Warning (512): SplFileInfo::openFile(/home/gaivosys/isosupport.net/app/tmp/cache/short/cake_scope-sbu-in005-instalasi-konstruksi-navigasi-laut-sungai-dan-udara): failed to open stream: Disk quota exceeded [CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 364]
FileEngine::_setKey() - CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 364
FileEngine::write() - CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 116
Cache::write() - CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 317
AppModel::find() - APP/Model/AppModel.php, line 49
PagesController::scope_category() - APP/Controller/PagesController.php, line 370
ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ??
Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 499
Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193
Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167
[main] - APP/webroot/index.php, line 117
Warning (512): SplFileInfo::openFile(/home/gaivosys/isosupport.net/app/tmp/cache/persistent/cake_core_cake_dev_en-us) [<a href='http://php.net/splfileinfo.openfile'>splfileinfo.openfile</a>]: failed to open stream: Disk quota exceeded [CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 364]
FileEngine::_setKey() - CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 364
FileEngine::write() - CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 116
Cache::write() - CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 317
I18n::translate() - CORE/Cake/I18n/I18n.php, line 240
__d - CORE/Cake/basics.php, line 636
Cache::write() - CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 325
AppModel::find() - APP/Model/AppModel.php, line 49
PagesController::scope_category() - APP/Controller/PagesController.php, line 370
ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ??
Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 499
Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193
Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167
[main] - APP/webroot/index.php, line 117
Warning (512): _cake_core_ cache was unable to write 'cake_dev_en-us' to File cache [CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 327]
Cache::write() - CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 327
I18n::translate() - CORE/Cake/I18n/I18n.php, line 240
__d - CORE/Cake/basics.php, line 636
Cache::write() - CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 325
AppModel::find() - APP/Model/AppModel.php, line 49
PagesController::scope_category() - APP/Controller/PagesController.php, line 370
ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ??
Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 499
Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193
Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167
[main] - APP/webroot/index.php, line 117
Warning (512): short cache was unable to write 'scope-sbu-in005-instalasi-konstruksi-navigasi-laut-sungai-dan-udara' to File cache [CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 327]
$key = 'scope-sbu-in005-instalasi-konstruksi-navigasi-laut-sungai-dan-udara'
$value = array(
'Scope' => array(
'id' => '34',
'slug' => 'in005-instalasi-konstruksi-navigasi-laut-sungai-dan-udara',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN005',
'klasifikasi' => 'Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43214',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '7',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-dock-by-sea_181624-40296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-sunrise-view-venice-beach-pier-near-santa-monica_181624-38374.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/fire-wind-farms-after-lightning-strike_160152-1080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gantry-crane-with-gripper-lifting-crane_3435-319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lake-berth_1385-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-42995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reservoir-canals-dams-artificially-made-by-people_8353-5757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-vessel-manoeuvering-against-sky_1048944-10453559.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-engineer-checking-controlling-with-coal-power-plant_38145-1506.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-skyscraper-architecture-skyline-tourism_1112-974.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-safety-vest-operating-drone-inspect-survey-electrical-power-lines-technician-inspecting-power-station-scheduled-maintenance_1326977-2121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-boats-sea_1048944-7803633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-big-crack-stony-shore-turquoise-water_181624-4827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-suspended-stunning-landscape_194498-30468.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-old-tanker-that-ran-aground-overturned-shore-near-coast_1153-8576.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brown-white-train-rail-bridge-water-daytime_417767-444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pier_144627-45273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-urban-city-with-modern-architecture-amazing-scenery_181624-2229.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wind-turbine-assembly-ocean-floor-with-crane-sea-backdrop_1275033-2589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-crane-dockyard-large-iron-navy-ships-shipyard-repair-blue-sea-harbor_77829-1290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/investigative-boats-sailing-turquoise-ocean-cloudy-sky_181624-6929.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-tanker-middle-sea_34159-218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-near-boat_23-2148824520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/dnieper-hydroelectric-power-station-zaporozhye_212944-12708.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cargo-container-ship_1359-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-engineers-scientists-research-vessel-near-offshore-wind-farm-conducting-water_1060064-3146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-activity-dubai-downtown-dubai-uae-dubai-is-most-populous-city-emirate-united-arab-emirates_231208-7572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/park-city_1127-4122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sign-with-boat_1147-143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-park-with-lake_1127-3973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tanks-treatment-waste-water-after-it-has-been-drained-from-generator-set_131301-598.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/fishing-flattering-tuek-sadung-thailand-sunrise_44272-6170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-rendering-isometric-tower-building-creation_408344-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/island-baltrum_1150964-14740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-park-with-lake_1127-3964.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-engineer-working_35007-173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chongqing-china-cable-car-cafes-yangze-river_121764-111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ferry-crossing-kama-river_533998-4284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-wild-rhino-animal-its-natural-habitat_23-2151685558.jpg"]',
'name' => 'IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43214',
'kode' => '43214',
'name' => 'JASA INSTALASI KONSTRUKSI NAVIGASI LAUT, SUNGAI, DAN UDARA',
'slug' => '43214-jasa-instalasi-konstruksi-navigasi-laut-sungai-dan-udara',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut,sungai dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.',
'created' => '2022-12-11 16:57:43',
'modified' => '2022-12-11 16:57:43',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2051,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi pelayaran/ penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan. Kode Subklasifikasi: IN005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4321","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan dan struktur teknik sipil. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi kabel listrik dan fiting\n- \tInstalasi kabel telekomunikasi\n- \tInstalasi jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik\n- \tInstalasi satelit\n- \tInstalasi sistem penerangan\n- \tInstalasi alarm kebakaran\n- \tInstalasi sistem alarm pencuri\n- \tInstalasi penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris\n- \tInstalasi penerangan landasan pesawat terbang di bandara\n- \tInstalasi penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Konstruksi jaringan transmisi komunikasi dan tenaga, lihat 4220\n- Pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem alarm keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya, lihat 8020"},{"kode":"43214","judul":"Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut,sungai dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan."}]}'
)
)
$config = 'short'
$settings = array(
'port' => '*****',
'engine' => 'File',
'server' => '192.168.0.14',
'duration' => (int) 43200,
'path' => '/home/gaivosys/isosupport.net/app/tmp/cache/short/',
'prefix' => 'cake_',
'lock' => true,
'serialize' => true,
'isWindows' => false,
'mask' => (int) 436,
'probability' => (int) 100,
'groups' => array()
)
$success = false
Cache::write() - CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 327
AppModel::find() - APP/Model/AppModel.php, line 49
PagesController::scope_category() - APP/Controller/PagesController.php, line 370
ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ??
Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 499
Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193
Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167
[main] - APP/webroot/index.php, line 117
Notice (8): Only variables should be passed by reference [APP/Controller/PagesController.php, line 378]
$slug = 'in005-instalasi-konstruksi-navigasi-laut-sungai-dan-udara'
$sbud = array(
'Scope' => array(
'id' => '34',
'slug' => 'in005-instalasi-konstruksi-navigasi-laut-sungai-dan-udara',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN005',
'klasifikasi' => 'Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43214',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '7',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-dock-by-sea_181624-40296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-sunrise-view-venice-beach-pier-near-santa-monica_181624-38374.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/fire-wind-farms-after-lightning-strike_160152-1080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gantry-crane-with-gripper-lifting-crane_3435-319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lake-berth_1385-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-42995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reservoir-canals-dams-artificially-made-by-people_8353-5757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-vessel-manoeuvering-against-sky_1048944-10453559.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-engineer-checking-controlling-with-coal-power-plant_38145-1506.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-skyscraper-architecture-skyline-tourism_1112-974.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-safety-vest-operating-drone-inspect-survey-electrical-power-lines-technician-inspecting-power-station-scheduled-maintenance_1326977-2121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-boats-sea_1048944-7803633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-big-crack-stony-shore-turquoise-water_181624-4827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-suspended-stunning-landscape_194498-30468.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-old-tanker-that-ran-aground-overturned-shore-near-coast_1153-8576.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brown-white-train-rail-bridge-water-daytime_417767-444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pier_144627-45273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-urban-city-with-modern-architecture-amazing-scenery_181624-2229.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wind-turbine-assembly-ocean-floor-with-crane-sea-backdrop_1275033-2589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-crane-dockyard-large-iron-navy-ships-shipyard-repair-blue-sea-harbor_77829-1290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/investigative-boats-sailing-turquoise-ocean-cloudy-sky_181624-6929.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-tanker-middle-sea_34159-218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-near-boat_23-2148824520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/dnieper-hydroelectric-power-station-zaporozhye_212944-12708.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cargo-container-ship_1359-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-engineers-scientists-research-vessel-near-offshore-wind-farm-conducting-water_1060064-3146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-activity-dubai-downtown-dubai-uae-dubai-is-most-populous-city-emirate-united-arab-emirates_231208-7572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/park-city_1127-4122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sign-with-boat_1147-143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-park-with-lake_1127-3973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tanks-treatment-waste-water-after-it-has-been-drained-from-generator-set_131301-598.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/fishing-flattering-tuek-sadung-thailand-sunrise_44272-6170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-rendering-isometric-tower-building-creation_408344-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/island-baltrum_1150964-14740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-park-with-lake_1127-3964.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-engineer-working_35007-173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chongqing-china-cable-car-cafes-yangze-river_121764-111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ferry-crossing-kama-river_533998-4284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-wild-rhino-animal-its-natural-habitat_23-2151685558.jpg"]',
'name' => 'IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43214',
'kode' => '43214',
'name' => 'JASA INSTALASI KONSTRUKSI NAVIGASI LAUT, SUNGAI, DAN UDARA',
'slug' => '43214-jasa-instalasi-konstruksi-navigasi-laut-sungai-dan-udara',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut,sungai dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.',
'created' => '2022-12-11 16:57:43',
'modified' => '2022-12-11 16:57:43',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2051,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi pelayaran/ penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan. Kode Subklasifikasi: IN005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4321","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan dan struktur teknik sipil. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi kabel listrik dan fiting\n- \tInstalasi kabel telekomunikasi\n- \tInstalasi jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik\n- \tInstalasi satelit\n- \tInstalasi sistem penerangan\n- \tInstalasi alarm kebakaran\n- \tInstalasi sistem alarm pencuri\n- \tInstalasi penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris\n- \tInstalasi penerangan landasan pesawat terbang di bandara\n- \tInstalasi penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Konstruksi jaringan transmisi komunikasi dan tenaga, lihat 4220\n- Pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem alarm keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya, lihat 8020"},{"kode":"43214","judul":"Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut,sungai dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan."}]}'
)
)
$bilangan = array(
(int) 0 => (int) 3,
(int) 1 => (int) 6,
(int) 2 => (int) 9
)
PagesController::scope_category() - APP/Controller/PagesController.php, line 378
ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ??
Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 499
Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193
Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167
[main] - APP/webroot/index.php, line 117
Warning (512): SplFileInfo::openFile(/home/gaivosys/isosupport.net/app/tmp/cache/short/cake_tender-sbujk-in005) [<a href='http://php.net/splfileinfo.openfile'>splfileinfo.openfile</a>]: failed to open stream: Disk quota exceeded [CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 364]
FileEngine::_setKey() - CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 364
FileEngine::write() - CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 116
Cache::write() - CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 317
AppModel::find() - APP/Model/AppModel.php, line 49
PagesController::scope_category() - APP/Controller/PagesController.php, line 384
ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ??
Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 499
Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193
Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167
[main] - APP/webroot/index.php, line 117
Warning (512): short cache was unable to write 'tender-sbujk-in005' to File cache [CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 327]
Cache::write() - CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 327
AppModel::find() - APP/Model/AppModel.php, line 49
PagesController::scope_category() - APP/Controller/PagesController.php, line 384
ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ??
Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 499
Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193
Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167
[main] - APP/webroot/index.php, line 117
Jasa SBU Jasa Konstruksi IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara | ISOSupport.net
Kami akan melakukan review menyeluruh terkait dokumen yang belum dimiliki (GRATIS), untuk memastikan tender perusahaan Anda lancar, seperti misalnya, untuk mengambil Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara, maka harus memiliki KBLI 43214 di lampiran NIB OSS
Tender LPSE yang membutuhkan syarat memiliki SBU Jasa Konstruksi IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Konstruksi IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara telah menanti Anda. Jangan lewatkan kesempatan mendapatkan proyek dan swasta
Kriteria Equitas SBU Jasa Konstruksi IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
Kecil
>Rp 300jt
Nilai total ekuitas diperoleh dari neraca keuangan yang dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
Neraca 2 tahun terakhir untuk badan usaha dengan akte pendirian lebih dari 2 tahun, dan jika belum 2 tahun cukup neraca tahun berjalan.
Menengah
>Rp 2M
Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi di Kementerian keuangan.
Besar
>Rp 25M
Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi di Kementerian keuangan.
Jika total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing maka harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs BI pada saat pengajuan
BUJKA
>Rp 25M
Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJKA hasil Laporan Audit Keuangan negara asal dari kantor akuntan pubik (kecuali negara korea dari pajak)
Jika total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing maka harus
dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs BI pada
saat pengajuan
Kriteria Penjualan Tahunan SBU Jasa Konstruksi IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
Penjualan tahunan badan usaha konstruksi, menentukan kualifikasi dalam mengambil sub bidang SBU Jasa Konstruksi IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara.
Kualifikasi Kecil
Penjualan Tahunan < Rp 2,5M
Diperbolehkan tanpa penjualan tahunan
Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
Kualifikasi Menengah
Penjualan Tahunan > Rp 2,5M
Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi selain SBU Jasa Konstruksi IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
Penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk.
Penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan, dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan Subklasifikasinya.
Kualifikasi Besar
Penjualan tahunan > Rp 50M
Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi selain SBU Jasa Konstruksi IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
Penjualan tahunan PMA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang yang dimiliki BUJK pembentuk baik Badan Usaha Asing atau Nasional yang telah terdaftar pada aplikasi E-SIMPAN.
BUJK Asing
Penjualan tahunan > Rp 100M
Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi selain dari SBU Jasa Konstruksi IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
Penjualan tahunan PMA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang yang dimiliki BUJK pembentuk baik Badan Usaha Asing atau Nasional yang telah terdaftar pada aplikasi E-SIMPAN.
Syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU & PJTBU dalam SBU Jasa Konstruksi IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
BUJK Kecil
PJBU PJTBU SKK Jenjang 6 atau Teknisi/Analis : 1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
PJSKBU SKK Jenjang 5 atau Teknisi/Analis : 1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
Catatan : PJBU dapat merangkap sebagai ISOSupport.net PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022) PJBU/ISOSupport.net/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain
BUJK Menengah
PJBU PJTBU SKK Jenjang 7 atau Ahli Muda : 1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
PJSKBU SKK Jenjang 6 atau Teknisi/Analis : 1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
Catatan : PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022) PJBU/ISOSupport.net/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain
BUJK Besar
PJBU PJTBU SKK Jenjang 8 atau Ahli Madya : 1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
PJSKBU SKK Jenjang 7 atau Ahli Muda : 1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
Catatan : PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022) PJBU/ISOSupport.net/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain
BUJK Asing
PJBU PJTBU SKK Jenjang 9 atau Ahli Utama : 1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
PJSKBU SKK Jenjang 9 atau Ahli Utama : 1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
Catatan : PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022) PJBU/ISOSupport.net/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain
Syarat Peralatan Konstruksi SBU Jasa Konstruksi IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
Jenis Peralatan
air compressor, asphalt finisher, baby roller, backhoe, ballast tamper, crawler crane, crew boat, forklift, formwork pier head, hydraulic breaker, hydraulic drilling machine, mud pump, pad foot roller, plotter, video camcorder (handycam) atau alat berat konstruksi sesuai tabel jenis dan kodefikasi SDPK pada Lampiran PERMEN No.7 tahun 2021
Ketersediaan Peralatan
Milik Sendiri
Bukti Kepemilikan (tercatat dalam SIMPK)
Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Peralatan 30 hari
Surat Pernyataan komitmen Sewa (Bukti perjanjian sewa paling sedikit 1 tahun
Jumlah Peralatan
Kecil: 1 (satu) Alat per-subklasfikasi
Menengah: 2 (dua) Alat per-subklasfikasi
Besar: 3 (tiga) Alat per-subklasfikasi
BUJKA: 5 (lima) Alat per-subklasfikasi
Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Surat pernyataan komitmen 3 (tiga) tahun sejak SBU diterbitkan : Dokumen Penyelenggaran SMAP atau ; Sertifikat ISO 37001-2016 dari Lembaga Sertifikasi Terakreditasi.
Catatan : Lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh : KAN dan/atau ; Anggota IAF, APAC atau MLA
Contoh Format SBU Jasa Konstruksi IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
Detail Jasa Konstruksi IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara?
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
Kapan akan mengikuti tender
Tender apa yang akan diikuti
02. Review kebutuhan teknis
Data penjualan tahunan;
Data kemampuan keuangan/nilai aset;
Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR