Warning (512): SplFileInfo::openFile(/home/gaivosys/isosupport.net/app/tmp/cache/short/cake_scope-sbu-bs009-konstruksi-sentral-telekomunikasi): failed to open stream: Disk quota exceeded [CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 364]
FileEngine::_setKey() - CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 364
FileEngine::write() - CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 116
Cache::write() - CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 317
AppModel::find() - APP/Model/AppModel.php, line 49
PagesController::scope_category() - APP/Controller/PagesController.php, line 370
ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ??
Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 499
Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193
Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167
[main] - APP/webroot/index.php, line 117
Warning (512): SplFileInfo::openFile(/home/gaivosys/isosupport.net/app/tmp/cache/persistent/cake_core_cake_dev_en-us) [<a href='http://php.net/splfileinfo.openfile'>splfileinfo.openfile</a>]: failed to open stream: Disk quota exceeded [CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 364]
FileEngine::_setKey() - CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 364
FileEngine::write() - CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 116
Cache::write() - CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 317
I18n::translate() - CORE/Cake/I18n/I18n.php, line 240
__d - CORE/Cake/basics.php, line 636
Cache::write() - CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 325
AppModel::find() - APP/Model/AppModel.php, line 49
PagesController::scope_category() - APP/Controller/PagesController.php, line 370
ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ??
Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 499
Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193
Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167
[main] - APP/webroot/index.php, line 117
Warning (512): _cake_core_ cache was unable to write 'cake_dev_en-us' to File cache [CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 327]
Cache::write() - CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 327
I18n::translate() - CORE/Cake/I18n/I18n.php, line 240
__d - CORE/Cake/basics.php, line 636
Cache::write() - CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 325
AppModel::find() - APP/Model/AppModel.php, line 49
PagesController::scope_category() - APP/Controller/PagesController.php, line 370
ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ??
Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 499
Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193
Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167
[main] - APP/webroot/index.php, line 117
Warning (512): short cache was unable to write 'scope-sbu-bs009-konstruksi-sentral-telekomunikasi' to File cache [CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 327]
$key = 'scope-sbu-bs009-konstruksi-sentral-telekomunikasi'
$value = array(
'Scope' => array(
'id' => '18',
'slug' => 'bs009-konstruksi-sentral-telekomunikasi',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'BS009',
'klasifikasi' => 'Konstruksi Sentral Telekomunikasi',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:22',
'kbli' => '42206',
'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '12',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215042.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4917.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/back-view-muscular-builder-work-wear-standing-brick-wall-high-man-holding-hands-pockets-looking-down-extreme-hot-summer-day-blue-sky-high-tv-tower-background_7502-8702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-beautiful-sky-with-clouds-with-antenna_58702-1669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-antenna-radio-television-telephone-with-cloud-blue-sky_1373-194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/signal-post-sky_1150-12609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-television-antenna-captured-sunny-day-with-clear-sky_181624-29079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/machinery-sky_181624-17298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-cell-phones-that-are-sky_1023984-42915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/5g-transmission-tower-with-maintenance-workers-performing-checks-set-against-clear-sky_1308941-1630.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-engineer-uses-radio-communicate-with-teamwork-colleagues-near-telecommunication-tower_272843-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stairs-sky_93675-128635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-with-beautiful-sky-background_42088-3454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-holding-laptop-check-construction-work-labor-day-concept_1150-41832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/spotlight-equipment-security-tower-illuminated_1323-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-telecommunications-tower-against-sky_96743-157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148039998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-woman-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-white-chimney-against-blue-sky-with-furry-clouds_88135-17634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-mast-tv-antennas-wireless-technology_54109-285.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-with-antennas-with-blue-sky-morning-sunlight_55609-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/soviet-radar-duga-3-near-chernobyl-ghost-town-ukraine_627829-11647.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-electric-linemen-working-pole_181624-46993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-support-power-lines_134398-1969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-buildings-nighttime-high-angle_23-2149444951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215042.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-beautiful-sky-with-clouds-with-antenna_58702-5625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-placed-construction_23-2147694749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-towers-against-cloudy-sky_181624-42735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214387.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/antenna-tv_54199-96.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/masts-ships-against-skys_23-2147764390.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/2-technicians-installing-5g-antennas-rooftops-emphasizing-rapid-expansion-infrastructure-development-5g-networks_486608-797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cellphone-tower-with-clouds-background_1353-96.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-engineer-architects-use-laptops-field-telecom-towers-tmonitor-5gg-technology-networks_272843-172.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-pylons-power-lines-sunset_1127-2947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wave-transmission-mast-large-phone-signal-with-bright-blue-sky_53526-676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower_54199-572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-blank-billboard-from_53876-74718.jpg"]',
'name' => 'BS009 Konstruksi Sentral Telekomunikasi'
),
'Kbli' => array(
'id' => '42206',
'kode' => '42206',
'name' => 'KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASI',
'slug' => '42206-konstruksi-sentral-telekomunikasi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.',
'created' => '2022-12-11 16:57:42',
'modified' => '2022-12-11 16:57:42',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2026,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air. Kode Subklasifikasi: BS009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"005","id_syarat":187,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42206","judul":"Konstruksi Sentral Telekomunikasi","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air."}]}'
)
)
$config = 'short'
$settings = array(
'port' => '*****',
'engine' => 'File',
'server' => '192.168.0.14',
'duration' => (int) 43200,
'path' => '/home/gaivosys/isosupport.net/app/tmp/cache/short/',
'prefix' => 'cake_',
'lock' => true,
'serialize' => true,
'isWindows' => false,
'mask' => (int) 436,
'probability' => (int) 100,
'groups' => array()
)
$success = false
Cache::write() - CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 327
AppModel::find() - APP/Model/AppModel.php, line 49
PagesController::scope_category() - APP/Controller/PagesController.php, line 370
ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ??
Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 499
Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193
Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167
[main] - APP/webroot/index.php, line 117
Notice (8): Only variables should be passed by reference [APP/Controller/PagesController.php, line 378]
$slug = 'bs009-konstruksi-sentral-telekomunikasi'
$sbud = array(
'Scope' => array(
'id' => '18',
'slug' => 'bs009-konstruksi-sentral-telekomunikasi',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'BS009',
'klasifikasi' => 'Konstruksi Sentral Telekomunikasi',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:22',
'kbli' => '42206',
'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '12',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215042.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4917.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/back-view-muscular-builder-work-wear-standing-brick-wall-high-man-holding-hands-pockets-looking-down-extreme-hot-summer-day-blue-sky-high-tv-tower-background_7502-8702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-beautiful-sky-with-clouds-with-antenna_58702-1669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-antenna-radio-television-telephone-with-cloud-blue-sky_1373-194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/signal-post-sky_1150-12609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-television-antenna-captured-sunny-day-with-clear-sky_181624-29079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/machinery-sky_181624-17298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-cell-phones-that-are-sky_1023984-42915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/5g-transmission-tower-with-maintenance-workers-performing-checks-set-against-clear-sky_1308941-1630.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-engineer-uses-radio-communicate-with-teamwork-colleagues-near-telecommunication-tower_272843-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stairs-sky_93675-128635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-with-beautiful-sky-background_42088-3454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-holding-laptop-check-construction-work-labor-day-concept_1150-41832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/spotlight-equipment-security-tower-illuminated_1323-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-telecommunications-tower-against-sky_96743-157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148039998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-woman-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-white-chimney-against-blue-sky-with-furry-clouds_88135-17634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-mast-tv-antennas-wireless-technology_54109-285.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-with-antennas-with-blue-sky-morning-sunlight_55609-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/soviet-radar-duga-3-near-chernobyl-ghost-town-ukraine_627829-11647.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-electric-linemen-working-pole_181624-46993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-support-power-lines_134398-1969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-buildings-nighttime-high-angle_23-2149444951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215042.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-beautiful-sky-with-clouds-with-antenna_58702-5625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-placed-construction_23-2147694749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-towers-against-cloudy-sky_181624-42735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214387.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/antenna-tv_54199-96.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/masts-ships-against-skys_23-2147764390.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/2-technicians-installing-5g-antennas-rooftops-emphasizing-rapid-expansion-infrastructure-development-5g-networks_486608-797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cellphone-tower-with-clouds-background_1353-96.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-engineer-architects-use-laptops-field-telecom-towers-tmonitor-5gg-technology-networks_272843-172.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-pylons-power-lines-sunset_1127-2947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wave-transmission-mast-large-phone-signal-with-bright-blue-sky_53526-676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower_54199-572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-blank-billboard-from_53876-74718.jpg"]',
'name' => 'BS009 Konstruksi Sentral Telekomunikasi'
),
'Kbli' => array(
'id' => '42206',
'kode' => '42206',
'name' => 'KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASI',
'slug' => '42206-konstruksi-sentral-telekomunikasi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.',
'created' => '2022-12-11 16:57:42',
'modified' => '2022-12-11 16:57:42',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2026,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air. Kode Subklasifikasi: BS009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"005","id_syarat":187,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42206","judul":"Konstruksi Sentral Telekomunikasi","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air."}]}'
)
)
$bilangan = array(
(int) 0 => (int) 3,
(int) 1 => (int) 6,
(int) 2 => (int) 9
)
PagesController::scope_category() - APP/Controller/PagesController.php, line 378
ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ??
Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 499
Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193
Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167
[main] - APP/webroot/index.php, line 117
Warning (512): SplFileInfo::openFile(/home/gaivosys/isosupport.net/app/tmp/cache/short/cake_tender-sbujk-bs009) [<a href='http://php.net/splfileinfo.openfile'>splfileinfo.openfile</a>]: failed to open stream: Disk quota exceeded [CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 364]
FileEngine::_setKey() - CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 364
FileEngine::write() - CORE/Cake/Cache/Engine/FileEngine.php, line 116
Cache::write() - CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 317
AppModel::find() - APP/Model/AppModel.php, line 49
PagesController::scope_category() - APP/Controller/PagesController.php, line 384
ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ??
Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 499
Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193
Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167
[main] - APP/webroot/index.php, line 117
Warning (512): short cache was unable to write 'tender-sbujk-bs009' to File cache [CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 327]
$key = 'tender-sbujk-bs009'
$value = array(
(int) 0 => array(
'Tender' => array(
'id' => '896',
'name' => 'Belanja Modal Switcher/ Menara Antena',
'unit' => 'LPSE Kota Bitung',
'pagu' => 'Rp. 1.100.000.000,00 (1,0 M)',
'tahap_saat_ini' => 'Pengumuman Pascakualifikasi [...]',
'tanggal' => '08-Nopember-2022 s/d 18-Nopember-2022',
'metode' => 'Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur',
'lokasi_pekerjaan' => 'Kec. Maesa - Bitung (Kota)',
'jadwal' => 'http://lpse.bitungkota.go.id/eproc4/lelang/4689329/jadwal',
'sumber' => 'http://lpse.bitungkota.go.id/eproc4/lelang/4689329/pengumumanlelang',
'slug' => 'belanja-modal-switcher-menara-antena-lpse-kota-bitung',
'flag_proses_1' => 'N',
'kode_tender' => '4689329',
'nama_tender' => 'Belanja Modal Switcher/ Menara Antena',
'rencana_umum_pengadaan' => '
<table class="table table-sm" style="margin-bottom:0.1rem">
<tr>
<th width="120" class="text-center">Kode RUP</th>
<th>Nama Paket</th>
<th width="200">Sumber Dana</th>
</tr>
<tr>
<td class="text-center">37086878</td>
<td>Belanja Modal Switcher/ Menara Antena</td>
<td>APBD</td>
</tr>
</table>
',
'tahap_tender_saat_ini' => 'Pengumuman Pascakualifikasi [...]',
'k_l_pd' => 'Pemerintah Daerah Kota Bitung',
'satuan_kerja' => 'Dinas Komunikasi dan Informatika',
'jenis_pengadaan' => 'Pekerjaan Konstruksi',
'metode_pengadaan' => 'Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur',
'khusus_orang_asli_papua_oap_' => 'Tidak',
'reverse_auction_' => 'Tender ini tidak menggunakan Reverse Auction',
'tahun_anggaran' => 'APBD 2022 ',
'nilai_pagu_paket' => 'Rp. 1.100.000.000,00',
'jenis_kontrak' => 'Harga Satuan',
'bobot_teknis' => '',
'bobot_biaya' => '',
'syarat_kualifikasi' => '
<strong>Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas</strong>
<table class="table table-sm">
<tr>
<td>Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.</td>
</tr>
<tr>
<td>
<table class="table table-sm">
<tr>
<td>Jenis Izin</td>
<td>Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi</td>
</tr>
<tr>
<td>SBU</td>
<td>Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Transmisi Telekomunikasi danatau Telepon EL005 atau Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi danatau Telepon EL008 atau Konstruksi Sentral Telekomunikasi BS009</td>
</tr>
</table>
</td>
</tr>
<tr>
<td>
<div style="word-wrap: break-word;">3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Transmisi Telekomunikasi dan/atau Telepon (EL005) atau Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi dan/atau Telepon (EL008) atau Konstruksi Sentral Telekomunikasi (BS009) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/></div>
</td>
</tr>
<tr>
<td>
<div style="word-wrap: break-word;">6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/></div>
</td>
</tr>
<tr>
<td>
<div style="word-wrap: break-word;">7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)<br>
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td>
<div style="word-wrap: break-word;">8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara<br>
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td>
<div style="word-wrap: break-word;">9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun<br>
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td>
<div style="word-wrap: break-word;">10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)<br>
</div>
</td>
</tr>
</table>
',
'slug_jenis_pengadaan' => 'pekerjaan-konstruksi',
'created' => '2022-11-10 15:38:06',
'attemp' => '0',
'first_reponse' => null
)
)
)
$config = 'short'
$settings = array(
'port' => '*****',
'engine' => 'File',
'server' => '192.168.0.14',
'duration' => (int) 43200,
'path' => '/home/gaivosys/isosupport.net/app/tmp/cache/short/',
'prefix' => 'cake_',
'lock' => true,
'serialize' => true,
'isWindows' => false,
'mask' => (int) 436,
'probability' => (int) 100,
'groups' => array()
)
$success = false
Cache::write() - CORE/Cake/Cache/Cache.php, line 327
AppModel::find() - APP/Model/AppModel.php, line 49
PagesController::scope_category() - APP/Controller/PagesController.php, line 384
ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ??
Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 499
Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193
Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167
[main] - APP/webroot/index.php, line 117
Kami akan melakukan review menyeluruh terkait dokumen yang belum dimiliki (GRATIS), untuk memastikan tender perusahaan Anda lancar, seperti misalnya, untuk mengambil Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi BS009 Konstruksi Sentral Telekomunikasi, maka harus memiliki KBLI 42206 di lampiran NIB OSS
Tender LPSE yang membutuhkan syarat memiliki SBU Jasa Konstruksi BS009 Konstruksi Sentral Telekomunikasi
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Konstruksi BS009 Konstruksi Sentral Telekomunikasi telah menanti Anda. Jangan lewatkan kesempatan mendapatkan proyek dan swasta
Nilai total ekuitas diperoleh dari neraca keuangan yang dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
Neraca 2 tahun terakhir untuk badan usaha dengan akte pendirian lebih dari 2 tahun, dan jika belum 2 tahun cukup neraca tahun berjalan.
Menengah
>Rp 2M
Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi di Kementerian keuangan.
Besar
>Rp 25M
Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi di Kementerian keuangan.
Jika total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing maka harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs BI pada saat pengajuan
BUJKA
>Rp 25M
Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJKA hasil Laporan Audit Keuangan negara asal dari kantor akuntan pubik (kecuali negara korea dari pajak)
Jika total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing maka harus
dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs BI pada
saat pengajuan
Penjualan tahunan badan usaha konstruksi, menentukan kualifikasi dalam mengambil sub bidang SBU Jasa Konstruksi BS009 Konstruksi Sentral Telekomunikasi.
Kualifikasi Kecil
Penjualan Tahunan < Rp 2,5M
Diperbolehkan tanpa penjualan tahunan
Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
Kualifikasi Menengah
Penjualan Tahunan > Rp 2,5M
Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi selain SBU Jasa Konstruksi BS009 Konstruksi Sentral Telekomunikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
Penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk.
Penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan, dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan Subklasifikasinya.
Kualifikasi Besar
Penjualan tahunan > Rp 50M
Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi selain SBU Jasa Konstruksi BS009 Konstruksi Sentral Telekomunikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
Penjualan tahunan PMA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang yang dimiliki BUJK pembentuk baik Badan Usaha Asing atau Nasional yang telah terdaftar pada aplikasi E-SIMPAN.
BUJK Asing
Penjualan tahunan > Rp 100M
Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi selain dari SBU Jasa Konstruksi BS009 Konstruksi Sentral Telekomunikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
Penjualan tahunan PMA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang yang dimiliki BUJK pembentuk baik Badan Usaha Asing atau Nasional yang telah terdaftar pada aplikasi E-SIMPAN.
Syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU & PJTBU dalam SBU Jasa Konstruksi BS009 Konstruksi Sentral Telekomunikasi
BUJK Kecil
PJBU PJTBU SKK Jenjang 6 atau Teknisi/Analis : 1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
PJSKBU SKK Jenjang 5 atau Teknisi/Analis : 1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
Catatan : PJBU dapat merangkap sebagai ISOSupport.net PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022) PJBU/ISOSupport.net/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain
BUJK Menengah
PJBU PJTBU SKK Jenjang 7 atau Ahli Muda : 1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
PJSKBU SKK Jenjang 6 atau Teknisi/Analis : 1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
Catatan : PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022) PJBU/ISOSupport.net/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain
BUJK Besar
PJBU PJTBU SKK Jenjang 8 atau Ahli Madya : 1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
PJSKBU SKK Jenjang 7 atau Ahli Muda : 1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
Catatan : PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022) PJBU/ISOSupport.net/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain
BUJK Asing
PJBU PJTBU SKK Jenjang 9 atau Ahli Utama : 1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
PJSKBU SKK Jenjang 9 atau Ahli Utama : 1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
Catatan : PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022) PJBU/ISOSupport.net/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain
air compressor, asphalt finisher, baby roller, backhoe, ballast tamper, crawler crane, crew boat, forklift, formwork pier head, hydraulic breaker, hydraulic drilling machine, mud pump, pad foot roller, plotter, video camcorder (handycam) atau alat berat konstruksi sesuai tabel jenis dan kodefikasi SDPK pada Lampiran PERMEN No.7 tahun 2021
Ketersediaan Peralatan
Milik Sendiri
Bukti Kepemilikan (tercatat dalam SIMPK)
Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Peralatan 30 hari
Surat Pernyataan komitmen Sewa (Bukti perjanjian sewa paling sedikit 1 tahun
Jumlah Peralatan
Kecil: 1 (satu) Alat per-subklasfikasi
Menengah: 2 (dua) Alat per-subklasfikasi
Besar: 3 (tiga) Alat per-subklasfikasi
BUJKA: 5 (lima) Alat per-subklasfikasi
Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Surat pernyataan komitmen 3 (tiga) tahun sejak SBU diterbitkan : Dokumen Penyelenggaran SMAP atau ; Sertifikat ISO 37001-2016 dari Lembaga Sertifikasi Terakreditasi.
Catatan : Lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh : KAN dan/atau ; Anggota IAF, APAC atau MLA
Contoh Format SBU Jasa Konstruksi BS009 Konstruksi Sentral Telekomunikasi
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi BS009 Konstruksi Sentral Telekomunikasi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi BS009 Konstruksi Sentral Telekomunikasi?
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
Kapan akan mengikuti tender
Tender apa yang akan diikuti
02. Review kebutuhan teknis
Data penjualan tahunan;
Data kemampuan keuangan/nilai aset;
Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR