Code Context
$bilangan = [3, 6, 9];
$kode_sub = array_shift(explode('-', $slug));
$slug = 'bg002-konstruksi-gedung-perkantoran'
$sbud = array(
'Scope' => array(
'id' => '2',
'slug' => 'bg002-konstruksi-gedung-perkantoran',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'BG002',
'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Perkantoran',
'content' => '<p>Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.</p>
<p>Sertifikat badan usaha jasa Konstruksi bidang BG002 KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang memiliki kemampuan dan kompetensi dalam bidang konstruksi gedung perkantoran. Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti Lembaga Sertifikasi Badan Usaha(LSBU).</p>
<p>Sertifikat ini menunjukkan bahwa badan usaha jasa konstruksi tersebut memiliki kemampuan dan kompetensi dalam menangani pekerjaan konstruksi gedung perkantoran. Hal ini terbukti dari adanya sertifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, serta memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi tersebut.</p>
<p>Sertifikat ini juga merupakan bukti bahwa badan usaha jasa konstruksi tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki lisensi konstruksi, memiliki tenaga ahli dan teknisi yang kompeten, serta memiliki pengalaman kerja dalam bidang konstruksi gedung perkantoran. Dengan adanya sertifikat ini, maka badan usaha jasa konstruksi tersebut dapat dipercaya dalam menangani proyek konstruksi gedung perkantoran.</p>
<p>Sertifikat ini juga menjadi bukti bahwa badan usaha jasa konstruksi tersebut telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti standar mutu konstruksi, standar keamanan kerja, dan standar lingkungan. Dengan demikian, sertifikat ini menjamin bahwa pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh badan usaha jasa konstruksi tersebut akan memenuhi kualitas yang diinginkan oleh pelanggan.</p>
<p>Sertifikat ini juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi yang ingin mengikuti tender atau lelang proyek konstruksi gedung perkantoran.</p>',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:20',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:20',
'kbli' => '41012',
'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '14',
'json_snippet' => '{
"@context": "https://schema.org",
"@type": "FAQPage",
"mainEntity": [
{
"@type": "Question",
"name": "Apa itu Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "SBU Jasa Konstruksi BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang menunjukkan bahwa badan usaha tersebut memiliki kemampuan dan kompetensi dalam bidang konstruksi gedung perkantoran. Sertifikat ini diperoleh setelah hasil evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga berwenang seperti Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Berapa lama masa berlaku SBU Jasa Konstruksi BG002?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Masa berlaku SBU Jasa Konstruksi BG002 adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh SBU BG002?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Syarat-syarat untuk memperoleh SBU BG002 meliputi persyaratan ekuitas berdasarkan klasifikasi badan usaha (kecil, menengah, besar, atau asing) serta penjualan tahunan yang berbeda-beda untuk setiap klasifikasi. Selain itu, badan usaha juga harus memenuhi kriteria terkait dengan ketersediaan tenaga ahli, kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi, dan memiliki Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Equitas SBU Sub bidang BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Kriteria Equitas SBU Sub bidang BG002 adalah persyaratan terkait dengan nilai total ekuitas badan usaha. Nilai ekuitas ini berbeda untuk setiap klasifikasi badan usaha (kecil, menengah, besar, atau asing) dan diperoleh dari neraca keuangan badan usaha."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Penjualan Tahunan SBU Sub bidang BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Kriteria Penjualan Tahunan SBU Sub bidang BG002 adalah persyaratan terkait dengan jumlah penjualan tahunan badan usaha. Persyaratan ini berbeda untuk setiap klasifikasi badan usaha dan dapat digunakan untuk lebih dari satu subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apa yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU, dan IjinKonstruksi.com?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Untuk memenuhi syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU, dan IjinKonstruksi.com, badan usaha harus memiliki tenaga ahli dengan jenjang, kualifikasi, dan subklasifikasi yang sesuai dengan regulasi. Badan usaha juga harus mematuhi batasan maksimum dalam merangkap jabatan pada BUJK dan PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 subklasifikasi dalam 1 BUJK."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apa yang dimaksud dengan Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi adalah persyaratan terkait dengan jenis dan jumlah peralatan konstruksi yang dimiliki atau disewa oleh badan usaha. Jumlah peralatan berbeda berdasarkan klasifikasi badan usaha dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah persyaratan terkait dengan sistem manajemen yang digunakan oleh badan usaha untuk mencegah tindakan penyuapan. Badan usaha dapat memenuhi persyaratan ini dengan memiliki dokumen penyelenggaraan SMAP atau sertifikat ISO 37001-2016 dari lembaga sertifikasi terakreditasi."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apa yang harus dilakukan jika ingin mengajukan perpanjangan SBU BG002?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Untuk mengajukan perpanjangan SBU BG002, badan usaha harus memenuhi kembali syarat-syarat yang ditentukan, termasuk kriteria ekuitas, penjualan tahunan, dan ketersediaan tenaga ahli. Badan usaha juga harus memastikan bahwa Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mereka masih berlaku dan sesuai."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apa yang harus dilakukan jika ingin mengikuti tender atau lelang proyek konstruksi gedung perkantoran?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi yang ingin mengikuti tender atau lelang proyek konstruksi gedung perkantoran. Badan usaha harus memastikan bahwa mereka telah memperoleh SBU ini sebelum mengajukan penawaran."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apa yang perlu diperhatikan terkait dengan pemenuhan kriteria ketersediaan tenaga kerja konstruksi?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Pemenuhan kriteria ketersediaan tenaga kerja konstruksi (TKK) melibatkan penilaian terhadap jenjang, kualifikasi, dan jumlah TKK yang sesuai dengan klasifikasi badan usaha. Perhatikan bahwa PJBU/IjinKonstruksi.com/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain, dan ada batasan merangkap yang berlaku."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apa yang harus dilakukan terkait dengan ketersediaan peralatan milik sendiri?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Ketersediaan peralatan milik sendiri mencakup bukti kepemilikan peralatan yang tercatat dalam SIMPK dan surat pernyataan komitmen pemenuhan peralatan. Jumlah peralatan yang diperlukan berbeda berdasarkan klasifikasi badan usaha dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah persyaratan terkait dengan sistem manajemen yang digunakan oleh badan usaha untuk mencegah tindakan penyuapan. Badan usaha dapat memenuhi persyaratan ini dengan memiliki dokumen penyelenggaraan SMAP atau sertifikat ISO 37001-2016 dari lembaga sertifikasi terakreditasi."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses pembuatan SBU BG002?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Proses pembuatan SBU BG002 memerlukan waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk proses sertifikasi dan 2 (dua) hari untuk proses registrasi, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SBU BG002?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Untuk memperpanjang masa berlaku SBU BG002, badan usaha harus mengajukan permohonan perpanjangan dan memastikan bahwa mereka masih memenuhi semua syarat yang ditentukan, termasuk kriteria ekuitas, penjualan tahunan, dan ketersediaan tenaga ahli."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apakah SBU BG002 dapat digunakan untuk mengikuti tender atau lelang proyek di Indonesia?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Ya, Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi yang ingin mengikuti tender atau lelang proyek konstruksi gedung perkantoran di Indonesia."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apa yang harus diperhatikan dalam menghitung penjualan tahunan KP-BUJKA?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Dalam menghitung penjualan tahunan KP-BUJKA, perlu diperhatikan bahwa penjualan tahunan tersebut dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk. Untuk pengajuan perpanjangan, penjualan tahunan dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan subklasifikasinya."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Bagaimana cara menghitung jumlah peralatan konstruksi yang diperlukan?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Jumlah peralatan konstruksi yang diperlukan berbeda berdasarkan klasifikasi badan usaha (kecil, menengah, besar, atau asing) dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi. Persyaratan ini mencakup jumlah minimum alat per-subklasifikasi yang harus dimiliki atau disewa oleh badan usaha."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apa yang harus dilakukan jika ingin memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002, badan usaha jasa konstruksi harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang diakreditasi oleh LPJK PUPR. Proses pembuatan SBU BG002 memerlukan waktu 14 hari kerja untuk proses sertifikasi dan 2 hari untuk proses registrasi, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apa yang harus dilakukan jika ingin memperoleh Sertifikat ISO 37001-2016 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Untuk memperoleh Sertifikat ISO 37001-2016 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan, badan usaha harus mengikuti proses sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi. Sertifikat ini menunjukkan bahwa badan usaha telah memenuhi standar dan persyaratan dalam mencegah tindakan penyuapan."
}
}
]
}
',
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-shot-new-buildings-neighborhood_23-2147694723.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crane-building-construction-exterior_1203-12480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-pop-landscape-design_23-2149213428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-against-sky_1048944-18630996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/standing-industrial-engineers-blue-vests-helmets_496169-947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/curved-modern-buildings-reflected-mirrored-windows_94132-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-with-construction-cranes_35752-8356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-first-sign-building-low-angle_23-2149919535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-works-frankfurt-downtown-germany_1268-20907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/new-high-builing-construction-blue-sky-background_43166-117.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-construction-site_11208-2035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/unfinished-building-skyscraper-photo-sky-background_186523-1753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building-construction_23-2147785504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-activity-dubai-downtown-dubai-uae-dubai-is-most-populous-city-emirate-united-arab-emirates_231208-7566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/work-skyscraper-house-concrete-engineering_1232-4007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/burj-khalifa-tower-this-skyscraper-is-tallest-man-made-structure-world-measuring-828-m-completed-2009_231208-7567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4176.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-view-new-york-city-with-skyscrapers-construction_125540-1693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-carrying-laptop-full-shot_23-2148993856.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg"]',
'name' => 'BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran'
),
'Kbli' => array(
'id' => '41012',
'kode' => '41012',
'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN',
'slug' => '41012-konstruksi-gedung-perkantoran',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.',
'created' => '2022-12-11 16:57:35',
'modified' => '2022-12-11 16:57:35',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2008,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran. Kode Subklasifikasi: BG002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2316,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. Kode Subklasifikasi: GT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"},{"jns_bu":"117","id_syarat":299,"uraian":"Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41012","judul":"Konstruksi Gedung Perkantoran","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran."}]}'
)
)
$bilangan = array(
(int) 0 => (int) 3,
(int) 1 => (int) 6,
(int) 2 => (int) 9
)
PagesController::scope_category() - APP/Controller/PagesController.php, line 378
ReflectionMethod::invokeArgs() - [internal], line ??
Controller::invokeAction() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 499
Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 193
Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167
[main] - APP/webroot/index.php, line 117