'name' => null,
'slug' => null,
'uraian' => null,
'created' => null,
'modified' => null,
'grup' => null,
'resiko' => null,
'umku' => null,
'info' => null
)
),
(int) 16 => array(
'Scope' => array(
'id' => '40',
'slug' => 'in012-instalasi-sinyal-dan-telekomunikasi-kereta-api',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN012',
'klasifikasi' => 'Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api',
'content' => 'Kelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => null,
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => null,
'gfx' => '16',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/asian-railway-engineer-inspects-train-station-engineer-working-maintenance-inspection-railway-station_697211-556.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-taking-tool-filling-car-tires-with-air_23-2148150114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveler-looking-map-station-platfom_23-2148228453.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/trains-railways-transport-concept_23-2148959701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cars-city-traffic-daylight_23-2149092092.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-24310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-railway-engineer-inspects-train-station-engineer-working-maintenance-inspection-railway-station_697211-556.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/road-sunset_1048944-10435184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/train-railroad-crossing-sunny-day_1048944-3096673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-learning-ski-mountain_9354-59.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-railroad-tracks-against-sky_1048944-6541786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-traveler-looking-phone_23-2148228448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railway-tracks-there-are-freight-wagons-distance_222822-526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveler-looking-train-station-platform_23-2148228449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/contract-mobile-towers-cloud-sky-backgruond-communications-tower-solar-panels-that-supply-electricity-local-thailand_28914-2687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-adult-engineer-wearing-medical-mask-examining-air-conditioner-while-checking-work-done-caucasian-professional-man-standing-checking-suitability-device-using-roof_161094-15904.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/couple-lifting-inside-mountain-lift-cable-cabin-with-blue-sky-background-mountains_75939-307.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cable-car-japan_1150-11091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/french-man-waiting-subway-train-using-his-smartphone_23-2149353959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-lights-sky-before-sunset_181624-20885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shipping-worker-looking-train-coming-station-organizing-goods-distribution-export_342744-776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/europeanlooking-man-sunglasses-waits-train-platform-summer-day-tallinn_652999-3546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-railway-engineer-inspects-train-station-engineer-working-maintenance-inspection-railway-station_697211-568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-traveler-waiting-train_23-2148228456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-taking-photo-train-while-traveling_23-2147746304.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveller-woman-walking-train_23-2147770310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-part-high-voltage-electric-power-station_181624-19111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-railroader-man-worker-with-clipboard-standing-by-railroad-tracks-cargo-freight-train-background_342744-787.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pretty-woman-climbing-train_23-2147770303.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tanks-with-fuel-railway-tracks-sunset-sunset-train-station-cargo-part-station-industrial-zone-against-backdrop-mountains-fuel-wagons-cargo-transportation_537001-3472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-adult-engineer-wearing-medical-mask-examining-air-conditioner-while-checking-work-done-caucasian-professional-man-standing-checking-suitability-device-using-roof_161094-15997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-passing-railway-station-railroad-background_181624-40209.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railway-tracks-with-freight-wagons-distance_222822-214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asia-woman-traveller-sitting-looking-map_41418-1206.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-train-aerial-view_23-2148959671.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-traveling-by-train_23-2150510126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railroad-tracks_1048944-21948102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ropeway-jermuk-armenia-beautiful-view_220873-10711.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-ropeway-clear-sky_181624-10072.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/popular-ski-resort-bukovel-summer-ukrainian-carpathians_168527-1052.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-transport-concept-with-railroad_23-2148959669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sideways-traveler-looking-map_23-2148228452.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-bicycles_23-2148959677.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-light_155003-4567.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In012, Instalasi Sinyal Kereta Api, Telekomunikasi Kereta Api, Pemasangan Sinyal Kereta Api, Pemeliharaan Sinyal Kereta Api, Perbaikan Sinyal Kereta Api, Jasa Konstruksi Telekomunikasi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Persyaratan Sbu In012, Prosedur Izin Sbu, Kontraktor Sinyal Kereta Api, Spesialisasi Instalasi Telekomunikasi, Layanan Pemasangan Sinyal, Perawatan Sistem Telekomunikasi, Perbaikan Jaringan Sinyal, Konstruksi Infrastruktur Kereta Api, Teknologi Sinyal Kereta Api, Sistem Komunikasi Kereta Api, Sertifikat Sbu Jasa Konstruksi, Ahli Instalasi Sinyal, Konsultan Telekomunikasi Kereta Api, Pengadaan Peralatan Sinyal, Standar Instalasi Telekomunikasi, Pelatihan Sbu Konstruksi, Legalitas Kontraktor Sinyal, Tender Proyek Sinyal Kereta Api, Pengawasan Instalasi Telekomunikasi, Dokumen Izin Sbu, Evaluasi Sistem Sinyal, Modernisasi Sinyal Kereta Api, Integrasi Sistem Telekomunikasi, Pengujian Sinyal Kereta Api, Manajemen Proyek Instalasi, Perencanaan Jaringan Telekomunikasi, Komponen Sinyal Kereta Api, Keamanan Sistem Telekomunikasi, Regulasi Instalasi Sinyal, Audit Sistem Sinyal, Sertifikasi Kontraktor Telekomunikasi, Pengembangan Infrastruktur Sinyal, Solusi Telekomunikasi Kereta Api, Pemasangan Kabel Sinyal, Perangkat Keras Telekomunikasi, Perizinan Proyek Kereta Api, Kualifikasi Kontraktor Sinyal, Inspeksi Instalasi Telekomunikasi, Teknologi Terkini Sinyal Kereta Api, Sistem Kontrol Sinyal, Desain Jaringan Telekomunikasi, Pengoperasian Sinyal Kereta Api, Mitigasi Risiko Instalasi, Sertifikasi Kompetensi Kontraktor, Optimalisasi Sistem Telekomunikasi, Perangkat Lunak Sinyal Kereta Api, Koordinasi Proyek Instalasi, Standar Kualitas Sinyal, Dokumentasi Proyek Telekomunikasi, Analisis Kebutuhan Sinyal, Implementasi Sistem Telekomunikasi, Peningkatan Kapasitas Sinyal',
'name' => 'IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api'
),
'Kbli' => array(
'id' => null,
'kode' => null,
'name' => null,
'slug' => null,
'uraian' => null,
'created' => null,
'modified' => null,
'grup' => null,
'resiko' => null,
'umku' => null,
'info' => null
)
),
(int) 17 => array(
'Scope' => array(
'id' => '31',
'slug' => 'in002-instalasi-telekomunikasi',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN002',
'klasifikasi' => 'Instalasi Telekomunikasi',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43212',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '8',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/cellphone-tower-with-clouds-background_1353-96.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/back-view-muscular-builder-work-wear-standing-brick-wall-high-man-holding-hands-pockets-looking-down-extreme-hot-summer-day-blue-sky-high-tv-tower-background_7502-8702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-electric-linemen-working-pole_181624-46993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4917.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-voltage_39730-1123.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-beautiful-sky-with-clouds-with-antenna_58702-1669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-antenna-radio-television-telephone-with-cloud-blue-sky_1373-194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-against-blue-sky-with-clouds_41386-463.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-television-antenna-captured-sunny-day-with-clear-sky_181624-29079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214987.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/spotlight-equipment-security-tower-illuminated_1323-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-network-engineer-working-with-wires_23-2148323457.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215042.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215201.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/signal-post-sky_1150-12609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-engineer-uses-radio-communicate-with-teamwork-colleagues-near-telecommunication-tower_272843-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-ethernet-switch_23-2148323497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technician-using-drone-inspect-cellphone-tower-showcasing-modern-methods-maintenance-monitoring_1229213-46002.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214165.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-towers-against-cloudy-sky_181624-42735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-florist-working-green-house_1303-29960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-white-chimney-against-blue-sky-with-furry-clouds_88135-17634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/selective-focus-electricians-are-fixing-power-transmission-line-electricity-pole_1150-6115.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-scene-showcasing-life-construction-workers-site_23-2151431575.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214092.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/machinery-sky_181624-17298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-woman-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/2-technicians-installing-5g-antennas-rooftops-emphasizing-rapid-expansion-infrastructure-development-5g-networks_486608-797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stairs-sky_93675-128635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cellphone-tower-with-clouds-background_1353-96.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-213928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-business-engineer-with-tablet-medium-shot_23-2148323486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-skiers-waving-from-cable-car_181624-49693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-looking-fiber-optic-tester-medium-shot_23-2148323492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/soviet-radar-duga-3-near-chernobyl-ghost-town-ukraine_627829-11647.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215413.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technicians-performing-maintenance-work-tall-communication-tower-with-safety-gear-harnesses-cartoon-illustrations-vectors_1288601-1878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-light_155003-4567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-electrical-engineer-inspects-telecommunication-tower-sensor-connectors-reports-maintenance_272843-198.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-network-engineer-with-box-looking-ethernet-switches_23-2148323473.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In002, Pemasangan Instalasi Telekomunikasi, Perbaikan Instalasi Telekomunikasi, Pemeliharaan Instalasi Telekomunikasi, Antena Telekomunikasi, Sentral Telepon, Sentral Telegraf, Stasiun Pemancar Radar, Gelombang Mikro, Stasiun Bumi Kecil, Stasiun Satelit, Transmisi Telekomunikasi, Jaringan Telekomunikasi, Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Kontraktor Telekomunikasi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Instalasi Telekomunikasi, Sistem Telekomunikasi Gedung, Infrastruktur Telekomunikasi, Jaringan Fiber Optik, Pemasangan Kabel Telekomunikasi, Perawatan Jaringan Telekomunikasi, Teknisi Telekomunikasi, Proyek Instalasi Telekomunikasi, Konsultan Telekomunikasi, Perizinan Konstruksi Telekomunikasi, Pengadaan Jaringan Telekomunikasi, Desain Jaringan Telekomunikasi, Pengujian Jaringan Telekomunikasi, Integrasi Sistem Telekomunikasi, Solusi Telekomunikasi Gedung, Jaringan Nirkabel, Tower Telekomunikasi, Sistem Antena Gedung, Jaringan Komunikasi Data, Instalasi Jaringan Voip, Sistem Distribusi Sinyal, Jaringan Backbone Telekomunikasi, Sistem Grounding Telekomunikasi, Proteksi Jaringan Telekomunikasi, Kabel Coaxial Telekomunikasi, Jaringan Akses Telekomunikasi, Sistem Transmisi Digital, Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah, Jaringan Telekomunikasi Udara, Sistem Redundansi Telekomunikasi, Jaringan Seluler Dalam Gedung, Sistem Distribusi Antena Terpadu, Jaringan Telekomunikasi Fiber Optik, Pemasangan Bts Kecil, Jaringan Telekomunikasi Enterprise, Sistem Komunikasi Satelit, Jaringan Microwave Point To Point, Sistem Komunikasi Radio, Jaringan Telekomunikasi Terpadu, Sistem Keamanan Jaringan Telekomunikasi, Jaringan Telekomunikasi Berkapasitas Tinggi, Instalasi Jaringan Telekomunikasi Canggih, Sertifikasi Kompetensi Telekomunikasi, Standar Instalasi Telekomunikasi',
'name' => 'IN002 Instalasi Telekomunikasi'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43212',
'kode' => '43212',
'name' => 'INSTALASI TELEKOMUNIKASI',
'slug' => '43212-instalasi-telekomunikasi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.',
'created' => '2022-12-11 16:57:43',
'modified' => '2022-12-11 16:57:43',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2049,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: IN002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"033","id_syarat":216,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Telekomunikasi</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4321","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan dan struktur teknik sipil. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi kabel listrik dan fiting\n- \tInstalasi kabel telekomunikasi\n- \tInstalasi jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik\n- \tInstalasi satelit\n- \tInstalasi sistem penerangan\n- \tInstalasi alarm kebakaran\n- \tInstalasi sistem alarm pencuri\n- \tInstalasi penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris\n- \tInstalasi penerangan landasan pesawat terbang di bandara\n- \tInstalasi penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Konstruksi jaringan transmisi komunikasi dan tenaga, lihat 4220\n- Pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem alarm keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya, lihat 8020"},{"kode":"43212","judul":"Instalasi Telekomunikasi","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil."}]}'
)
),
(int) 18 => array(
'Scope' => array(
'id' => '69',
'slug' => 'ar001-jasa-arsitektural-bangunan-gedung-hunian-dan-non-hunian',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'AR001',
'klasifikasi' => 'Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Non hunian.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'kbli' => '71101',
'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '8',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/panoramic-view-cityscape-construction-site-metropolis_31965-22202.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943433.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-haunted-house-background_23-2149454739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-architectural-objects-desk_23-2148346295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-18339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/automation-modern-warehouse_103577-5834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-designer-work-indoors_23-2149837022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-house-with-old-door_23-2149454780.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-background-panoramic-view_23-2148892918.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-asian-individual-architect-engineer-holding-building-scale-model-multistory-building-design-review-architectural-plans-laid-out-work-surface_1033579-183023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/paper-style-earth-globe-with-buildings_23-2149377684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builders-bright-orange-vests-sitting-roof-building-construction-looking-city-view-from-back_274689-14479.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panoramic-view-cityscape-construction-site-metropolis_31965-22202.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/house-building-construction-site-with-crane-truck_293060-535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-abandoned-house-with-rotted-wood_23-2149454772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-dimensional-view-cartoon-apartment-building_52683-107559.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-standing-front-model-building_184808-7319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-glasses-looking-model-house_965427-3893.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-construction-worker-construction-site_41043-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/comic-style-scene-with-earthquake-aftermath_23-2151789107.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-21997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plasterer-renovating-indoor-walls_1150-10298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-paper-urban-transport-composition_23-2149003910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-buildings-by-bicycle-track_53876-75101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-plans-design-construction-model-residential-building-table_158518-32167.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-new-living-complex_23-2147694673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-building_181624-666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-building-repair-is-covered-blue-protective-construction-net-czech_969147-3674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/woman-is-looking-model-building-made-wood_1320867-28685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-being-demolish-city_1048944-17004017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-city_1048944-14221156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-stone-tower_23-2148252822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661426.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-house-with-green-plants_23-2149454809.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Ar001, Jasa Arsitektural Bangunan Gedung, Hunian Dan Non Hunian, Kajian Konstruksi, Perencanaan Bangunan, Perancangan Arsitektur, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Jasa Nasihat Arsitektural, Pradesain Arsitektural, Site Philosophy, Tujuan Pembangunan, Tinjauan Lingkungan, Analisis Iklim, Kebutuhan Hunian, Batasan Biaya Konstruksi, Analisis Pemilihan Lokasi, Penjadwalan Konstruksi, Isu Desain Konstruksi, Desain Arsitektural, Ilustrasi Konsep Desain, Siting Plan, Bentuk Bangunan, Material Konstruksi, Struktur Bangunan, Sistem Mekanikal, Biaya Konstruksi, Bangunan Hunian, Bangunan Non Hunian, Perizinan Konstruksi, Sertifikasi Sbu, Layanan Arsitek, Konsultasi Desain, Studi Kelayakan Proyek, Evaluasi Desain, Perencanaan Tata Ruang, Desain Interior, Konstruksi Gedung, Pengelolaan Proyek, Teknik Sipil, Desain Struktural, Sistem Utilitas Bangunan, Efisiensi Energi Bangunan, Standar Konstruksi, Regulasi Bangunan, Desain Eksterior, Pengendalian Biaya, Manajemen Risiko Konstruksi, Desain Berkelanjutan, Arsitektur Hijau, Bangunan Ramah Lingkungan, Teknologi Konstruksi, Material Bangunan Berkualitas, Perencanaan Anggaran, Analisis Dampak Lingkungan, Desain Fungsional, Konsep Arsitektur Modern, Solusi Desain Kreatif, Integrasi Sistem Bangunan, Optimalisasi Ruang, Desain Ergonomis, Studi Tapak, Analisis Kebutuhan Pengguna',
'name' => 'AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71101',
'kode' => '71101',
'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR',
'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:58:17',
'modified' => '2022-12-11 16:58:17',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}'
)
),
(int) 19 => array(
'Scope' => array(
'id' => '70',
'slug' => 'ar002-jasa-arsitektural-lainnya',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'AR002',
'klasifikasi' => 'Jasa Arsitektural Lainnya',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'kbli' => '71101',
'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '4',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/two-engineer-meeting-room_43289-85.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-young-couple-looking-musical-sheet-learning-play-piano_23-2148047592.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-professional-engineers_23-2147704204.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-analyzing-blueprint_23-2147839867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/couple-take-look-their-house-plan_8595-8940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-new-project-conference-room_23-2148746325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-architects-standing-front-table-having-discussing-paperwork_20263-753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-professional-architects_23-2147702469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-engineers-working-with-drafts-tablet_23-2147785606.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-examining-draft_23-2147785593.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-colleagues-with-engineer-working-against-white-background_1048944-8909565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-professionals-broker-evaluating-property-corporate-relocation_482257-90901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-group-civil-engineer-client-working-architect-prudent_31965-515284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-corporate-engineers_23-2147704205.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-entrepreneur-working-remotely-night_23-2148499637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15269.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-coworkers-office-with-lunch_273609-6308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15270.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-discussing-blueprint-desk-office_1048944-12410562.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-architects-discussing-about-new-project_7188-717.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-businessman-talking-communication-architecture-construction-building-project_10541-1705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/problem-solving-concept-with-kids-wearing-helmets_23-2149908702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-engineers-discussing-project_23-2147704206.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-discussing-while-standing-table_1048944-4853164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-interacting-office-work-day_23-2151625678.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-partners-hold-discussions-men-business-suits-are-talking-man-suspenders-with-beard_1157-44611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-friends-working-office_1048944-12780714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-looking-blueprint-while-working-office_23-2148204030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-partners-hold-discussions-men-business-suits-are-talking-man-suspenders-with-beard_1157-43484.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-meeting-room_43289-85.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-table_1048944-8987690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-engineers-leaning-table_23-2147704208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-preparing-blueprint-office_23-2147839869.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-architectural-objects-desk_23-2148346295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-working-construction-site_1048944-12354197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-architects-wearing-helmets_23-2147702486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-working-project_23-2147702515.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-people-with-building-project-coffee_23-2148269327.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-teams-meeting-working-together-wear-worker-helmets-hardhat-with-architectural-project-site-making-model-house-asian-industry-professional-team-modern-officexa_1070994-7899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-asian-interior-male-contractor-consult-examine-site-house-renovation-with-laptop-paper-drawingasian-engineer-designer-explain-discuss-site-constrction_609648-1144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-construction-engineers-working-outdoors-construction-site_33855-302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/confused-man-woman-looking-company-results_23-2148352764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-man-woman-looking-company-diagram_23-2148352742.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Ar002, Jasa Arsitektural Khusus, Perencanaan Bangunan Cagar Budaya, Desain Museum Profesional, Pengawasan Konstruksi Bangunan Riset, Manajemen Penyelenggaraan Monumen, Kajian Bangunan Sipil, Perancangan Bangunan Teknologi, Layanan Arsitek Spesialis, Penyiapan Material Promosi Konstruksi, Presentasi Proyek Arsitektur, As Built Drawing Ahli, Representasi Lapangan Konstruksi, Pembuatan Manual Operasi Bangunan, Konsultasi Arsitektur Khusus, Sertifikasi Sbu Jasa Arsitektural, Perencanaan Konstruksi Bangunan Unik, Desain Bangunan Bersejarah, Pengawasan Proyek Museum, Manajemen Konstruksi Bangunan Teknologi, Kajian Kelayakan Monumen, Perancangan Struktural Bangunan Sipil, Penyedia Jasa Arsitek Berpengalaman, Penyusunan Dokumen Konstruksi, Gambar Teknis Bangunan Khusus, Supervisi Konstruksi Cagar Budaya, Koordinasi Proyek Arsitektural, Studi Kelayakan Bangunan Riset, Desain Interior Museum, Pengelolaan Proyek Konstruksi Unik, Perencanaan Tata Letak Monumen, Konsultasi Teknis Bangunan Sipil, Pembuatan Maket Arsitektur, Evaluasi Desain Bangunan Teknologi, Penyusunan Laporan Konstruksi, Audit Bangunan Cagar Budaya, Pengembangan Konsep Arsitektural, Perencanaan Anggaran Proyek Museum, Desain Fasade Bangunan Bersejarah, Pengawasan Kualitas Konstruksi, Manajemen Risiko Proyek Arsitektur, Kajian Lingkungan Bangunan Khusus, Perancangan Sistem Bangunan Teknologi, Penyediaan Tenaga Ahli Konstruksi, Verifikasi As Built Drawing, Pelatihan Operator Bangunan, Konsultasi Hukum Konstruksi, Perencanaan Keselamatan Proyek, Desain Akustik Bangunan Museum, Pengelolaan Dokumen Tender, Studi Banding Konstruksi Monumen, Perancangan Utilitas Bangunan Sipil, Penyusunan Rencana Kerja Konstruksi, Evaluasi Kinerja Proyek Arsitektur, Pengawasan Lingkungan Bangunan Riset, Manajemen Kontraktor Spesialis, Kajian Material Bangunan Cagar Budaya, Desain Ramah Lingkungan Museum, Pengendalian Biaya Proyek Konstruksi',
'name' => 'AR002 Jasa Arsitektural Lainnya'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71101',
'kode' => '71101',
'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR',
'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:58:17',
'modified' => '2022-12-11 16:58:17',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}'
)
),
(int) 20 => array(
'Scope' => array(
'id' => '78',
'slug' => 'at007-jasa-commissioning-proses-industrial',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'AT007',
'klasifikasi' => 'Jasa Commissioning Proses Industrial',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis komponen atau bagian tertentu dari bangunan konstruksi gedung atau bangunan sipil untuk memastikan semua komponen atau bagian tertentu sesuai dengan standar, spesifikasi dan output dari bangunan konstruksi sesuai dokumen kontrak dan termasuk jasa commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71206',
'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '14',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-995.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-discussing-factory-work-with-worker_74855-16343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-caucasian-engineer-professional-having-discussion-standing-consult-machine-factory-two-expert-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-2520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-industrial-workplace-workers-collaborating-hightech-factory_1249787-34395.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-computer_23-2148932662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-carpenter-explaining-design-plans-african-american-female-manager-production-facility_637285-11913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-factory-worker-her-male-boss-standing-industrial-machine-talking_74855-16337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/caucasian-business-man-factory-engineer-talking-shaking-hands-business-cooperation-agreement-successful-hand-shaking-after-good-deal_38052-3047.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-28774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-engineer-apprentice-workshop-railway-engineering-facility_35752-12897.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/both-petroleum-engineer-is-mission-inspect-oil-distillation-huge-oil-refinery_159755-16544.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-woman-hardhat-using-digital-tablet-discussing-technical-task-with-coworker-modern-workshop_274679-13110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanics-electricians-electronics-technicians-examining-old-welding-robots-large-new-robots-stacked-industry-40-warehouse_1257429-30296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/indian-engineers-day-with-diverse-engineers-technical-equipment-engineering-concepts-india_978786-50013.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-maintenance-engineers-men-women-inspect-relay-protection-system-with-tablet-device-control-quality-control-process-work-heavy-industry-manufacturing-factory_609648-41.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-engineer-apprentice-workshop-railway-engineering-facility_35752-12898.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/teamwork-worker-measuring-detail-with-vernier-caliper-factory-workshop_1048944-28425491.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-workers-uniform-safety-equipment-relaxing-break-drinking-coffee-talking-inside-factory_342744-92.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industry-engineer-team-worker-teaching-help-friend-operate-control-heavy-machine-factory_35752-13849.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-worker-explaining-design-plans-company-manager-who-is-visiting-factory-facility-coronavirus-pandemic_637285-11979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-837.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-male-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-system-with-tablet-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-factory_609648-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-specialist-asian-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-arm-system-with-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-smart-factory_609648-95.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-wearing-fire-helmets-one-wearing-helmet-other-with-other-wearing-number-3-his-back_950347-41760.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-factory-workers-hardhats-overalls-walking-plant-floor-talking-carrying-toolkit-box_74855-16363.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-engineer-female-factory-employees-hardhats-walking-plant-floor-talking-man-pointing-equipment-instructing-women_74855-16405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-businesswoman-talking-worker-woodworking-industrial-facility_637285-11885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/men-working-together-factory-computer-screen_1108533-60782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-caucasian-engineer-professional-having-discussion-standing-consult-machine-factory-two-expert-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-683.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quality-control-qc-engineer-monitoring-checking-machine-system-manufacturing-factory_33799-11160.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-asian-male-engineer-specialist-worker-wearing-uniform-hand-control-drilling-machine-manufacturing-factory-emgoneer-concept_609648-72.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-specialist-asian-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-arm-system-with-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-smart-factory_609648-64.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-investor-visiting-factory-workshop_236854-5783.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-28844.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-wearing-masks-medium-shot_23-2148921421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineers-different-ethnic-backgrounds-using-laptop-platform_1291600-5055.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-28769.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-bunch-wheels_23-2148976277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reading-manual_1098-18197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-health-measures-corona-virus-pandemic_342744-120.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi At007, Jasa Commissioning Proses Industrial, Pengujian Teknis Bangunan Konstruksi, Analisis Teknis Komponen Bangunan, Standar Konstruksi Gedung, Spesifikasi Bangunan Sipil, Output Dokumen Kontrak Konstruksi, Commissioning Fasilitas Produksi Minyak, Commissioning Fasilitas Produksi Gas, Commissioning Fasilitas Produksi Petrokimia, Commissioning Fasilitas Produksi Panas Bumi, Pengujian Komponen Bangunan, Verifikasi Standar Konstruksi, Pemeriksaan Teknis Bangunan, Sertifikasi Jasa Konstruksi, Uji Kelayakan Bangunan, Jasa Inspeksi Konstruksi, Pengawasan Teknis Proyek Konstruksi, Pengecekan Kualitas Konstruksi, Evaluasi Spesifikasi Kontrak, Pengujian Sistem Bangunan, Analisis Performa Konstruksi, Jasa Pengujian Gedung, Pengujian Bangunan Sipil, Commissioning Pabrik Minyak, Commissioning Pabrik Gas, Commissioning Pabrik Petrokimia, Commissioning Pembangkit Panas Bumi, Uji Fungsi Fasilitas Produksi, Inspeksi Teknis Industri, Sertifikasi At007 Konstruksi, Layanan Commissioning Industri, Pengujian Komponen Gedung, Pemeriksaan Standar Konstruksi, Verifikasi Dokumen Kontrak, Pengujian Sistem Mekanikal, Pengujian Sistem Elektrikal, Analisis Kesesuaian Konstruksi, Pengujian Bangunan Sebelum Serah Terima, Jasa Pengujian Pabrik, Pengujian Fasilitas Industri, Pemeriksaan Kualitas Proyek, Evaluasi Kinerja Konstruksi, Pengujian Komponen Fasilitas Produksi, Inspeksi Commissioning Industri, Pengawasan Kualitas Konstruksi, Sertifikasi Jasa Pengujian, Uji Coba Sistem Bangunan, Analisis Dokumen Proyek Konstruksi, Pengujian Komponen Mekanik, Pengujian Komponen Listrik, Verifikasi Output Konstruksi, Pemeriksaan Fasilitas Produksi, Pengujian Pabrik Minyak, Pengujian Pabrik Gas, Pengujian Pabrik Petrokimia, Pengujian Pembangkit Panas Bumi, Jasa Verifikasi Konstruksi, Uji Performa Bangunan, Inspeksi Kualitas Konstruksi, Evaluasi Dokumen Kontrak Konstruksi',
'name' => 'AT007 Jasa Commissioning Proses Industrial'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71206',
'kode' => '71206',
'name' => 'JASA COMMISSIONING PROSES INDUSTRIAL, QUALITY ASSURANCE (QA), DAN QUALITY CONTROL (QC)',
'slug' => '71206-jasa-commissioning-proses-industrial-quality-assurance-qa-dan-quality-control-qc',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan memastikan semua komponen sesuai dengan standar dan spesifikasi owner; dilakukan oleh pihak ketiga penyedia jasa comissioning; layanan analisis serta commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) yang dilakukan untuk memeriksa kandungan suatu zat secara kuantitatif dalam cuplikan yang menggunakan zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion, seperti X-Ray Fluorosence (XRF), X-Ray Diffraction (XRD), Spectrometer.',
'created' => '2022-12-11 16:58:21',
'modified' => '2022-12-11 16:58:21',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":1523,"judul_ruang_lingkup":"Seluruh","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Memenuhi standar jasa <em>commissioning</em> proses industrial, <em>Quality assurance (Qa)</em>, dan <em>Quality control (Qc)</em></p>":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Memenuhi standar jasa <em>commissioning</em> proses industrial, <em>Quality assurance (Qa)</em>, dan <em>Quality control (Qc)</em></p>":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Memenuhi standar jasa <em>commissioning</em> proses industrial, <em>Quality assurance (Qa)</em>, dan <em>Quality control (Qc)</em></p>":5,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":6,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Memenuhi standar jasa <em>commissioning</em> proses industrial, <em>Quality assurance (Qa)</em>, dan <em>Quality control (Qc)</em></p>":5,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":6,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2110,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis komponen atau bagian tertentu dari bangunan konstruksi gedung atau bangunan sipil untuk memastikan semua komponen atau bagian tertentu sesuai dengan standar, spesifikasi dan output dari bangunan konstruksi sesuai dokumen kontrak dan termasuk jasa commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. Kode Subklasifikasi: AT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"712","judul":"Analisis dan uji teknis","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan pelaksanaan pengujian fisik, kimiawi dan analisis lain dari semua jenis barang dan bahan termasuk pengujian kinerja, kekuatan dan komposisi bahan, di bidang makanan, non makanan, pengujian dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain diantaranya. Golongan ini juga mencakup kegiatan sertifikasi produk dan operasional laboratorium kepolisian. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengujian spesimen binatang."},{"kode":"7120","judul":"Analisis dan uji teknis","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Kegiatan uji fisik, kimia dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk, mencakup uji akustik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, kegiatan pengujian dalam bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan, uji karakteristik fisik dan kinerja material, seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan; motor, automobil, perlengkapan elektronik dan lain-lain, uji radiografi dari las dan lipatan, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain \n- Sertifikasi produk meliputi barang konsumen, kendaraan bermotor, pesawat terbang, kontainer yang bertekanan udara, mesin nuklir dan lain-lain \n- Uji periodik mengenai keamanan jalannya kendaraan bermotor\n- Uji dengan menggunakan model atau maket (seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain) \n- Operasional dari laboratorium kepolisian \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji spesimen binatang, lihat 7500\n- Uji laboratorium medis, lihat 8690"},{"kode":"71206","judul":"Jasa Commissioning Proses Industrial, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC)","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan memastikan semua komponen sesuai dengan standar dan spesifikasi owner; dilakukan oleh pihak ketiga penyedia jasa comissioning; layanan analisis serta commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) yang dilakukan untuk memeriksa kandungan suatu zat secara kuantitatif dalam cuplikan yang menggunakan zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion, seperti X-Ray Fluorosence (XRF), X-Ray Diffraction (XRD), Spectrometer."}]}'
)
),
(int) 21 => array(
'Scope' => array(
'id' => '71',
'slug' => 'ar003-jasa-desain-interior-pada-bangunan-gedung-dan-bangunan-sipil',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'AR003',
'klasifikasi' => 'Jasa Desain Interior pada Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait ruangan interior untuk kebutuhan fisik, estetik, dan fungsi termasuk penggambaran dekorasi interior untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'kbli' => '74120',
'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '11',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/graphic-design-color-swatches-pens-desk-architectural-drawing-with-work-tools-accessories_1421-1087.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278558.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-choosing-tags_23-2147785626.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-doing-teamwork-designing-blueprints-plan-after-analyzing-building-model-team-people-using-maquette-create-architectural-construction-urban-development-project_482257-38838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-working-together-environment-project-top-view_23-2148894088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-520362.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-coworkers-planning-together-office_23-2148339372.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-woman-holding-phone_23-2148819832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/graphic-design-color-swatches-pens-desk-architectural-drawing-with-work-tools-accessories_1421-387.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-people-are-sitting-table-with-building-background_1198230-99430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-showing-schedule-coworker_23-2147778870.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-office-desk-with-messy-workspace-laptop_23-2150282088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-people-table_1048944-20324432.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-architects-working-with-drawings-desk_1262-18413.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-choosing-labels_23-2147785625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-woman-her-desk-working-blueprints-business-creativity-architecture-job_482257-33113.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/background-image-architects-office-with-focus-floor-plans-copy-space_236854-44665.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-drawing-project_23-2148903493.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/overview-contemporary-designers-bending-workplace_274679-32122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-drawing-house-plan_23-2148889754.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-making-corrections-draft_23-2147785621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-architect-analyzing-blueprints-plan-table-design-building-model-maquette-engineer-working-architectural-development-project-with-industrial-construction-tools_482257-38865.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-503889.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-engineer-design-working-blueprint_1418-1937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-colleagues-using-building-model-inspiration-design-construction-layout-man-woman-working-with-maquette-plan-blueprints-urban-structure-architectural-project_482257-33692.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-architectural-design-office_482257-10516.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-draftsman_23-2147785624.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-with-laptop-blueprint-calculator_35681-234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-looking-plans-office_23-2148017111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architect-engineer-design-working-discussing-data-laptop_35681-232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-sitting-near-model-building_23-2148039864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/design-creativity-captivating-images-that-depict-innovation-engineering-expertise-action_548188-6784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/from-people-with-tablet-drafts_23-2147785603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-drawings-with-samples-materials_359031-4494.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pretty-young-tailor-working-new-order-client-her-own-fashion-collection-while-making-belt-grey-dress-by-table-studio_274679-12671.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-545840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-entrepreneur-working-remotely-night_23-2148499637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-architect-engineer-interior-drawing-with-blueprint-tools-conference-table-office-center-construction-site_33829-148.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-designer-working-home-design_2221-3851.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-plan-house-layout-tool-colors_359031-10878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-people-airport_1048944-30760341.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/from-architect-using-template-stencil_23-2147785518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-woman-designing-blueprints-plan-analyzing-building-model-team-people-working-construction-design-with-industrial-sketch-maquette-urban-project_482257-29994.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/empty-architectural-space-with-buidling-model-maquette-create-property-plan-desk-nobody-work-office-with-construction-layout-design-used-urban-development-project_482257-29904.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-looking-plans-office_23-2148017109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-holding-patterns-close-up_23-2148903485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/graphic-design-color-swatches-pens-desk-architectural-drawing-with-work-tools-accessories_1421-1087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-african-american-lady-chair-near-plan-model-house-table_23-2148039921.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Ar003, Jasa Desain Interior Bangunan, Konstruksi Bangunan Gedung, Perencanaan Interior Bangunan Sipil, Pengawasan Konstruksi Interior, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Kajian Desain Interior, Perancangan Ruangan Interior, Dekorasi Interior Gedung, Fungsi Estetik Interior, Kebutuhan Fisik Interior, Layanan Usaha Konstruksi, Desain Interior Untuk Bangunan Sipil, Penyelenggaraan Konstruksi Interior, Perencanaan Dekorasi Interior, Penggambaran Desain Interior, Jasa Konstruksi Ar003, Sbu Jasa Desain Interior, Interior Bangunan Gedung, Konstruksi Ruangan Interior, Estetika Desain Interior, Perancangan Dekorasi Bangunan, Manajemen Proyek Interior, Kajian Fungsi Interior, Desain Interior Estetik, Perencanaan Fisik Interior, Pengawasan Dekorasi Interior, Layanan Perancangan Interior, Konstruksi Untuk Bangunan Sipil, Dekorasi Ruangan Gedung, Jasa Penggambaran Interior, Kebutuhan Fungsi Interior, Penyelenggaraan Dekorasi Bangunan, Sbu Konstruksi Interior, Arsitektur Interior Gedung, Perencanaan Tata Ruang Interior, Pengawasan Manajemen Konstruksi, Desain Dekorasi Sipil, Kajian Estetika Interior, Perancangan Fisik Bangunan, Jasa Manajemen Interior, Konstruksi Estetik Gedung, Interior Untuk Bangunan Sipil, Layanan Penggambaran Dekorasi, Fungsi Ruangan Interior, Penyelenggaraan Tata Ruang, Sbu Ar003 Konstruksi, Desain Bangunan Estetik, Perencanaan Konstruksi Interior, Pengawasan Dekorasi Gedung, Kajian Tata Ruang Interior, Perancangan Fungsi Bangunan, Jasa Penyelenggaraan Interior, Konstruksi Dekorasi Sipil, Estetika Ruangan Gedung, Layanan Kajian Interior, Kebutuhan Estetik Bangunan, Penyelenggaraan Fisik Interior, Sbu Jasa Ar003, Desain Interior Tata Ruang',
'name' => 'AR003 Jasa Desain Interior pada Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil'
),
'Kbli' => array(
'id' => '74120',
'kode' => '74120',
'name' => 'AKTIVITAS DESAIN INTERIOR',
'slug' => '74120-aktivitas-desain-interior',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi Desain Interior/Desain Ruang Dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, Kenyamanan, Penunjang penderita disabilitas, dan Estetika. Dalam bidang Desain Interior, selain jasa perencanaan, juga mencakup jasa survey, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk Desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:58:08',
'modified' => '2022-12-11 16:58:08',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2111,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait ruangan interior untuk kebutuhan fisik, estetik, dan fungsi termasuk penggambaran dekorasi interior untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AR003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"74","judul":"Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya","uraian":"Golongan pokok di sini mencakup kegiatan penyediaan jasa ilmu pengetahuan dan teknisi profesional (kecuali kegiatan hukum dan akuntansi; kegiatan arsitek dan teknik sipil; uji dan analisis secara teknis; manajemen dan kegiatan konsultasi manajemen; penelitian dan pengembangan serta kegiatan periklanan). Kegiatan penulis untuk semua subyek mencakup penulis fiksi, teknis dan lain-lain diklasifikasikan dalam golongan 900."},{"kode":"741","judul":"Aktivitas Desain Khusus","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan desain industri, desain interior, desain komunikasi visual/desain grafis, dan desain konten kreatif. Termasuk kegiatan jasa pesanan dan/atau atas inisiatif kreasi sendiri."},{"kode":"7412","judul":"Aktivitas Desain Interior","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi desain interior/desain ruang dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: keamanan, kesehatan, keselamatan, kenyamanan, penunjang penderita disabilitas, dan estetika. \n\nDalam bidang desain interior, selain jasa perencanaan, juga mencakup jasa survey, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk Desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya."},{"kode":"74120","judul":"Aktivitas Desain Interior","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi Desain Interior/Desain Ruang Dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, Kenyamanan, Penunjang penderita disabilitas, dan Estetika. Dalam bidang Desain Interior, selain jasa perencanaan, juga mencakup jasa survey, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk Desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya."}]}'
)
),
(int) 22 => array(
'Scope' => array(
'id' => '80',
'slug' => 'it002-jasa-konsultansi-ilmiah-dan-teknis-bawah-tanah',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IT002',
'klasifikasi' => 'Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk didalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '4',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/man-woman-workers-helmets-sign-document-against-background-construction-equipment-quarry_533998-2435.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-guy-working-about-project-construction-site_53876-30161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardener-reading_23-2148013517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mining-engineers-discussing-working-documentation-outdoor-mining-site_533998-5272.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-workers-helmets-sign-document-against-background-construction-equipment-quarry_533998-2435.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builders-discussing-drafts_23-2147785492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-male-builder-with-tea-sandwich-talking-female-colleague-lunch-break_274679-21846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-discussing-project-building-outdoors_706756-4326.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mining-engineers-discussing-working-documentation-outdoor-mining-site_533998-5273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-engineer-architect-looking-clipboard_23-2148233774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-exercising-with-hula-hoop-circle_23-2149306284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/geologist-surveying-mineexplorers-collect-soil-samples-look-minerals_44277-26403.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-17961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500839.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/signing-document_1098-14224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-engineer-discussion-brainstorming-construction-concept_53876-26411.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-helmets-looking-plans_23-2147785486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500806.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-paleontologists-extract-fossilized-bone-from-ground-desert-focus-close-researcher_533998-3980.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-working-with-arms-raised_1048944-22329890.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/miners-using-computer-excavation-site_236854-8256.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-female-geologists-discuss-record-data-against-background-rock_533998-2424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/discussing-construction-process_1098-21104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kids-having-fun-as-boy-scouts_23-2149657017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-lunch-break_236854-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-engineers-with-tablet_23-2149353984.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-cottage-plan-construction_494741-56305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/site-engineer-construction-site_53876-42833.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-from-archeological-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786781.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-15196.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gold-miners-inspecting-worksite_236854-8245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-female-geologists-discuss-record-data-against-background-rock_533998-2425.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-geologists-conducting-field-survey_1271419-20270.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-working-pipe-that-has-hole-it_657790-13604.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/development-teamwork-people-concept-close-up-builders-hardhats-high-visible-vests_706756-2478.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/white-collar-workers-works-building-site_1398-1737.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi It002, Jasa Konsultansi Ilmiah Bawah Tanah, Survei Formasi Bawah Permukaan, Analisis Data Bawah Tanah, Metode Survei Seismograf, Pengukuran Gravimeter Bawah Tanah, Survei Magnetometer Bawah Permukaan, Teknik Survei Bawah Tanah, Konsultasi Teknis Bawah Tanah, Jasa Analisis Geofisika, Survei Geoteknik Bawah Tanah, Eksplorasi Bawah Permukaan Bumi, Metode Pengukuran Bawah Tanah, Survei Geologi Bawah Permukaan, Analisis Struktur Bawah Tanah, Jasa Pemetaan Bawah Permukaan, Survei Hidrogeologi Bawah Tanah, Teknik Eksplorasi Seismik, Konsultansi Teknik Geofisika, Metode Penginderaan Bawah Tanah, Survei Resistivitas Bawah Permukaan, Analisis Data Geoteknik, Jasa Pengeboran Eksplorasi, Survei Geofisika Terpadu, Metode Pemantauan Bawah Tanah, Konsultansi Survei Geologi, Teknik Pengukuran Gravitasi, Jasa Evaluasi Formasi Batuan, Survei Elektromagnetik Bawah Tanah, Analisis Risiko Geoteknik, Metode Eksplorasi Geofisika, Konsultansi Teknik Seismik, Survei Georadar Bawah Permukaan, Jasa Interpretasi Data Bawah Tanah, Teknik Pemetaan Geologi, Survei Getaran Bawah Tanah, Analisis Stabilitas Lereng Bawah Permukaan, Metode Pengujian Tanah Dalam, Konsultansi Hidrogeologi, Survei Mikrogravimetri Bawah Tanah, Jasa Perencanaan Eksplorasi, Teknik Analisis Core Sample, Survei Termal Bawah Permukaan, Analisis Potensi Air Tanah, Metode Pemodelan Geofisika, Konsultansi Geoteknik Terpadu, Survei Sonik Bawah Tanah, Jasa Pengolahan Data Seismik, Teknik Evaluasi Risiko Bawah Permukaan, Survei Elektrikal Bawah Tanah, Analisis Karakteristik Batuan, Metode Pengeboran Investigasi, Konsultansi Survei Hidrologi, Survei Geokimia Bawah Permukaan, Jasa Pemantauan Deformasi Tanah, Teknik Analisis Lapisan Bumi, Survei Akustik Bawah Tanah, Analisis Dampak Lingkungan Bawah Permukaan, Metode Perekaman Data Geofisika, Konsultansi Eksplorasi Mineral',
'name' => 'IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 23 => array(
'Scope' => array(
'id' => '84',
'slug' => 'it007-jasa-konsultansi-ilmiah-dan-teknis-hidrolika-hidrologi-dan-oceanography',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IT007',
'klasifikasi' => 'Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '4',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27014.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-23472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-ecologist-standing-where-sewage-waste-water-meets-river-taking-samples-determine-level-contamination-pollution_342744-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-middle-age-friends-spending-time-together_23-2149284840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-inspecting-pump-jack-oil-field_651396-2144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-asian-technician-man-colleague-safety-uniform-checking-operation-sun-photovoltaic-solar-panel-use-laptop-computer-while-working-solar-farm_1150-57234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-male-builder-with-tea-sandwich-talking-female-colleague-lunch-break_274679-21846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23163.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27789.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-giving-note-another-worker_53876-46951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500806.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-having-fun-together_23-2148941136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-construction-workers-with-tablet_23-2148921391.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-engineers-holding-plan_23-2149353975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-wearing-helmet_23-2149354029.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water_44277-23867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154425.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/medium-shot-engineer-wearing-safety-helmet-outdoors_23-2149354023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineer-wearing-protective-equipment-carefully-collects-water-samples_941742-8492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-18136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-22935.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27024.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-looking-river_23-2149882323.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi It007, Konsultansi Ilmiah Hidrolika, Survei Teknis Hidrologi, Analisis Oceanography, Rekayasa Sipil Sumber Daya Air, Konstruksi Bendungan, Pembangunan Bendung, Perkuatan Tebing Sungai, Tanggul Banjir, Prasarana Pengendali Banjir, Desain Check Dam, Konstruksi Sabo Dam, Pengelolaan Air Baku, Eksplorasi Air Tanah, Jaringan Irigasi Modern, Pengembangan Rawa, Budidaya Tambak, Sistem Drainase Perkotaan, Pembangunan Embung, Restorasi Danau, Pengelolaan Situ, Kolam Retensi, Pintu Air Otomatis, Talang Hidrolik, Kanal Irigasi, Tanggul Sungai, Krib Penahan Sedimentasi, Pengamanan Pantai, Konstruksi Dermaga, Prasarana Pelabuhan, Pengerukan Sungai, Revitalisasi Pelabuhan, Pengelolaan Rawa, Konservasi Danau, Alur Pelayaran Sungai, Kanal Transportasi, Studi Kelayakan Hidrologi, Pemodelan Hidrolika, Analisis Dampak Oceanography, Perencanaan Sumber Daya Air, Mitigasi Banjir, Sistem Pengendalian Erosi, Manajemen Daerah Aliran Sungai, Teknologi Irigasi Cerdas, Rehabilitasi Tambak, Desain Drainase Berkelanjutan, Optimasi Embung, Pengendalian Sedimentasi Danau, Pemeliharaan Situ, Kolam Penampungan Banjir, Pintu Air Pintar, Talang Overflow, Kanal Banjir, Perbaikan Tanggul, Krib Pengarah Arus, Proteksi Pantai Dari Abrasi, Dermaga Terapung, Peningkatan Kapasitas Pelabuhan, Operasi Pengerukan, Pengembangan Pelabuhan Perikanan, Restorasi Ekosistem Rawa, Pengayaan Habitat Danau, Navigasi Alur Sungai, Kanal Penghubung Danau',
'name' => 'IT007 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 24 => array(
'Scope' => array(
'id' => '83',
'slug' => 'it005-jasa-konsultansi-ilmiah-dan-teknis-konstruksi-sistem-kendali-lalu-lintas',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IT005',
'klasifikasi' => 'Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survey dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalu-lintas antara lain sistem kendali lalu-lintas untuk transportasi darat, udara dan laut.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '14',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/builders-discussing-drafts_23-2147785492.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-working-talking-phone_23-2147650216.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiley-businessman-talking-phone_23-2147650217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-helmets-looking-plans_23-2147785486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-architects-discussing-about-new-project_7188-717.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-engineer-architect-looking-clipboard_23-2148233774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-working-ecological-solar-cell-farm_336744-1903.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-male-architect-wearing-hard-hat-looking-clipboard_23-2148203935.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-working-construction-site_1048944-12354197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-holding-tablet-work-road-construction-construction-engineering-use-white-tablet-application-working-building-estate-architecture_10541-2009.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-two-civil-engineers-using-theodolites-measuring-land-coordinates-standing-outdoor-theodolites-road-construction-site_140555-1074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-working-construction-site_35752-946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-working-construction_23-2150772878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-construction-engineer-writing_23-2148233751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-looking-drafts_23-2147785485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-civil-engineer-survey-engineer-measuring-with-theodolite-theodolite-is-used-measure-land-coordinates-outdoor-handshake-is-welcomed-road-construction-sites_140555-1077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-wear-face-mask-using-tablet-work-outdoor-site-survey_10541-3554.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-men-with-safety-vests-shaking-hands_23-2148269358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/warehouse-management-software-application-computer-real-time-monitoring_31965-19808.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/teen-boy-using-smartphone-device-online-network-technology-internet-man-use-mobile-public-park_42100-120.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-according-road-conditions-have-barriers_1150-24316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-park_1048944-24768204.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-engineer-with-myanmar-businessman-holding-blueprint-meeting-discussing-construction-project-city_49071-3743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836103.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-engineers-pointing-drafts_23-2147785494.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/distributing-informative-pamphlets-brochures-generative-ai_1169665-130113.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/discussing-construction-process_1098-21104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builders-discussing-drafts_23-2147785492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-reviewing-plans_1013392-1191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/survey-team-is-working-with-theodolite-road-construction-plans-civil-engineers-are-taking-measurements-with-surveying-tools-construction_1326977-1217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-businessman-talking-communication-architecture-construction-building-project_10541-1705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-wear-face-mask-using-tablet-work-outdoor-site-survey_10541-3553.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/both-petroleum-engineer-is-mission-inspect-oil-distillation-huge-oil-refinery_159755-16511.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foreman-looking-blueprint-construction-site_1357-340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-works-front-building-site_1398-1732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-with-helmets-standing-by-factory_1157-35526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-engineer-discussion-brainstorming-construction-concept_53876-26411.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi It005, Jasa Konsultansi Ilmiah Konstruksi, Jasa Teknis Sistem Kendali Lalu Lintas, Survey Konstruksi Transportasi Darat, Analisis Sistem Kendali Transportasi Udara, Konsultansi Teknis Transportasi Laut, Perizinan Sbu Jasa Konstruksi, Sertifikasi Sbu It005, Konsultansi Teknik Lalu Lintas, Studi Kelayakan Sistem Kendali, Perencanaan Sistem Transportasi Darat, Desain Kendali Lalu Lintas Udara, Evaluasi Konstruksi Transportasi Laut, Pengawasan Proyek Sistem Kendali, Audit Teknis Konstruksi Lalu Lintas, Pelaporan Survey Konstruksi, Analisis Dampak Lalu Lintas, Rekomendasi Teknis Sistem Transportasi, Feasibility Study Kendali Lalu Lintas, Perancangan Sistem Sinyal Lalu Lintas, Implementasi Teknologi Kendali Transportasi, Pengujian Sistem Kendali Darat, Sertifikasi Konsultansi Konstruksi, Pelatihan Teknis Sistem Lalu Lintas, Manajemen Proyek Kendali Transportasi, Pemetaan Kebutuhan Konstruksi Lalu Lintas, Optimasi Sistem Kendali Udara, Standar Teknis Konstruksi Laut, Regulasi Sbu Jasa Konsultansi, Penilaian Risiko Sistem Transportasi, Perbaikan Sistem Kendali Lalu Lintas, Integrasi Teknologi Kendali Darat, Verifikasi Desain Transportasi Udara, Validasi Sistem Kendali Laut, Kajian Lingkungan Konstruksi Lalu Lintas, Penyusunan Dokumen Teknis Transportasi, Pengembangan Sistem Kendali Cerdas, Monitoring Konstruksi Lalu Lintas Darat, Evaluasi Kinerja Sistem Transportasi, Perencanaan Tata Letak Kendali Udara, Analisis Biaya Konstruksi Laut, Konsultasi Hukum Sbu Konstruksi, Penyelesaian Masalah Sistem Kendali, Inovasi Teknologi Lalu Lintas, Perancangan Infrastruktur Transportasi, Pengendalian Proyek Konstruksi Lalu Lintas, Studi Banding Sistem Kendali, Penerapan Standar Konstruksi Transportasi, Pengelolaan Data Teknis Lalu Lintas, Peningkatan Kapasitas Sistem Kendali, Perancangan Prototipe Transportasi Darat, Pengujian Lapangan Kendali Udara, Sertifikasi Iso Untuk Konstruksi Laut, Analisis Ergonomi Sistem Lalu Lintas, Perencanaan Anggaran Transportasi, Desain Ramah Lingkungan Kendali, Pelibatan Stakeholder Konstruksi, Mitigasi Risiko Sistem Transportasi, Pengembangan Sdm Konsultansi Teknis',
'name' => 'IT005 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 25 => array(
'Scope' => array(
'id' => '81',
'slug' => 'it003-jasa-konsultansi-ilmiah-dan-teknis-permukaan-tanah-dan-pembuatan-peta',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IT003',
'klasifikasi' => 'Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '6',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/photo-portrait-two-construction-workers-safety-vests-helmets-discussing-plans-job-sit_763111-330116.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-with-compass-map_23-2147628784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-couple-pointing-map-train-tracks_23-2147637702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tourist-park_23-2147641157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-traveller-holding-map-sunglasses_23-2148588475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-with-magnifying-glass-reading-map_23-2147776840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-searching-route-map_23-2147654182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-travelers-with-coffee-cups_23-2148913746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/drafting-scientific-analyses-conservation-stud-generative-ai_1198230-126482.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/archaeologist-character-illustration-flat-design-top-view-excavation-theme-cartoon-drawing-colored-pastel_1317319-16957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-engineers-discussing-environmental-plan_23-2149352226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/planning-trail-running-route-mapping-sessions-ar-generative-ai_1198230-112282.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-elegant-cozy-office-space_23-2149548739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-hold-their-hands-map-with-coffee-cmaera-notebook_8353-1346.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-getting-ready-winter-camping_23-2149237499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-s-hand-holding-disposable-coffee-cup-searching-destination-map-while-sitting-park_23-2148203037.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-navigating-with-map-road-trip_23-2148195662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple-lovely-family-professional-designer-architector-discussing-conept-future-interior-working-with-colour-palette-room-drawings-modern-office_155003-34235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/assisting-with-trail-mapping-projects-ar-generative-ai_1169651-107230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-pointing-map-navigating_23-2147654175.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prepare-cadastral-survey-reports-ar-generative-ai_1198283-122430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/friends-checking-map-direction_53876-927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-friends-looking-map-together-travel_53876-52432.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/couple-pointing-map-train-tracks_23-2147637703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-cadastral-boundary-verifications-ar-generative-ai_1198270-117600.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-young-couple-checking-map-together_23-2148691088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/landscape-architect-design-backyard-pool-plan-resort_176124-3.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-pointing-map-that-says-it_1262781-125586.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-couple-hikers-with-looking-map_24797-601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-open-map_23-2148228509.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-holding-map_23-2148922102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-cottage-plan-construction_494741-56305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kids-having-fun-as-boy-scouts_23-2149657017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-reading-map-table_23-2147654184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/friends-sitting-map_23-2147654151.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-ecological-impact-surveys-ar-generative-ai_1169651-118370.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveler-looking-way-map-with-compass_23-2147628785.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/couple-looking-map-close-up_23-2147637660.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-friends-checking-map-together-while-traveling-by-car_23-2148771852.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-man-holding-compass-pointing-map-grass_23-2148203007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-terrorist-planning-criminal_53876-39252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photo-portrait-two-construction-workers-safety-vests-helmets-discussing-plans-job-sit_763111-330116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple_155003-29459.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hands-pointing-map_23-2148922087.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi It003, Jasa Konsultansi Ilmiah Dan Teknis, Survei Permukaan Tanah, Pembuatan Peta, Analisis Bentuk Permukaan Bumi, Posisi Lapisan Tanah, Metode Transit Survei, Fotogrametri Untuk Pemetaan, Survei Hidrografi, Persiapan Pembuatan Peta, Topologi Udara, Pemetaan Satelit, Laser Scanning Permukaan, Kualitas Minyak Bumi, Kuantitas Minyak Bumi, Survei Muatan Kargo, Batimetri Laut, Survei Meteorologi, Oseanografi Teknis, Konsultan Geoteknik, Survei Geofisika, Pemetaan Topografi, Analisis Lapisan Bumi, Survei Geodesi, Pengukuran Tanah Profesional, Jasa Pemetaan Digital, Survei Fotogrametrik, Pemetaan Hidrologi, Survei Geologi Teknik, Analisis Data Satelit, Pemrosesan Data Lidar, Survei Kualitas Tanah, Jasa Survei Batuan, Pemetaan Kontur Tanah, Analisis Struktur Tanah, Survei Kedalaman Laut, Pemetaan Bawah Air, Konsultan Survei Udara, Jasa Pemetaan 3D, Analisis Perubahan Permukaan, Survei Stabilitas Tanah, Pemetaan Wilayah Pertambangan, Jasa Analisis Geospasial, Survei Sedimentasi, Pemetaan Daerah Rawan Bencana, Analisis Dampak Lingkungan, Survei Kelautan Profesional, Pemetaan Sumber Daya Alam, Jasa Survei Infrastruktur, Analisis Data Hidrografi, Pemetaan Garis Pantai, Survei Kualitas Air, Jasa Pemetaan Tambang, Analisis Data Batimetri, Pemetaan Daerah Aliran Sungai, Survei Geoteknik Tambang, Jasa Analisis Topografis, Pemetaan Kawasan Industri, Survei Tanah Untuk Konstruksi, Analisis Risiko Geologi, Pemetaan Zonasi Wilayah',
'name' => 'IT003 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 26 => array(
'Scope' => array(
'id' => '82',
'slug' => 'it004-jasa-konsultasi-ilmiah-dan-teknis-prasarana-dan-sarana-umum',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IT004',
'klasifikasi' => 'Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '16',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/person-working-office_23-2149229013.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-work-process-two-businessmen-discussing-project-while-sitting-desk_140725-109588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/coworkers-discussing-job-issues_23-2147656661.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-discussing-table_23-2148730279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-workers-using-finance-graphs_23-2150408662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-group-civil-engineer-client-working-architect-prudent_31965-645141.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-people-working-table_1048944-28827798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-working-with-computer-man-is-looking-paper_1185498-97519.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/graphic-designer-working-meeting-with-computer-they-startup-new-project_35674-2317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-girls-talking-watching-documents_23-2147656662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-friends-working-office_1048944-12780714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-coworkers-working-together_23-2148339351.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collaborative-work-group-marketing-experts-working-together-startup-project-sitting-table-with-sheets-paper-digital-tablet_273609-5542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/clean-green-alternative-energy-concept-business-woman-office-building-owner-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction_38052-5088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/smiling-couple-carrying-blueprint-ware-wear-helmet-discussing-house-improvement-interior-design-plan-concept-interior-design-specialist_1209554-4579.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photo-is-must-everyday-work-best-wonderful-photo_1120246-3333.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-showing-blueprint-his-colleagues_23-2147839899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-business-partners-reviewing-documentation-office_1098-19162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-social-distancing-work_23-2148862109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-executives-working-out-business-strategy-period_1098-19136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-businesswoman-discussing-project-diary-looking-each-other_23-2148087178.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-business-man-woman_23-2148730236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-team-work-process-colleagues-having-business-negotiations_140725-109484.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-two-skillful-architects-young-man-elderly-woman-developing-new-residential-housing-project-working-generic-computer-office-using-cad-program-man-pointing-screen-with-pencil_344912-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-partner-team-learn-talk-with-house-plan-project-blueprint-graph-yellow-helmet-engineering-construction-tools-table-work_39768-9247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/teamwork-with-laptop_1150-84.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-meeting_1286777-13899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-water-resource-managers-collaborating-with-generative-ai_1198283-93664.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-discussing-data-tablet_23-2147785035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-working-together-office_928131-3832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-financial-department-discussing-development-strategy_1098-19154.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-architects-drawing-blueprint-desk-office_1048944-19144959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-office_23-2149229013.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/coworking-conference-business-team-meeting-present_1423-2420.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-business-man-woman_23-2148730238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-business-concept-with-business-partners_23-2149268062.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi It004, Jasa Konsultasi Ilmiah Dan Teknis, Prasarana Dan Sarana Umum, Layanan Survei Infrastruktur, Analisis Fasilitator Prasarana, Konsultasi Sarana Air Minum, Pengolahan Air Limbah, Perencanaan Rumah Swadaya, Pembangunan Jalan Lingkungan, Konsultasi Teknis Infrastruktur, Studi Kelayakan Prasarana, Perencanaan Sistem Air Bersih, Desain Jaringan Air Limbah, Konstruksi Sarana Umum, Konsultan Teknik Lingkungan, Survei Kebutuhan Infrastruktur, Analisis Teknis Prasarana, Perancangan Fasilitas Umum, Manajemen Proyek Sarana Umum, Evaluasi Sistem Air Minum, Solusi Teknis Air Limbah, Pembangunan Berkelanjutan, Perencanaan Tata Ruang Lingkungan, Konsultasi Konstruksi Berwawasan Lingkungan, Teknik Perbaikan Jalan, Pengembangan Prasarana Permukiman, Konsultasi Perumahan Swadaya, Studi Dampak Lingkungan Infrastruktur, Perencanaan Drainase Lingkungan, Desain Infrastruktur Berkelanjutan, Manajemen Proyek Air Minum, Teknologi Pengolahan Limbah, Perencanaan Sistem Sanitasi, Konsultasi Pembangunan Jalan, Survei Kualitas Air Minum, Analisis Kebutuhan Sarana Umum, Perancangan Sistem Pengelolaan Air, Konsultasi Tata Kelola Prasarana, Teknik Konstruksi Ramah Lingkungan, Evaluasi Proyek Infrastruktur, Perencanaan Sistem Penyediaan Air, Desain Fasilitas Publik, Konsultasi Pengembangan Permukiman, Studi Optimasi Prasarana, Perencanaan Sistem Pengolahan Limbah, Manajemen Konstruksi Sarana Umum, Analisis Desain Jalan Lingkungan, Konsultasi Perbaikan Infrastruktur, Teknik Survei Geoteknik, Perencanaan Sistem Distribusi Air, Desain Bangunan Ramah Lingkungan, Konsultasi Pengendalian Limbah, Studi Kelayakan Sarana Umum, Perencanaan Jaringan Drainase, Analisis Konstruksi Berkelanjutan, Konsultasi Pengelolaan Air Bersih, Teknik Perencanaan Permukiman, Evaluasi Sistem Prasarana, Desain Infrastruktur Hemat Energi, Konsultasi Pembangunan Berkelanjutan, Studi Teknis Sarana Air Minum',
'name' => 'IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 27 => array(
'Scope' => array(
'id' => '90',
'slug' => 'rt001-jasa-pelayanan-studi-investasi-infrastruktur',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'RT001',
'klasifikasi' => 'Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:
1. Kajian awal prastudi kelayakan;
2. Kajian akhir prastudi kelayakan;
3. Perencanaan proyek investasi infrastruktur;
4. Perancangan proyek investasi infrastruktur;
5. Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;
6. Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;
7. Pemantauan pelaksanaan proyek prakonstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan
8. Penilaian pengalihan aset',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:26',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:26',
'kbli' => '70209',
'mklasifikasi' => 'REKAYASA TERPADU',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '2',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/professional-architects-looking-plan_23-2147702511.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-woman-working-office-desktop_23-2148194690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-planning-trip_23-2149048021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-construction-engineers-working-outdoors-construction-site_33855-302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-hd-image_1012565-86152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-diverse-analyst-team-analyzing-financial-data-meticulous_31965-306507.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-laptop-architectural-project-office_35681-228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/boss-explaining-something-his-secretary-while-coming-back-from-work_1150-2996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-business-executives-discussing-business-plan-office_23-2148087279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-reading-text-message_274689-2298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessman-office-talking-phone_273609-5119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-discussing-new-project-office-looking-blueprint_20263-755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-professional-architects_23-2147702469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-studying-plan-with-mockup_23-2148252110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-architects-wearing-helmets_23-2147702486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple-lovely-family-professional-designer-architector-discussing-conept-future-interior-working-with-colour-palette-room-drawings-modern-office_155003-34234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-male-asian-architect-using-ruler-measure-house-model-length-while-young-beautiful-caucasian-colleague-using-laptop-analyzed-data-meeting-table-with-house-model-immaculate_31965-253301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-planning-trip-with-map_23-2149048022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-new-project-conference-room_23-2148746325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-architector-working-construction-project_151013-59026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-engineer-discussion-brainstorming-construction-concept_53876-26411.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sun-shining-architects-wearing-helmets_23-2147702489.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-planner-working-drawings-construction-plans-table_24899-727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/teamwork-engineers_112793-2077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-table_1048944-8987690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-plans-near-laptop_23-2147785636.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/midsection-design-professionals-brainstorming-office_1048944-21056273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-working-blueprint-table-office_1048944-27418027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/co-working-managers_1098-16287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-coworkers-working-together_23-2148339351.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-workers-using-finance-graphs_23-2150408662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-239.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-businessman-talking-communication-architecture-construction-building-project_10541-1705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-colleagues-discussing-data-working-tablet-laptop-with-architectural-project-construction-site-desk-officexa_1070994-6816.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessmen-analyzing-business-plan-tablet_23-2148252119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-architects-looking-plan_23-2147702511.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple-lovely-family-professional-designer-architector-discussing-conept-future-interior-working-with-colour-palette-room-drawings-modern-office_155003-34235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-businesspeople-hands-discussion-business-plan_23-2147923348.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rt001, Layanan Studi Investasi Infrastruktur, Kajian Awal Prastudi Kelayakan, Kajian Akhir Prastudi Kelayakan, Perencanaan Proyek Investasi Infrastruktur, Perancangan Proyek Investasi Infrastruktur, Pengawasan Pelaksanaan Proyek Investasi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Pemantauan Pelaksanaan Proyek Prakonstruksi, Konstruksi Operasi Komersial, Berakhirnya Proyek Investasi, Penilaian Pengalihan Aset, Jasa Konsultansi Konstruksi, Studi Kelayakan Proyek Infrastruktur, Analisis Kelayakan Investasi, Perencanaan Pembangunan Infrastruktur, Desain Proyek Investasi, Supervisi Proyek Konstruksi, Manajemen Kontrak Konstruksi, Evaluasi Prakonstruksi, Monitoring Proyek Investasi, Audit Proyek Infrastruktur, Penyerahan Aset Proyek, Legalitas Sbu Konstruksi, Sertifikasi Jasa Konstruksi, Layanan Konsultasi Investasi, Perencanaan Anggaran Proyek, Feasibility Study Infrastruktur, Analisis Dampak Investasi, Perancangan Teknis Konstruksi, Pengendalian Biaya Proyek, Koordinasi Pelaksanaan Konstruksi, Evaluasi Kinerja Proyek, Laporan Kemajuan Proyek, Pengelolaan Risiko Konstruksi, Verifikasi Dokumen Proyek, Penyusunan Dokumen Tender, Evaluasi Penawaran Konstruksi, Pengawasan Kualitas Konstruksi, Manajemen Waktu Proyek, Penyelesaian Sengketa Konstruksi, Sertifikasi Penyedia Jasa, Perizinan Usaha Konstruksi, Standar Pelayanan Konstruksi, Prosedur Pengadaan Proyek, Analisis Biaya Manfaat, Dokumen Perjanjian Konstruksi, Pengelolaan Aset Infrastruktur, Transfer Kepemilikan Proyek, Audit Kinerja Kontraktor, Pengawasan Lingkungan Proyek, Studi Ekonomi Infrastruktur, Perencanaan Tata Ruang, Evaluasi Pasca Konstruksi, Laporan Akhir Proyek, Manajemen Sumber Daya, Pengendalian Jadwal Proyek, Analisis Resiko Investasi, Dokumen Pelaksanaan Konstruksi, Sertifikasi Kompetensi Kontraktor, Pengelolaan Dokumen Proyek',
'name' => 'RT001 Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur'
),
'Kbli' => array(
'id' => '70209',
'kode' => '70209',
'name' => 'AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA',
'slug' => '70209-aktivitas-konsultasi-manajemen-lainnya',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.',
'created' => '2022-12-11 16:58:17',
'modified' => '2022-12-11 16:58:17',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":1516,"judul_ruang_lingkup":"Seluruh","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menerapkan standar K3L":1,"Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat":2,"Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menerapkan standar K3L":1,"Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat":2,"Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menerapkan standar K3L":1,"Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat":2,"Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menerapkan standar K3L":1,"Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat":2,"Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"284","id_syarat":466,"uraian":"Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha sektor PUPR berupa Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur (Kode Subklasifikasi: RT001) agar mengajukan Perizinan Berusaha dengan KBLI 71102."}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"70","judul":"Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan nasihat dan bantuan untuk usaha dan organisasi lain pada persoalan manajemen, seperti rencana strategis dan organisasional, pembiayaan dan rencana keuangan, kebijakan dan tujuan pemasaran, rencana, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, jadwal produksi dan rencana pengawasan. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pengawasan unit lain dalam satu perusahaan atau enterprise, sebagai salah satu kegiatan kantor pusat."},{"kode":"702","judul":"Aktivitas konsultasi manajemen","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan organisasi lain pada berbagai persoalan manajemen, penyediaan jasa bisnis ini dapat mencakup nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan layanan masyarakat atau umum pada berbagai aspek manajemen dan operasional."},{"kode":"7020","judul":"Aktivitas Konsultasi Manajemen","uraian":"Subgolongan ini mencakup penyediaan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan yang berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. \n\nPenyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan asistensi operasional suatu usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan masyarakat (public relations) dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan lobi, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Rancangan dari perangkat lunak komputer untuk sistem akuntansi, lihat 6201 \n- Bantuan nasihat dan perwakilan hukum, lihat 6910\n- Aktivitas akuntansi, pembukuan dan pemeriksaan, konsultasi pajak, lihat 6920 \n- Aktivitas arsitektur, teknik mesin dan laporan teknik lainnya, lihat 7110, 7490 \n- Aktivitas periklanan, lihat 7310\n- Penelitian pemasaran dan jajak pendapat masyarakat, lihat 7320\n- Jasa konsultasi pencarian dan penempatan eksekutif, lihat 7810\n- Aktivitas konsultasi pendidikan, lihat 8550"},{"kode":"70209","judul":"Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya","uraian":"Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur."}]}'
)
),
(int) 28 => array(
'Scope' => array(
'id' => '79',
'slug' => 'it001-jasa-pembuatan-prospektus-geologi-dan-geofisika',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IT001',
'klasifikasi' => 'Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '16',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/collectors-analyzing-categorizing-meteorite-finds_964444-42375.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-traveller-holding-map-sunglasses_23-2148588475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-couple-pointing-map-train-tracks_23-2147637702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-with-compass-map_23-2147628784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-with-magnifying-glass-reading-map_23-2147776840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bearded-miner-inspecting-land_236854-8248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-holding-map_23-2150343022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184921.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-male-hiker-looking-map-backpack_23-2148182820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/women-asians-travel-relax-holiday-view-map-explore-mountains_36074-691.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotmiddle-school-student-explaining-geology-projectquot_1324785-110907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tourist-park_23-2147641157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-getting-ready-winter-camping_23-2149237499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-examining-blueprints-construction-site_693425-51112.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/couple-holding-each-other-beach-rock_23-2148379869.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/active-senior-couple-trekking-travel-vacation-outdoor-leisure-activity-together-looking-paper-map-plan-trip-old-people-have-fun-with-sport-activity-nature-mountain-youthful_425263-2444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardener-reading_23-2148013517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hiker-with-compass-his-hand_23-2147628872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-research-soil-erosion-prevention-tec-generative-ai_1169651-121309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gold-miners-inspecting-worksite_236854-8245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kids-having-fun-as-boy-scouts_23-2149657017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/arafed-man-hard-hat-looking-tablet-rocky-hill_733139-193022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/evaluate-geophysical-data-ar-generative-ai_1198295-109485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/women-asians-travel-relax-holiday-view-map-explore-mountains_36074-693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/outdoor-orienteering-check-point-activity_53876-48898.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prepare-cadastral-survey-reports-ar-generative-ai_1198283-122430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/park-ranger-examines-endangered-lizard-species-tablet-dramatic-rocky-canyon-backdrop_1223049-6658.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/advising-coastal-zone-management-strategies-ar-generative-ai_1169649-107604.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/collectors-analyzing-categorizing-meteorite-finds_964444-42375.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photo-portrait-two-construction-workers-safety-vests-helmets-discussing-plans-job-sit_763111-330116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-site-surveys-development-ar-generative-ai_1198270-119296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveler-looking-way-map-with-compass_23-2147628785.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/outdoor-orienteering-check-point-activity_53876-41025.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-young-man-reading-map_23-2148622528.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/geologist_1034820-59572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-woman-enjoying-view-with-copy-space_23-2148699836.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-hipster-man-hiking-wild-nature-winter-vacation-traveling-warm-shoes-boots-close-up-details-feet-legs_285396-2021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-standing-rooftop-with-phone-hand_23-2148269876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-hat-map-river_1044943-17378.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotmiddle-school-student-explaining-geology-projectquot_1324785-110978.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184918.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi It001, Prospektus Geologi, Survei Geofisika, Analisis Data Geokimia, Pekerjaan Konstruksi Mineral, Kandungan Minyak Bawah Tanah, Survei Air Bawah Tanah, Studi Parameter Bumi, Formasi Batuan Geologi, Struktur Geologi Darat, Pelaksanaan Seismic Darat, Survei Seismic Lepas Pantai, Pengolahan Data Seismic, Logging While Drilling, Lwd Geofisika, Measure While Drilling, Mwd Konstruksi, Mud Logging Mineral, Jasa Pembuatan Prospektus, Analisis Geologi Konstruksi, Survei Kandungan Mineral, Eksplorasi Minyak Geofisika, Studi Geokimia Batuan, Parameter Formasi Bumi, Survei Struktur Batuan, Seismic Survey Darat, Pengolahan Seismic Data, Teknik Logging Drilling, Lwd Dalam Geologi, Mwd Untuk Eksplorasi, Mud Logging Minyak, Jasa Geologi Profesional, Konsultan Geofisika Konstruksi, Analisis Geokimia Air, Eksplorasi Gas Geologi, Survei Geofisika Mineral, Studi Kandungan Mineral, Parameter Geologi Batuan, Formasi Struktur Bumi, Seismic Eksplorasi Lepas Pantai, Interpretasi Data Seismic, Teknologi Lwd Geologi, Aplikasi Mwd Geofisika, Metode Mud Logging, Pembuatan Laporan Geologi, Jasa Analisis Geofisika, Survei Geologi Minyak, Eksplorasi Air Bawah Tanah, Studi Geokimia Formasi, Parameter Survei Seismic, Struktur Geologi Lepas Pantai, Pengolahan Seismic Eksplorasi, Alat Logging While Drilling, Sistem Measure While Drilling, Prosedur Mud Logging, Konsultasi Geologi Konstruksi, Survei Geofisika Gas, Analisis Batuan Mineral, Eksplorasi Formasi Bumi',
'name' => 'IT001 Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 29 => array(
'Scope' => array(
'id' => '68',
'slug' => 'al004-jasa-pengembangan-lingkungan-bangunan-dan-lanskap',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'AL004',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscapinguntuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'kbli' => '71101',
'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '2',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/view-futuristic-city-with-greenery-vegetation_23-2150842744.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-businesspeople-analyzing-graph-office_23-2147826526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/photorealistic-sustainable-garden-with-home-grown-plants_23-2151479069.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-futuristic-city-with-greenery-vegetation_23-2150842744.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-person-planning-alternative-energies_23-2149205465.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineer-designing-sustainable-urban-landscapes_1079150-181835.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-engineers-discussing-environmental-plan_23-2149352226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-man-with-book-writing-job-glass-office-background_38161-1721.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-businesspeople-having-conversation-office_23-2147838538.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/collaborating-environmental-impact-assessments-generative-ai_1169649-133446.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/planting-trees-middle-city-city-greening_687292-6054.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-pointing-map-looking-camera_23-2148258786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-working-eco-friendly-wind-power-project-with-paper-plans_23-2148847790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-urban-view_23-2151002740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-engineers-analyzing-innovative-gree-generative-ai_1169649-131095.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-architects-discussing-building-model-office_14117-527880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/planting-trees-middle-city-city-greening_687292-6053.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/collaborating-with-local-authorities-ar-generative-ai_1169665-135448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-alone-sustainable-greenhouse_23-2149072122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-sitting-distance_23-2148863876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-environment-project_1257223-123497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-father-girl-scrubbing-wooden-chair_23-2149394458.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-working-desk-with-building-model-equipment-office-desk-using-laptop-building-construction-project_319816-1211.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-enjoying-her-exterior-hobbies_23-2149367019.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/landscape-architect-presenting-plans-public-garden-project_997534-45214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-man-working-eco-friendly-wind-power-project-with-paper-plans_23-2148847792.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-construction-engineer-construction-site_41043-3101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-female-holding-map-hands-looking-her-female-pointing-something_23-2148027181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-city-with-apartment-buildings-green-vegetation_23-2150439338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-designing-detailed-scale-model_151355-68244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researchers-looking-alternative-energy-souces_23-2149311492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-pot-plant-architect-workplace_23-2147839872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661427.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/landscape-architect-sketching-out-garden-plan-large-table_861346-86972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-person-planning-alternative-energies_23-2149205464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-efficiency-consultant-assessing-buildings_1280275-170568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researchers-looking-alternative-energy-souces_23-2149311437.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-architectural-objects-desk_23-2148346295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sustainable-architect-designing-green-building_1168612-317924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cinematic-style-mall_23-2151551279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sustainable-architect-designing-green-building_1168612-317795.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sustainable-architect-designing-green-building_1168612-317834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cactus-houseplant-collection-decoration-set_53876-16475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sustainable-architect-designing-green-building_1168612-317869.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-photography-park_1127-3567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/women-looking-plants-greenhouse-with-city-buildings-background_1307028-24238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-young-business-team-working_23-2149153848.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-city-with-apartment-buildings-green-vegetation_23-2150439369.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Al004, Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan, Jasa Lanskap, Perencanaan Taman Komersial, Perancangan Permukiman, Pengawasan Konstruksi Lanskap, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Kajian Aesthetic Landscaping, Penataan Bangunan, Audit Pemanfaatan Ruang, Pengaturan Zonasi, Penyiapan Rencana Lapangan, Gambar Kerja Lanskap, Spesifikasi Pengembangan Lahan, Estimasi Biaya Konstruksi, Kontur Tanah Lanskap, Tanaman Untuk Taman, Fasilitas Pejalan Kaki, Desain Pagar Taman, Area Parkir Lanskap, Perencanaan Tata Ruang, Konsultasi Pengembangan Lahan, Penyusunan Rencana Zonasi, Desain Taman Permukiman, Konstruksi Taman Komersial, Perhitungan Biaya Lanskap, Pengelolaan Proyek Lanskap, Teknik Penanaman Tanaman, Perencanaan Drainase Taman, Desain Jalan Setapak, Tata Letak Area Hijau, Penyediaan Fasilitas Taman, Pengaturan Vegetasi Lanskap, Evaluasi Pemanfaatan Lahan, Perencanaan Infrastruktur Taman, Desain Tempat Duduk Taman, Penataan Area Rekreasi, Konsultasi Tata Ruang, Analisis Kebutuhan Lahan, Penyusunan Dokumen Konstruksi, Pengawasan Pembangunan Taman, Manajemen Proyek Lanskap, Perencanaan Sistem Irigasi, Desain Kolam Taman, Penataan Tanaman Hias, Perhitungan Kebutuhan Material, Pengembangan Konsep Lanskap, Penyediaan Tanaman Peneduh, Perencanaan Jalur Pedestrian, Desain Tempat Parkir, Penataan Area Bermain, Konsultasi Desain Taman, Analisis Kontur Tanah, Penyusunan Anggaran Proyek, Perencanaan Tata Hijau, Desain Elemen Hardscape, Pengaturan Pencahayaan Taman, Penataan Area Publik, Perencanaan Sistem Resapan, Desain Taman Vertikal, Penataan Ruang Terbuka Hijau',
'name' => 'AL004 Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71101',
'kode' => '71101',
'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR',
'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:58:17',
'modified' => '2022-12-11 16:58:17',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}'
)
),
(int) 30 => array(
'Scope' => array(
'id' => '65',
'slug' => 'al001-jasa-pengembangan-pemanfaatan-ruang',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'AL001',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dankelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'kbli' => '71101',
'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '2',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/businessman-working-office_53876-500.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-showing-blueprint-his-colleagues_23-2147839899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-getting-break-time-office_23-2149272048.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-women-arranging-their-cake-shop_23-2149210422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-together-animation-studio_23-2149207978.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-male-architect-preparing-blueprint-office_23-2147839864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-showing-graph-his-partner_23-2147839895.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-team-inspect-house-model-while-manager-hold-blueprint-alimentation_31965-554756.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-working-together-environment-project-top-view_23-2148894088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-looking-blueprint-while-working-office_23-2148204030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-engineers-coming-with-energy-innovations_23-2148820121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-man-woman-looking-company-diagram_23-2148352742.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/confused-man-woman-looking-company-results_23-2148352764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-father-girl-painting-wooden-chair_23-2149394512.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessman-working-office_53876-500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/directly-view-unrecognizable-assistant-photographing-3d-model-house-while-architect-making-notes-about-room-space_274679-22518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-coworkers-office-with-lunch_273609-6308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-looking-plans-office_23-2148017111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-diverse-people-working-design-building-model-with-laptop-blueprints-multi-ethnic-colleagues-using-technology-construction-layout-plan-architectural-strategy_482257-29998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-woman-holding-phone_23-2148819832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-team-inspect-house-model-while-manager-hold-blueprint-alimentation_31965-528126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-showing-schedule-coworker_23-2147778870.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-team-inspect-house-model-while-manager-hold-blueprint-alimentation_31965-510076.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-545840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-meeting-room_43289-85.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-office-desk-with-messy-workspace-laptop_23-2150282088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-choosing-tags_23-2147785626.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-with-laptop-blueprint-calculator_35681-234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-520362.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-analyzing-blueprint_23-2147839867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-architects-real-estate-agent-office-team-working-with-blueprints_35892-248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-designer-working-home-design_2221-3851.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-entrepreneur-working-remotely-night_23-2148499637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741813.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-watercolorist-studio-working-his-art_23-2150214852.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-503889.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-laptop-architectural-project-office_35681-228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-male-colleagues-wearing-masks-holding-architectural-plans-office-hygiene-workplace-coronavirus-covid-19-pandemic_13339-313902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-talking_23-2148862108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fashion-designers-working-clothing-line-atelier_23-2148846757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741844.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-engineers-leaning-table_23-2147704208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-team-inspect-house-model-while-manager-hold-blueprint-alimentation_31965-318887.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-teamwork_23-2148826994.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-planner-working-drawings-construction-plans-table_24899-727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-architect-engineer-interior-drawing-with-blueprint-tools-conference-table-office-center-construction-site_33829-148.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-making-corrections-draft_23-2147785621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-preparing-blueprint-office_23-2147839869.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Al001, Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang, Kajian Tata Ruang, Perencanaan Tata Ruang, Perancangan Tata Ruang, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Kebijakan Strategis Tata Ruang, Operasional Rencana Tata Ruang, Audit Pemanfaatan Ruang, Pengaturan Zonasi, Pemrograman Pemanfaatan Ruang, Pemanfaatan Ruang Darat, Pemanfaatan Ruang Laut, Pemanfaatan Ruang Udara, Pemanfaatan Ruang Dalam Bumi, Manajemen Mitigasi Bencana, Adaptasi Bencana, Kerusakan Lingkungan, Fasilitasi Kemitraan Tata Ruang, Kelembagaan Penataan Ruang, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Konsultasi Tata Ruang, Analisis Dampak Lingkungan, Perizinan Konstruksi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Berizin, Studi Kelayakan Tata Ruang, Evaluasi Pemanfaatan Ruang, Rekomendasi Zonasi, Perencanaan Wilayah, Desain Infrastruktur, Pengendalian Pembangunan, Regulasi Tata Ruang, Strategi Pengembangan Wilayah, Pemetaan Zonasi, Pengelolaan Risiko Bencana, Rehabilitasi Lingkungan, Perencanaan Mitigasi, Koordinasi Tata Ruang, Penyusunan Dokumen Tata Ruang, Verifikasi Pemanfaatan Lahan, Pengawasan Proyek Konstruksi, Penilaian Dampak Tata Ruang, Pembangunan Berkelanjutan, Konservasi Ruang Terbuka, Pengaturan Kawasan Lindung, Perencanaan Kota, Desain Kawasan, Pengembangan Wilayah Terpadu, Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, Penataan Kawasan Permukiman, Pengelolaan Kawasan Pesisir, Perencanaan Transportasi Wilayah, Tata Kelola Ruang Laut, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengembangan Kawasan Strategis, Audit Lingkungan Konstruksi, Sertifikasi Lingkungan Proyek, Fasilitas Publik Tata Ruang, Infrastruktur Berwawasan Lingkungan',
'name' => 'AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71101',
'kode' => '71101',
'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR',
'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:58:17',
'modified' => '2022-12-11 16:58:17',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}'
)
),
(int) 31 => array(
'Scope' => array(
'id' => '67',
'slug' => 'al003-jasa-pengembangan-perkotaan',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'AL003',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengembangan Perkotaan',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'kbli' => '71101',
'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '16',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/boss-explaining-something-his-secretary-while-coming-back-from-work_1150-2996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-designer-work-indoors_23-2149837022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-professionals-broker-evaluating-property-corporate-relocation_482257-90901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-engineer-with-myanmar-businessman-holding-blueprint-meeting-discussing-construction-project-city_49071-3743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-male-architect-wearing-hard-hat-looking-clipboard_23-2148203935.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-engineers-discussing-environmental-plan_23-2149352226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-hd-image_1012565-86152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-man-holding-tablet_23-2148269245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-new-project-conference-room_23-2148746325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foreman-looking-blueprint-construction-site_1357-340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-transport-paper-style-assortment_23-2149003868.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/woman-wears-white-safety-hat-tablet-businessman-are-looking-building_37429-233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/balancing-property-sector-real-estate-agent-is-explaining-house-style-see-house-design-purchase-agreement-house-city_1070994-5751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-businessman-talking-communication-architecture-construction-building-project_10541-1705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-elegant-cozy-office-space_23-2149548739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-architects-wearing-helmets_23-2147702486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-business-engineer-working-with-blue-print_55877-701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-discuss-plan-looking-blueprint_554837-418.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/real-estate-architect-finalizing-city-deal-agreement_1240525-99966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-professional-architects_23-2147702469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-construction-engineers-working-outdoors-construction-site_33855-302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-architects-discussing-about-new-project_7188-717.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/trade-real-estate-mortgage-business-dealings-people_548821-69357.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-architect-analyzing-blueprints-plan-table-design-building-model-maquette-engineer-working-architectural-development-project-with-industrial-construction-tools_482257-38865.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-team-office-tour-with-real-estate-agent_482257-99648.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple-lovely-family-professional-designer-architector-discussing-conept-future-interior-working-with-colour-palette-room-drawings-modern-office_155003-34235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-young-man-with-helmet-looking-away_23-2148269239.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pensive-african-american-woman-safety-helmet-near-model-building_23-2148039860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-working-talking-phone_23-2147650216.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/problem-solving-concept-with-kids-wearing-helmets_23-2149908702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hight-rise-condominium-office-buildings_1127-3902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-416.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-writing-clipboard-site_23-2148204018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-working-construction-site_1048944-12354197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/this-beautiful-design-is-design-happy-labour-day_790062-149146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-business-people-looking-architectural-model-discussing-work-office_1099751-21650.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/checking-construction-plan_1098-21097.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Al003, Jasa Pengembangan Perkotaan, Layanan Kajian Perkotaan, Perencanaan Tata Ruang Darat, Perancangan Pengembangan Kota, Pengawasan Konstruksi Perkotaan, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Audit Pemanfaatan Ruang, Pengaturan Zonasi Kota, Kajian Tata Ruang Laut, Perencanaan Ruang Udara, Desain Pengembangan Bawah Tanah, Konsultansi Konstruksi Perkotaan, Penyusunan Masterplan Kota, Studi Kelayakan Pengembangan Kota, Analisis Dampak Lingkungan Perkotaan, Perencanaan Infrastruktur Kota, Desain Kawasan Permukiman, Pengawasan Proyek Perkotaan, Manajemen Proyek Konstruksi Kota, Evaluasi Tata Ruang Wilayah, Penyusunan Rencana Zonasi, Kajian Penggunaan Lahan Perkotaan, Perencanaan Kawasan Industri, Desain Ruang Publik Kota, Pengendalian Pembangunan Perkotaan, Konsultasi Tata Ruang Kota, Penyusunan Rdtr Perkotaan, Analisis Kapasitas Ruang Kota, Perencanaan Kawasan Komersial, Desain Kawasan Hijau Perkotaan, Pengelolaan Proyek Pengembangan Kota, Monitoring Konstruksi Perkotaan, Evaluasi Pemanfaatan Ruang Kota, Penyusunan Peraturan Zonasi, Kajian Struktur Ruang Perkotaan, Perencanaan Sistem Transportasi Kota, Desain Kawasan Waterfront, Pengawasan Pembangunan Kawasan, Manajemen Konstruksi Tata Ruang, Audit Kinerja Ruang Perkotaan, Penyusunan Rencana Tata Bangunan, Analisis Kebutuhan Ruang Kota, Perencanaan Kawasan Pariwisata, Desain Kawasan Padat Penduduk, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Konsultasi Pengembangan Wilayah, Penyusunan Dokumen Rtrw, Studi Keseimbangan Ruang Kota, Perencanaan Kawasan Permukiman, Desain Kawasan Mixed-Use, Pengelolaan Pembangunan Terpadu, Monitoring Pemanfaatan Ruang, Evaluasi Rencana Zonasi Wilayah, Penyusunan Pedoman Tata Ruang, Kajian Keterpaduan Infrastruktur, Perencanaan Kawasan Strategis Kota, Desain Kawasan Berkelanjutan',
'name' => 'AL003 Jasa Pengembangan Perkotaan'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71101',
'kode' => '71101',
'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR',
'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:58:17',
'modified' => '2022-12-11 16:58:17',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}'
)
),
(int) 32 => array(
'Scope' => array(
'id' => '66',
'slug' => 'al002-jasa-pengembangan-wilayah',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'AL002',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengembangan Wilayah',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'kbli' => '71101',
'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '4',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/managers-working-with-papers_1098-18384.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-elegant-cozy-office-space_23-2149548739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-transport-paper-style-assortment_23-2149003868.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/senior-painter-using-watercolor-his-art_23-2150214849.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hands-having-small-flags_23-2148925834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-business-people-looking-architectural-model-discussing-work-office_1099751-21650.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-paper-urban-transport-composition_23-2149003910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/collaborating-with-local-authorities-ar-generative-ai_1169665-135448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/boss-explaining-something-his-secretary-while-coming-back-from-work_1150-2996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-designer-work-indoors_23-2149837022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-business-handshake-vector-illustration-corporate-success_1198884-29290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ambitious-business-team-having-brainstorming_13339-233957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/urban-planners-collaborating-city-project_1354831-1294.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-terrorist-planning-criminal_53876-39252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-cartoon-pin-location_23-2151642225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/table-with-map-man-suit-sitting-table-with-map-it_970765-20061.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-business-man-woman_23-2148730238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-business-travel-vector-illustration-corporate-mobility_1198884-29204.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-paper-chart-with-various-elements_23-2149377688.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/students-looking-map-table_746565-178746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-friends-planning-trip-cafe_23-2148952385.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businesspeople-partners-shaking-hands-table_39630-25.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-discussing-table_23-2148730280.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hands-map_23-2148925820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/managers-working-with-papers_1098-18384.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-discussing-table_23-2148730279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/design-flat-illustration-bustling-financial-district-seen-from_1317057-21888.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessman-are-planning-market-by-setting-country-invest-map_39630-107.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-elegant-cozy-office-space_23-2149548733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/poster-city-with-city-skyline-background_257043-46779.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hight-rise-condominium-office-buildings_1127-3902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/this-beautiful-design-is-design-happy-labour-day_790062-149146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-construction-engineers-working-outdoors-construction-site_33855-302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/planning-urban-renewal-projects-ar-generative-ai_1169648-118448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-showing-blueprint-his-colleagues_23-2147839899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diversity-teamwork-with-joined-hands_53876-19228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-studying-statistic-report-indoors_1262-2227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-with-laptop-street_23-2147710241.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/map-background-with-hands-holding-mail_1092689-47286.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3047.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-man-with-map_23-2147654173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-friends-planning-trip-while-having-breakfast_23-2148952424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bird-s-eye-view-shanghai_1127-4012.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-business-people-working-with-ipad_23-2150103552.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Al002, Jasa Pengembangan Wilayah, Kajian Penataan Ruang, Perencanaan Wilayah, Perancangan Konstruksi, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Audit Pemanfaatan Wilayah, Pengaturan Zonasi, Penataan Ruang Darat, Penataan Ruang Laut, Penataan Ruang Udara, Penataan Ruang Dalam Bumi, Koridor Pulau, Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Kabupaten, Kawasan Strategis Kota, Kawasan Andalan, Kawasan Permukiman, Ruang Terbuka Publik, Ruang Terbuka Hijau, Konsultansi Pengembangan Wilayah, Studi Kelayakan Wilayah, Perencanaan Tata Ruang, Desain Infrastruktur Wilayah, Pengelolaan Proyek Konstruksi, Evaluasi Zonasi Wilayah, Perizinan Konstruksi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Kajian Wilayah, Penyusunan Masterplan Wilayah, Analisis Dampak Lingkungan, Perencanaan Kawasan Permukiman, Pengembangan Kawasan Hijau, Tata Kelola Wilayah, Perencanaan Koridor Transportasi, Pengawasan Pembangunan Wilayah, Manajemen Proyek Infrastruktur, Audit Lingkungan Konstruksi, Zonasi Kawasan Industri, Perencanaan Kawasan Strategis, Pengembangan Wilayah Berkelanjutan, Konsultasi Tata Ruang, Perancangan Kawasan Publik, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang, Pengaturan Kawasan Lindung, Perencanaan Kawasan Perkotaan, Pengembangan Wilayah Pesisir, Manajemen Ruang Udara, Perencanaan Transportasi Wilayah, Kajian Dampak Pembangunan, Sertifikasi Lahan Konstruksi, Pengelolaan Kawasan Permukiman, Perencanaan Ruang Terbuka, Zonasi Kawasan Komersial, Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Perencanaan Kawasan Terpadu, Konsultasi Pengaturan Zonasi, Analisis Tata Ruang Wilayah',
'name' => 'AL002 Jasa Pengembangan Wilayah'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71101',
'kode' => '71101',
'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR',
'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:58:17',
'modified' => '2022-12-11 16:58:17',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}'
)
),
(int) 33 => array(
'Scope' => array(
'id' => '77',
'slug' => 'at006-jasa-pengujian-dan-analisis-akustik-dan-vibrator-gedung-hunian-dan-nonhunian',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'AT006',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis akustik bangunan gedung hunian dan nonhunian.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '2',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/medium-shot-side-view-construction-engineer-looking-through-plans_23-2148233716.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-medical-mask-working-radio-with-professional-equipment_23-2148815371.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-student-reading-book_23-2148888821.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-sitting-near-model-building_23-2148039864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-talking-phone_23-2149366709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-agents-front-house_23-2147653357.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-29110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-survey_39730-221.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-is-order-team-work-by-radio_40313-24.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-contemporary-musician-with-headphones-using-shaker-while-sitting-front-microphone-recording-new-music-garage_274679-15442.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-civil-engineer-safety-hat_185193-110838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-man-standing-factory_1048944-6012444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-engineer-looking-through-theodolite-construction-site_1048944-18558441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/measuring-heartbeat-rate-girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-her-workshop-creative-invention_23-2149067189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smart-asian-engineer-manager-with-safety-uniform-checking-site-construction-with-steel-concrete-structure-background_609648-1375.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/desert-ndt-is-leading-us-provider-nondestructive-testing-ndt-integrity-management-im-inspection-services-gathering-pipelines-midstream-infrastructure_181624-36550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-work-place-keep-liquid-heliumpreventive-maintenance-schedule-checkingthailand-people_44277-20662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-young-theft-girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17205.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cinematic-doctor-reviewing_976492-115260.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/that-crime-is-serious-problem-your-employees-suspicious-man-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-civil-engineer-surveying-with-theodolite-apparatus-before-construction-construction-site-roads-buildings-with-construction-machinery-background_140555-1309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-musician-working-studio_23-2150265035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/here-we-begin-our-session-preparation-polygraph-test-conception-lie-detector_146671-17322.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-inspector-railroad-tracks_53876-34138.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/warehouse-workers-hard-hats-helmets-inspect-count-steel-warehouse_159755-12.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-handsome-asian-tunnel-engineering-wearing-high-visibility-jacket_36367-1153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-woman-wears-mask-prevent-covid-dust-side-water-tank_1048944-19662997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/playground-roof-one-building-georgetown-malaysia-concept-fun-safety-children_157912-7288.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/contractor-talking-walkie-talkie_274689-8582.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-home-with-music_23-2149293607.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-side-view-construction-engineer-looking-through-plans_23-2148233716.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-looking-into-his-survey-equipment_1048944-8804161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-face-mask-working-radio_23-2148815374.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-woman-looking-draft_23-2147710708.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/contemporary-musician-casualwear-protective-gloves-mask-sitting-front-drumset-making-new-music-recording-it-garage_274679-15458.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analizying-information-polygraph-examiner-works-office-with-his-lie-detector-s-equipment_146671-17243.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-surveyor-makes-measurement_84738-3548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-male-working-wood-engraving-workshop_23-2149185458.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-headphone_23-2148269263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-using-calculator-near-plan-equipments_23-2148039902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-with-instruments_23-2148845388.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/person-lighting-candles-board_852340-35721.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-making-music_23-2149199980.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi At006, Jasa Pengujian Akustik, Analisis Vibrasi Gedung, Pengujian Teknis Bangunan, Sertifikasi Akustik Hunian, Uji Getaran Non-Hunian, Standar Akustik Gedung, Layanan Analisis Vibrator, Konsultasi Pengujian Konstruksi, Perizinan Sbu At006, Pengujian Kebisingan Bangunan, Sertifikasi Gedung Hunian, Teknik Analisis Akustik, Pengukuran Getaran Struktural, Uji Kualitas Suara Ruangan, Audit Akustik Bangunan, Pengujian Performa Akustik, Analisis Dampak Vibrasi, Sertifikasi Konstruksi At006, Pengujian Isolasi Suara, Jasa Inspeksi Akustik, Perhitungan Tingkat Kebisingan, Pengujian Bangunan Komersial, Standar Vibrasi Gedung, Layanan Pengujian Teknis, Uji Akustik Ruang Kantor, Analisis Frekuensi Suara, Sertifikasi Hunian Akustik, Pengukuran Akustik Interior, Pengujian Struktur Bangunan, Konsultasi Standar Akustik, Uji Kepatuhan Getaran, Jasa Sertifikasi At006, Analisis Resonansi Gedung, Pengujian Material Akustik, Inspeksi Vibrasi Non-Hunian, Perencanaan Akustik Bangunan, Pengujian Kenyamanan Suara, Verifikasi Standar Konstruksi, Uji Akustik Aula, Pengukuran Getaran Mesin, Sertifikasi Akustik Hotel, Analisis Kebisingan Lingkungan, Pengujian Akustik Teater, Layanan Uji Getaran, Standar Bangunan Akustik, Pengujian Kualitas Konstruksi, Konsultasi Pengukuran Akustik, Sertifikasi Gedung Komersial, Analisis Suara Dalam Ruangan, Pengujian Insulasi Akustik, Verifikasi Performa Vibrasi, Uji Akustik Studio, Pengukuran Tingkat Getaran, Jasa Pengujian At006, Analisis Teknis Akustik, Pengujian Gedung Perkantoran, Sertifikasi Akustik Restoran, Inspeksi Kualitas Akustik, Perhitungan Getaran Struktural',
'name' => 'AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 34 => array(
'Scope' => array(
'id' => '72',
'slug' => 'at001-jasa-pengujian-dan-analisis-teknis-geologi-geofisika-dan-geokimia',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'AT001',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Geologi, Geofisika dan Geokimia',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing).',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '12',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/miners-using-computer-excavation-site_236854-8256.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-with-magnifying-glass-reading-map_23-2147776840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-with-compass-map_23-2147628784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/miners-using-computer-excavation-site_236854-8256.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-working-with-camera-camera_198067-978189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gold-miners-inspecting-worksite_236854-8245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-holding-map_23-2150343022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-couple-pointing-map-train-tracks_23-2147637702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-traveller-holding-map-sunglasses_23-2148588475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500839.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-geophysical-surveys-buried-features-generative-ai_1198230-124242.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-looking-camera-camera_198067-979874.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-looking-drone-with-piece-paper-middle-ground_972324-119706.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photo-portrait-two-construction-workers-safety-vests-helmets-discussing-plans-job-sit_763111-330116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-getting-ready-winter-camping_23-2149237499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-lake_144627-45258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hiker-with-compass-his-hand_23-2147628872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184921.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-workers-helmets-sign-document-against-background-construction-equipment-quarry_533998-2435.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tourist-park_23-2147641157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-geologists-conducting-field-survey_1271419-20270.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/realistic-depiction-mining-site-with-engineers-heavy-machinery-work_825767-38678.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184918.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveling-with-off-road-car_23-2151473057.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-orange-jackets-are-looking-tablet-that-says-caution_1274269-17758.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/geologist-surveying-mineexplorers-collect-soil-samples-look-minerals_44277-26318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/performing-mine-reclamation-surveys-ar-generative-ai_1169648-114098.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prepare-cadastral-survey-reports-ar-generative-ai_1198283-122430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/park-ranger-examines-endangered-lizard-species-tablet-dramatic-rocky-canyon-backdrop_1223049-6658.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-male-builder-with-tea-sandwich-talking-female-colleague-lunch-break_274679-21846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-guy-working-about-project-construction-site_53876-30161.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi At001, Jasa Pengujian Geologi, Analisis Teknis Geofisika, Studi Geokimia, Kandungan Mineral Konstruksi, Eksplorasi Minyak Dan Gas, Survei Air Bawah Tanah, Parameter Formasi Bumi, Struktur Batuan Geologi, Pelaksanaan Seismic Darat, Survei Seismic Lepas Pantai, Pengolahan Data Seismic, Logging While Drilling, Lwd Geofisika, Measure While Drilling, Mwd Konstruksi, Mud Logging Teknik, Pengujian Sumur Minyak, Well Testing Geologi, Analisis Formasi Batuan, Eksplorasi Geologi Konstruksi, Teknik Pengujian Geofisika, Metode Analisis Geokimia, Studi Kandungan Mineral, Survei Seismik Darat, Interpretasi Data Seismic, Teknologi Lwd, Aplikasi Mwd, Prosedur Mud Logging, Evaluasi Well Testing, Konsultasi Geologi Konstruksi, Sertifikasi Sbu At001, Layanan Analisis Geofisika, Pengujian Teknis Geokimia, Survei Struktur Bumi, Eksplorasi Formasi Batuan, Teknik Seismic Survey, Pemrosesan Data Seismik, Alat Logging While Drilling, Sistem Measure While Drilling, Praktik Mud Logging Standar, Metode Pengujian Sumur, Studi Geologi Teknik, Analisis Geofisika Konstruksi, Pengujian Geokimia Mineral, Survei Kandungan Minyak, Eksplorasi Gas Bawah Tanah, Parameter Air Tanah, Investigasi Formasi Geologi, Survei Seismic Offshore, Teknologi Pengolahan Seismic, Peralatan Lwd Modern, Sistem Mwd Canggih, Teknik Mud Logging Akurat, Prosedur Well Testing Standar, Sertifikasi Jasa Geologi, Layanan Sbu At001, Analisis Teknis Geologi Konstruksi, Pengujian Geofisika Terpadu, Studi Geokimia Lanjutan, Eksplorasi Mineral Terstruktur',
'name' => 'AT001 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Geologi, Geofisika dan Geokimia'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 35 => array(
'Scope' => array(
'id' => '76',
'slug' => 'at005-jasa-pengujian-dan-analisis-teknis-hidrolika-hidrologi-dan-oceanography',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'AT005',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '3',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27014.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27926.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27267.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-ecologist-standing-where-sewage-waste-water-meets-river-taking-samples-determine-level-contamination-pollution_342744-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-inspecting-pump-jack-oil-field_651396-2144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-23472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27789.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-21709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-18136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water_44277-23867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-25900.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-middle-age-friends-spending-time-together_23-2149284840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-standing-near-natural-flowing-river_23-2148187314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-construction-workers-with-tablet_23-2148921391.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-looking-river_23-2149882323.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-25742.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineer-wearing-protective-equipment-carefully-collects-water-samples_941742-8492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-dirty-polluted-lake_181624-1190.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-fishermen-pier-dock-with-many-fishing-boats-parked-harbour-bird-s-eye-view-from-small-fishing-port_158595-6886.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-construction-process-bridge-river_181624-1127.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi At005, Pengujian Teknis Hidrolika, Analisis Teknis Hidrologi, Jasa Oceanography, Rekayasa Sipil Sumber Daya Air, Konstruksi Bendungan, Pembangunan Bendung, Perkuatan Tebing Sungai, Tanggul Banjir, Prasarana Pengendali Banjir, Desain Check Dam, Konstruksi Sabo Dam, Pengelolaan Air Baku, Eksplorasi Air Tanah, Jaringan Irigasi Modern, Pengelolaan Rawa, Konstruksi Tambak, Sistem Drainase Perkotaan, Pembangunan Embung, Restorasi Danau, Pengelolaan Situ, Kolam Teknik Sipil, Pintu Air Otomatis, Talang Hidrolik, Kanal Irigasi, Tanggul Sungai, Krib Pantai, Prasarana Pengaman Pantai, Desain Dermaga, Konstruksi Pelabuhan, Pengerukan Sungai, Pengerukan Pelabuhan, Pengelolaan Rawa Pesisir, Revitalisasi Danau, Alur Pelayaran Sungai, Kolam Retensi, Kanal Drainase, Studi Hidrolika Bendungan, Analisis Hidrologi Weir, Oceanography Teknik Sipil, Pengujian Kekuatan Tanggul, Analisis Banjir, Perencanaan Sabo Dam, Sistem Irigasi Cerdas, Pengendalian Rawa, Desain Tambak Berkelanjutan, Drainase Perkotaan Hidrolik, Embung Untuk Irigasi, Konservasi Danau Alami, Rehabilitasi Situ, Kolam Pengendali Banjir, Pintu Air Hidrolik, Talang Overflow, Kanal Navigasi, Tanggul Penahan Ombak, Krib Penahan Sedimentasi, Proteksi Pantai, Dermaga Komersial, Pelabuhan Laut Dalam, Pengerukan Alur Sungai, Pengelolaan Sedimentasi Pelabuhan, Restorasi Rawa Bakau, Danau Buatan Teknik Sipil, Alur Pelabuhan, Kolam Stabilisasi, Kanal Banjir',
'name' => 'AT005 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 36 => array(
'Scope' => array(
'id' => '73',
'slug' => 'at002-jasa-pengujian-dan-analisis-teknis-komposisi-dan-tingkat-kemurnian',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'AT002',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Komposisi dan Tingkat Kemurnian',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '11',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-watching-graphics-statistics_23-2147656686.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-workers-using-finance-graphs_23-2150408662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-team-coworkers-working-project_273609-16169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-protective-mask-typing-phone-while-colleague-working-using-clipboard-respecting-social-distancing-freelancer-new-normal-office-chatting-writing-mobile-with-internet-technology_482257-12896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-man-working-office-desktop_23-2148194753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chaotic-business-coronavirus-pandemic_53419-9198.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103553.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-woman-working-office-desktop_23-2148194690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-desk-with-keys_23-2147653337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-concept-young-business-man-woking-financial-plan-strategy-analysis_1258-307.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103578.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-wooden-desk-with-business-papers-supplies-including-laptop-several-hands_1282444-86615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-work-process-two-businessmen-discussing-project-while-sitting-desk_140725-109588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/project-managers-use-evm-analysis-assess-project-costs-performance_163855-10564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-man-working-computer-with-diagram-plant-man-working-it_1281602-33475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-working-innovative-project-indoors_23-2148776762.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-investment-income-return-results-management_1421-662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-clipboard-with-diagrams_1098-546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/midsection-businesswoman-working-office_1048944-4647181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-team-discussing-their-ideas-office-working-collaborate-together-analysis-chart_1421-635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-kids-elementary-school_53876-42240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/multiethnic-businesswomen-discussing-work-using-digital-tablet-meeting-wearing-protection-mask-respecting-social-distance-group-diverse-businesspeople-working-background_482257-14838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-as-team-architect-designer-working-blueprint-project-new-apartments-photo-concept-work-technical-drawings-office_533890-1635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-engineer-working-project-accounting-with-graph-construction-helmet-office-construction-account-concept_39768-3128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-team_273609-5543.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-partners-working-business-plan_274689-3546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-working-together-office_928131-3832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-partner-team-learn-talk-with-house-plan-project-blueprint-graph-yellow-helmet-engineering-construction-tools-table-work_39768-9247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-wearing-santa-hat-celebrating-2019-new-year-christmas-presents-office_1423-3197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-sits-computer-with-graphic-man-working-computer_1281602-33193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-wearing-masks_23-2148862074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-working-desk_23-2149103746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/office-businessman-working-analyzing-company-profits-using-charts-documents-using-coins-business-analysis-strategy-concept_359031-13518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hands-graphic-designers-using-laptop-digital-tablet_1170-905.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collaborative-work-group-marketing-experts-working-together-startup-project-sitting-table-with-sheets-paper-digital-tablet_273609-5542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-replacing-faulty-laptop-hard-drive-reinstalling-os_1218867-57565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/science-photos_1108314-441838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-manager-working-with-business-graph-paper-documents-accounting-annual-company-s-financial-results_359031-39312.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-two-businesspeople-analyzing-report-office_23-2147838557.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-business-executives-discussing-business-plan-office_23-2148087279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-talking_23-2148862108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-guy-inspecting-clients-manufacturing-process-with-pen-paper_1218867-1410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-holding-wood_23-2148966873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-discussing-data-tablet_23-2147785035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-girl-taking-notes-writing-down-notes-front-table-with-schedules-graphics-laptop-job-business-activity_140725-16038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi At002, Jasa Pengujian Teknis, Analisis Komposisi, Tingkat Kemurnian, Pengujian Parameter Kimia, Analisis Parameter Biologi, Pengujian Udara, Analisis Air, Pengujian Limbah Rumah Tangga, Analisis Limbah Industri, Mikrobiologi Udara, Biokimia Air, Bakteriologi Limbah, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Pengujian Kimia Udara, Analisis Biologi Air, Pengujian Limbah Industri, Analisis Mikrobiologi, Parameter Kimia Limbah, Parameter Biologi Udara, Jasa Analisis Teknis, Pengujian Kemurnian, Analisis Komposisi Limbah, Pengujian Bakteriologi, Sertifikasi At002, Pengujian Kualitas Udara, Analisis Kualitas Air, Pengujian Limbah Domestik, Analisis Kimia Biologi, Parameter Mikrobiologi Air, Uji Kemurnian Bahan, Analisis Bakteriologi Udara, Pengujian Parameter Fisika Kimia, Analisis Komposisi Kimia, Pengujian Biokimia Limbah, Sertifikasi Jasa Konstruksi, Pengujian Udara Industri, Analisis Air Limbah, Pengujian Mikrobiologi Limbah, Analisis Parameter Lingkungan, Uji Kualitas Limbah, Analisis Kandungan Kimia, Pengujian Biologi Lingkungan, Sertifikasi Pengujian Teknis, Pengujian Komposisi Udara, Analisis Tingkat Polusi, Pengujian Air Bersih, Analisis Limbah Berbahaya, Pengujian Parameter Mikroba, Analisis Kimia Udara, Pengujian Biologi Air, Sertifikasi Analisis Teknis, Pengujian Kandungan Logam, Analisis Bakteri Air, Pengujian Polutan Udara, Analisis Komposisi Biologi, Pengujian Limbah Cair, Analisis Mikroorganisme, Pengujian Parameter Lingkungan, Analisis Kualitas Limbah, Sertifikasi Jasa Pengujian',
'name' => 'AT002 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Komposisi dan Tingkat Kemurnian'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 37 => array(
'Scope' => array(
'id' => '75',
'slug' => 'at004-jasa-pengujian-dan-analisis-teknis-parameter-fisikal',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'AT004',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis parameter fisikal untuk keperluan pekerjaan konstruksi seperti kekuatan, keringkihan, konduktivitas elektrisitas dan radioaktivitas dari material seperti metal, plastik, tekstil, kayu, kaca, beton, dan material lainnya termasuk pengujian daya tarik, kekerasan, impact resistance, ketahanan fatique, serta efek temperatur tinggi.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '5',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/here-we-begin-our-session-preparation-polygraph-test-conception-lie-detector_146671-17322.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctors-front-whiteboard_23-2147822732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-specialized-photographers-working-studio_23-2150247233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scientist-making-calculations_1098-21182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctors-looking-whiteboard_23-2147822731.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-women-discussing-strategy_23-2148634564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/here-we-begin-our-session-preparation-polygraph-test-conception-lie-detector_146671-17322.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stress-testing-sports-lab-doctor-with-tablet-explaining-athletes-ekg-data_178151-1558.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/learning-science_1098-19573.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-her-workshop-creative-invention_23-2149067189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/busy-technical-repairman-soldering-manometer-motherboard_236854-10133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-adults-reusing-fabric-material_23-2149400674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-team-coworkers-working-project_273609-16169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cancer-patient-hospital-front-view_23-2149870319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-desk-with-keys_23-2147653337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concentrated-scientist-working-with-computer_13339-115237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-protective-mask-typing-phone-while-colleague-working-using-clipboard-respecting-social-distancing-freelancer-new-normal-office-chatting-writing-mobile-with-internet-technology_482257-12896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctor-testing-patient-eyesight_23-2149230018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-team-collaborating-business-project_1126694-9615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/computer-laptop-showing-electronic-circuit-pattern_53876-78549.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-cleaning-ophthalmologist-s-office_23-2150917638.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-female-technician-with-soldering-iron-electronics-board_23-2148816359.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/that-crime-is-serious-problem-your-employees-suspicious-man-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-repairing-computer-computer-hardware-repairing-upgrade-technology_1150-8866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/calm-woman-girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/illustration-wellorganized-electronics-workbench-with-diverse-tools-devices_29120-10395.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/doctors-identifying-disease_274689-1684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/nurse-record-vital-sign-into-medical-chart-computed-tomography-workstation-roo_42401-73.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-working-chemical-project-new-discovery_23-2148776758.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/student-conduct-experiments-school-laboratory-b_63762-7567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-with-mask-working_23-2148925519.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/manager-sitting-desk-pointing-financial-graph-discussion-with-african-emply-wearing-face-mask-multiethnic-team-working-company-with-new-normal-respecting-social-distance_482257-9552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/office-businessman-working-analyzing-company-profits-using-charts-documents-using-coins-business-analysis-strategy-concept_359031-13518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-using-calculator-near-plan-equipments_23-2148039902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/server-room-man-technician-with-clipboard-technology-cyber-security-software-glitch-hardware-network-database-contract-with-engineer-talking-about-tech-support-internet-help_590464-180539.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prosthetist-examining-artificial-foot_236854-9495.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/showcase-board-hightech-laboratory-setting-scientific-product_1029473-812627.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-automation-engineer-team-standing-looking-camera-industrial-factory_612827-64472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-social-distancing-work_23-2148862109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-laboratory-doing-experiments_23-2148939116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-working-desk_23-2149103746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-replacing-faulty-laptop-hard-drive-reinstalling-os_1218867-57565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electronic-laboratory-worker-working-with-microscope_232693-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-female-ophtalmologists-discussing-something-tablet-eye-examination-room_1098-17641.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessmen-discussing-together-meeting-room_38480-177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mixed-race-doctor-reading-something-while-athlete-treadmill-testing-racetrack_178151-1503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/nurse-checking-x-ray-result-reading-patients-list-taking-notes-clipboard-holding-radiography-medical-physician-medicine-uniform-writing-list-consulted-diagnosed-patients-making-research_482257-3329.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi At004, Jasa Pengujian Parameter Fisikal, Analisis Teknis Material Konstruksi, Pengujian Kekuatan Material, Uji Keringkihan Material, Konduktivitas Listrik Material, Pengujian Radioaktivitas Material, Uji Metal Untuk Konstruksi, Analisis Plastik Konstruksi, Pengujian Tekstil Konstruksi, Uji Kayu Untuk Bangunan, Analisis Kaca Konstruksi, Pengujian Beton Parameter Fisikal, Uji Daya Tarik Material, Pengujian Kekerasan Material, Analisis Impact Resistance, Uji Ketahanan Fatique, Efek Temperatur Tinggi Material, Sertifikasi Pengujian Konstruksi, Laboratorium Uji Material Konstruksi, Standar Pengujian At004, Parameter Fisikal Material Bangunan, Pengujian Kekuatan Beton, Analisis Konduktivitas Termal, Uji Ketahanan Material Konstruksi, Pengujian Kualitas Material Bangunan, Sertifikasi Sbu Jasa Konstruksi, Uji Parameter Fisikal Logam, Analisis Kekuatan Tekstil Konstruksi, Pengujian Ketahanan Kayu, Uji Kaca Untuk Konstruksi, Analisis Beton Bertulang, Pengujian Kekuatan Tarik Baja, Uji Kekerasan Logam Konstruksi, Analisis Ketahanan Impact Material, Pengujian Fatique Struktur Bangunan, Efek Suhu Tinggi Pada Beton, Jasa Sertifikasi Material Konstruksi, Pengujian Kualitas Logam Bangunan, Analisis Parameter Fisikal Plastik, Uji Ketahanan Tekstil Konstruksi, Pengujian Kayu Untuk Struktur, Analisis Kaca Tempered Konstruksi, Uji Beton Prategang, Pengujian Konduktivitas Listrik Kabel, Analisis Radioaktivitas Material Bangunan, Sertifikasi Pengujian At004 Konstruksi, Laboratorium Analisis Material Konstruksi, Standar Kekuatan Material Bangunan, Parameter Pengujian Fisikal Logam, Uji Ketahanan Termal Material, Analisis Kekuatan Struktur Konstruksi, Pengujian Kualitas Baja Bangunan, Sertifikasi Jasa Pengujian Konstruksi, Uji Parameter Fisikal Beton, Analisis Ketahanan Material Terhadap Fatique, Pengujian Efek Temperatur Pada Logam, Jasa Analisis Teknis Konstruksi, Pengujian Kualitas Material At004',
'name' => 'AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 38 => array(
'Scope' => array(
'id' => '74',
'slug' => 'at003-jasa-pengujian-hasil-pekerjaan-konstruksi-dan-fasilitas-laboratorium',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'AT003',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium',
'content' => 'Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '1',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/side-view-female-scientist-with-hijab-laboratory_23-2148492090.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-lab-doing-experiments_23-2148939082.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-52.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-54.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/research-worker-with-test-tubes_1398-1992.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-talking_23-2148862108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-working-while-standing-laboratory_1048944-14769832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-examining-tubes-with-microscope-laboratory_13339-272475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scientists-microbiologists-with-ppe-suit-face-mask-hold-test-tube-microscope-lab-finding-treatment-vaccine-coronavirus-infection-covid-19-laboratory-vaccine-concept_1157-48136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-working-chemical-project-new-discovery_23-2148776758.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-51.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-female-scientist-with-hijab-laboratory_23-2148492090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemists-protective-suits-adding-liquid-petri-dishes_13339-268709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/doctor-show-polyaxial-screw-spine-model_179755-363.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-doctors-working-laboratory_23-2148485943.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-doctors-masks-gloves-discussing-epidemic-with-each-other-while-working-with-analysis-laboratory_236854-37892.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-holding-flask_23-2148581892.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-working-together-laboratory_28586-1616.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-test-concentrated-skilled-researchers-wearing-uniform-doing-test-creating-vaccine_1157-48114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-man-looking-through-microscope-laboratory_1048944-9848812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctor-working-medical-research_23-2149345444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-young-female-doctor-protective-suit-with-mask-due-covid-white-desk-disease-health-pandemic-covid-virus_140725-92237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-male-asian-arab-researcher-scientists-working-laboratory-conducting-study-biohazard-substance-with-scientific-equipment-microscope_554837-761.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stomatology-assistant-sitting-desk-using-computer_482257-12263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/several-people-room-with-many-papers-printer_1035457-20642.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-researcher-scientists-working-laboratory_38480-1454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-examining-chemicals-laboratory_1048944-29498080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-social-distancing-work_23-2148862109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-women-working-together-chemical-project_23-2148776745.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-scientist-preparing-solution_23-2148882139.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-holding-balloon-flask_23-2148581907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-chemists-working-protective-suits_13339-58250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-working-while-standing-laboratory_1048944-8591650.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-people-looking-camera_1048944-19525173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-with-chemical-substances-indoors_23-2148776814.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemical-equipment-two-chemists-making-experiment-laboratory_359031-14709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-male-scientist-looking-through-microscope-laboratory_53255-58.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-chemical-project-new-discovery_23-2148776755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/medical-professor-is-lecturing-case-study-related-disease-treatment-medical-students_159755-10927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-modern-plant_236854-9729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctor-nurse-ppe-suit-looking-monitor-global-pandemic-with-covid-19-medicine-team-wearing-protection-gear-against-coronavirus-pandemic-dental-reception-as-safety-precaution_482257-11887.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-chemists-working-protective-suits_13339-52673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-female-male-scientist-team-writing-research-color-glass-beaker-test-tube_37129-378.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-male-doctor-protective-suit-with-mask-due-covid-just-sitting-posing-white-space_140725-87199.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-doctor-protective-suit-with-mask-just-sitting-white_140725-93685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/serious-scientists-using-tablet-pc-lab_13339-13683.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-scientist-looking-through-microscope-research-laboratory-smoking-blue-liquid-test-tubes_482257-31019.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi At003, Jasa Pengujian Konstruksi, Fasilitas Laboratorium Bangunan, Analisis Teknis Konstruksi, Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi, Sertifikasi Laboratorium Konstruksi, Uji Bangunan Gedung, Inspeksi Fasilitas Laboratorium, Pengujian Bangunan Sipil, Layanan Pengujian Konstruksi, Laboratorium Uji Material Konstruksi, Standar Pengujian Konstruksi, Legalitas Sbu At003, Pengujian Kualitas Konstruksi, Verifikasi Hasil Konstruksi, Sertifikasi Fasilitas Laboratorium, Uji Teknis Bangunan, Audit Laboratorium Konstruksi, Pengujian Struktur Bangunan, Jasa Inspeksi Konstruksi, Pengujian Kualitas Material, Fasilitas Pengujian Konstruksi, Laboratorium Pengujian Gedung, Sertifikasi Pengujian Konstruksi, Pengujian Ketahanan Bangunan, Analisis Laboratorium Konstruksi, Uji Kelayakan Konstruksi, Pengujian Performa Bangunan, Inspeksi Teknis Konstruksi, Pengujian Keamanan Bangunan, Fasilitas Uji Material, Laboratorium Bangunan Sipil, Pengujian Komponen Konstruksi, Sertifikasi Hasil Konstruksi, Uji Kualitas Laboratorium, Pengujian Integritas Struktur, Jasa Verifikasi Konstruksi, Analisis Hasil Pengujian, Pengujian Fasilitas Bangunan, Laboratorium Uji Konstruksi Gedung, Pengujian Ketahanan Material, Inspeksi Kualitas Konstruksi, Sertifikasi At003 Konstruksi, Pengujian Fungsi Laboratorium, Uji Kinerja Bangunan, Fasilitas Inspeksi Konstruksi, Pengujian Standar Bangunan, Laboratorium Analisis Konstruksi, Pengujian Keandalan Struktur, Jasa Sertifikasi Konstruksi, Verifikasi Laboratorium Bangunan, Pengujian Kualitas Gedung, Inspeksi Fasilitas Bangunan, Uji Material Konstruksi, Pengujian Ketepatan Konstruksi, Laboratorium Pengujian Sipil, Pengujian Kompatibilitas Material, Analisis Kualitas Konstruksi, Uji Fungsi Fasilitas Laboratorium',
'name' => 'AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 39 => array(
'Scope' => array(
'id' => '85',
'slug' => 'rk001-jasa-rekayasa-konstruksi-bangunan-gedung-hunian-dan-non-hunian',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'RK001',
'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'REKAYASA',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '10',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/engineer-architect-working-construction-site_35892-751.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pensive-african-american-woman-safety-helmet-near-model-building_23-2148039860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-sitting-near-model-building_23-2148039864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-engineer-working-city_1048944-20271588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/livestock-chickens-cage-sale-butcher-shop_1012221-40406.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rugged-female-construction-workers-jobsite_1150-10078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plasterer-renovating-indoor-walls_1150-10298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-labor-people-thai-labour-workers-use-machine-tools-heavy-machinery-working-builder-new-structure-tower-building-scaffolding-construction-site-wat-maheyong-temple-ayutthaya-thailand_258052-13243.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-architectural-objects-desk_23-2148346295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-abandoned-house-with-rotted-wood_23-2149454772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-industry-worker-building_49071-1491.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-18339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-architect-working-construction-site_35892-751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/house-building-construction-site-with-crane-truck_293060-535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-city_1048944-14221156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-work-new-construction-building-underconstruction-concrete-building_758740-2465.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-with-project-drill_23-2148752005.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943433.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builders-bright-orange-vests-sitting-roof-building-construction-looking-city-view-from-back_274689-14479.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-construction-worker-construction-site_41043-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-designer-work-indoors_23-2149837022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-21997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-architect-discussing-building-construction-site_38480-987.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-industry-worker-building_49071-1492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scenery-from-singapore-cable-car_1099000-6561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-asian-interior-male-contractor-consult-examine-site-house-renovation-with-laptop-paper-drawingasian-engineer-designer-explain-discuss-site-constrction_609648-1144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-construction-engineer-construction-site_41043-3101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/horizontal-shot-construction-site-with-scaffolding-clear-blue-sky_181624-27944.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-architectural-project-desk_23-2148346291.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rk001, Jasa Rekayasa Konstruksi Gedung, Bangunan Hunian Dan Non Hunian, Perencanaan Konstruksi Bangunan, Pengawasan Konstruksi Gedung, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Kajian Rekayasa Konstruksi, Perancangan Bangunan Gedung, Konsultansi Rekayasa Teknik, Rekayasa Struktur Bangunan, Load Bearing Framework, Konstruksi Bangunan Perumahan, Konstruksi Bangunan Komersial, Bangunan Institusi, Bangunan Industrial, Layanan Usaha Konstruksi, Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Legalitas Jasa Konstruksi, Persyaratan Sbu Rk001, Prosedur Izin Konstruksi, Jasa Pengawasan Proyek Gedung, Perencanaan Struktur Bangunan, Konsultan Teknik Konstruksi, Desain Bangunan Hunian, Desain Bangunan Non Hunian, Konstruksi Gedung Bertingkat, Perhitungan Struktur Bangunan, Analisis Beban Konstruksi, Perizinan Usaha Konstruksi, Standar Konstruksi Bangunan, Sertifikasi Kontraktor Gedung, Layanan Rekayasa Konstruksi, Ahli Struktur Bangunan, Konsultasi Proyek Konstruksi, Perencanaan Tata Ruang Bangunan, Pengendalian Biaya Konstruksi, Metode Konstruksi Modern, Teknologi Rekayasa Konstruksi, Material Bangunan Berkualitas, Sistem Konstruksi Berkelanjutan, Perencanaan Infrastruktur Gedung, Evaluasi Desain Konstruksi, Pengelolaan Risiko Konstruksi, Studi Kelayakan Konstruksi, Perencanaan Fasilitas Bangunan, Sistem Keamanan Konstruksi, Pengujian Material Konstruksi, Standar Keselamatan Konstruksi, Peraturan Jasa Konstruksi, Panduan Izin Sbu Konstruksi, Pelatihan Sbu Jasa Konstruksi, Dokumen Izin Konstruksi, Verifikasi Sbu Rk001, Audit Proyek Konstruksi, Sertifikasi Ahli Konstruksi, Pengembangan Proyek Gedung, Manajemen Kualitas Konstruksi, Perencanaan Anggaran Konstruksi, Solusi Rekayasa Konstruksi',
'name' => 'RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 40 => array(
'Scope' => array(
'id' => '91',
'slug' => 'rt002-jasa-rekayasa-konstruksi-pembangkit-jaringan-transmisi-gardu-induk-dan-distribusi-tenaga-listrik',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'RT002',
'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:26',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:26',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'REKAYASA TERPADU',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '2',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-part-high-voltage-electric-power-station_181624-19111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148039998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-control-room_1359-316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation-energy-industry_180601-7838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation_180601-5161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineer-stands-mask-electrical-substation_180601-6182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-woman-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia_180601-6802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-florist-working-green-house_1303-29960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-5739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-control-room_1359-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-substation-engineer-inspects-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6541.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-voltage-electrical-transformers-electricity-distribution-power-plant-high-voltage-power-lines-life-power-supply-close-up_166373-1593.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-electric-linemen-working-pole_181624-46993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-rails-country-landscape_23-2148139937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineers-inspect-equipment-substation_180601-7464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/selective-focus-electricians-are-fixing-power-transmission-line-electricity-pole_1150-6115.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-with-hard-hats-working-nuclear-power-plant_23-2150957670.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-substation-engineer-inspects-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pondemia-energy-industry_180601-6117.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-5736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/masked-engineers-inspect-electrical-substation_180601-7623.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-6023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/house-view-wires-cloudy-cloudy-view_53876-42779.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/red-roof-church-mountain-view_1268-14444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-pylons-power-lines-sunset_1127-2947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-8645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6120.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/silhouette-young-fitness-man-running-sunrise_1150-14618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation_180601-5235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-asian-technician-man-colleague-safety-uniform-checking-operation-sun-photovoltaic-solar-panel-use-laptop-computer-while-working-solar-farm_1150-57240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/masked-engineer-inspects-electrical-substation_180601-7610.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-specialist-electrical-substation-engineers-inspect-modern-high-voltage-equipment-energy-industry_180601-5748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-environmental-engineers-outside_23-2149352214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-male-engineer-work-engineers-day-celebration_23-2151615008.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rt002, Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, Gardu Induk Distribusi Listrik, Perencanaan Konstruksi Pembangkit, Pengawasan Konstruksi Transmisi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Kajian Rekayasa Konstruksi, Perancangan Jaringan Distribusi, Layanan Usaha Konstruksi Listrik, Penyelenggaraan Konstruksi Gardu Induk, Konstruksi Pembangkit Tenaga Listrik, Perencanaan Jaringan Transmisi, Pengawasan Gardu Distribusi, Manajemen Konstruksi Pembangkit, Kajian Teknis Konstruksi Listrik, Perancangan Pembangkit Tenaga, Layanan Rekayasa Konstruksi, Penyelenggaraan Transmisi Listrik, Konstruksi Jaringan Distribusi, Perencanaan Gardu Induk, Pengawasan Pembangkit Listrik, Manajemen Rekayasa Konstruksi, Kajian Perencanaan Transmisi, Perancangan Distribusi Tenaga, Layanan Konstruksi Transmisi, Penyelenggaraan Pembangkit Listrik, Konstruksi Gardu Induk, Perencanaan Distribusi Tenaga, Pengawasan Rekayasa Konstruksi, Manajemen Jaringan Transmisi, Kajian Pembangkit Listrik, Perancangan Transmisi Tenaga, Layanan Pengawasan Konstruksi, Penyelenggaraan Jaringan Distribusi, Konstruksi Pembangkit Tenaga, Perencanaan Rekayasa Listrik, Pengawasan Manajemen Konstruksi, Kajian Gardu Induk, Perancangan Penyelenggaraan Konstruksi, Layanan Konstruksi Pembangkit, Penyelenggaraan Rekayasa Listrik, Konstruksi Transmisi Tenaga, Perencanaan Manajemen Konstruksi, Pengawasan Pembangkit Tenaga, Kajian Jaringan Distribusi, Perancangan Konstruksi Transmisi, Layanan Penyelenggaraan Listrik, Konstruksi Distribusi Tenaga, Perencanaan Pengawasan Konstruksi, Pengawasan Rekayasa Listrik, Manajemen Pembangkit Tenaga, Kajian Konstruksi Gardu, Perancangan Manajemen Listrik, Layanan Konstruksi Gardu Induk, Penyelenggaraan Pengawasan Konstruksi, Konstruksi Rekayasa Tenaga Listrik, Perencanaan Penyelenggaraan Pembangkit, Pengawasan Konstruksi Distribusi',
'name' => 'RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 41 => array(
'Scope' => array(
'id' => '92',
'slug' => 'rt003-jasa-rekayasa-konstruksi-proses-industrial-produksi-dan-fasilitas-produksi',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'RT003',
'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Konstruksi Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk didalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:26',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:26',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'REKAYASA TERPADU',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '5',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/robotics-engineer-working-maintenance-modern-robotic-arm-factory-warehouse_35752-13861.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-carpenter-explaining-design-plans-african-american-female-manager-production-facility_637285-11913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-computer_23-2148932662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-discussing-factory-work-with-worker_74855-16343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-factory-worker-her-male-boss-standing-industrial-machine-talking_74855-16337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-engineer-female-factory-employees-hardhats-walking-plant-floor-talking-man-pointing-equipment-instructing-women_74855-16405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-are-looking-blue-white-diagram_1046390-142611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-health-measures-corona-virus-pandemic_342744-120.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/robotics-engineer-working-maintenance-modern-robotic-arm-factory-warehouse_35752-13861.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-worker-explaining-design-plans-company-manager-who-is-visiting-factory-facility-coronavirus-pandemic_637285-11979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-female-industrial-employee-hardhat-overall-walking-plant-floor_74855-16327.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-factory-workers-hardhats-overalls-walking-plant-floor-talking-carrying-toolkit-box_74855-16363.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/celebrate-engineers-day-with-us-recognize-dedication-our-engineering-team_483861-93617.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-businesswoman-talking-worker-woodworking-industrial-facility_637285-11885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-yellow-helmet-vest-studies-building-plans-warm-diffuse-light-spacious-industrial-setting_1323182-12368.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/serious-male-inspector-female-factory-employee-hardhats-walking-plant-floor-talking-man-using-tablet_74855-16452.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-maintenance-engineers-men-women-inspect-relay-protection-system-with-tablet-device-control-quality-control-process-work-heavy-industry-manufacturing-factory_609648-41.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-male-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-system-with-tablet-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-factory_609648-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-workers-uniform-safety-equipment-relaxing-break-drinking-coffee-talking-inside-factory_342744-92.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-hard-hats-are-working-project_960782-213356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-are-sitting-around-table-with-plate-food-one-has-word-d-it_1289884-3247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-workers-working-factory-machine_925613-17240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ai-food-waste-reduction-visualized-detailed-vector-showing-how-artificial-intelligence-optimizes_1165841-18737.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-operations-background_1409-5622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-male-engineer-working-field-engineers-day-celebration_23-2151615118.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-employees-working-together-factory-production-line_342744-175.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/men-working-together-factory-computer-screen_1108533-60782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-engineer-controlling-process-plasma-cutting_7502-4464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-workers-operating-machinery-waste-treatment-facility_38013-80734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-business-man-office-building-owner-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction-clean-green-alternative-energy-concept_38052-3970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-wearing-fire-helmets-one-wearing-helmet-other-with-other-wearing-number-3-his-back_950347-41760.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-specialist-asian-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-arm-system-with-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-smart-factory_609648-95.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-suit-blue-helmet-looking-model-building_980716-567727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-people-working-construction-site_1048944-17139694.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-blue-uniforms-are-working-projector_1074916-20566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-job-corona-virus-pandemic_342744-125.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-operating-industrial-machine_976492-101006.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineers-different-ethnic-backgrounds-using-laptop-platform_1291600-5055.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rear-view-boss-standing-factory-listening-plant-worker_74855-16435.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rt003, Jasa Rekayasa Konstruksi, Proses Industrial, Fasilitas Produksi, Kajian Konstruksi, Perencanaan Konstruksi, Perancangan Konstruksi, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Konstruksi, Penyelenggaraan Konstruksi, Rekayasa Produksi, Fasilitas Industri, Manufaktur Produksi, Metode Pemotongan, Alat Angkut Industri, Alat Angkat Konstruksi, Transportasi Logistik, Layout Lokasi Konstruksi, Pembangunan Pertambangan, Fasilitas Penyimpanan Minyak, Fasilitas Produksi Gas, Petrokimia Konstruksi, Panas Bumi Konstruksi, Pelaksanaan Sipil, Instalasi Mekanikal, Instalasi Instrumentasi, Instalasi Perpipaan Minyak, Instalasi Perpipaan Gas, Single Point Mooring, Pertambangan Bawah Tanah, Hoists Pertambangan, Kompresor Industri, Stasiun Pompa, Crushers Konstruksi, Conveyor Industri, Prosedur Recovery Minyak, Recovery Gas, Recovery Petrokimia, Recovery Panas Bumi, Desain Tiang Elektrikal, Desain Tower Elektrikal, Konstruksi Minyak Dan Gas, Konstruksi Petrokimia, Konstruksi Panas Bumi, Perencanaan Fasilitas Produksi, Pengawasan Industri Manufaktur, Rekayasa Alat Angkut, Manajemen Transportasi Logistik, Perancangan Layout Pertambangan, Kajian Penyimpanan Minyak, Instalasi Mekanikal Pertambangan, Instrumentasi Industri, Perpipaan Panas Bumi, Konstruksi Bawah Tanah, Sistem Hoists, Manajemen Stasiun Pompa, Desain Crushers, Perencanaan Conveyor, Prosedur Produksi Industri, Tiang Listrik Konstruksi, Tower Listrik Konstruksi, Fasilitas Produksi Minyak, Penyimpanan Gas Industri',
'name' => 'RT003 Jasa Rekayasa Konstruksi Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 42 => array(
'Scope' => array(
'id' => '89',
'slug' => 'rk005-jasa-rekayasa-lainnya',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'RK005',
'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Lainnya',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:
1. pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;
2. pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi,lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lain-lain;
3. pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur
4. tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan
5. pekerjaan sistem kontrol lalu- lintas antara lain sistem kontrol lalu-lintas untuk transportasi darat, udara dan laut.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:26',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'REKAYASA',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '8',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/business-colleagues-working-office_1048944-7125040.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-woman-working-office-desktop_23-2148194690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-women-working-together-outdoors_23-2148416454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-businessman-businesswoman-planning-project-paper-desk_23-2148073307.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-laptop-architectural-project-office_35681-228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-young-couple-looking-musical-sheet-learning-play-piano_23-2148047592.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-new-project-conference-room_23-2148746325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-architects-standing-front-table-having-discussing-paperwork_20263-753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ambitious-business-team-having-brainstorming_13339-233957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-meeting-room_43289-85.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-planning-trip-with-map_23-2149048022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-businesspeople-hands-discussion-business-plan_23-2147923348.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-presenting-floor-plan-discussing-blueprint_74855-2763.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-meeting-renewable-energy-project_23-2148890073.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-architects-are-discussing-construction-projects-office-architectsengineer-workplace-concept_774935-6736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analyzing-evidence-air-crash_1098-16309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-studying-plan-with-mockup_23-2148252110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessmen-discussing-blueprint-table-office_1048944-3057166.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/one-worker-showing-important-details-architectural-plan-project-another_114579-2772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-teams-meeting-working-together-wear-worker-helmets-hardhat-with-architectural-project-site-making-model-house-asian-industry-professional-team-modern-officexa_1070994-7790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-financial-department-discussing-development-strategy_1098-19154.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-two-skillful-architects-young-man-elderly-woman-developing-new-residential-housing-project-working-generic-computer-office-using-cad-program-man-pointing-screen-with-pencil_344912-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-coworkers-office-with-lunch_273609-6308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-analyzing-blueprint_23-2147839867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-asian-engineers-looking-paper-plan-buildingdiscuss-about-problems-solutions_44277-24464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-discussing-financial-reports_274689-6585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-making-corrections-draft_23-2147785621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-planner-working-drawings-construction-plans-table_24899-727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-engineers-architects-discuss-construction-site_1357-420.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-woman-checking-construction-plan_23-2148252080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/corporate-workers-brainstorming-together_23-2148804498.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-clapping-while-looking-colleagues-shaking-hands_1048944-14543182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-preparing-blueprint-office_23-2147839869.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-colleagues-working-office_1048944-7125040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-helmets-looking-plans_23-2147785486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-discussing-while-standing-table_1048944-4853164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-professionals-broker-evaluating-property-corporate-relocation_482257-90901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/japanese-civil-engineers-collaborating-efficiently-documentarystyle-digital-film_1304707-1110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-senior-people-learning-classroom_23-2150191626.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rk005, Jasa Rekayasa Konstruksi, Kajian Konstruksi, Perencanaan Konstruksi, Perancangan Bangunan Teknik, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Pekerjaan Bangunan Teknik Militer, Konstruksi Benteng, Kubu Pertahanan, Lubang Perlindungan, Latihan Menembak Militer, Pusat Pengujian Militer, Tempat Peluncuran Satelit, Pengelolaan Bahan Nuklir, Pemrosesan Bahan Nuklir, Fasilitas Olah Raga, Konstruksi Stadion, Lapangan Sepakbola, Lapangan Golf, Lapangan Baseball, Lapangan Rugbi, Lintasan Balap Mobil, Lintasan Balap Motor, Lapangan Basket, Lapangan Hoki, Lapangan Tenis, Kolam Renang, Lintasan Atletik, Lapangan Panahan, Pengolahan Air Bersih, Penyehatan Lingkungan Permukiman, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan Lumpur Tinja, Pengelolaan Persampahan, Prasarana Permukiman, Sarana Kawasan Industri, Infrastruktur Rumah Sakit, Sistem Kontrol Lalu Lintas, Kontrol Transportasi Darat, Sistem Transportasi Udara, Manajemen Lalu Lintas Laut, Perancangan Fasilitas Militer, Konstruksi Kawasan Pertahanan, Desain Bangunan Keamanan, Rekayasa Fasilitas Olahraga, Perencanaan Infrastruktur Air, Pengawasan Proyek Lingkungan, Manajemen Proyek Konstruksi, Teknik Pengolahan Limbah, Konstruksi Sarana Publik, Perancangan Sistem Pengolahan, Bangunan Pengujian Nuklir, Infrastruktur Olahraga Profesional, Fasilitas Peluncuran Ruang Angkasa, Konstruksi Kawasan Permukiman, Pengelolaan Infrastruktur Industri, Rekayasa Prasarana Kesehatan',
'name' => 'RK005 Jasa Rekayasa Lainnya'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 43 => array(
'Scope' => array(
'id' => '88',
'slug' => 'rk004-jasa-rekayasa-pekerjaan-mekanikal-dalam-bangunan',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'RK004',
'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'REKAYASA',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '12',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/woman-working-as-engineer_23-2148836096.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-male-engineer-working-field-engineers-day-celebration_23-2151615118.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-computer_23-2148932662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-colleagues-working-project_114579-2770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-interior-blueprint-plan-designing-concept_53876-26414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-engineers-designers-working-construction-project_273609-16395.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-operations-background_1409-5622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-showcasing-group-people-working-factory_869640-862556.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-collaborating-mechanical-blueprints_274679-51822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineers-inspect-equipment-substation_180601-7464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-worker-safety-machine-engineer-character-cartoon-hand-drawn-cartoon-art-illustration_974732-65471.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-involved-setting-up-developing-3d-printers-modern-laboratory_259150-76764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-with-project-drill_23-2148752005.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-entrepreneur-working-remotely-night_23-2148499637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278558.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-male-engineer-work-engineers-day-celebration_23-2151615020.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-are-sitting-around-table-with-plate-food-one-has-word-d-it_1289884-3247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-guy-working-about-project-construction-site_53876-30161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/robotics-engineer-working-maintenance-modern-robotic-arm-factory-warehouse_35752-13861.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-carpenter-explaining-design-plans-african-american-female-manager-production-facility_637285-11913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-holding-wood_23-2148966873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-helmets-looking-plans_23-2147785486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-person-working-construction-industry_23-2151349685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/teamwork-businessman-engineer-cafe-outdoor-with-laptop-computer_42044-826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-hard-hats-are-working-project_960782-213356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-automation-engineer-team-standing-looking-camera-industrial-factory_612827-64443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836096.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-architects-drawing-blueprint-desk-office_1048944-19144959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-engineer-site-construction_53876-26415.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumber-man-communicates-with-client_85574-10212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-near-tablet-with-blueprint_23-2147785622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-showcasing-group-people-working-factory_869640-548864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-discussing-factory-work-with-worker_74855-16343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-male-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-system-with-tablet-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-factory_609648-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-showcasing-group-people-working-factory_869640-860253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-wearing-yellow-hard-hats-are-sitting-platform_1097875-26408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-making-corrections-draft_23-2147785621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-sitting-near-model-building_23-2148039864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workplace-safety-campaign-poster-design_1167636-27425.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-are-looking-blue-white-diagram_1046390-142611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-engineer-discussion-brainstorming-construction-concept_53876-26411.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-worker-explaining-design-plans-company-manager-who-is-visiting-factory-facility-coronavirus-pandemic_637285-11979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rk004, Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal, Perencanaan Sistem Mekanikal Bangunan, Pengawasan Konstruksi Mekanikal, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Instalasi Pipa Gas Bangunan, Sistem Pemanas Ruangan Bangunan, Ventilasi Bangunan, Pendingin Ruangan Bangunan, Lemari Pendingin Bangunan, Pemasangan Mekanikal Bangunan, Kajian Rekayasa Mekanikal, Perancangan Sistem Mekanikal, Konstruksi Rekayasa Mekanikal, Sistem Komunikasi Bangunan, Jasa Perencanaan Mekanikal, Jasa Pengawasan Mekanikal, Sertifikasi Sbu Konstruksi Mekanikal, Layanan Rekayasa Mekanikal, Instalasi Mekanikal Gedung, Perencanaan Hvac Bangunan, Sistem Pendingin Udara Bangunan, Pemasangan Ventilasi Mekanikal, Perancangan Pipa Gas Bangunan, Pengelolaan Proyek Mekanikal, Konsultan Rekayasa Mekanikal, Kontraktor Mekanikal Bangunan, Perizinan Sbu Konstruksi, Spesialis Mekanikal Bangunan, Desain Sistem Mekanikal, Konstruksi Instalasi Mekanikal, Perencanaan Tata Udara Bangunan, Sistem Pemanas Sentral Bangunan, Pemasangan Ac Sentral, Perancangan Sistem Ventilasi, Pengawasan Instalasi Mekanikal, Manajemen Proyek Mekanikal, Sertifikasi Kontraktor Mekanikal, Layanan Desain Mekanikal, Teknik Rekayasa Mekanikal Bangunan, Instalasi Pendingin Komersial, Perencanaan Tata Gas Bangunan, Sistem Distribusi Udara Mekanikal, Pemasangan Sistem Pemanas, Perancangan Lemari Pendingin, Pengelolaan Konstruksi Mekanikal, Konsultasi Proyek Mekanikal, Kontraktor Hvac Bangunan, Perizinan Jasa Konstruksi Mekanikal, Ahli Rekayasa Mekanikal Bangunan, Desain Instalasi Pipa Mekanikal, Konstruksi Sistem Pendingin, Perencanaan Tata Suara Bangunan, Sistem Kontrol Udara Mekanikal, Pemasangan Sistem Ventilasi, Perancangan Pendingin Udara, Pengawasan Proyek Mekanikal, Manajemen Instalasi Mekanikal, Sertifikasi Ahli Mekanikal, Layanan Perancangan Mekanikal',
'name' => 'RK004 Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 44 => array(
'Scope' => array(
'id' => '86',
'slug' => 'rk002-jasa-rekayasa-pekerjaan-teknik-sipil-sumber-daya-air',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'RK002',
'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'REKAYASA',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '8',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24108.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27796.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-working-bridge-construction-site-rivercivil-engineer-supervising-workforeman-inspects-work-construction-site_44277-28421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builder-looking-documents-construction-site_23-2148269878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-26746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-shot-small-rural-waterfall-spring-day_181624-24380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-ecologist-standing-where-sewage-waste-water-meets-river-taking-samples-determine-level-contamination-pollution_342744-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27789.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/girl-holding-glass-water_23-2148597980.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26188.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-standing-near-natural-flowing-river_23-2148187314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-splashing-water-from-river_23-2148187315.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-couple-enjoying-summer-spending-time-building-tower_482257-21290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-women-help-each-other-collect-garbage_1150-23973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-worker-with-protective-mask-gloves_23-2148773449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-26986.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24107.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-20587.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184934.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-construction-woman-engineer-manager-wear-safety-yellow-helmet-point-building_42044-3823.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-doing-his-checking-routine-he-is-wearing-hard-hat-engineer-uniformstanding-by-rail-by-dammonitor-water-levels-from-heavy-rain-that-has-been-falling-several-days_44277-29040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28281.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-looking-river_23-2149882323.jpg"]',
'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rk002, Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil, Sumber Daya Air, Kajian Konstruksi, Perencanaan Bendungan, Perancangan Bendung, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Konstruksi, Pekerjaan Rekayasa Sipil, Konstruksi Bendungan, Konstruksi Bendung, Perkuatan Tebing, Perkuatan Tanggul, Prasarana Pengendali Banjir, Check Dam, Sabo Dam, Prasarana Air Baku, Prasarana Air Tanah, Jaringan Irigasi, Konstruksi Rawa, Konstruksi Tambak, Drainase Perkotaan, Pembangunan Embung, Pengelolaan Danau, Pembuatan Situ, Pembuatan Kolam, Pintu Air Hidrolik, Talang Air, Kanal Irigasi, Tanggul Sungai, Krib Pemecah Ombak, Prasarana Pengaman Pantai, Konstruksi Dermaga, Prasarana Pelabuhan, Pengerukan Sungai, Pengerukan Pelabuhan, Pengelolaan Rawa, Alur Pelayaran, Kolam Retensi, Kanal Drainase, Konsultansi Teknik Sipil, Jasa Nasihat Konstruksi, Rekayasa Sumber Daya Air, Perencanaan Irigasi, Desain Jaringan Drainase, Studi Kelayakan Bendungan, Pengawasan Proyek Bendung, Manajemen Proyek Air Tanah, Konstruksi Prasarana Banjir, Perancangan Sabo Dam, Pembangunan Check Dam, Perkuatan Struktur Tebing, Perencanaan Tanggul Sungai, Desain Krib Pantai, Konstruksi Pintu Air, Pembangunan Talang Irigasi, Perencanaan Kanal Banjir, Studi Dampak Lingkungan Bendungan, Konsultasi Pengelolaan Air Baku, Teknik Sipil Sumber Daya Air, Rekayasa Konstruksi Irigasi',
'name' => 'RK002 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Â Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>Â Â Â Â Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>Â Â Â Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>Â Â Â Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>Â Â Â Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li> Â Â Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>Â Â Â Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan