Notice (8): Undefined variable: dosearch [APP/View/Pages/skk.ctp, line 2]Code Context<?php
if ($dosearch) {
$viewFile = '/home/gaivosys/isosupport.net/app/View/Pages/skk.ctp'
$dataForView = array(
'appinfo' => array(
'name' => 'ISOSupport.net'
),
'header_menu' => array(
'tentang-kami' => array(
'l' => 'Tentang Kami',
'u' => '/tentang-kami',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
),
'jasa-sertifikasi-iso' => array(
'l' => 'Jasa Sertifikasi ISO',
'u' => '/layanan-kami/jasa-sertifikasi-iso',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
),
'konsultasi-iso' => array(
'l' => 'Konsultasi ISO',
'u' => '/layanan-kami/konsultasi-iso',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
),
'sektor-industri' => array(
'l' => 'Sektor Industri',
'u' => '/sektor-industri',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
),
'kontak-kami' => array(
'l' => 'Kontak Kami',
'u' => '/kontak-kami',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'footer_menu' => array(
'penerbitan-oss' => array(
'l' => 'NIB OSS & CSMS',
'u' => '/penerbitan-oss',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
),
'sbujk' => array(
'l' => 'SBU Jasa Konstruksi',
'u' => '/sbujk',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
),
'skk-konstruksi' => array(
'l' => 'SKK Konstruksi',
'u' => '/skk-konstruksi',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
),
'sertifikasi-iso' => array(
'l' => 'Sertifikat ISO',
'u' => '#',
'r' => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'random_posts' => array(
(int) 0 => array(
'Post' => array(
[maximum depth reached]
),
'Category' => array(
[maximum depth reached]
),
'Tag' => array([maximum depth reached])
),
(int) 1 => array(
'Post' => array(
[maximum depth reached]
),
'Category' => array(
[maximum depth reached]
),
'Tag' => array([maximum depth reached])
),
(int) 2 => array(
'Post' => array(
[maximum depth reached]
),
'Category' => array(
[maximum depth reached]
),
'Tag' => array([maximum depth reached])
),
(int) 3 => array(
'Post' => array(
[maximum depth reached]
),
'Category' => array(
[maximum depth reached]
),
'Tag' => array([maximum depth reached])
),
(int) 4 => array(
'Post' => array(
[maximum depth reached]
),
'Category' => array(
[maximum depth reached]
),
'Tag' => array([maximum depth reached])
),
(int) 5 => array(
'Post' => array(
[maximum depth reached]
),
'Category' => array(
[maximum depth reached]
),
'Tag' => array([maximum depth reached])
)
),
'app_list_lpse' => array(
(int) 0 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 1 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 2 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 3 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 4 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 5 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 6 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'list_jenis_pengadaan' => array(
(int) 0 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 1 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 2 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 3 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 4 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 5 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 6 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 7 => array(
'Tender' => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'list_sub_bidang_skk' => array(
'air-tanah-dan-air-baku' => 'Air Tanah Dan Air Baku',
'alat-berat' => 'Alat Berat',
'bangunan-air-limbah' => 'Bangunan Air Limbah',
'bangunan-air-minum' => 'Bangunan Air Minum',
'bangunan-pelabuhan' => 'Bangunan Pelabuhan',
'bangunan-persampahan' => 'Bangunan Persampahan',
'bendung-dan-bendungan' => 'Bendung Dan Bendungan',
'drainase-perkotaan' => 'Drainase Perkotaan',
'estimasi-biaya-konstruksi' => 'Estimasi Biaya Konstruksi',
'gedung' => 'Gedung',
'geodesi' => 'Geodesi',
'geoteknik-dan-pondasi' => 'Geoteknik Dan Pondasi',
'grouting' => 'Grouting',
'hukum-kontrak-konstruksi' => 'Hukum Kontrak Konstruksi',
'irigasi-dan-rawa' => 'Irigasi Dan Rawa',
'jalan' => 'Jalan',
'jalan-rel' => 'Jalan Rel',
'jembatan' => 'Jembatan',
'keselamatan-konstruksi' => 'Keselamatan Konstruksi',
'manajemen-konstruksi' => 'Manajemen Konstruksi',
'material' => 'Material',
'pembongkaran-bangunan' => 'Pembongkaran Bangunan',
'pengendalian-mutu-pekerjaan-konstruksi' => 'Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi',
'plumbing-dan-pompa-mekanik' => 'Plumbing Dan Pompa Mekanik',
'proteksi-kebakaran' => 'Proteksi Kebakaran',
'sungai-dan-pantai' => 'Sungai Dan Pantai',
'teknik-mekanikal' => 'Teknik Mekanikal',
'teknik-tata-udara-dan-refrigasi' => 'Teknik Tata Udara Dan Refrigasi',
'terowongan' => 'Terowongan',
'transportasi-dalam-gedung' => 'Transportasi Dalam Gedung'
),
'list_sbu_headers' => array(
(int) 0 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 1 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 2 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 3 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 4 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 5 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 6 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 7 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 8 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 9 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 10 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 11 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 12 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 13 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 14 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 15 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 16 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 17 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 18 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 19 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 20 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 21 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 22 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 23 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 24 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 25 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 26 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 27 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 28 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 29 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 30 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 31 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 32 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 33 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 34 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 35 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 36 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 37 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 38 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 39 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 40 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 41 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 42 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 43 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 44 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 45 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 46 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 47 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 48 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 49 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 50 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 51 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 52 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 53 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 54 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 55 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 56 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 57 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 58 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 59 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 60 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 61 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 62 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 63 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 64 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 65 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 66 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 67 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 68 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 69 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 70 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 71 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 72 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 73 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 74 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 75 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 76 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 77 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 78 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 79 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 80 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 81 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 82 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 83 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 84 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 85 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 86 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 87 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 88 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 89 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 90 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 91 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 92 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 93 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 94 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 95 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 96 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 97 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 98 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 99 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 100 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 101 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 102 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 103 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 104 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 105 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 106 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 107 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 108 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 109 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 110 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 111 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 112 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 113 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 114 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 115 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 116 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 117 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 118 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 119 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 120 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 121 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 122 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 123 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 124 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 125 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 126 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 127 => array(
'Scope' => array(
[maximum depth reached]
),
'Kbli' => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'android_apps' => array(
(int) 0 => array(
'name' => 'SKK LPJK Scanner',
'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner',
'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_1.png',
'desc' => 'Cek SKKmu dengan cepat pakai SKK LPJK Scanner sekarang'
),
(int) 1 => array(
'name' => 'SKK Scanner 2022',
'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner',
'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_2.png',
'desc' => 'Aplikasi SKK Scanner 2022 khusus untuk scan SKK LPJK'
),
(int) 2 => array(
'name' => 'Scanner Jasa Konstruksi',
'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner',
'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_6-removebg-preview%20(1).png',
'desc' => 'Aplikasi Scanner Jasa Konstruksi LPJK untuk scan SBU JK terbaru'
),
(int) 3 => array(
'name' => 'SKK Konstruksi Scanner',
'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.gaivosys.scanner.skk.konstruksi',
'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_5-removebg-preview.png',
'desc' => 'Aplikasi SKK Konstruksi Scanner terbaik'
)
),
'global_sectors' => array(
(int) 0 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 1 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 2 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 3 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 4 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 5 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 6 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 7 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 8 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 9 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 10 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 11 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 12 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 13 => array(
'Umkus' => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'global_faqs' => array(
(int) 0 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 16602 membantu dalam pengelolaan risiko bahan kimia?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 1 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Mengapa audit internal ISO 17025 penting bagi laboratorium pengujian?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 2 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara melakukan perbaikan berkelanjutan dalam sistem ISO 9001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 3 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana peran kepemimpinan dalam keberhasilan implementasi ISO 45001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 4 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa tantangan dalam sertifikasi ISO 20000 untuk manajemen layanan TI?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 5 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 20121 membantu dalam pengelolaan acara berkelanjutan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 6 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa manfaat utama ISO 14064 dalam pelaporan emisi gas rumah kaca?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 7 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 29001 mendukung industri minyak dan gas?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 8 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 13485 mendukung industri perangkat medis?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 9 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa perbedaan utama antara ISO 27001 dan ISO/IEC 27701 dalam manajemen privasi?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 10 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 22301 dapat membantu perusahaan menghadapi gangguan operasional?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 11 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana mengintegrasikan ISO 20000 dengan ITIL dalam pengelolaan layanan TI?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 12 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana organisasi dapat memastikan sertifikasi ISO 26000 bermanfaat bagi reputasi perusahaan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 13 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana memastikan laboratorium sesuai dengan ISO 17025?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 14 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana organisasi dapat mempersiapkan audit internal untuk ISO 22301?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 15 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa manfaat utama menerapkan ISO 50001 dalam industri manufaktur?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 16 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 31000 membantu perusahaan dalam manajemen risiko?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 17 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa yang membedakan ISO 37001 dengan sistem kepatuhan anti-korupsi lainnya?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 18 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara mengintegrasikan ISO 27001 dengan kebijakan keamanan siber perusahaan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 19 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana peran kepemimpinan dalam implementasi ISO 45001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 20 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 22000 membantu industri makanan dalam mengelola risiko keamanan pangan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 21 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa saja tantangan dalam menerapkan ISO 14001 di industri konstruksi?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 22 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara memastikan kepatuhan terhadap ISO 9001 di perusahaan manufaktur?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 23 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa saja kesalahan umum dalam implementasi sistem manajemen ISO?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 24 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara organisasi mempersiapkan audit internal untuk sertifikasi ISO?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 25 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 26000 dapat meningkatkan tanggung jawab sosial perusahaan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 26 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa tantangan terbesar dalam menerapkan ISO 50001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 27 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara memastikan laboratorium sesuai dengan standar ISO 17025?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 28 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 22301 membantu dalam manajemen kelangsungan bisnis?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 29 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara memastikan kepatuhan terhadap ISO 27001 dalam organisasi?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 30 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa yang membedakan ISO 37001 dari regulasi anti-suap lainnya?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 31 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Mengapa manajemen risiko dalam ISO 31000 penting bagi organisasi?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 32 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana ISO 22000 dapat meningkatkan keamanan pangan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 33 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa saja tantangan utama dalam implementasi ISO 45001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 34 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa perbedaan antara ISO 14001 dan standar lingkungan lainnya?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 35 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara menerapkan ISO 9001 secara efektif dalam organisasi?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 36 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 9001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 37 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana proses sertifikasi ISO 14001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 38 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa manfaat memiliki sertifikasi ISO 27001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 39 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa itu ISO 37001 dan bagaimana relevansinya bagi perusahaan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 40 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana proses untuk mendapatkan sertifikasi ISO 45001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 41 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa itu Profil Perusahaan dan mengapa penting untuk sertifikasi ISO?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 42 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Siapa saja yang tergabung dalam tim instruktur sertifikasi ISO?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 43 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Dapatkah perusahaan kecil mendapatkan sertifikasi ISO?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 44 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa saja manfaat memiliki sertifikasi ISO 9001 untuk organisasi?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 45 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara menghubungi isosupport.net untuk informasi lebih lanjut?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 46 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa saja kebijakan privasi yang diterapkan oleh isosupport.net?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 47 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa itu kebijakan layanan di isosupport.net?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 48 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa saja yang termasuk dalam proses sertifikasi ISO 27001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 49 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa saja testimoni dari klien yang telah menggunakan layanan isosupport.net?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 50 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk sertifikasi ISO?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 51 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 9001 untuk Manajemen Mutu?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 52 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apakah sertifikasi ISO 45001 wajib untuk semua perusahaan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 53 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa saja langkah yang perlu dilakukan setelah sertifikasi ISO 27001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 54 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 37001 untuk Anti-Penyuapan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 55 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa itu Layanan Awareness ISO?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 56 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Mengapa Sertifikasi ISO 14001 Penting?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 57 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana Proses Sertifikasi ISO 27001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 58 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 37001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 59 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Mengapa Sertifikasi ISO 45001 Diperlukan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 60 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa Keuntungan Sertifikasi ISO untuk Tender?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 61 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi ISO 9001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 62 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa Perbedaan Antara ISO 27001 dan ISO 45001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 63 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana Layanan Awareness Dapat Membantu Perusahaan dalam Sertifikasi ISO?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 64 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa yang Harus Dipersiapkan Sebelum Sertifikasi ISO 14001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 65 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana Memilih Konsultan ISO yang Tepat?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 66 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa Saja Tantangan dalam Mendapatkan Sertifikasi ISO 37001?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 67 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apakah Proses Sertifikasi ISO 45001 Mencakup Pemeriksaan di Lapangan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 68 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi ISO 27001 untuk Keamanan Informasi?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 69 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa yang Membuat Sertifikasi ISO Penting dalam Proses Tender?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 70 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Apa Peran Sertifikasi ISO 9001 dalam Meningkatkan Kepuasan Pelanggan?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
),
(int) 71 => array(
'@type' => 'Question',
'name' => 'Bagaimana Layanan Sertifikasi ISO 45001 Membantu Mengurangi Kecelakaan Kerja?',
'acceptedAnswer' => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'searchby' => 'name'
)
$appinfo = array(
'name' => 'ISOSupport.net'
)
$header_menu = array(
'tentang-kami' => array(
'l' => 'Tentang Kami',
'u' => '/tentang-kami',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'jasa-sertifikasi-iso' => array(
'l' => 'Jasa Sertifikasi ISO',
'u' => '/layanan-kami/jasa-sertifikasi-iso',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 3 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 4 => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'konsultasi-iso' => array(
'l' => 'Konsultasi ISO',
'u' => '/layanan-kami/konsultasi-iso',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'sektor-industri' => array(
'l' => 'Sektor Industri',
'u' => '/sektor-industri',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 3 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 4 => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'kontak-kami' => array(
'l' => 'Kontak Kami',
'u' => '/kontak-kami',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
)
)
)
)
$footer_menu = array(
'penerbitan-oss' => array(
'l' => 'NIB OSS & CSMS',
'u' => '/penerbitan-oss',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 3 => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'sbujk' => array(
'l' => 'SBU Jasa Konstruksi',
'u' => '/sbujk',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 3 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 4 => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'skk-konstruksi' => array(
'l' => 'SKK Konstruksi',
'u' => '/skk-konstruksi',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 3 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 4 => array(
[maximum depth reached]
)
)
),
'sertifikasi-iso' => array(
'l' => 'Sertifikat ISO',
'u' => '#',
'r' => array(
(int) 0 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 1 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 2 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 3 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 4 => array(
[maximum depth reached]
),
(int) 5 => array(
[maximum depth reached]
)
)
)
)
$random_posts = array(
(int) 0 => array(
'Post' => array(
'id' => '17826',
'title' => 'Panduan Lengkap ISO 14001: Manfaat, Implementasi & Keuntungan untuk Bisnis Berkelanjutan',
'slug' => 'panduan-lengkap-iso-14001-manfaat-implementasi-keuntungan-untuk-bisnis-berkelanjutan',
'domain' => 'isosupport.net',
'content' => '<h2>Apa itu ISO 14001 dan Pentingnya dalam Dunia Bisnis Modern</h2>
<p>Di era di mana keberlanjutan lingkungan menjadi fokus utama dunia, perusahaan yang proaktif mengelola dampak lingkungannya tidak hanya berkontribusi pada kesehatan planet, tetapi juga mendapatkan <strong>keunggulan kompetitif yang signifikan</strong>. ISO 14001 hadir sebagai standar internasional yang memberikan kerangka kerja terstruktur bagi organisasi dalam mengembangkan sistem manajemen lingkungan (Environmental Management System/EMS) yang efektif.</p>
<p>Diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO), standar ISO 14001 membantu perusahaan dari berbagai sektor industri—termasuk konstruksi, manufaktur, jasa, dan banyak lagi—untuk mengidentifikasi, mengelola, memantau, dan mengendalikan aspek lingkungan mereka secara sistematis. Dengan lebih dari 300.000 organisasi tersertifikasi di seluruh dunia, ISO 14001 telah menjadi <em>benchmark</em> global untuk praktik lingkungan yang bertanggung jawab.</p>
<p>Dalam lanskap bisnis yang semakin sadar lingkungan, implementasi ISO 14001 bukan lagi sekadar pilihan—melainkan kebutuhan strategis untuk pertumbuhan berkelanjutan, kepatuhan regulasi, dan mendapatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan.</p>
<h2>Pengertian dan Ruang Lingkup ISO 14001</h2>
<p>ISO 14001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen lingkungan yang efektif. Berbeda dengan beberapa standar ISO lainnya, ISO 14001 tidak menetapkan target kinerja lingkungan spesifik, melainkan menyediakan kerangka kerja yang dapat diintegrasikan ke dalam proses bisnis organisasi untuk mencapai tujuan lingkungan mereka sendiri.</p>
<p>Ruang lingkup ISO 14001 meliputi:</p>
<ul>
<li><strong>Identifikasi aspek lingkungan</strong> dari aktivitas, produk, dan layanan organisasi</li>
<li><strong>Pengelolaan dampak lingkungan</strong> termasuk emisi udara, pembuangan air, pengelolaan limbah, kontaminasi tanah, dan penggunaan sumber daya alam</li>
<li><strong>Penetapan tujuan lingkungan</strong> yang terukur dan program untuk mencapainya</li>
<li><strong>Kepatuhan terhadap persyaratan hukum</strong> dan regulasi lingkungan yang berlaku</li>
<li><strong>Peningkatan berkelanjutan</strong> dalam kinerja lingkungan organisasi</li>
</ul>
<p>Versi terbaru, ISO 14001:2015, dibangun berdasarkan siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA) dan menekankan pendekatan berbasis risiko yang mempertimbangkan konteks organisasi dan kebutuhan pemangku kepentingan dalam perencanaan sistem manajemen lingkungan.</p>
<h2>Manfaat Implementasi ISO 14001 untuk Berbagai Sektor Industri</h2>
<h3>Manfaat Umum ISO 14001</h3>
<p>Penerapan standar ISO 14001 memberikan berbagai keuntungan signifikan bagi organisasi di semua sektor, termasuk:</p>
<ul>
<li><strong>Pengurangan biaya operasional</strong> melalui efisiensi penggunaan energi, air, dan bahan baku</li>
<li><strong>Minimalisasi risiko lingkungan</strong> dan kepatuhan terhadap peraturan, menghindari denda dan sanksi</li>
<li><strong>Peningkatan citra perusahaan</strong> dan kepercayaan stakeholder</li>
<li><strong>Akses pasar yang lebih luas</strong>, terutama untuk pasar yang mementingkan kredensial lingkungan</li>
<li><strong>Peningkatan kemampuan untuk menarik investor</strong> yang memperhatikan praktik keberlanjutan</li>
<li><strong>Peningkatan kesadaran lingkungan</strong> di antara karyawan dan pemangku kepentingan</li>
</ul>
<h3>Manfaat ISO 14001 untuk Perusahaan Konstruksi</h3>
<p>Bagi perusahaan konstruksi, ISO 14001 menawarkan keuntungan khusus yang sangat relevan dengan karakteristik industri:</p>
<ul>
<li><strong>Optimalisasi penggunaan material</strong> dan pengurangan limbah konstruksi</li>
<li><strong>Pengelolaan emisi dan debu</strong> yang lebih baik di lokasi proyek</li>
<li><strong>Efisiensi konsumsi energi</strong> dalam operasional proyek</li>
<li><strong>Kepatuhan dengan regulasi lingkungan</strong> yang semakin ketat untuk sektor konstruksi</li>
<li><strong>Keunggulan dalam tender proyek</strong> yang mementingkan kredensial lingkungan</li>
<li><strong>Peningkatan hubungan dengan komunitas</strong> sekitar proyek konstruksi</li>
</ul>
<p>Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perusahaan konstruksi yang menerapkan sistem manajemen lingkungan seperti ISO 14001 mengalami pengurangan dampak lingkungan hingga 35% dan penghematan biaya operasional rata-rata 15-20%.</p>
<h3>Manfaat dari Sisi Kepatuhan Hukum</h3>
<p>Aspek kepatuhan legal merupakan salah satu manfaat terpenting dari ISO 14001:</p>
<ul>
<li><strong>Identifikasi sistematis</strong> terhadap persyaratan hukum dan regulasi lingkungan yang berlaku</li>
<li><strong>Evaluasi kepatuhan secara berkala</strong> untuk memastikan pemenuhan persyaratan</li>
<li><strong>Dokumentasi terstruktur</strong> yang memudahkan pembuktian kepatuhan saat inspeksi/audit</li>
<li><strong>Antisipasi perubahan regulasi</strong> melalui pendekatan proaktif</li>
<li><strong>Pengurangan risiko sanksi</strong>, denda, dan gangguan bisnis terkait pelanggaran lingkungan</li>
</ul>
<p>Dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berbagai peraturan turunannya yang semakin ketat, implementasi ISO 14001 menjadi instrumen strategis untuk menjamin kepatuhan hukum yang berkelanjutan.</p>
<h2>Proses Implementasi dan Sertifikasi ISO 14001</h2>
<p>Proses implementasi dan sertifikasi ISO 14001 umumnya melibatkan tahapan berikut:</p>
<ol>
<li><strong>Kajian Awal dan Gap Analysis</strong>
<p>Mengevaluasi kondisi eksisting sistem manajemen lingkungan organisasi dibandingkan dengan persyaratan ISO 14001, mengidentifikasi aspek dan dampak lingkungan signifikan.</p>
</li>
<li><strong>Pengembangan Kebijakan Lingkungan</strong>
<p>Menetapkan komitmen tertulis manajemen puncak terhadap perlindungan lingkungan, pencegahan polusi, dan perbaikan berkelanjutan.</p>
</li>
<li><strong>Perencanaan</strong>
<p>Menetapkan tujuan dan target lingkungan, mengidentifikasi persyaratan hukum, dan mengembangkan program manajemen lingkungan.</p>
</li>
<li><strong>Implementasi dan Operasi</strong>
<p>Menetapkan struktur, tanggung jawab, pelatihan, dokumentasi, kontrol operasional, dan kesiapan tanggap darurat.</p>
</li>
<li><strong>Pemantauan dan Pengukuran</strong>
<p>Melakukan pemantauan reguler terhadap kinerja lingkungan, evaluasi kepatuhan, penanganan ketidaksesuaian, dan audit internal.</p>
</li>
<li><strong>Tinjauan Manajemen</strong>
<p>Melakukan evaluasi sistematis terhadap efektivitas sistem manajemen lingkungan secara berkala.</p>
</li>
<li><strong>Audit Pre-Sertifikasi</strong>
<p>Melakukan audit internal atau dengan bantuan konsultan untuk memastikan kesiapan menghadapi audit sertifikasi.</p>
</li>
<li><strong>Audit Sertifikasi</strong>
<p>Dilakukan oleh badan sertifikasi terakreditasi untuk menilai kesesuaian sistem manajemen lingkungan dengan persyaratan ISO 14001.</p>
</li>
</ol>
<p>Proses implementasi hingga sertifikasi biasanya membutuhkan waktu 6-12 bulan, tergantung ukuran organisasi, kompleksitas operasi, dan kematangan praktik lingkungan yang telah ada.</p>
<h2>Memilih Layanan Sertifikasi ISO 14001 yang Tepat</h2>
<p>Beberapa faktor penting yang perlu dipertimbangkan saat memilih penyedia layanan sertifikasi ISO 14001:</p>
<ul>
<li><strong>Akreditasi</strong> - Pastikan badan sertifikasi diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau badan akreditasi internasional yang diakui</li>
<li><strong>Pengalaman di Industri Spesifik</strong> - Pilih penyedia dengan pengalaman luas di sektor industri Anda</li>
<li><strong>Layanan Pendukung</strong> - Periksa apakah penyedia menawarkan pelatihan, konsultasi, dan dukungan implementasi</li>
<li><strong>Reputasi</strong> - Cek referensi, testimoni, dan portofolio klien</li>
<li><strong>Transparansi Biaya</strong> - Pastikan ada transparansi penuh terkait biaya sertifikasi dan surveilans</li>
<li><strong>Jangkauan Geografis</strong> - Pertimbangkan kemampuan penyedia untuk melayani di lokasi operasional Anda</li>
</ul>
<p>Meskipun biaya menjadi pertimbangan penting, memilih layanan <strong>pengurusan ISO 14001 murah</strong> tanpa mempertimbangkan kualitas dan kredibilitas badan sertifikasi dapat berisiko pada validitas dan pengakuan sertifikat yang diperoleh.</p>
<h2>Tantangan dalam Implementasi ISO 14001 dan Cara Mengatasinya</h2>
<p>Beberapa tantangan umum yang dihadapi organisasi dalam menerapkan ISO 14001:</p>
<ul>
<li><strong>Keterbatasan sumber daya</strong> - Atasi dengan pendekatan bertahap dan prioritas yang jelas</li>
<li><strong>Resistensi terhadap perubahan</strong> - Atasi dengan komunikasi, edukasi, dan keterlibatan karyawan</li>
<li><strong>Kompleksitas persyaratan hukum</strong> - Gunakan layanan konsultan atau database persyaratan hukum</li>
<li><strong>Pengukuran kinerja lingkungan</strong> - Kembangkan indikator kinerja yang terukur dan relevan</li>
<li><strong>Integrasi dengan sistem manajemen lain</strong> - Manfaatkan struktur serupa dalam standar ISO berbasis Annex SL</li>
</ul>
<p>Pendekatan bertahap dan dukungan manajemen puncak merupakan kunci keberhasilan dalam mengatasi tantangan-tantangan tersebut.</p>
<h2>Kesimpulan: Investasi Strategis untuk Bisnis Berkelanjutan</h2>
<p>Sertifikasi ISO 14001 bukan sekadar pemenuhan persyaratan atau alat pemasaran—ini adalah investasi strategis untuk keberlanjutan bisnis jangka panjang. Dengan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif, organisasi tidak hanya berkontribusi pada perlindungan lingkungan, tetapi juga mendapatkan keuntungan kompetitif, efisiensi operasional, dan penguatan reputasi.</p>
<p>Di era di mana konsumen, investor, dan regulator semakin memperhatikan praktik lingkungan, ISO 14001 menjadi instrumen penting bagi bisnis untuk menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. Untuk perusahaan konstruksi khususnya, manfaat ISO 14001 sangat signifikan dalam hal pengelolaan limbah, efisiensi sumber daya, dan pemenuhan persyaratan tender yang semakin ketat.</p>
<p>Dengan memilih mitra sertifikasi yang tepat dan pendekatan implementasi yang sistematis, organisasi dari berbagai ukuran dan sektor dapat meraih manfaat maksimal dari standar internasional ini.</p>
<h3>Mulai Perjalanan Sertifikasi ISO 14001 Anda Sekarang</h3>
<p>Jika Anda siap untuk meningkatkan kinerja lingkungan, efisiensi operasional, dan reputasi organisasi Anda, ISOCenter hadir sebagai mitra terpercaya dalam proses sertifikasi ISO 14001 Anda. Dengan tim berpengalaman dan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik industri Anda, kami memastikan proses sertifikasi yang lancar dan hasil yang optimal.</p>
<p>Kunjungi <a href="https://isocenter.id">https://isocenter.id</a> untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami, termasuk Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, Sertifikasi ISO 22000, Sertifikasi ISO 27001, Sertifikasi ISO 37001, Sertifikasi ISO 31000, Sertifikasi ISO 13485, Sertifikasi ISO 17025, Sertifikasi AS 9100, Sertifikasi ISO 50001, Sertifikasi ISO 26000, Sertifikasi ISO 20000, Sertifikasi ISO 17021, Sertifikasi ISO 22301, Sertifikasi ISO 14064, Sertifikasi ISO 20121, Sertifikasi ISO 15189, Sertifikasi ISO 16602, Sertifikasi ISO 29001, dan Sertifikasi ISO/IEC 27701 di seluruh Indonesia.</p>
<p>Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis dan mulai langkah pertama menuju lingkungan bisnis yang lebih berkelanjutan!</p>
',
'category' => 'konstruksi',
'category_id' => '1',
'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/working-meeting-asian-colleagues_1098-17660.jpg',
'featured' => null,
'comment_off' => null,
'tags' => 'manfaat ISO 14001 untuk perusahaan konstruksi, sertifikasi ISO 14001 Indonesia, pengurusan ISO 14001 murah, sistem manajemen lingkungan, standar lingkungan internasional, audit lingkungan, kebijakan lingkungan perusahaan, ISO lingkungan, konsultan ISO 14001',
'keywords' => null,
'description' => 'Tingkatkan citra perusahaan dan hemat biaya operasional dengan sertifikasi ISO 14001. Pelajari manfaat dan proses implementasinya untuk berbagai sektor industri.',
'impression' => null,
'post_date' => '2025-05-14 00:00:00',
'created_at' => '2025-05-14 13:14:15',
'updated_at' => '2025-05-14 13:15:53',
'deleted_at' => null,
'meta_key' => 'ISO 14001 Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan',
'meta_desc' => null,
'imgs' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/working-meeting-asian-colleagues_1098-17660.jpg',
'status' => 'publish',
'photo_kw' => null,
'user_id' => '29'
),
'Category' => array(
'id' => '1',
'name' => 'Page',
'slug' => 'page',
'parent_id' => '0',
'created_at' => '2019-11-14 11:28:37',
'updated_at' => '2019-11-14 11:28:39'
),
'Tag' => array()
),
(int) 1 => array(
'Post' => array(
'id' => '17798',
'title' => 'Cara Revolusioner Integrasikan ISO 14001 dengan Strategi Bisnis Perusahaan',
'slug' => 'cara-revolusioner-integrasikan-iso-14001-dengan-strategi-bisnis-perusahaan',
'domain' => 'isosupport.net',
'content' => '<p>Di era dimana <strong>67% konsumen global</strong> lebih memilih brand yang peduli lingkungan (sumber: <a href="https://www.nielsen.com" target="_blank">Nielsen</a>), ISO 14001 bukan lagi sekadar compliance. Standar sistem manajemen lingkungan ini telah menjadi <em>game changer</em> strategi bisnis perusahaan-perusahaan visioner. PT Pupuk Kalimantan Timur, misalnya, berhasil <strong>menghemat Rp128 miliar</strong> dalam 3 tahun sekaligus meningkatkan reputasi brand setelah mengintegrasikan ISO 14001 dengan strategi korporasi mereka.</p>
<p>Artikel ini akan membongkar rahasia bagaimana perusahaan-perusahaan top di Indonesia mengubah ISO 14001 dari sekadar sertifikasi menjadi <em>competitive advantage</em> yang nyata. Anda akan mendapatkan blueprint praktis yang bisa langsung diimplementasikan, lengkap dengan studi kasus dan data terbaru.</p>
<h2>Memahami Konsep Dasar ISO 14001</h2>
<h3>Esensi Sistem Manajemen Lingkungan</h3>
<p>ISO 14001 adalah standar internasional yang membantu organisasi:</p>
<ul>
<li>Mengurangi dampak lingkungan operasi</li>
<li>Memenuhi regulasi lingkungan</li>
<li>Meningkatkan efisiensi sumber daya</li>
<li>Membangun reputasi hijau</li>
</ul>
<h3>Komponen Kunci dalam Framework ISO 14001</h3>
<p>Standar ini mencakup elemen penting seperti:</p>
<ol>
<li><strong>Kebijakan Lingkungan</strong> yang jelas</li>
<li><strong>Aspek dan Dampak Lingkungan</strong></li>
<li><strong>Penilaian Risiko Lingkungan</strong></li>
<li><strong>Program Peningkatan Berkelanjutan</strong></li>
</ol>
<h2>Alasan Strategis untuk Integrasi</h2>
<h3>Keuntungan Finansial yang Nyata</h3>
<p>Data <a href="https://www.worldbank.org" target="_blank">Bank Dunia</a> menunjukkan perusahaan dengan ISO 14001 terintegrasi mengalami:</p>
<ul>
<li>Penghematan biaya operasional 12-30%</li>
<li>Peningkatan produktivitas 8-15%</li>
<li>Pengurangan biaya energi 20-40%</li>
</ul>
<h3>Daya Saing di Pasar Global</h3>
<p>Integrasi ini membantu perusahaan:</p>
<ol>
<li>Memenuhi persyaratan buyer internasional</li>
<li>Mendapatkan insentif pemerintah</li>
<li>Membuka pasar baru yang peduli lingkungan</li>
</ol>
<h2>Langkah Integrasi dengan Strategi Bisnis</h2>
<h3>Pemetaan Aspek Lingkungan dengan Value Chain</h3>
<p>Identifikasi titik-titik kritis di seluruh rantai nilai:</p>
<ul>
<li>Proses produksi</li>
<li>Rantai pasok</li>
<li>Distribusi produk</li>
<li>Pengelolaan limbah</li>
</ul>
<h3>Penyelarasan dengan Tujuan Bisnis</h3>
<p>Contoh konkret transformasi yang dilakukan Unilever Indonesia:</p>
<ol>
<li>Mengurangi waste produksi 52% sekaligus meningkatkan efisiensi</li>
<li>Menghemat biaya Rp45 miliar/tahun melalui circular economy</li>
<li>Meningkatkan penjualan produk ramah lingkungan 28%</li>
</ol>
<h2>Pengukuran Kinerja Terintegrasi</h2>
<h3>Indikator Kunci Performa Hijau</h3>
<p>Develop Green KPI yang mencakup:</p>
<ul>
<li>Intensitas energi per unit produksi</li>
<li>Persentase material daur ulang</li>
<li>Pengurangan emisi karbon</li>
<li>Efisiensi penggunaan air</li>
</ul>
<h3>Integrasi dengan Balanced Scorecard</h3>
<p>Sistem pengukuran kinerja harus mencakup:</p>
<ol>
<li>Perspektif finansial</li>
<li>Perspektif pelanggan</li>
<li>Perspektif proses internal</li>
<li>Perspektif pembelajaran dan pertumbuhan</li>
</ol>
<h2>Studi Kasus Sukses di Indonesia</h2>
<h3>Transformasi PT Krakatau Steel</h3>
<p>Perusahaan baja nasional ini berhasil:</p>
<ul>
<li>Mengurangi emisi CO2 25% dalam 5 tahun</li>
<li>Menghemat biaya energi Rp78 miliar/tahun</li>
<li>Meningkatkan ekspor ke Eropa 35%</li>
</ul>
<h3>Inovasi Hijau PT Sido Muncul</h3>
<p>Produsen jamu terkemuka ini mengintegrasikan ISO 14001 dengan:</p>
<ol>
<li>Pengolahan limbah menjadi biogas</li>
<li>Efisiensi air melalui teknologi water recycling</li>
<li>Pengemasan ramah lingkungan</li>
</ol>
<h2>Mengatasi Tantangan Implementasi</h2>
<h3>Kendala Umum yang Dihadapi</h3>
<p>Berdasarkan survei <a href="https://www.kemenperin.go.id" target="_blank">Kemenperin</a>, hambatan utama meliputi:</p>
<ul>
<li>Resistensi perubahan karyawan (42%)</li>
<li>Keterbatasan anggaran (35%)</li>
<li>Kompleksitas integrasi sistem (23%)</li>
</ul>
<h3>Strategi Penanggulangan Efektif</h3>
<p>Solusi yang terbukti berhasil:</p>
<ol>
<li>Pembentukan tim lintas fungsi</li>
<li>Pelatihan dan kesadaran berjenjang</li>
<li>Pilot project sebelum skala penuh</li>
<li>Pengukuran ROI yang jelas</li>
</ol>
<h2>Langkah ke Depan untuk Bisnis Berkelanjutan</h2>
<p>Integrasi ISO 14001 dengan strategi bisnis bukan lagi pilihan, melainkan <strong>keharusan kompetitif</strong>. Perusahaan yang telah melakukan transformasi ini melaporkan <em>19% peningkatan profitabilitas</em> dalam 3 tahun menurut riset <a href="https://www.mckinsey.com" target="_blank">McKinsey</a>.</p>
<p>Di tengah tekanan global menuju net zero emission dan meningkatnya kesadaran ESG (Environmental, Social, Governance), ISO 14001 menjadi:</p>
<ul>
<li>Peta jalan menuju bisnis berkelanjutan</li>
<li>Pembeda di pasar yang kompetitif</li>
<li>Jaminan kepatuhan regulasi masa depan</li>
</ul>
<p><strong>Siap bertransformasi menjadi bisnis hijau yang kompetitif?</strong> <a href="https://isocenter.id" target="_blank">ISO Center Indonesia</a> telah membantu ratusan perusahaan mengintegrasikan ISO 14001 dengan strategi bisnis mereka. Dari sertifikasi hingga konsultasi implementasi, tim ahli kami siap mendampingi Anda.</p>
<p>Dapatkan konsultasi gratis sekarang dan mulailah perjalanan menuju bisnis yang lebih berkelanjutan dan menguntungkan!</p>
',
'category' => 'konstruksi',
'category_id' => '1',
'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/people-office-working-late_23-2149006095.jpg',
'featured' => null,
'comment_off' => null,
'tags' => 'sistem manajemen lingkungan ISO 14001, integrasi strategi bisnis hijau, implementasi ISO 14001, keunggulan kompetitif ramah lingkungan, bisnis berkelanjutan, sertifikasi lingkungan perusahaan, green business strategy, ESG dan ISO 14001',
'keywords' => null,
'description' => 'Temukan cara integrasi ISO 14001 dengan strategi bisnis untuk ciptakan keunggulan kompetitif sekaligus bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan!',
'impression' => null,
'post_date' => '2023-04-01 12:00:03',
'created_at' => '2025-05-09 11:40:25',
'updated_at' => '2025-05-09 11:40:25',
'deleted_at' => null,
'meta_key' => 'Cara Revolusioner Integrasikan ISO 14001 dengan Strategi Bisnis Perusahaan',
'meta_desc' => null,
'imgs' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/people-office-working-late_23-2149006095.jpg',
'status' => 'publish',
'photo_kw' => null,
'user_id' => '9'
),
'Category' => array(
'id' => '1',
'name' => 'Page',
'slug' => 'page',
'parent_id' => '0',
'created_at' => '2019-11-14 11:28:37',
'updated_at' => '2019-11-14 11:28:39'
),
'Tag' => array()
),
(int) 2 => array(
'Post' => array(
'id' => '17705',
'title' => 'ISO 14001: Kunci Masa Depan Bisnis Berkelanjutan',
'slug' => 'iso-14001-kunci-masa-depan-bisnis-berkelanjutan',
'domain' => 'isosupport.net',
'content' => '<p>Bayangkan sebuah perusahaan yang terus berkembang, memenangkan kepercayaan publik, dan memperluas pasarnya—semua berkat komitmennya terhadap lingkungan. Itulah kekuatan ISO 14001. Di era perubahan iklim dan regulasi ketat seperti sekarang, memiliki sistem manajemen lingkungan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Mari kita bongkar lebih dalam bagaimana ISO 14001 bisa jadi game changer bagi masa depan bisnis Anda.</p>
<h2>Apa Itu ISO 14001 dan Mengapa Semakin Krusial?</h2>
<h3>Definisi ISO 14001 dalam Dunia Nyata</h3>
<p>ISO 14001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang menetapkan kerangka kerja bagi organisasi untuk mengelola dampak lingkungannya secara efektif. Lebih dari sekadar dokumen, ISO 14001 adalah budaya kerja hijau yang dibangun dalam setiap aktivitas perusahaan.</p>
<h3>Relevansi ISO 14001 di Tengah Krisis Iklim</h3>
<p>Menurut data IPCC 2024, peningkatan suhu global telah menembus ambang 1,5°C. Artinya, tekanan terhadap dunia usaha untuk bertindak nyata semakin tinggi. Konsumen kini lebih memilih brand yang peduli lingkungan, bahkan lembaga keuangan mulai menilai risiko iklim dalam investasi mereka.</p>
<h3>Koneksi ISO 14001 dengan Target SDGs</h3>
<p>ISO 14001 bukan sekadar standar, tetapi juga jembatan untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan 12 (Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan) dan 13 (Penanganan Perubahan Iklim). Ini bukan hanya soal reputasi, tapi tentang positioning strategis jangka panjang.</p>
<h2>Manfaat Strategis Implementasi ISO 14001</h2>
<h3>Meningkatkan Citra dan Kepercayaan Pasar</h3>
<p>Perusahaan bersertifikasi ISO 14001 seringkali mendapat label sebagai 'green business'—label yang sangat mempengaruhi keputusan konsumen milenial dan Gen Z. Dalam studi Nielsen, 73% konsumen global lebih memilih produk dari perusahaan yang ramah lingkungan.</p>
<h3>Efisiensi Operasional yang Tidak Disangka</h3>
<p>Mengurangi limbah, mengefisienkan penggunaan energi, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya ternyata berdampak langsung pada penghematan biaya operasional. Banyak perusahaan melaporkan penghematan 5-10% setelah 1 tahun sertifikasi.</p>
<h3>Keunggulan dalam Tender dan Proyek</h3>
<p>Banyak proyek pemerintah dan multinasional kini mensyaratkan ISO 14001 sebagai prasyarat tender. Artinya, tanpa sertifikat ini, bisnis Anda bisa kehilangan peluang emas di proyek-proyek bergengsi.</p>
<h3>Antisipasi Risiko Hukum dan Denda Lingkungan</h3>
<p>Peraturan lingkungan di Indonesia semakin ketat, seperti PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan ISO 14001, perusahaan lebih siap menghadapi audit atau inspeksi tanpa ketar-ketir ancaman sanksi besar.</p>
<h2>Langkah Awal Menuju Sertifikasi ISO 14001</h2>
<h3>Analisis Kesenjangan (Gap Analysis)</h3>
<p>Mulailah dengan menganalisis sejauh mana sistem Anda saat ini memenuhi persyaratan ISO 14001. Ini seperti peta jalan awal yang membantu Anda mengidentifikasi area perbaikan.</p>
<h3>Pembentukan Tim Proyek ISO 14001</h3>
<p>Libatkan SDM dari berbagai departemen: produksi, HSE, HRD, bahkan pemasaran. ISO 14001 bukan hanya tugas satu orang, melainkan transformasi lintas divisi.</p>
<h3>Penyusunan Kebijakan Lingkungan</h3>
<p>Susun komitmen tertulis yang akan menjadi roh dari implementasi. Kebijakan ini wajib dipahami hingga ke level operator lapangan, bukan hanya dipajang di ruang direksi.</p>
<h3>Pelatihan Internal yang Menyentuh Hati</h3>
<p>Pelatihan sebaiknya tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh sisi emosional tentang mengapa menjaga lingkungan itu penting. Libatkan studi kasus lokal atau sesi story telling agar lebih membekas.</p>
<h2>Kesalahan Umum dalam Penerapan ISO 14001 dan Cara Menghindarinya</h2>
<h3>Menganggap ISO 14001 Sekadar Formalitas</h3>
<p>Banyak perusahaan yang hanya mengejar sertifikat tanpa menginternalisasi spiritnya. Akibatnya, manfaat riil yang seharusnya diraih malah tidak terasa.</p>
<h3>Tidak Melibatkan Semua Lapisan Karyawan</h3>
<p>ISO 14001 bukan proyek elite di ruang rapat. Tanpa melibatkan operator, teknisi, bahkan office boy, program lingkungan tidak akan membumi dalam budaya kerja sehari-hari.</p>
<h3>Dokumentasi yang Ribet dan Tidak Praktis</h3>
<p>Over-dokumentasi justru membuat sistem menjadi beban. Gunakan prinsip lean documentation: cukup yang dibutuhkan, fokus pada efektivitas bukan tumpukan kertas.</p>
<h3>Mengabaikan Aspek Legal Compliance</h3>
<p>Audit ISO 14001 selalu mengecek ketaatan terhadap regulasi lokal. Pastikan Anda up to date terhadap perubahan hukum seperti Peraturan Menteri LHK terbaru.</p>
<h2>Studi Kasus: Transformasi Hijau di Perusahaan Manufaktur Indonesia</h2>
<h3>Latar Belakang Perusahaan</h3>
<p>PT Mitra Prima, sebuah perusahaan manufaktur logam di Bekasi, menghadapi tekanan dari klien ekspor Eropa untuk menunjukkan bukti komitmen lingkungan.</p>
<h3>Perjalanan Menuju ISO 14001</h3>
<p>Mereka memulai dari nol: audit lingkungan internal, pembentukan eco team, dan berbulan-bulan pelatihan intensif hingga berhasil sertifikasi dalam waktu 10 bulan.</p>
<h3>Hasil Nyata Setelah Sertifikasi</h3>
<ul>
<li>Penurunan konsumsi energi sebesar 8% di tahun pertama</li>
<li>Raihan kontrak ekspor baru senilai USD 2 juta</li>
<li>Zero finding dalam audit lingkungan eksternal</li>
</ul>
<h3>Pelajaran Berharga dari Transformasi Ini</h3>
<p>Kunci keberhasilan mereka adalah komunikasi intensif di semua lini dan manajemen yang benar-benar 'walk the talk'. Kepemimpinan yang konsisten membuahkan hasil luar biasa.</p>
<h2>Langkah Praktis Memulai Sertifikasi ISO 14001 Hari Ini</h2>
<h3>Gunakan Konsultan Berpengalaman</h3>
<p>Menggunakan jasa konsultan seperti <a href="https://sertifikasi.co.id" target="_blank">Gaivo Consulting</a> mempercepat proses dengan pendekatan yang sudah teruji. Hindari coba-coba yang berisiko buang waktu dan biaya.</p>
<h3>Integrasikan dengan Sistem yang Sudah Ada</h3>
<p>Jika perusahaan Anda sudah memiliki ISO 9001 atau SMK3, integrasi ke ISO 14001 bisa lebih mudah. Banyak struktur dan dokumen yang bisa disinergikan.</p>
<h3>Mulai dari Quick Wins</h3>
<p>Fokus pada perubahan kecil tapi berdampak, seperti pengurangan penggunaan plastik sekali pakai atau optimalisasi sistem AC. Hasil cepat ini memicu motivasi untuk perubahan yang lebih besar.</p>
<h3>Persiapkan Audit dengan Simulasi</h3>
<p>Lakukan internal audit seolah-olah itu audit eksternal. Ini membantu menemukan kekurangan dan memperbaikinya sebelum auditor resmi datang.</p>
<h1>Kesimpulan</h1>
<p>ISO 14001 adalah investasi strategis untuk kelangsungan dan reputasi perusahaan di masa depan. Bukan hanya demi planet ini, tetapi juga untuk ketahanan bisnis Anda menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Jangan biarkan peluang emas ini lewat begitu saja. Segera konsultasikan kebutuhan ISO 14001 perusahaan Anda bersama <a href="https://sertifikasi.co.id" target="_blank">Gaivo Consulting</a>, mitra terpercaya dalam layanan pembuatan ISO, pendirian badan usaha SBU, hingga penerapan SMK3 seluruh Indonesia. Mari kita buktikan bahwa bisnis berkelanjutan bukan hanya slogan—tetapi tindakan nyata!</p>
',
'category' => 'konstruksi',
'category_id' => '1',
'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/smiling-asian-businessman-analysing-infographic-his-office-indoor-portrait-young-it-specialists-with-chinese-developer-glasses_197531-3847.jpg',
'featured' => null,
'comment_off' => null,
'tags' => 'ISO 14001 untuk bisnis, manfaat ISO 14001, cara sertifikasi ISO 14001, konsultan ISO 14001 Indonesia, ISO 14001 dan SDGs, implementasi ISO 14001, audit ISO 14001, standar lingkungan perusahaan, keberlanjutan bisnis, sertifikasi ISO terpercaya',
'keywords' => null,
'description' => 'Pelajari pentingnya ISO 14001 untuk keberlanjutan bisnis Anda. Raih keunggulan kompetitif dan peluang baru bersama Gaivo Consulting!',
'impression' => null,
'post_date' => '2023-08-13 14:03:26',
'created_at' => '2025-04-29 00:53:00',
'updated_at' => '2025-04-29 00:53:00',
'deleted_at' => null,
'meta_key' => 'ISO 14001: Kunci Masa Depan Bisnis Berkelanjutan',
'meta_desc' => null,
'imgs' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/smiling-asian-businessman-analysing-infographic-his-office-indoor-portrait-young-it-specialists-with-chinese-developer-glasses_197531-3847.jpg',
'status' => 'publish',
'photo_kw' => null,
'user_id' => '29'
),
'Category' => array(
'id' => '1',
'name' => 'Page',
'slug' => 'page',
'parent_id' => '0',
'created_at' => '2019-11-14 11:28:37',
'updated_at' => '2019-11-14 11:28:39'
),
'Tag' => array()
),
(int) 3 => array(
'Post' => array(
'id' => '17352',
'title' => 'Cara Menyelaraskan ISO 9001 dengan Strategi Bisnis Perusahaan untuk Keunggulan Kompetitif',
'slug' => 'cara-menyelaraskan-iso-9001-dengan-strategi-bisnis-perusahaan-untuk-keunggulan-kompetitif',
'domain' => 'isosupport.net',
'content' => '<p>Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, memiliki sistem manajemen mutu yang efektif bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. ISO 9001, standar internasional untuk sistem manajemen mutu, telah menjadi alat penting bagi perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan kepuasan pelanggan. Namun, bagaimana cara menyelaraskan ISO 9001 dengan strategi bisnis perusahaan? Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis untuk mengintegrasikan ISO 9001 ke dalam strategi bisnis Anda, sehingga Anda bisa meraih keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.</p>
<h2>Apa Itu ISO 9001 dan Mengapa Penting?</h2>
<h3>Definisi ISO 9001</h3>
<p>ISO 9001 adalah standar internasional yang mengatur sistem manajemen mutu (Quality Management System/QMS). Standar ini dirancang untuk membantu organisasi meningkatkan kepuasan pelanggan, efisiensi operasional, dan kinerja bisnis secara keseluruhan.</p>
<h3>Manfaat ISO 9001 bagi Perusahaan</h3>
<p>Implementasi ISO 9001 tidak hanya tentang kepatuhan terhadap standar, tetapi juga tentang menciptakan nilai tambah bagi bisnis. Beberapa manfaatnya antara lain:</p>
<ul>
<li>Meningkatkan kepuasan pelanggan melalui layanan yang konsisten.</li>
<li>Mengurangi biaya operasional dengan meminimalkan kesalahan dan pemborosan.</li>
<li>Meningkatkan reputasi perusahaan di mata pelanggan dan mitra bisnis.</li>
</ul>
<h3>Relevansi ISO 9001 di Era Modern</h3>
<p>Di tengah tuntutan pasar yang semakin tinggi, ISO 9001 membantu perusahaan untuk tetap kompetitif dengan memastikan proses bisnis yang terstruktur dan terukur. Standar ini juga mendukung inovasi dan adaptasi terhadap perubahan pasar.</p>
<h2>Mengapa Menyelaraskan ISO 9001 dengan Strategi Bisnis?</h2>
<h3>Meningkatkan Kinerja Operasional</h3>
<p>Dengan menyelaraskan ISO 9001 dengan strategi bisnis, perusahaan dapat mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dan mengoptimalkan proses operasional. Hal ini akan berdampak langsung pada efisiensi dan produktivitas.</p>
<h3>Membangun Kepercayaan Pelanggan</h3>
<p>Pelanggan cenderung lebih percaya pada perusahaan yang memiliki sertifikasi ISO 9001. Integrasi standar ini ke dalam strategi bisnis akan memperkuat citra perusahaan sebagai penyedia layanan yang andal.</p>
<h3>Mendukung Pertumbuhan Bisnis</h3>
<p>ISO 9001 membantu perusahaan untuk lebih responsif terhadap perubahan pasar dan kebutuhan pelanggan. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih mudah mengembangkan pasar baru dan meningkatkan pendapatan.</p>
<h2>Bagaimana Cara Menyelaraskan ISO 9001 dengan Strategi Bisnis?</h2>
<h3>Identifikasi Tujuan Bisnis</h3>
<p>Langkah pertama adalah memahami tujuan bisnis Anda secara menyeluruh. Apakah Anda ingin meningkatkan kepuasan pelanggan, memperluas pasar, atau mengurangi biaya operasional? Dengan mengetahui tujuan ini, Anda dapat menyesuaikan implementasi ISO 9001 untuk mendukung pencapaiannya.</p>
<h3>Integrasikan Prinsip ISO 9001 ke dalam Budaya Perusahaan</h3>
<p>ISO 9001 bukan hanya tentang dokumen dan prosedur, tetapi juga tentang budaya perusahaan. Pastikan semua karyawan memahami pentingnya standar ini dan bagaimana kontribusi mereka dapat mendukung keberhasilannya.</p>
<h3>Gunakan Data untuk Pengambilan Keputusan</h3>
<p>Salah satu prinsip utama ISO 9001 adalah pendekatan berbasis data. Gunakan data dan analisis untuk mengidentifikasi area perbaikan dan membuat keputusan strategis yang lebih tepat.</p>
<h3>Lakukan Tinjauan Berkala</h3>
<p>Strategi bisnis dan kondisi pasar selalu berubah. Lakukan tinjauan berkala terhadap sistem manajemen mutu Anda untuk memastikan bahwa ISO 9001 tetap selaras dengan tujuan bisnis.</p>
<h2>Tantangan dalam Menyelaraskan ISO 9001 dengan Strategi Bisnis</h2>
<h3>Keterbatasan Sumber Daya</h3>
<p>Implementasi ISO 9001 membutuhkan investasi waktu, tenaga, dan biaya. Bagi perusahaan kecil, hal ini bisa menjadi tantangan tersendiri.</p>
<h3>Perubahan Budaya Organisasi</h3>
<p>Mengintegrasikan ISO 9001 ke dalam budaya perusahaan tidak selalu mudah. Dibutuhkan komitmen dari semua level organisasi untuk mencapai keberhasilan.</p>
<h3>Koordinasi Antar Departemen</h3>
<p>ISO 9001 melibatkan berbagai departemen dalam perusahaan. Tanpa koordinasi yang baik, proses implementasi bisa menjadi tidak efektif.</p>
<h2>Tips untuk Sukses Menyelaraskan ISO 9001 dengan Strategi Bisnis</h2>
<h3>Libatkan Pimpinan Perusahaan</h3>
<p>Dukungan dari pimpinan perusahaan sangat penting untuk keberhasilan implementasi ISO 9001. Pastikan mereka terlibat aktif dalam proses ini.</p>
<h3>Berikan Pelatihan yang Memadai</h3>
<p>Pastikan semua karyawan memahami prinsip dan manfaat ISO 9001. Berikan pelatihan yang memadai untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.</p>
<h3>Gunakan Teknologi yang Tepat</h3>
<p>Teknologi dapat mempermudah proses implementasi ISO 9001. Gunakan software manajemen mutu untuk mengotomatisasi proses dan meningkatkan efisiensi.</p>
<h2>Kesimpulan</h2>
<p>Menyelaraskan ISO 9001 dengan strategi bisnis bukanlah tugas yang mudah, tetapi manfaatnya sangat besar. Dengan integrasi yang tepat, perusahaan dapat meningkatkan kinerja operasional, membangun kepercayaan pelanggan, dan mencapai keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.</p>
<p>Jika Anda siap untuk memulai perjalanan menuju sertifikasi ISO 9001, kunjungi <a href="https://isocenter.id">isocenter.id</a>. Kami menyediakan layanan sertifikasi ISO 9001 dan standar internasional lainnya untuk membantu perusahaan Anda mencapai kesuksesan. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan temukan bagaimana kami dapat mendukung bisnis Anda!</p>
<p>Jadikan ISO 9001 sebagai bagian integral dari strategi bisnis Anda dan raih keunggulan kompetitif yang Anda idamkan. Mulai sertifikasi Anda hari ini!</p>
',
'category' => 'konstruksi',
'category_id' => '1',
'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/analyzing-business-document_1098-19980.jpg',
'featured' => null,
'comment_off' => null,
'tags' => 'menyelaraskan ISO 9001, strategi bisnis perusahaan, sertifikasi ISO 9001, manfaat ISO 9001, integrasi ISO 9001, sistem manajemen mutu, peningkatan kinerja bisnis, standar ISO 9001, implementasi ISO 9001, keunggulan kompetitif',
'keywords' => null,
'description' => 'Temukan cara menyelaraskan ISO 9001 dengan strategi bisnis perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan keunggulan kompetitif. Mulai sertifikasi Anda sekarang!',
'impression' => null,
'post_date' => '2025-03-22 00:00:00',
'created_at' => '2025-03-22 15:38:15',
'updated_at' => '2025-03-22 15:39:35',
'deleted_at' => null,
'meta_key' => 'Menyelaraskan ISO 9001 dengan Strategi Bisnis',
'meta_desc' => null,
'imgs' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/analyzing-business-document_1098-19980.jpg',
'status' => 'publish',
'photo_kw' => null,
'user_id' => '29'
),
'Category' => array(
'id' => '1',
'name' => 'Page',
'slug' => 'page',
'parent_id' => '0',
'created_at' => '2019-11-14 11:28:37',
'updated_at' => '2019-11-14 11:28:39'
),
'Tag' => array()
),
(int) 4 => array(
'Post' => array(
'id' => '17302',
'title' => 'Lindungi Data! Keamanan Server Optimal dengan Sertifikasi ISO 27001',
'slug' => 'lindungi-data-keamanan-server-optimal-dengan-sertifikasi-iso-27001',
'domain' => 'isosupport.net',
'content' => '<h2>Mengapa Keamanan Server Sangat Penting?</h2>
<p>Di era digital, data menjadi aset paling berharga bagi perusahaan. Namun, ancaman siber terus berkembang dengan metode yang semakin canggih. Tanpa perlindungan yang memadai, kebocoran data bisa terjadi dan merugikan perusahaan secara finansial maupun reputasi.</p>
<h2>ISO 27001: Standar Keamanan Informasi Global</h2>
<p>ISO 27001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISMS). Standar ini membantu organisasi dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mengurangi risiko keamanan informasi secara sistematis.</p>
<ul>
<li>Mengatur kebijakan keamanan informasi secara terstruktur</li>
<li>Memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku</li>
<li>Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis</li>
</ul>
<h2>Manfaat Sertifikasi ISO 27001 bagi Keamanan Server</h2>
<p>Dengan mengimplementasikan ISO 27001, perusahaan mendapatkan berbagai manfaat, termasuk:</p>
<ol>
<li><strong>Perlindungan Data</strong>: Mencegah akses ilegal dan kebocoran informasi.</li>
<li><strong>Peningkatan Keamanan</strong>: Mengurangi risiko serangan siber melalui protokol keamanan ketat.</li>
<li><strong>Kepatuhan Regulasi</strong>: Menghindari sanksi hukum akibat kelalaian dalam perlindungan data.</li>
<li><strong>Efisiensi Operasional</strong>: Mengoptimalkan pengelolaan keamanan server dengan pendekatan berbasis risiko.</li>
</ol>
<h2>Langkah-Langkah Implementasi ISO 27001</h2>
<p>Proses implementasi ISO 27001 memerlukan perencanaan matang agar berjalan efektif:</p>
<h3>Analisis Risiko</h3>
<p>Identifikasi potensi ancaman yang dapat mempengaruhi keamanan server, seperti serangan malware, phishing, atau insider threat.</p>
<h3>Pembuatan Kebijakan Keamanan</h3>
<p>Susun kebijakan keamanan yang mencakup kontrol akses, enkripsi data, dan sistem pemantauan.</p>
<h3>Penerapan Teknologi Keamanan</h3>
<p>Gunakan firewall, IDS/IPS, dan solusi keamanan berbasis AI untuk mendeteksi serta mencegah ancaman.</p>
<h3>Audit dan Pemantauan Berkala</h3>
<p>Lakukan evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ISO 27001 dan mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.</p>
<h2>Tantangan dalam Menerapkan ISO 27001</h2>
<p>Walaupun sangat bermanfaat, implementasi ISO 27001 memiliki beberapa tantangan:</p>
<ul>
<li>Biaya sertifikasi dan implementasi yang tidak sedikit</li>
<li>Kebutuhan akan tenaga ahli keamanan informasi</li>
<li>Perubahan budaya kerja agar lebih sadar akan pentingnya keamanan data</li>
</ul>
<h2>Mengapa Harus Mulai Sekarang?</h2>
<p>Dengan meningkatnya ancaman siber, sertifikasi ISO 27001 bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan. Perusahaan yang lebih cepat mengadopsi standar ini akan memiliki keunggulan kompetitif dalam industri.</p>
<h2>Kesimpulan</h2>
<p>Keamanan server adalah prioritas utama dalam menjaga keberlanjutan bisnis di era digital. Dengan menerapkan sertifikasi ISO 27001, perusahaan dapat memastikan perlindungan data yang optimal. <a href="https://sertifikasi.co.id">Gaivo Consulting</a> siap membantu proses sertifikasi ISO 27001 untuk meningkatkan keamanan informasi di perusahaan Anda.</p>
',
'category' => 'konstruksi',
'category_id' => '1',
'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/man-prevents-servers-overload_482257-90857.jpg',
'featured' => null,
'comment_off' => null,
'tags' => 'keamanan server, sertifikasi ISO 27001, keamanan data perusahaan, ISO 27001 IT, keamanan siber, perlindungan data, standar keamanan informasi, manajemen risiko IT, kepatuhan ISO 27001',
'keywords' => null,
'description' => 'Jaga keamanan server dari ancaman siber dengan sertifikasi ISO 27001. Pelajari manfaat, proses, dan cara penerapannya di perusahaan Anda!',
'impression' => null,
'post_date' => '2023-08-24 10:40:57',
'created_at' => '2025-03-20 21:30:38',
'updated_at' => '2025-03-20 21:30:38',
'deleted_at' => null,
'meta_key' => 'Sertifikasi ISO 27001',
'meta_desc' => null,
'imgs' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/man-prevents-servers-overload_482257-90857.jpg',
'status' => 'publish',
'photo_kw' => null,
'user_id' => '7'
),
'Category' => array(
'id' => '1',
'name' => 'Page',
'slug' => 'page',
'parent_id' => '0',
'created_at' => '2019-11-14 11:28:37',
'updated_at' => '2019-11-14 11:28:39'
),
'Tag' => array()
),
(int) 5 => array(
'Post' => array(
'id' => '17264',
'title' => 'ISO Manajemen Mutu: Standar Kualitas yang Wajib Diterapkan Perusahaan',
'slug' => 'iso-manajemen-mutu-standar-kualitas-yang-wajib-diterapkan-perusahaan',
'domain' => 'isosupport.net',
'content' => '<h2>Apa Itu ISO Manajemen Mutu?</h2>
<p>ISO Manajemen Mutu adalah standar internasional yang memastikan suatu organisasi mampu memberikan produk dan layanan berkualitas tinggi secara konsisten. Standar yang paling terkenal adalah <strong>ISO 9001</strong>, yang berfokus pada perbaikan berkelanjutan dan kepuasan pelanggan.</p>
<p>ISO 9001 dirancang untuk membantu perusahaan meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi kesalahan, serta memenuhi regulasi dan ekspektasi pasar. Banyak perusahaan di berbagai industri telah mengadopsinya guna meningkatkan daya saing.</p>
<p>Implementasi ISO 9001 tidak hanya berdampak pada kualitas produk, tetapi juga memperkuat reputasi bisnis. Dengan memiliki sertifikasi ISO, perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan mitra dan pelanggan.</p>
<p>ISO 9001 dapat diterapkan oleh berbagai sektor, termasuk manufaktur, jasa, dan organisasi nirlaba. Keunggulan standar ini adalah fleksibilitasnya, yang memungkinkan setiap bisnis untuk menyesuaikan dengan kebutuhan mereka.</p>
<h2>Mengapa ISO Manajemen Mutu Penting?</h2>
<p>Standar ISO Manajemen Mutu membantu perusahaan dalam mengoptimalkan proses bisnis agar lebih efektif dan efisien. Berikut adalah beberapa alasan mengapa ISO 9001 penting:</p>
<ul>
<li><strong>Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan:</strong> Produk atau layanan dengan standar mutu tinggi lebih diminati oleh pasar.</li>
<li><strong>Meningkatkan Efisiensi Operasional:</strong> Proses yang lebih tertata membantu mengurangi pemborosan dan meningkatkan produktivitas.</li>
<li><strong>Memenuhi Regulasi:</strong> Banyak industri yang mensyaratkan sertifikasi ISO untuk memenuhi standar hukum dan keselamatan.</li>
<li><strong>Keunggulan Bersaing:</strong> Perusahaan dengan sertifikasi ISO lebih mudah mendapatkan tender atau kontrak bisnis.</li>
<li><strong>Perbaikan Berkelanjutan:</strong> ISO 9001 mengadopsi pendekatan berbasis risiko yang mendorong peningkatan terus-menerus.</li>
</ul>
<h2>Prinsip Dasar ISO 9001 dalam Manajemen Mutu</h2>
<p>ISO 9001 didasarkan pada tujuh prinsip utama yang menjadi pedoman bagi organisasi dalam meningkatkan sistem manajemen mutu mereka:</p>
<ol>
<li><strong>Fokus pada Pelanggan:</strong> Kepuasan pelanggan adalah prioritas utama.</li>
<li><strong>Kepemimpinan:</strong> Pemimpin perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap mutu.</li>
<li><strong>Keterlibatan Karyawan:</strong> Semua anggota organisasi harus berkontribusi terhadap peningkatan mutu.</li>
<li><strong>Pendekatan Proses:</strong> Manajemen mutu harus mengoptimalkan setiap proses bisnis.</li>
<li><strong>Peningkatan Berkelanjutan:</strong> Bisnis harus terus berinovasi untuk meningkatkan mutu.</li>
<li><strong>Pembuatan Keputusan Berdasarkan Fakta:</strong> Pengambilan keputusan harus berdasarkan data dan analisis.</li>
<li><strong>Manajemen Hubungan:</strong> Hubungan baik dengan pemasok dan mitra bisnis meningkatkan keberlanjutan bisnis.</li>
</ol>
<h2>Cara Implementasi ISO 9001 di Perusahaan</h2>
<p>Menerapkan ISO 9001 membutuhkan langkah-langkah sistematis agar berjalan efektif. Berikut tahapan yang dapat diikuti:</p>
<ul>
<li><strong>Analisis Kesenjangan:</strong> Identifikasi perbedaan antara sistem yang sudah ada dengan persyaratan ISO 9001.</li>
<li><strong>Pelatihan dan Kesadaran:</strong> Pastikan karyawan memahami prinsip dan manfaat ISO 9001.</li>
<li><strong>Pembuatan Dokumen dan Prosedur:</strong> Buat kebijakan mutu, manual prosedur, dan dokumen pendukung lainnya.</li>
<li><strong>Implementasi:</strong> Terapkan sistem yang telah dirancang dalam operasional sehari-hari.</li>
<li><strong>Audit Internal:</strong> Lakukan evaluasi untuk memastikan sistem berjalan sesuai standar.</li>
<li><strong>Sertifikasi:</strong> Hubungi lembaga sertifikasi resmi untuk mendapatkan audit eksternal dan sertifikat ISO 9001.</li>
</ul>
<h2>Manfaat ISO 9001 bagi Perusahaan</h2>
<p>Dengan menerapkan ISO 9001, perusahaan dapat memperoleh berbagai keuntungan, di antaranya:</p>
<ul>
<li><strong>Meningkatkan Reputasi:</strong> Sertifikasi ISO meningkatkan citra perusahaan di mata pelanggan dan mitra bisnis.</li>
<li><strong>Efisiensi Biaya:</strong> Proses yang lebih terstruktur dapat mengurangi pemborosan dan biaya operasional.</li>
<li><strong>Mempermudah Ekspansi Bisnis:</strong> Banyak perusahaan internasional mengharuskan mitranya memiliki ISO 9001.</li>
<li><strong>Peningkatan Kepuasan Karyawan:</strong> Sistem kerja yang lebih jelas meningkatkan produktivitas dan motivasi tim.</li>
<li><strong>Mengurangi Risiko Kesalahan:</strong> Standar mutu membantu perusahaan meminimalisir produk cacat dan ketidaksesuaian.</li>
</ul>
<h2>Bagaimana Mendapatkan Sertifikasi ISO 9001?</h2>
<p>Untuk mendapatkan sertifikasi ISO 9001, perusahaan perlu melalui beberapa tahapan yang melibatkan audit dan evaluasi:</p>
<ol>
<li><strong>Menyiapkan Dokumentasi:</strong> Lengkapi dokumen sistem manajemen mutu sesuai persyaratan ISO.</li>
<li><strong>Mengimplementasikan Sistem:</strong> Terapkan kebijakan dan prosedur dalam operasional bisnis.</li>
<li><strong>Melakukan Audit Internal:</strong> Pastikan sistem berjalan dengan baik sebelum sertifikasi.</li>
<li><strong>Memilih Lembaga Sertifikasi:</strong> Pilih badan sertifikasi terakreditasi untuk melakukan audit eksternal.</li>
<li><strong>Menjalani Audit Sertifikasi:</strong> Tim auditor akan menilai kesesuaian sistem dengan standar ISO 9001.</li>
<li><strong>Mendapatkan Sertifikat:</strong> Jika memenuhi syarat, perusahaan akan menerima sertifikasi ISO 9001.</li>
</ol>
<h2>Kesimpulan</h2>
<p>ISO Manajemen Mutu, khususnya ISO 9001, merupakan standar yang sangat penting bagi perusahaan yang ingin meningkatkan kualitas dan daya saing mereka. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ISO, bisnis dapat mencapai kepuasan pelanggan, meningkatkan efisiensi, dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.</p>
<p>Jika Anda ingin meningkatkan mutu bisnis Anda dan mendapatkan sertifikasi ISO 9001, <strong><a href="https://katigaku.com">Katigaku</a></strong> siap membantu. Kami menyediakan layanan pelatihan dan sertifikasi K3 Umum, K3 Listrik, SIO, serta SMK3 untuk memastikan bisnis Anda memenuhi standar internasional. Hubungi kami sekarang dan tingkatkan daya saing perusahaan Anda!</p>
',
'category' => 'konstruksi',
'category_id' => '1',
'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/executive-manager-woman-explaining-management-statistics-working-company-strategy-overtime-office-meeting-room_482257-2169.jpg',
'featured' => null,
'comment_off' => null,
'tags' => 'ISO manajemen mutu, sertifikasi ISO 9001, sistem manajemen mutu, standar kualitas ISO, implementasi ISO 9001, manfaat ISO bagi perusahaan, audit ISO 9001, sertifikasi mutu perusahaan, cara mendapatkan ISO 9001, keunggulan ISO dalam bisnis',
'keywords' => null,
'description' => 'ISO Manajemen Mutu meningkatkan kualitas bisnis dan kepercayaan pelanggan. Pelajari standar ISO 9001 dan cara menerapkannya di perusahaan!',
'impression' => null,
'post_date' => '2023-01-31 09:33:40',
'created_at' => '2025-03-17 09:16:02',
'updated_at' => '2025-03-17 09:16:02',
'deleted_at' => null,
'meta_key' => 'ISO Manajemen Mutu',
'meta_desc' => null,
'imgs' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/executive-manager-woman-explaining-management-statistics-working-company-strategy-overtime-office-meeting-room_482257-2169.jpg',
'status' => 'publish',
'photo_kw' => null,
'user_id' => '7'
),
'Category' => array(
'id' => '1',
'name' => 'Page',
'slug' => 'page',
'parent_id' => '0',
'created_at' => '2019-11-14 11:28:37',
'updated_at' => '2019-11-14 11:28:39'
),
'Tag' => array()
)
)
$app_list_lpse = array(
(int) 0 => array(
'Tender' => array(
'unit' => 'LPSE Badan Ekonomi Kreatif'
)
),
(int) 1 => array(
'Tender' => array(
'unit' => 'LPSE Badan Keamanan Laut RI'
)
),
(int) 2 => array(
'Tender' => array(
'unit' => 'LPSE Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional'
)
),
(int) 3 => array(
'Tender' => array(
'unit' => 'LPSE Badan Koordinasi Penanaman Modal'
)
),
(int) 4 => array(
'Tender' => array(
'unit' => 'LPSE Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika'
)
),
(int) 5 => array(
'Tender' => array(
'unit' => 'LPSE Badan Narkotika Nasional'
)
),
(int) 6 => array(
'Tender' => array(
'unit' => 'LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana'
)
)
)
$list_jenis_pengadaan = array(
(int) 0 => array(
'Tender' => array(
'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-konsultansi-badan-usaha-konstruksi',
'jenis_pengadaan' => 'Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi'
)
),
(int) 1 => array(
'Tender' => array(
'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-konsultansi-badan-usaha-non-konstruksi',
'jenis_pengadaan' => 'Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi'
)
),
(int) 2 => array(
'Tender' => array(
'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-konsultansi-perorangan-konstruksi',
'jenis_pengadaan' => 'Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi'
)
),
(int) 3 => array(
'Tender' => array(
'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-konsultansi-perorangan-non-konstruksi',
'jenis_pengadaan' => 'Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi'
)
),
(int) 4 => array(
'Tender' => array(
'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-lainnya',
'jenis_pengadaan' => 'Jasa Lainnya'
)
),
(int) 5 => array(
'Tender' => array(
'slug_jenis_pengadaan' => 'pekerjaan-konstruksi',
'jenis_pengadaan' => 'Pekerjaan Konstruksi'
)
),
(int) 6 => array(
'Tender' => array(
'slug_jenis_pengadaan' => 'pekerjaan-konstruksi-terintegrasi',
'jenis_pengadaan' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi'
)
),
(int) 7 => array(
'Tender' => array(
'slug_jenis_pengadaan' => 'pengadaan-barang',
'jenis_pengadaan' => 'Pengadaan Barang'
)
)
)
$list_sub_bidang_skk = array(
'air-tanah-dan-air-baku' => 'Air Tanah Dan Air Baku',
'alat-berat' => 'Alat Berat',
'bangunan-air-limbah' => 'Bangunan Air Limbah',
'bangunan-air-minum' => 'Bangunan Air Minum',
'bangunan-pelabuhan' => 'Bangunan Pelabuhan',
'bangunan-persampahan' => 'Bangunan Persampahan',
'bendung-dan-bendungan' => 'Bendung Dan Bendungan',
'drainase-perkotaan' => 'Drainase Perkotaan',
'estimasi-biaya-konstruksi' => 'Estimasi Biaya Konstruksi',
'gedung' => 'Gedung',
'geodesi' => 'Geodesi',
'geoteknik-dan-pondasi' => 'Geoteknik Dan Pondasi',
'grouting' => 'Grouting',
'hukum-kontrak-konstruksi' => 'Hukum Kontrak Konstruksi',
'irigasi-dan-rawa' => 'Irigasi Dan Rawa',
'jalan' => 'Jalan',
'jalan-rel' => 'Jalan Rel',
'jembatan' => 'Jembatan',
'keselamatan-konstruksi' => 'Keselamatan Konstruksi',
'manajemen-konstruksi' => 'Manajemen Konstruksi',
'material' => 'Material',
'pembongkaran-bangunan' => 'Pembongkaran Bangunan',
'pengendalian-mutu-pekerjaan-konstruksi' => 'Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi',
'plumbing-dan-pompa-mekanik' => 'Plumbing Dan Pompa Mekanik',
'proteksi-kebakaran' => 'Proteksi Kebakaran',
'sungai-dan-pantai' => 'Sungai Dan Pantai',
'teknik-mekanikal' => 'Teknik Mekanikal',
'teknik-tata-udara-dan-refrigasi' => 'Teknik Tata Udara Dan Refrigasi',
'terowongan' => 'Terowongan',
'transportasi-dalam-gedung' => 'Transportasi Dalam Gedung'
)
$list_sbu_headers = array(
(int) 0 => array(
'Scope' => array(
'id' => '329',
'slug' => 'gt001-bangunan-gedung-hunian',
'kualifikasi' => 'B',
'kode' => 'GT001',
'klasifikasi' => 'Bangunan Gedung Hunian',
'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:41',
'kbli' => '41011',
'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung',
'kategori' => 'terintegrasi',
'gfx' => '11',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/aerial-view-shanghai-city-china_105694-6868.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-skyscraper-japan_23-2148889530.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394945.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-architecture_23-2148889590.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-building_181624-666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661426.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-beautiful-building-with-apartments_23-2147694653.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-buildings-city_1048944-11323024.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-building-with-cartoon-style-architecture_23-2151154974.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-residential-house-neighbourhood_23-2147694659.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/france-cloudy-summer-day-parisian-district-la-defense-modern-buildings-pedestrian-street_356860-936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-beauty-liuzhou-sanjiang-chengyang-bazhai-residential-building_1151483-18496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-business-complex-city-working_1122-1713.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brutalist-inspiration-architecture-background_23-2149162890.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cityscape-anime-inspired-urban-area_23-2151028683.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silhouette-design-asean-landmarks-with-row-step-design_1029622-128412.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-asian-country_23-2148889554.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-view-modern-white-building-with-columns-engravings-them-with-windows-lights_181624-8096.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-city-building-with-trees-buildings-background_694871-14907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-high-view-modern-city_116348-2.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-stone-tower_23-2148252822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-aerial-shot-cityscape-colorful-skyline-sunset-aerial_181624-28641.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bangkok-thailand-city-view-with-bright-clear-blue-sky-high-buildings-traditional-temple-roof_254869-749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/congested-high-rise-apartments-hong-kong_33793-205.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-shanghai-city-china_105694-6868.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-new-houses-suburbs_23-2147694636.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-landscape-commercial-building-city-center-city_1417-4581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-skyscrapers-against-sky_1048944-24640625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scenery-from-singapore-cable-car_1099000-6561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panoramic-view-sao-paulo-city-downtown_321802-707.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building_750958-21.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panorama-residential-districts-singapore_124717-288.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394939.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-bridge-river-city_23-2148757052.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-background-panoramic-view_23-2148892928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/looking-up-blue-modern-office-building_1112-8632.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/city-across-river_1048944-19221301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silhouette-design-asean-landmarks-with-row-step-design_1029622-128625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/neighbourhood-with-plenty-new-houses_23-2147694657.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/commercial-building-has-low-angle-view-guangzhou_1417-3982.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-building-sunny-day_34433-112.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architecture-skyscraper-night-tourism-wooden_1127-2346.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-city-landscape-daytime_23-2149444917.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bangkok_1308-4999.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manhattan-buildings_74658-4.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-office-buildings-city_23-2148836826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/skyscrapers_1353-54.jpg"]',
'name' => 'GT001 Bangunan Gedung Hunian'
),
'Kbli' => array(
'id' => '41011',
'kode' => '41011',
'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN',
'slug' => '41011-konstruksi-gedung-hunian',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.',
'created' => '2022-12-11 16:57:34',
'modified' => '2022-12-11 16:57:34',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2006,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian. Kode Subklasifikasi: BG001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2007,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk rumah tinggal sementara, rumah tinggal, rumah susun dan apartemen. Kode Subklasifikasi:GT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"170","id_syarat":354,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Tempat Tinggal Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41011","judul":"Konstruksi Gedung Hunian","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian."}]}'
)
),
(int) 1 => array(
'Scope' => array(
'id' => '11',
'slug' => 'bs002-bangunan-sipil-jembatan-jalan-layang-fly-over-dan-underpass',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'BS002',
'klasifikasi' => 'Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass',
'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:21',
'kbli' => '42102',
'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '12',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/kochi-city_1353-184.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/viaduct-city_1127-3277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/digital-art-with-urban-landscape-architecture_23-2151065722.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-city-bridge-with-train-london_23-2149437440.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pixelated-view-empty-urban-overpass_1007521-51227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-illustration-startup-bridge-loan_1029473-781399.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-structures-bridge-details-western-high-speed-diameter-saint-petersburgmetal-structures-bridge-details-western-high-speed-diameter-saint-petersburg_197602-102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kochi-city_1353-184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hallway-building_23-2149397597.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lifestyle-mexico-landscape-with-path_23-2149862555.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/travel-trip-commute-interior-train-technology_1417-1060.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-concrete-bridge-surrounded-by-greenery-sunlight_181624-18946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209921.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-people-running-together-outside_23-2149033508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/overgrown-cityscape-glimpse-natures-reclamation_1261112-14847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-long-overpass-road-near-mountains-sky_181624-4812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-that-has-picture-bridge-that-says-go_1276913-25727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concrete-road-curve-viaduct_38810-518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bangkok-thailand-24-feb-2024-few-cars-charan-sanit-wong-road-weekend-bangkok_40015-2410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-city_29193-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-arriving-station-city_23-2148757032.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concrete-bridge-field-surrounded-by-greenery-with-hills-background_181624-9786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-road-scenario_23-2151293817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-bridge_1048944-9613827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tall-concrete-pylon-bridge-using-tower-crane_954226-419244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sunset-bridge-road_1321-1656.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-buildings-against-sky_1048944-30082633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-curve-road_52253-757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-with-plane-flying-sky_23-2149553587.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-traffic-road-with-cityscape_1359-801.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tall-concrete-pylon-bridge-using-tower-crane_954226-428026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/green-plane-ecofriendly-environment_23-2151582386.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/highway-bridges_53876-32441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tower-city-finance-skyline_1417-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/restored-old-bridge-odessa-ukraine_3510-392.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-big-blue-metal-bridge-sunny-day_181624-2755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/support-exit-from-ring-road-saint-petersburg_105718-4166.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3836.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-bridge_23-2147764155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-13276.jpg"]',
'name' => 'BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass'
),
'Kbli' => array(
'id' => '42102',
'kode' => '42102',
'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN UNDERPASS',
'slug' => '42102-konstruksi-bangunan-sipil-jembatan-jalan-layang-fly-over-dan-underpass',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.',
'created' => '2022-12-11 16:57:36',
'modified' => '2022-12-11 16:57:36',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2018,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan ramburambu. Kode Subklasifikasi: BS002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2323,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Kode Subklasifikasi: ST001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"091","id_syarat":275,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Jembatan dan Jalan Layang yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"421","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi dan pekerjaan permukaan jalan kendaraan bermotor dan kendaraan lain dan jalan untuk pejalan kaki serta pekerjaan sejenisnya. Golongan ini juga mencakup konstruksi jembatan jalan layang bebas hambatan, terowongan, jalan rel baik di permukaan atau bawah tanah, dan landasan pacu lapangan udara. Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4210","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi jalan tol, jalan raya, gang, jalan pejalan kaki dan kendaran lainnya\n- \tPengerjaan permukaan jalan, gang, jalan layang, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan, pengecatan jalan untuk tanda atau rambu lalu lintas dan pemasangan palang kereta api, rambu lalu lintas dan sejenisnya \n- \tKonstruksi jembatan, mencakup jalan raya yang ditinggikan (jalan layang)\n- \tKonstruksi terowongan\n- Konstruksi jalan rel dan subway \n- \tKonstruksi landasan pacu pesawat terbang \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tPemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat 4321\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110 \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42102","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu."}]}'
)
),
(int) 2 => array(
'Scope' => array(
'id' => '337',
'slug' => 'st001-bangunan-sipil-jembatan-jalan-layang-fly-over-dan-underpass',
'kualifikasi' => 'B',
'kode' => 'ST001',
'klasifikasi' => 'Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass',
'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan flyover. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/ tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:41',
'kbli' => '42102',
'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil',
'kategori' => 'terintegrasi',
'gfx' => '9',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/bridge-city_29193-33.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/viaduct-city_1127-3277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/digital-art-with-urban-landscape-architecture_23-2151065722.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-city-bridge-with-train-london_23-2149437440.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tall-concrete-pylon-bridge-using-tower-crane_954226-419244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-that-has-picture-bridge-that-says-go_1276913-25727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kochi-city_1353-184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hallway-building_23-2149397597.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lifestyle-mexico-landscape-with-path_23-2149862555.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/travel-trip-commute-interior-train-technology_1417-1060.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-concrete-bridge-surrounded-by-greenery-sunlight_181624-18946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-bridge_1048944-9613827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-city_29193-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/restored-old-bridge-odessa-ukraine_3510-392.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209921.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-people-running-together-outside_23-2149033508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concrete-road-curve-viaduct_38810-518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-long-overpass-road-near-mountains-sky_181624-4812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bangkok-thailand-24-feb-2024-few-cars-charan-sanit-wong-road-weekend-bangkok_40015-2410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-arriving-station-city_23-2148757032.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concrete-bridge-field-surrounded-by-greenery-with-hills-background_181624-9786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-road-scenario_23-2151293817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-structures-bridge-details-western-high-speed-diameter-saint-petersburgmetal-structures-bridge-details-western-high-speed-diameter-saint-petersburg_197602-102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sunset-bridge-road_1321-1656.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tall-concrete-pylon-bridge-using-tower-crane_954226-428026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-with-plane-flying-sky_23-2149553587.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/overgrown-cityscape-glimpse-natures-reclamation_1261112-14847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pixelated-view-empty-urban-overpass_1007521-51227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-traffic-road-with-cityscape_1359-801.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/green-plane-ecofriendly-environment_23-2151582386.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/support-exit-from-ring-road-saint-petersburg_105718-4166.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/highway-bridges_53876-32441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-curve-road_52253-757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tower-city-finance-skyline_1417-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-illustration-startup-bridge-loan_1029473-781399.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-big-blue-metal-bridge-sunny-day_181624-2755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3836.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-buildings-against-sky_1048944-30082633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-bridge_23-2147764155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-13276.jpg"]',
'name' => 'ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass'
),
'Kbli' => array(
'id' => '42102',
'kode' => '42102',
'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN UNDERPASS',
'slug' => '42102-konstruksi-bangunan-sipil-jembatan-jalan-layang-fly-over-dan-underpass',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.',
'created' => '2022-12-11 16:57:36',
'modified' => '2022-12-11 16:57:36',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2018,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan ramburambu. Kode Subklasifikasi: BS002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2323,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Kode Subklasifikasi: ST001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"091","id_syarat":275,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Jembatan dan Jalan Layang yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"421","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi dan pekerjaan permukaan jalan kendaraan bermotor dan kendaraan lain dan jalan untuk pejalan kaki serta pekerjaan sejenisnya. Golongan ini juga mencakup konstruksi jembatan jalan layang bebas hambatan, terowongan, jalan rel baik di permukaan atau bawah tanah, dan landasan pacu lapangan udara. Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4210","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi jalan tol, jalan raya, gang, jalan pejalan kaki dan kendaran lainnya\n- \tPengerjaan permukaan jalan, gang, jalan layang, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan, pengecatan jalan untuk tanda atau rambu lalu lintas dan pemasangan palang kereta api, rambu lalu lintas dan sejenisnya \n- \tKonstruksi jembatan, mencakup jalan raya yang ditinggikan (jalan layang)\n- \tKonstruksi terowongan\n- Konstruksi jalan rel dan subway \n- \tKonstruksi landasan pacu pesawat terbang \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tPemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat 4321\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110 \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42102","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu."}]}'
)
),
(int) 3 => array(
'Scope' => array(
'id' => '54',
'slug' => 'pb004-dekorasi-interior',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'PB004',
'klasifikasi' => 'Dekorasi Interior',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu, dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu, dan bahan lainnya.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43304',
'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '6',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/room-with-furniture-pressing-flowers_23-2150306296.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/room-with-furniture-pressing-flowers_23-2150306296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-home-with-healthy-green-plants_23-2149383712.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-watering-plant-full-shot_23-2149099004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-room-design-concept_23-2148786406.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/calming-room-design-with-green-plants_23-2149155790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-vase-with-picture-shelf-room_392895-406612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-retro-concept-home-interior-with-design-rattan-armchair-coffee-table-commode-plants-mock-up-poster-map-decoration-personal-accessoreis-stylish-home-decor-living-room_431307-4307.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/living-room-with-couch-coffee-table-with-plant-wall_605423-201829.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cozy-interior-living-room-is-wooden-bench-with-vase-decor-sofa_624178-5436.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-design-with-photoframes-nice-chairs_23-2149385446.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-design-with-wooden-pieces_23-2149155798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-room-design-concept_23-2148786440.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/christmas-tree-pot-bedside-table-by-bed-bedroom_1048944-27342457.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-messy-living-room-with-clothes_23-2149363770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-design-with-plants_23-2149155791.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stylish-living-room-with-couch-art-wall_1004592-18211.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-decoration-with-potted-plant-shelf_23-2149428023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cozy-living-room-interior-design_23-2150306973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cozy-interior-with-stylish-sofa-design-coffee-table-bookcase-plants-carpet-decoration-poster-map-elegant-personal-accessories_431307-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-decorations_23-2149155799.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stylish-composition-living-room-interior-with-design-rattan-armchair-personal-accessories-honey-yellow-home-decor_431307-81.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/room-interior-design_23-2148899488.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cozy-living-room-scene-with-gray-sofa-coffee-table_1254878-31278.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plant-is-table-potted-plant_1021079-452985.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-indoor-space-ready-comfortable-activities_23-2149864772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-design-with-photoframes-grey-couch_23-2149385445.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-retro-composition-living-room-interior-with-design-wooden-cabinet-stylish-armchair-poster-map-plants-vinyl-recorder-books-personal-accessories-home-decor_431307-885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-bedroom-with-interior-design-interior-mockups-design-cozy-bedding-plants-minimalist-design-neutral-colors-wall-art-luxury-interior-design-wall-art-mockups-office-interior-frame-design_1282075-881.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plant-wall-shelf-with-blank-space_1177649-5152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/interior-modern-living-room-with-grey-sofa-coffee-table-plants_1111504-20413.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vintage-home-decor_126175-8.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/roylaty-free-images_1023251-470727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handcrafted-wooden-decorative-vase_23-2151003052.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-design-with-photoframes-couch_23-2149385443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/dining-table-background-zoom-calls_23-2149684444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concentrated-woman-working-her-office_23-2147601355.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plants-lamp-desk_23-2147730923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-interior-design-with-eucalyptus-plants_23-2149420709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cozy-living-room-interior-design-with-white-sofa-colorful-pillows_861748-35736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/decorative-desk-with-books-plant_23-2147730961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/room-decor-with-potted-monstera-plant_23-2149428028.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silver-glitter-effect-wall-modern-living-room-white-gold-theme-interior-modern-minimalism-photo-realism-neww-style-3d-paints-doodle-illustration-deep-view-high-results_772702-7212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-bohemian-hallway-with-eclectic-framed-artwork-indoor-plants_529344-23241.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-room-decor-with-potted-plants_23-2149428022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mid-century-modern-reading-nook-apartment_53876-132819.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/indoor-plants-studio_23-2151022097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-interior-room-design-concept_23-2148786409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-room-design-concept_23-2148786438.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concentrated-woman-checking-her-camera_23-2147601350.jpg"]',
'name' => 'PB004 Dekorasi Interior'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43304',
'kode' => '43304',
'name' => 'DEKORASI INTERIOR',
'slug' => '43304-dekorasi-interior',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:57:44',
'modified' => '2022-12-11 16:57:44',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2066,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahanbahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langitlangit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/\nsekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya. Kode Subklasifiasi: PB004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2067,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pemasangan ornamen dan pekerjaan seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya. Kode Subklasifikasi: PB005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"150","id_syarat":332,"uraian":"<p>Bidang Usaha Dekorasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Interior</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43304","judul":"Dekorasi Interior","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya."}]}'
)
),
(int) 4 => array(
'Scope' => array(
'id' => '35',
'slug' => 'in006-instalasi-elektronika',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN006',
'klasifikasi' => 'Instalasi Elektronika',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (prepaid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43213',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '12',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/diagnosing-circuit-using-multimeter_23-2148254095.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sideways-man-repairing-computer_23-2148419165.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/diagnosing-circuit-using-multimeter_23-2148254095.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/using-multimeter-check-circuit-board_23-2148254081.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-assembling-motherboard-parts_23-2147883615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-testing-ram-computer-motherboard-table_23-2147883612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tech-tests-electronic-equipment_87646-4899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-playing-with-computer-keyboard-lot-wires_984237-49533.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-playing-with-computer-keyboard-lot-wires_984237-49564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/it-technician-upgrading-motherboard-wooden-table_23-2147883751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-repairing-switchboard-voltage-with-automatic-switches_179755-9207.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-technician-inserting-chip-computer-motherboard-wooden-desk_23-2147923518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-technician-repairing-computer-motherboard_23-2148816431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-technician-with-soldering-iron-electronics-motherboard_23-2148816365.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-inventor-creating-her-workshop_23-2149067239.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/using-multimeter-diagnose-circuit_23-2148254094.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-technician-hand-examining-computer-circuit-board-with-digital-multimeter_23-2147923520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-inventor-creating-her-workshop_23-2149067228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-components-making-robot_23-2148863419.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-engineer-checking-operation-electrical-circuit-board_167713-4321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-troubleshooting-computer_23-2148419156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/midsection-man-working-office_1048944-5493350.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-inventor-her-workshop_23-2149067213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-female-technician-with-computer-motherboard_23-2148816429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-male-technician-assembling-motherboard_23-2147883707.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-electrician-man-works-switchboard-with-electrical-connecting-cable-electrician-repairing_294383-8872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-making-cable-voltage-measure_23-2147743078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-playing-with-computer-keyboard-lot-wires_984237-49478.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-use-electric-multimeter-check-voltage-b_63762-7444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/diagnosing-circuit-with-multimeter_23-2148254096.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/using-soldering-iron-fix-connector_23-2148254083.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-repairing-computer_23-2148419161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/furnace-circuit-control-board-hvac-maintenance-repair-service-installation-concept_1199132-166091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrician-worker-checking-electricity-meters-electrical-equipment_179755-7624.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-circuit-board-repair_23-2148419133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-shot-digital-multimeter-with-many-colorful-wires-wooden-table_181624-60905.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-multimeter-check-board_23-2148254080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-repairing-computer_23-2148419159.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/service-maintenance-worker-repairing_23-2149176685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-wearing-gloves-working-computer-motherboard_23-2147923515.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-repairing-electronic-component_23-2148254086.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-connects-equipment-mining-cryptocurrency-bitcoin_154092-6062.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-putting-ram-memory-module-motherboard_23-2147883606.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-foreman-engineer-architecture-working-laptop-with-tools-machine-table-office-engineering-architect-business-safety-technology-concept_612827-35258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-person-working-table_1048944-26845337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-technician-working-electrical-panel_23-2151669953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/using-multimeter-diagnose-circuit_636537-374060.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-repairing-computer-hardware-service-center_392895-94103.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-soldering-iron-circuit_23-2148254101.jpg"]',
'name' => 'IN006 Instalasi Elektronika'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43213',
'kode' => '43213',
'name' => 'INSTALASI ELEKTRONIKA',
'slug' => '43213-instalasi-elektronika',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:57:43',
'modified' => '2022-12-11 16:57:43',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2050,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (prepaid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya. Kode Subklasifikasi: IN006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"068","id_syarat":250,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Elektronika</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4321","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan dan struktur teknik sipil. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi kabel listrik dan fiting\n- \tInstalasi kabel telekomunikasi\n- \tInstalasi jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik\n- \tInstalasi satelit\n- \tInstalasi sistem penerangan\n- \tInstalasi alarm kebakaran\n- \tInstalasi sistem alarm pencuri\n- \tInstalasi penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris\n- \tInstalasi penerangan landasan pesawat terbang di bandara\n- \tInstalasi penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Konstruksi jaringan transmisi komunikasi dan tenaga, lihat 4220\n- Pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem alarm keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya, lihat 8020"},{"kode":"43213","judul":"Instalasi Elektronika","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya."}]}'
)
),
(int) 5 => array(
'Scope' => array(
'id' => '34',
'slug' => 'in005-instalasi-konstruksi-navigasi-laut-sungai-dan-udara',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN005',
'klasifikasi' => 'Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43214',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '7',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-dock-by-sea_181624-40296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-sunrise-view-venice-beach-pier-near-santa-monica_181624-38374.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/fire-wind-farms-after-lightning-strike_160152-1080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gantry-crane-with-gripper-lifting-crane_3435-319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lake-berth_1385-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-42995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reservoir-canals-dams-artificially-made-by-people_8353-5757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-vessel-manoeuvering-against-sky_1048944-10453559.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-engineer-checking-controlling-with-coal-power-plant_38145-1506.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-skyscraper-architecture-skyline-tourism_1112-974.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-safety-vest-operating-drone-inspect-survey-electrical-power-lines-technician-inspecting-power-station-scheduled-maintenance_1326977-2121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-boats-sea_1048944-7803633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-big-crack-stony-shore-turquoise-water_181624-4827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-suspended-stunning-landscape_194498-30468.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-old-tanker-that-ran-aground-overturned-shore-near-coast_1153-8576.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brown-white-train-rail-bridge-water-daytime_417767-444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pier_144627-45273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-urban-city-with-modern-architecture-amazing-scenery_181624-2229.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wind-turbine-assembly-ocean-floor-with-crane-sea-backdrop_1275033-2589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-crane-dockyard-large-iron-navy-ships-shipyard-repair-blue-sea-harbor_77829-1290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/investigative-boats-sailing-turquoise-ocean-cloudy-sky_181624-6929.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-tanker-middle-sea_34159-218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-near-boat_23-2148824520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/dnieper-hydroelectric-power-station-zaporozhye_212944-12708.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cargo-container-ship_1359-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-engineers-scientists-research-vessel-near-offshore-wind-farm-conducting-water_1060064-3146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-activity-dubai-downtown-dubai-uae-dubai-is-most-populous-city-emirate-united-arab-emirates_231208-7572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/park-city_1127-4122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sign-with-boat_1147-143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-park-with-lake_1127-3973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tanks-treatment-waste-water-after-it-has-been-drained-from-generator-set_131301-598.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/fishing-flattering-tuek-sadung-thailand-sunrise_44272-6170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-rendering-isometric-tower-building-creation_408344-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/island-baltrum_1150964-14740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-park-with-lake_1127-3964.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-engineer-working_35007-173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chongqing-china-cable-car-cafes-yangze-river_121764-111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ferry-crossing-kama-river_533998-4284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-wild-rhino-animal-its-natural-habitat_23-2151685558.jpg"]',
'name' => 'IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43214',
'kode' => '43214',
'name' => 'JASA INSTALASI KONSTRUKSI NAVIGASI LAUT, SUNGAI, DAN UDARA',
'slug' => '43214-jasa-instalasi-konstruksi-navigasi-laut-sungai-dan-udara',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut,sungai dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.',
'created' => '2022-12-11 16:57:43',
'modified' => '2022-12-11 16:57:43',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2051,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi pelayaran/ penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan. Kode Subklasifikasi: IN005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4321","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan dan struktur teknik sipil. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi kabel listrik dan fiting\n- \tInstalasi kabel telekomunikasi\n- \tInstalasi jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik\n- \tInstalasi satelit\n- \tInstalasi sistem penerangan\n- \tInstalasi alarm kebakaran\n- \tInstalasi sistem alarm pencuri\n- \tInstalasi penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris\n- \tInstalasi penerangan landasan pesawat terbang di bandara\n- \tInstalasi penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Konstruksi jaringan transmisi komunikasi dan tenaga, lihat 4220\n- Pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem alarm keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya, lihat 8020"},{"kode":"43214","judul":"Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut,sungai dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan."}]}'
)
),
(int) 6 => array(
'Scope' => array(
'id' => '30',
'slug' => 'in001-instalasi-mekanikal',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN001',
'klasifikasi' => 'Instalasi Mekanikal',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan tapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43291',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '2',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/male-car-mechanic-working-car-repair-shop_23-2150367568.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bike-creation-workshop_23-2148866661.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/car-mechanic-choosing-spanners_23-2147897824.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-mechanics-working-car-shop-together_23-2150377023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/car-being-taking-care-workshop_23-2149580561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/auto-mechanic-s-hand-holding-spanners_23-2147897825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanic-man-shows-report-asian-coworker-garage-man-mechanic-his-son-discussing-repairs-done-vehicle-changing-automobile-business_931309-5290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-character-factory-worker-wearing-uniform_640251-134586.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanic-replacing-worn-component-aircraft-wing-showcasing-detailed-craftsmanship_416256-70318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bike-shop-with-shop-assistant_23-2148138409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-worker-working-workshop_1048944-24525694.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-boy-working-machine-with-wrench_1218867-71143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/auto-mechanic-looking-selection-spanners_23-2147897821.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8160.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-working-mechanical-gear_1218867-71140.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-mechanic-working-auto-repair-shop-car_23-2150376964.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-female-mechanics-working-shop-car_23-2150170017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hand-with-wrench-workshop_23-2147897913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8187.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/checking-heavy-equipment-modern-plant_236854-8886.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanic-garage-with-tools-hanging-wall_855229-133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-with-car-detail-garage_23-2147897965.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mechanic-working-workshop_1170-2528.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/diligent-cobbler-glasses-is-working-with-pair-leather-shoes-his-workplace_613910-12914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/there-is-man-standing-front-large-machine_694871-13989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-operating-industrial-chillers-hot-water-pump-pipe-line-mak-generative-ai_1259709-101281.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bike-creation-workshop_23-2148866654.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-car-mechanic-working-car-repair-shop_23-2150367568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-worker-working-production-line-factory_342744-177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/auto-mechanic-checking-car_1303-14043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-man-working-as-plumber_23-2151230004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brutal-tattooed-bearded-mechanic-specialist-repairs-car-engine-which-is-raised-hydraulic-lift-garage-service-station_613910-19599.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-car-mechanic-with-wrench-auto-repair-garage_146671-19611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/car-mechanic-fixing-car-auto-repair-garage-auto-repair-service-concept_1029473-816164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8158.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-cutters-cut-cable-tie_23-2148254106.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-man-working_1048944-13604465.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-working-workshop_53876-7083.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-mechanic-working-auto-repair-shop-car_23-2150376958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/car-being-taking-care-workshop_23-2149580562.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/auto-mechanic-holding-rockers_23-2147897828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-steel-factory_140725-7627.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bike-creation-workshop_23-2148866640.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-car-mechanic-repairing-automobile-engine-using-wrench-work-shop_342744-267.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-as-aircraft-mechanic_891336-4040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-mechanic-smiling-while-repairing-car_1170-1227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-factory-employee-man-working-with-machinery_67123-262.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-automobile-mechanic-composition_23-2147881631.jpg"]',
'name' => 'IN001 Instalasi Mekanikal'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43291',
'kode' => '43291',
'name' => 'INSTALASI MEKANIKAL',
'slug' => '43291-instalasi-mekanikal',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran.',
'created' => '2022-12-11 16:57:44',
'modified' => '2022-12-11 16:57:44',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2058,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalantapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran. Kode Subklasifikasi: IN001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"022","id_syarat":204,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Mekanikal</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4329","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi elevator (lift), eskalator (tangga berjalan)\n- \tInstalasi pintu putar dan pintu otomatis\n- \tInstalasi konduktor cahaya\n- \tInstalasi sistem penghisap debu\n- \tInstalasi penyekatan (insulasi) panas atau termal, tenaga atau vibrasi (getaran) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tInstalasi mesin industri, lihat 3320"},{"kode":"43291","judul":"Instalasi Mekanikal","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran."}]}'
)
),
(int) 7 => array(
'Scope' => array(
'id' => '134',
'slug' => 'in014-instalasi-meteorologi-klimatologi-dan-geofisika',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN014',
'klasifikasi' => 'Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:29',
'kbli' => null,
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => null,
'gfx' => '15',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/asian-male-electrical-engineer-standing-holding-blueprint-working-power-plant-plans-inspect-high-voltage-poles-power-plant_140555-1065.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-wearing-equipment_23-2149354007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tourist-paths-directions-shown-traditional-direction-sign-mountains_127089-5713.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-tablet-outside_23-2149353972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-chatting-about-wind-power-plant_23-2149352230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-digital-nomad-traveler-bearded-man-work-with-mobile-phone-laptop-outdoor-front-ocean_425263-965.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-looking-into-his-survey-equipment_1048944-8804161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/student-image-classroom-doing-their-daily-work-back-school-program_829667-7214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-male-electrical-engineer-standing-holding-blueprint-working-power-plant-plans-inspect-high-voltage-poles-power-plant_140555-1065.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prism-installed-ordnance-control-point-before-beginning-works-new-construction-site_245726-1284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-cottage-plan-construction_494741-11809.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/viewing-telescope-slivnica-mountain-viewing-deck-overlooking-valley_181624-33435.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-preventive-maintenance-onsite-115kv-circuit-breaker-testing_484521-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/civil-engineer-with-optical-level-waves-his-hand-control-colleagues-from-distance_1048944-13818659.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-electric-woman-checking-maintenance-solar-cells_1150-4269.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-engineers-holding-plan_23-2149353975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ecofriendly-surveying-solarpowered-surveying-equipment_1168612-315072.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-working-his-laptop-front-wind-generators_342744-1049.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-inspecting-construction-solar-panel-roof-top-solar-farm-with-energy-storage-system-operated-by-super-energy-corporation-workers-gathered-testing-photovoltaic-cells-module_28976-2632.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-24310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-talking-outdoors_23-2149352218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveying-wind-farm-locations-ar-generative-ai_1198283-123029.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500865.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-meeting-check-solar-panel-roof-top-solar-farm-with-energy-storage-system-operated-by-super-energy-corporation-specialists-gathered-outdoor-testing-photovoltaic-cells-module_28976-2677.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-woman-using-tablet_23-2149557251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveying-solar-farm-sites-ar-generative-ai_1169648-113250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-looking-into-his-survey-equipment_1048944-2638988.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-environmental-engineer-drawing-plan_23-2149352264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/civil-engineer-with-optical-level-waves-his-hand-control-colleagues-from-distance_1048944-25576498.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-engineer-holding-tablet_23-2149353981.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-meeting-check-solar-panel-roof-top-solar-farm-with-energy-storage-system-operated-by-super-energy-corporation-specialists-gathered-outdoor-testing-photovoltaic-cells-module_28976-2679.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/boy-tourist-mountains-with-map_3579-726.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154425.jpg"]',
'name' => 'IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika'
),
'Kbli' => array(
'id' => null,
'kode' => null,
'name' => null,
'slug' => null,
'uraian' => null,
'created' => null,
'modified' => null,
'grup' => null,
'resiko' => null,
'umku' => null,
'info' => null
)
),
(int) 8 => array(
'Scope' => array(
'id' => '33',
'slug' => 'in004-instalasi-minyak-dan-gas',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN004',
'klasifikasi' => 'Instalasi Minyak dan Gas',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43223',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '8',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-24841.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/railroad-worker-checking-cargo-containers-freight-train-station_342744-759.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184942.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-using-laptop-oil-field_651396-2450.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19220.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-6772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184908.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-28897.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-21982.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-little-boy-are-both-yellow-work-uniform-glasses-helmet-industrial_247622-22568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-27316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19219.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19223.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check-record-pipeline-oil_478515-12807.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerialviewofconstructionworkerinconstruction_1295019-76385.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-man-working-factory_1048944-17314021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/singapore-crane-shipping-cargo_1203-7170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerialviewofconstructionworkerinconstruction_1295019-76636.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-21421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-199.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-28782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-24248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-male-engineer-working-field-engineers-day-celebration_23-2151615059.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/oil-worker-orange-uniform-helmet-working-with-pipe-wrench-near-oil-pump-jack_651396-2454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-hea_44277-24581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-view-steel-factory_1359-303.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-24841.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-male-engineer-work-engineers-day-celebration_23-2151615137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-pump-jack-engineers-oil-field-sunny-day_651396-2456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-room-maintenance-checking-technical-data-hea_44277-22681.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-worker-with-protective-mask-gloves_23-2148773449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-22631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-16717.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-25703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-29102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/freight-cars-inspection-cargo-dispatching-train-station_342744-760.jpg"]',
'name' => 'IN004 Instalasi Minyak dan Gas'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43223',
'kode' => '43223',
'name' => 'INSTALASI MINYAK DAN GAS',
'slug' => '43223-instalasi-minyak-dan-gas',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut.',
'created' => '2022-12-11 16:57:44',
'modified' => '2022-12-11 16:57:44',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2056,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut. Kode Subklasifikasi: IN004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"038","id_syarat":221,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Minyak dan Gas</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4322","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin. Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan. \t\n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)\n- \tInstalasi tungku, menara pendingin\n- \tInstalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris\n- \tInstalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan\n- Instalasi saluran gas\n- Instalasi saluran uap\n- Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran \n- \tInstalasi sistem penyemprot taman\n- Instalasi plambing (termasuk duct work) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Instalasi pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat 4321"},{"kode":"43223","judul":"Instalasi Minyak Dan Gas","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut."}]}'
)
),
(int) 9 => array(
'Scope' => array(
'id' => '41',
'slug' => 'in013-instalasi-pemanas-dan-geotermal',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN013',
'klasifikasi' => 'Instalasi Pemanas dan Geotermal',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan peralatan pemanas (heating) dan geotermal pada bangunan gedung untuk hunian maupun bukan hunian, elektrik maupun non elektrik, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam; sistem pengendali pemanasan sentral, penghubung ke sistem pemanasan area, termasuk boiler domestik alat pembakar (burner). Termasuk pekerjaan isolasi panas pada pipa atau tangki, pemasangan insulasi termal kedap cuaca sebelah luar dinding, pemasangan insulasi thermal (untuk pipa air panas dan dingin, ketel uap dan saluran pembuang), insulasi kedap kebakaran, dan pemasangan sistem pelindung kebakaran.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => null,
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => null,
'gfx' => '12',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-27927.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-wearing-equipment_23-2149354007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electrician-builder-work-examines-cable-connection-electrical-line-fuselage-industrial-switchboard-professional-overalls-with-electrician-s-tool_169016-7336.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-ultrasonic-thickness-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual_478515-12936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-13027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record_478515-13144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/energy-supply-system_1127-2087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-ultrasonic-thickness-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual_478515-13033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-old-pipes_23-2148254074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-minimal-background-with-floor_23-2149207747.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-tool_23-2148921405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-taking-tool-filling-car-tires-with-air_23-2148150114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ventilation-duct-building-roof_1387-548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-12920.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-hea_44277-24581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-men-working-together_23-2148752013.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-man-working_1048944-27450264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check-record-pipeline-oil_478515-12807.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-25601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-27927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-ultrasonic-thickness-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual_478515-12966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-water-supply-valveplumbing-maintenance-technicians-open-close-main-water-supply_44277-27968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/railroad-worker-checking-cargo-containers-freight-train-station_342744-759.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-repairing-water-heater_23-2149334225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-27947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-inspecting-pump-jack-oil-field_651396-2144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-outdoors-full-shot_23-2149714278.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-engineers-work-cell-towers-5g-cell-phone-signalsnetwork-tower-maintenance-technicians_44277-24448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437835.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/oil-refinery_120587-10826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-duty-construction-machines-carrying-placing-gas-pipe-into-ground_342744-367.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13147.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-preventive-maintenance-onsite-115kv-circuit-breaker-testing_484521-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-couple-enjoying-summer-spending-time-building-tower_482257-21290.jpg"]',
'name' => 'IN013 Instalasi Pemanas dan Geotermal'
),
'Kbli' => array(
'id' => null,
'kode' => null,
'name' => null,
'slug' => null,
'uraian' => null,
'created' => null,
'modified' => null,
'grup' => null,
'resiko' => null,
'umku' => null,
'info' => null
)
),
(int) 10 => array(
'Scope' => array(
'id' => '37',
'slug' => 'in008-instalasi-pendingin-dan-ventilasi-udara',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN008',
'klasifikasi' => 'Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43224',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '11',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/medium-shot-people-wearing-helmets-work_23-2149366667.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281313.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-climbing-ladder_23-2148921409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-wearing-helmets-work_23-2149366667.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281306.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-metal_1048944-23645502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-woman-walking-steps_1048944-15568846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-chillers-cooling-towers-building_33807-1517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281312.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281304.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-with-equipment-full-shot_23-2148921408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/white-wall-mounted-air-conditioners_384690-171.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/metal-chimney-sky_1150-12608.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-spray-cooled-chiller-temperature-exchange_330609-1514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-skylight_1048944-1887803.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-are-tense-with-job_42044-3715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281315.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-minimal-background-with-floor_23-2149207724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/there-are-numerous-air-conditioners-installed-exterior-building_179755-27529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-working-with-equipment_23-2148921407.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cooling-panel-heat-sink-machine-industrial-plant_281691-269.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-road-parking-lot_1048944-18170977.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-tool_23-2148921405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388949.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-wearing-helmet_23-2149366663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-tattoos-producing-craft-beer_23-2148110884.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioner-cleaning-man-gloves-checks-filter-young-man-adjusting-air-conditioning-system_39733-466.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-taking-picture-via-digital-tablet_236854-8858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioners-roof-industrial-building-hvac_179755-13150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioning-system_88426-119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-cage-that-has-fire-extinguisher-it_382352-23302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-gloves-checks-filter_39733-404.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-metal-black-ceiling-with-white-ventilation-pipes_181624-6755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184906.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/refrigeration-air-conditioning-engineering-detects-plant-cooling-problemselectrician-maintenanc_44277-27286.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-cage-that-has-fire-extinguisher-it_382352-23226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hvac-technician-working-capacitor-part-condensing-unit-male-worker-repairman-uniform-repairing-adjusting-conditioning-system-diagnosing-looking-technical-issues_155003-18262.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bicycle-buildingcloud-bike_444021-63.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281308.jpg"]',
'name' => 'IN008 Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43224',
'kode' => '43224',
'name' => 'INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA',
'slug' => '43224-instalasi-pendingin-dan-ventilasi-udara',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.',
'created' => '2022-12-11 16:57:44',
'modified' => '2022-12-11 16:57:44',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2057,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. Kode Subklasifikasi: IN008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2334,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. Kode Subklasifikasi: IN009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"180","id_syarat":364,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pendingin dan Ventilasi Udara</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4322","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin. Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan. \t\n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)\n- \tInstalasi tungku, menara pendingin\n- \tInstalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris\n- \tInstalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan\n- Instalasi saluran gas\n- Instalasi saluran uap\n- Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran \n- \tInstalasi sistem penyemprot taman\n- Instalasi plambing (termasuk duct work) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Instalasi pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat 4321"},{"kode":"43224","judul":"Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam."}]}'
)
),
(int) 11 => array(
'Scope' => array(
'id' => '207',
'slug' => 'in009-instalasi-pendingin-dan-ventilasi-udara',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN009',
'klasifikasi' => 'Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:34',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:34',
'kbli' => '43224',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '1',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/cooling-panel-heat-sink-machine-industrial-plant_281691-269.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281313.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-climbing-ladder_23-2148921409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-wearing-helmets-work_23-2149366667.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281306.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-metal_1048944-23645502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-cage-that-has-fire-extinguisher-it_382352-23302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281312.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281304.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-cage-that-has-fire-extinguisher-it_382352-23226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-chillers-cooling-towers-building_33807-1517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-with-equipment-full-shot_23-2148921408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/metal-chimney-sky_1150-12608.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-skylight_1048944-1887803.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/refrigeration-air-conditioning-engineering-detects-plant-cooling-problemselectrician-maintenanc_44277-27286.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-minimal-background-with-floor_23-2149207724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-gloves-checks-filter_39733-404.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-working-with-equipment_23-2148921407.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-road-parking-lot_1048944-18170977.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-taking-picture-via-digital-tablet_236854-8858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/there-are-numerous-air-conditioners-installed-exterior-building_179755-27529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-spray-cooled-chiller-temperature-exchange_330609-1514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioning-system_88426-119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-are-tense-with-job_42044-3715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-tool_23-2148921405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioner-cleaning-man-gloves-checks-filter-young-man-adjusting-air-conditioning-system_39733-466.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioners-roof-industrial-building-hvac_179755-13150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388949.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-wearing-helmet_23-2149366663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cooling-panel-heat-sink-machine-industrial-plant_281691-269.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-woman-walking-steps_1048944-15568846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bicycle-buildingcloud-bike_444021-63.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281315.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/white-wall-mounted-air-conditioners_384690-171.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-tattoos-producing-craft-beer_23-2148110884.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-metal-black-ceiling-with-white-ventilation-pipes_181624-6755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184906.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hvac-technician-working-capacitor-part-condensing-unit-male-worker-repairman-uniform-repairing-adjusting-conditioning-system-diagnosing-looking-technical-issues_155003-18262.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281308.jpg"]',
'name' => 'IN009 Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43224',
'kode' => '43224',
'name' => 'INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA',
'slug' => '43224-instalasi-pendingin-dan-ventilasi-udara',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.',
'created' => '2022-12-11 16:57:44',
'modified' => '2022-12-11 16:57:44',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2057,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. Kode Subklasifikasi: IN008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2334,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. Kode Subklasifikasi: IN009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"180","id_syarat":364,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pendingin dan Ventilasi Udara</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4322","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin. Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan. \t\n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)\n- \tInstalasi tungku, menara pendingin\n- \tInstalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris\n- \tInstalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan\n- Instalasi saluran gas\n- Instalasi saluran uap\n- Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran \n- \tInstalasi sistem penyemprot taman\n- Instalasi plambing (termasuk duct work) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Instalasi pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat 4321"},{"kode":"43224","judul":"Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam."}]}'
)
),
(int) 12 => array(
'Scope' => array(
'id' => '38',
'slug' => 'in010-instalasi-pengolahan-air-untuk-pembangkit-listrik',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN010',
'klasifikasi' => 'Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik',
'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pengolahan air laut, air payau, air tawar menjadi air murni/air bersih pada bidang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU), pembangkit listrik tenaga mesin dan gas (PLTMG), pembangkit listrik tenaga mesin, gas, dan uap (PLTMGU), pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Termasuk sistem perpipaannya dan peralatan pemurnian.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43299',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '2',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-22555.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-25900.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/energy-supply-system_1127-2087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-preventive-maintenance-onsite-115kv-circuit-breaker-testing_484521-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-wearing-equipment_23-2149354007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/picture-shasta-dam-surrounded-by-roads-trees-with-lake-mountains_181624-13762.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-view-storm-barriers-placed-near-stones-water_181624-42361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-using-tablet-computer-check-management-system-boiler-water-pipe-water-factory_51137-7733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-man-working_1048944-27450264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-28102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-male-engineer-working-field-engineers-day-celebration_23-2151615059.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-22555.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-21137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sets-cooling-towers-data-center-building_1127-3434.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-22808.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-13027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-132.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-12946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/operator-open-vaper-valve-recieve-gas-tank_330609-1257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-21200.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184908.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/railroad-worker-checking-cargo-containers-freight-train-station_342744-759.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-20594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-tokyo-city-nigh-time_23-2149347207.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-zonethe-equipment-oil-refiningnumber-electric-motors-with-reducers-food-industry-details-distribution-system-modern-brewery-equipment-industrial-tools_645730-827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-27957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-scenery-el-atazar-reservoir-madrid-spain-blue-sky_181624-20050.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-6685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plant-picture-clean-room-equipment-stainless-steel-machines_645730-326.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-team-asian-business-man-young-ceo-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction-clean-green-alternative-energy-concept_38052-3940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-team-asian-business-man-young-ceo-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction-clean-green-alternative-energy-concept_38052-3942.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184942.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-199.jpg"]',
'name' => 'IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43299',
'kode' => '43299',
'name' => 'INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA YTDL',
'slug' => '43299-instalasi-konstruksi-lainnya-ytdl',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik.',
'created' => '2022-12-11 16:57:44',
'modified' => '2022-12-11 16:57:44',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2060,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi peralatan infrastruktur pertambangan dan seperti: loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven. Kode Subklasifikasi: IN003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2061,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Kode Subklasifikasi: IN010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"031","id_syarat":214,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Konstruksi Lainnya YTDL Meliputi Pemasangan dan Pemeliharaan Instalasi Fasilitas Pertambangan dan Manufaktur seperti <em>Loading and Discharging Stations, Winding Shafis, Chemical Plants, Ironfoundaies, Blast Furnaces</em> dan <em>Coke Ouen</em>; Pemasangan Instalasi Sistem Pengolahan dan Peralatan Pemurnian Air Laut, Air Payau, Air Tawar Menjadi Air Murni pada Pembangkit Listrik, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4329","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi elevator (lift), eskalator (tangga berjalan)\n- \tInstalasi pintu putar dan pintu otomatis\n- \tInstalasi konduktor cahaya\n- \tInstalasi sistem penghisap debu\n- \tInstalasi penyekatan (insulasi) panas atau termal, tenaga atau vibrasi (getaran) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tInstalasi mesin industri, lihat 3320"},{"kode":"43299","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik."}]}'
)
),
(int) 13 => array(
'Scope' => array(
'id' => '32',
'slug' => 'in003-instalasi-peralatan-infrastruktur-pertambangan-dan-manufaktur',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN003',
'klasifikasi' => 'Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan dan Manufaktur',
'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi peralatan infrastruktur pertambangan di darat dan lepas pantai, dan manufaktur seperti: loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven. Termasuk pekerjaan perpipaan.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43299',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '16',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22882.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-excavator-digging-day-light_23-2149194784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-ground-day-light_23-2149194799.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22879.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-seeder-attached-tractor-field_146671-19091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/desert-ndt-is-leading-us-provider-nondestructive-testing-ndt-integrity-management-im-inspection-services-gathering-pipelines-midstream-infrastructure_181624-36550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-length-muscular-athletic-man-doing-exercise-hands-push-ups-hands-un-finishing-building-high-big-iron-crane-background_7502-8701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-railway-team-wearing-safety-uniform-helmet-conversation-document-hand-inspect_978391-2394.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-with-machinery-field_1048944-24519455.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22895.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-day-light-outdoors_23-2149194792.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22900.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-climbing-ladder_23-2148921422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/caucasian-engineer-using-laptop-work_249974-22570.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/process-extracting-rocks-from-cliff-egypt_169016-12876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cranes-construction-site-against-sky_1048944-19345310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-male-industry-working-high-boom-lift-inspection-pipeline-oil_478515-469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-construction-site_23-2148751969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/container-cargo-freight-ship-with-working-crane-loading-bridge-shipyard_73503-910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-vacuum-test-bottom-plate-tank-petrochemical-steel-weld-leak-internal-confined-spec_478515-1711.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/controlled-hydraulic-manipulator-controls-position-logs-feed-conveyor-modern-sawmill_533998-5057.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-4447.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-use-safety-harness-is-form-protective-equipment-designed-protect-person_11358-330.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-day-light-outdoors_23-2149194801.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-metal-structure_1048944-15536297.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-space_664434-8128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/archeology-dig-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786752.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/combine-machine-service-mechanic-repairing-motor-outdoors_146671-19069.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-grinding-pipe-safety-gear-outdoors_230115-19381.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/new-modern-agricultural-machinery-equipment-details_179755-12970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-worker-pouring-concrete-construction-site_33835-1137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194831.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-protective-helmet-holding-clipboard-while-monitoring-work-petroleum-pump-jack-petroleum-engineer-work-vest-working-oil-field-concept-petroleum-industry-oil-extraction_10069-9497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/new-modern-agricultural-machinery-equipment-details_179755-12541.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-working-construction-site_1048944-24972051.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/combine-machine-service-mechanic-repairing-motor-outdoors_146671-19070.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/closeup-worker-observing-indicators-industrial-pump-oil-gas-industry_508835-10695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-pump-jack-engineers-oil-field-sunny-day_651396-2456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/handling-vessel-port-latvia-ventspils_74947-301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/little-child-with-binoculars-steps_23-2147770394.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_1203-3121.jpg"]',
'name' => 'IN003 Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan dan Manufaktur'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43299',
'kode' => '43299',
'name' => 'INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA YTDL',
'slug' => '43299-instalasi-konstruksi-lainnya-ytdl',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik.',
'created' => '2022-12-11 16:57:44',
'modified' => '2022-12-11 16:57:44',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2060,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi peralatan infrastruktur pertambangan dan seperti: loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven. Kode Subklasifikasi: IN003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2061,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Kode Subklasifikasi: IN010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"031","id_syarat":214,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Konstruksi Lainnya YTDL Meliputi Pemasangan dan Pemeliharaan Instalasi Fasilitas Pertambangan dan Manufaktur seperti <em>Loading and Discharging Stations, Winding Shafis, Chemical Plants, Ironfoundaies, Blast Furnaces</em> dan <em>Coke Ouen</em>; Pemasangan Instalasi Sistem Pengolahan dan Peralatan Pemurnian Air Laut, Air Payau, Air Tawar Menjadi Air Murni pada Pembangkit Listrik, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4329","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi elevator (lift), eskalator (tangga berjalan)\n- \tInstalasi pintu putar dan pintu otomatis\n- \tInstalasi konduktor cahaya\n- \tInstalasi sistem penghisap debu\n- \tInstalasi penyekatan (insulasi) panas atau termal, tenaga atau vibrasi (getaran) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tInstalasi mesin industri, lihat 3320"},{"kode":"43299","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik."}]}'
)
),
(int) 14 => array(
'Scope' => array(
'id' => '36',
'slug' => 'in007-instalasi-saluran-air-plambing',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN007',
'klasifikasi' => 'Instalasi Saluran Air (Plambing)',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor, dan instalasi pompa',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43221',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '6',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/man-fixing-kitchen-sink_53876-13430.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990725.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumber-assembling-pipe_1098-17772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handyman-helping-senior-woman-kitchen_1098-17865.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-repairing-water-heater_23-2149334230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-men-working-together_23-2148752013.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721532.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721544.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721545.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-are-applying-seal-foam-gaskets-edgge-manhole-cover_1301913-25.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-parts-stage-are-stacked-top-each-other_179755-28482.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-is-installing-gas-boiler-pipes_191163-768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumbing_1018566-128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/person-fixing-leak-basement_194498-28477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/heat-recovery-recuperation-system-installation-by-professional-hvac-worker_1426-7930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-mechanic-working_23-2148480380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-working-as-plumber_23-2150746298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-blue-uniform-is-painting-faucet_1195869-11887.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-delivery-man-with-motorcyle_23-2148480319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sanitary-technician-working-with-wrench-kitchen_23-2147772255.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-fixing-kitchen-sink_53876-13430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990704.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-woman-fixing-kitchen-sink_53876-52557.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumber-installing-new-pipes_274689-10541.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-parts-stage-are-stacked-top-each-other_179755-27632.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumber-hands-holding-pvc-pipe-connect-drain-water_330609-1582.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-motorbike-inner-tires-patched-by-traditional-press-machine-workshop_8595-25022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-putting-up-decorative-vinyls_23-2149683449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-water-supply-valveplumbing-maintenance-technicians-open-close-main-water-supply_44277-21400.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-working-as-plumber_23-2150746311.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-working-sink-with-wrench_1220445-13047.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-plumber-blue-overalls-clearing-blockage-drain_1098-17773.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990720.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/service-maintenance-worker-repairing_23-2149176720.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/barbells-gym_23-2147671885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumber-man-fixing-kitchen-sink_53876-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-male-plumber-makes-wiring-sewer-pipes_493343-517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721538.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical_1018566-343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumbing-with-different-tools_112793-7224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/service-maintenance-worker-repairing_23-2149176719.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-repairing-water-heater_23-2149334231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-plumber-checking-drain-pipes-home-using-pliers_1022426-16048.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-repairing-water-heater_23-2149334225.jpg"]',
'name' => 'IN007 Instalasi Saluran Air (Plambing)'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43221',
'kode' => '43221',
'name' => 'INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING)',
'slug' => '43221-instalasi-saluran-air-plambing',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor.',
'created' => '2022-12-11 16:57:43',
'modified' => '2022-12-11 16:57:43',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2054,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor. Kode Subklasifikasi: IN007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"003","id_syarat":185,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Saluran Air (Plambing)</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4322","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin. Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan. \t\n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)\n- \tInstalasi tungku, menara pendingin\n- \tInstalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris\n- \tInstalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan\n- Instalasi saluran gas\n- Instalasi saluran uap\n- Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran \n- \tInstalasi sistem penyemprot taman\n- Instalasi plambing (termasuk duct work) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Instalasi pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat 4321"},{"kode":"43221","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing)","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor. "}]}'
)
),
(int) 15 => array(
'Scope' => array(
'id' => '39',
'slug' => 'in011-instalasi-sinyal-dan-rambu-rambu-jalan-raya',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN011',
'klasifikasi' => 'Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk reflector, deliniator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton, guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => null,
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => null,
'gfx' => '11',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/man-looking-street-clock_23-2147932424.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/30-speed-limit-sign-city-street-cycle-lane-with-green-trees_23-2148139961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-city-view_1417-1480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pedestrians-warning-sign-against-construction-site_23-2148139987.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-light-city-streets_23-2149092109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-looking-street-clock_23-2147932424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-older-man-crossing-street-while-listening-music-headphones_23-2148991121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-convex-mirror-corner-street_1373-219.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/triangular-bicycle-warning-sign-square-pedestrian-crossing-road-sign-city_23-2148139940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/road-sign-by-street-against-sky_1048944-21027477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-paper-urban-transport-assortment_23-2149003903.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-sign-goes-straight-traffic-sign_1150-20146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/green-traffic-light-intersection_53876-153444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-electric-bicycle-city_23-2149026615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-exterior-urban-view_23-2149092133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-city-taking-selfie-with-smartphone_23-2149026590.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/small-people-small-people-walk-many-streets_1150-20158.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/street-railroad-crossing-sign-city-against-cloudy-sky_1048944-21048483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/belgrade-serbia-april-28-2024-37th-comtrade-belgrade-marathon-top-view-athletes-running_618068-2543.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-people-stay-near-pedestrian-crossing-red-traffic-light_183314-6104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/empty-curved-road_107420-95914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/boy-driving-quad-bike-four-wheel-cycle-car-spring-brightly-morning-sunny-day_399963-8077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-light-city-streets_23-2149092106.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-pedestrians-warning-sign-with-30-speed-limit-sign-against-green-tree-blue-sky_23-2148139960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-prohibition-signal-traffic-light-background-highrise-buildings_163132-1056.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-lights-sky-before-sunset_181624-20885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/busy-crosswalk-city-with-traffic_23-2148757077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-light-city-streets_23-2149092111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-small-cars-model-road-traffic-conception_1150-20157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traffic-light-signal-road-markings-pass-either-side_35148-514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cluster-street-signs-road-markings-entrance-loop_181624-41129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/semaphore_21730-8740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-man-against-sky_1048944-6423612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cross-road-sign-symbol_1150-18038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotroad-worker-installing-new-traffic-signalquot_1280275-353753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traffic-light_44527-79.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traffic-light-with-pedestrian-crossing-sign-is-city-intersection_457211-16177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-traffic-light-signal-moving-vehicles_598320-3357.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/text-signboard-by-railroad-signal_1048944-25523327.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traffic-light-signal-road-markings-pass-either-side_1048944-26405613.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-bridge-into-green-land-full-palm-trees_1353-246.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/boy-driving-quad-bike-four-wheel-cycle-car-spring-brightly-morning-sunny-day_399963-23744.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/road-sign-by-trees-street_1048944-2917192.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/blind-person-walking-through-city-with-blind-stick_23-2149275741.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-sign-symbol_1150-10858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-asian-woman-taking-selfie_23-2149123003.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-construction-workers-are-working-street_27550-2990.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background-with-traffic-lights_23-2149394879.jpg"]',
'name' => 'IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya'
),
'Kbli' => array(
'id' => null,
'kode' => null,
'name' => null,
'slug' => null,
'uraian' => null,
'created' => null,
'modified' => null,
'grup' => null,
'resiko' => null,
'umku' => null,
'info' => null
)
),
(int) 16 => array(
'Scope' => array(
'id' => '40',
'slug' => 'in012-instalasi-sinyal-dan-telekomunikasi-kereta-api',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN012',
'klasifikasi' => 'Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api',
'content' => 'Kelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => null,
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => null,
'gfx' => '16',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/asian-railway-engineer-inspects-train-station-engineer-working-maintenance-inspection-railway-station_697211-556.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-taking-tool-filling-car-tires-with-air_23-2148150114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveler-looking-map-station-platfom_23-2148228453.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/trains-railways-transport-concept_23-2148959701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cars-city-traffic-daylight_23-2149092092.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-24310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-railway-engineer-inspects-train-station-engineer-working-maintenance-inspection-railway-station_697211-556.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/road-sunset_1048944-10435184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/train-railroad-crossing-sunny-day_1048944-3096673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-learning-ski-mountain_9354-59.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-railroad-tracks-against-sky_1048944-6541786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-traveler-looking-phone_23-2148228448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railway-tracks-there-are-freight-wagons-distance_222822-526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveler-looking-train-station-platform_23-2148228449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/contract-mobile-towers-cloud-sky-backgruond-communications-tower-solar-panels-that-supply-electricity-local-thailand_28914-2687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-adult-engineer-wearing-medical-mask-examining-air-conditioner-while-checking-work-done-caucasian-professional-man-standing-checking-suitability-device-using-roof_161094-15904.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/couple-lifting-inside-mountain-lift-cable-cabin-with-blue-sky-background-mountains_75939-307.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cable-car-japan_1150-11091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/french-man-waiting-subway-train-using-his-smartphone_23-2149353959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-lights-sky-before-sunset_181624-20885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shipping-worker-looking-train-coming-station-organizing-goods-distribution-export_342744-776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/europeanlooking-man-sunglasses-waits-train-platform-summer-day-tallinn_652999-3546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-railway-engineer-inspects-train-station-engineer-working-maintenance-inspection-railway-station_697211-568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-traveler-waiting-train_23-2148228456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-taking-photo-train-while-traveling_23-2147746304.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveller-woman-walking-train_23-2147770310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-part-high-voltage-electric-power-station_181624-19111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-railroader-man-worker-with-clipboard-standing-by-railroad-tracks-cargo-freight-train-background_342744-787.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pretty-woman-climbing-train_23-2147770303.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tanks-with-fuel-railway-tracks-sunset-sunset-train-station-cargo-part-station-industrial-zone-against-backdrop-mountains-fuel-wagons-cargo-transportation_537001-3472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-adult-engineer-wearing-medical-mask-examining-air-conditioner-while-checking-work-done-caucasian-professional-man-standing-checking-suitability-device-using-roof_161094-15997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-passing-railway-station-railroad-background_181624-40209.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railway-tracks-with-freight-wagons-distance_222822-214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asia-woman-traveller-sitting-looking-map_41418-1206.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-train-aerial-view_23-2148959671.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-traveling-by-train_23-2150510126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railroad-tracks_1048944-21948102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ropeway-jermuk-armenia-beautiful-view_220873-10711.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-ropeway-clear-sky_181624-10072.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/popular-ski-resort-bukovel-summer-ukrainian-carpathians_168527-1052.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-transport-concept-with-railroad_23-2148959669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sideways-traveler-looking-map_23-2148228452.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-bicycles_23-2148959677.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-light_155003-4567.jpg"]',
'name' => 'IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api'
),
'Kbli' => array(
'id' => null,
'kode' => null,
'name' => null,
'slug' => null,
'uraian' => null,
'created' => null,
'modified' => null,
'grup' => null,
'resiko' => null,
'umku' => null,
'info' => null
)
),
(int) 17 => array(
'Scope' => array(
'id' => '31',
'slug' => 'in002-instalasi-telekomunikasi',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IN002',
'klasifikasi' => 'Instalasi Telekomunikasi',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:23',
'kbli' => '43212',
'mklasifikasi' => 'INSTALASI',
'kategori' => 'kontraktor',
'gfx' => '8',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/cellphone-tower-with-clouds-background_1353-96.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/back-view-muscular-builder-work-wear-standing-brick-wall-high-man-holding-hands-pockets-looking-down-extreme-hot-summer-day-blue-sky-high-tv-tower-background_7502-8702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-electric-linemen-working-pole_181624-46993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4917.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-voltage_39730-1123.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-beautiful-sky-with-clouds-with-antenna_58702-1669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-antenna-radio-television-telephone-with-cloud-blue-sky_1373-194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-against-blue-sky-with-clouds_41386-463.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-television-antenna-captured-sunny-day-with-clear-sky_181624-29079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214987.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/spotlight-equipment-security-tower-illuminated_1323-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-network-engineer-working-with-wires_23-2148323457.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215042.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215201.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/signal-post-sky_1150-12609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-engineer-uses-radio-communicate-with-teamwork-colleagues-near-telecommunication-tower_272843-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-ethernet-switch_23-2148323497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technician-using-drone-inspect-cellphone-tower-showcasing-modern-methods-maintenance-monitoring_1229213-46002.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214165.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-towers-against-cloudy-sky_181624-42735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-florist-working-green-house_1303-29960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-white-chimney-against-blue-sky-with-furry-clouds_88135-17634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/selective-focus-electricians-are-fixing-power-transmission-line-electricity-pole_1150-6115.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-scene-showcasing-life-construction-workers-site_23-2151431575.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214092.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/machinery-sky_181624-17298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-woman-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/2-technicians-installing-5g-antennas-rooftops-emphasizing-rapid-expansion-infrastructure-development-5g-networks_486608-797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stairs-sky_93675-128635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cellphone-tower-with-clouds-background_1353-96.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-213928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-business-engineer-with-tablet-medium-shot_23-2148323486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-skiers-waving-from-cable-car_181624-49693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-looking-fiber-optic-tester-medium-shot_23-2148323492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/soviet-radar-duga-3-near-chernobyl-ghost-town-ukraine_627829-11647.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215413.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technicians-performing-maintenance-work-tall-communication-tower-with-safety-gear-harnesses-cartoon-illustrations-vectors_1288601-1878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-light_155003-4567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-electrical-engineer-inspects-telecommunication-tower-sensor-connectors-reports-maintenance_272843-198.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-network-engineer-with-box-looking-ethernet-switches_23-2148323473.jpg"]',
'name' => 'IN002 Instalasi Telekomunikasi'
),
'Kbli' => array(
'id' => '43212',
'kode' => '43212',
'name' => 'INSTALASI TELEKOMUNIKASI',
'slug' => '43212-instalasi-telekomunikasi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.',
'created' => '2022-12-11 16:57:43',
'modified' => '2022-12-11 16:57:43',
'grup' => 'F',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2049,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: IN002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"033","id_syarat":216,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Telekomunikasi</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4321","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan dan struktur teknik sipil. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi kabel listrik dan fiting\n- \tInstalasi kabel telekomunikasi\n- \tInstalasi jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik\n- \tInstalasi satelit\n- \tInstalasi sistem penerangan\n- \tInstalasi alarm kebakaran\n- \tInstalasi sistem alarm pencuri\n- \tInstalasi penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris\n- \tInstalasi penerangan landasan pesawat terbang di bandara\n- \tInstalasi penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Konstruksi jaringan transmisi komunikasi dan tenaga, lihat 4220\n- Pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem alarm keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya, lihat 8020"},{"kode":"43212","judul":"Instalasi Telekomunikasi","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil."}]}'
)
),
(int) 18 => array(
'Scope' => array(
'id' => '69',
'slug' => 'ar001-jasa-arsitektural-bangunan-gedung-hunian-dan-non-hunian',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'AR001',
'klasifikasi' => 'Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Non hunian.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'kbli' => '71101',
'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '8',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/panoramic-view-cityscape-construction-site-metropolis_31965-22202.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943433.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-haunted-house-background_23-2149454739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-architectural-objects-desk_23-2148346295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-18339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/automation-modern-warehouse_103577-5834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-designer-work-indoors_23-2149837022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-house-with-old-door_23-2149454780.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-background-panoramic-view_23-2148892918.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-asian-individual-architect-engineer-holding-building-scale-model-multistory-building-design-review-architectural-plans-laid-out-work-surface_1033579-183023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/paper-style-earth-globe-with-buildings_23-2149377684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builders-bright-orange-vests-sitting-roof-building-construction-looking-city-view-from-back_274689-14479.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panoramic-view-cityscape-construction-site-metropolis_31965-22202.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/house-building-construction-site-with-crane-truck_293060-535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-abandoned-house-with-rotted-wood_23-2149454772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-dimensional-view-cartoon-apartment-building_52683-107559.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-standing-front-model-building_184808-7319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-glasses-looking-model-house_965427-3893.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-construction-worker-construction-site_41043-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/comic-style-scene-with-earthquake-aftermath_23-2151789107.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-21997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plasterer-renovating-indoor-walls_1150-10298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-paper-urban-transport-composition_23-2149003910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-buildings-by-bicycle-track_53876-75101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-plans-design-construction-model-residential-building-table_158518-32167.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-new-living-complex_23-2147694673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-building_181624-666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-building-repair-is-covered-blue-protective-construction-net-czech_969147-3674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/woman-is-looking-model-building-made-wood_1320867-28685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-being-demolish-city_1048944-17004017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-city_1048944-14221156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-stone-tower_23-2148252822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661426.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-house-with-green-plants_23-2149454809.jpg"]',
'name' => 'AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71101',
'kode' => '71101',
'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR',
'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:58:17',
'modified' => '2022-12-11 16:58:17',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}'
)
),
(int) 19 => array(
'Scope' => array(
'id' => '70',
'slug' => 'ar002-jasa-arsitektural-lainnya',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'AR002',
'klasifikasi' => 'Jasa Arsitektural Lainnya',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'kbli' => '71101',
'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '4',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/two-engineer-meeting-room_43289-85.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-young-couple-looking-musical-sheet-learning-play-piano_23-2148047592.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-professional-engineers_23-2147704204.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-analyzing-blueprint_23-2147839867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/couple-take-look-their-house-plan_8595-8940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-new-project-conference-room_23-2148746325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-architects-standing-front-table-having-discussing-paperwork_20263-753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-professional-architects_23-2147702469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-engineers-working-with-drafts-tablet_23-2147785606.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-examining-draft_23-2147785593.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-colleagues-with-engineer-working-against-white-background_1048944-8909565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-professionals-broker-evaluating-property-corporate-relocation_482257-90901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-group-civil-engineer-client-working-architect-prudent_31965-515284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-corporate-engineers_23-2147704205.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-entrepreneur-working-remotely-night_23-2148499637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15269.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-coworkers-office-with-lunch_273609-6308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15270.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-discussing-blueprint-desk-office_1048944-12410562.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-architects-discussing-about-new-project_7188-717.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-businessman-talking-communication-architecture-construction-building-project_10541-1705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/problem-solving-concept-with-kids-wearing-helmets_23-2149908702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-engineers-discussing-project_23-2147704206.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-discussing-while-standing-table_1048944-4853164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-interacting-office-work-day_23-2151625678.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-partners-hold-discussions-men-business-suits-are-talking-man-suspenders-with-beard_1157-44611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-friends-working-office_1048944-12780714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-looking-blueprint-while-working-office_23-2148204030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-partners-hold-discussions-men-business-suits-are-talking-man-suspenders-with-beard_1157-43484.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-meeting-room_43289-85.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-table_1048944-8987690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-engineers-leaning-table_23-2147704208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-preparing-blueprint-office_23-2147839869.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-architectural-objects-desk_23-2148346295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-working-construction-site_1048944-12354197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-architects-wearing-helmets_23-2147702486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-working-project_23-2147702515.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-people-with-building-project-coffee_23-2148269327.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-teams-meeting-working-together-wear-worker-helmets-hardhat-with-architectural-project-site-making-model-house-asian-industry-professional-team-modern-officexa_1070994-7899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-asian-interior-male-contractor-consult-examine-site-house-renovation-with-laptop-paper-drawingasian-engineer-designer-explain-discuss-site-constrction_609648-1144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-construction-engineers-working-outdoors-construction-site_33855-302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/confused-man-woman-looking-company-results_23-2148352764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-man-woman-looking-company-diagram_23-2148352742.jpg"]',
'name' => 'AR002 Jasa Arsitektural Lainnya'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71101',
'kode' => '71101',
'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR',
'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:58:17',
'modified' => '2022-12-11 16:58:17',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}'
)
),
(int) 20 => array(
'Scope' => array(
'id' => '78',
'slug' => 'at007-jasa-commissioning-proses-industrial',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'AT007',
'klasifikasi' => 'Jasa Commissioning Proses Industrial',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis komponen atau bagian tertentu dari bangunan konstruksi gedung atau bangunan sipil untuk memastikan semua komponen atau bagian tertentu sesuai dengan standar, spesifikasi dan output dari bangunan konstruksi sesuai dokumen kontrak dan termasuk jasa commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71206',
'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '14',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-995.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-discussing-factory-work-with-worker_74855-16343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-caucasian-engineer-professional-having-discussion-standing-consult-machine-factory-two-expert-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-2520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-industrial-workplace-workers-collaborating-hightech-factory_1249787-34395.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-computer_23-2148932662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-carpenter-explaining-design-plans-african-american-female-manager-production-facility_637285-11913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-factory-worker-her-male-boss-standing-industrial-machine-talking_74855-16337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/caucasian-business-man-factory-engineer-talking-shaking-hands-business-cooperation-agreement-successful-hand-shaking-after-good-deal_38052-3047.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-28774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-engineer-apprentice-workshop-railway-engineering-facility_35752-12897.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/both-petroleum-engineer-is-mission-inspect-oil-distillation-huge-oil-refinery_159755-16544.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-woman-hardhat-using-digital-tablet-discussing-technical-task-with-coworker-modern-workshop_274679-13110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanics-electricians-electronics-technicians-examining-old-welding-robots-large-new-robots-stacked-industry-40-warehouse_1257429-30296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/indian-engineers-day-with-diverse-engineers-technical-equipment-engineering-concepts-india_978786-50013.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-maintenance-engineers-men-women-inspect-relay-protection-system-with-tablet-device-control-quality-control-process-work-heavy-industry-manufacturing-factory_609648-41.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-engineer-apprentice-workshop-railway-engineering-facility_35752-12898.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/teamwork-worker-measuring-detail-with-vernier-caliper-factory-workshop_1048944-28425491.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-workers-uniform-safety-equipment-relaxing-break-drinking-coffee-talking-inside-factory_342744-92.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industry-engineer-team-worker-teaching-help-friend-operate-control-heavy-machine-factory_35752-13849.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-worker-explaining-design-plans-company-manager-who-is-visiting-factory-facility-coronavirus-pandemic_637285-11979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-837.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-male-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-system-with-tablet-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-factory_609648-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-specialist-asian-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-arm-system-with-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-smart-factory_609648-95.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-wearing-fire-helmets-one-wearing-helmet-other-with-other-wearing-number-3-his-back_950347-41760.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-factory-workers-hardhats-overalls-walking-plant-floor-talking-carrying-toolkit-box_74855-16363.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-engineer-female-factory-employees-hardhats-walking-plant-floor-talking-man-pointing-equipment-instructing-women_74855-16405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-businesswoman-talking-worker-woodworking-industrial-facility_637285-11885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/men-working-together-factory-computer-screen_1108533-60782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-caucasian-engineer-professional-having-discussion-standing-consult-machine-factory-two-expert-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-683.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quality-control-qc-engineer-monitoring-checking-machine-system-manufacturing-factory_33799-11160.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-asian-male-engineer-specialist-worker-wearing-uniform-hand-control-drilling-machine-manufacturing-factory-emgoneer-concept_609648-72.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-specialist-asian-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-arm-system-with-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-smart-factory_609648-64.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-investor-visiting-factory-workshop_236854-5783.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-28844.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-wearing-masks-medium-shot_23-2148921421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineers-different-ethnic-backgrounds-using-laptop-platform_1291600-5055.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-28769.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-bunch-wheels_23-2148976277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reading-manual_1098-18197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-health-measures-corona-virus-pandemic_342744-120.jpg"]',
'name' => 'AT007 Jasa Commissioning Proses Industrial'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71206',
'kode' => '71206',
'name' => 'JASA COMMISSIONING PROSES INDUSTRIAL, QUALITY ASSURANCE (QA), DAN QUALITY CONTROL (QC)',
'slug' => '71206-jasa-commissioning-proses-industrial-quality-assurance-qa-dan-quality-control-qc',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan memastikan semua komponen sesuai dengan standar dan spesifikasi owner; dilakukan oleh pihak ketiga penyedia jasa comissioning; layanan analisis serta commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) yang dilakukan untuk memeriksa kandungan suatu zat secara kuantitatif dalam cuplikan yang menggunakan zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion, seperti X-Ray Fluorosence (XRF), X-Ray Diffraction (XRD), Spectrometer.',
'created' => '2022-12-11 16:58:21',
'modified' => '2022-12-11 16:58:21',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":1523,"judul_ruang_lingkup":"Seluruh","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Memenuhi standar jasa <em>commissioning</em> proses industrial, <em>Quality assurance (Qa)</em>, dan <em>Quality control (Qc)</em></p>":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Memenuhi standar jasa <em>commissioning</em> proses industrial, <em>Quality assurance (Qa)</em>, dan <em>Quality control (Qc)</em></p>":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Memenuhi standar jasa <em>commissioning</em> proses industrial, <em>Quality assurance (Qa)</em>, dan <em>Quality control (Qc)</em></p>":5,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":6,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Memenuhi standar jasa <em>commissioning</em> proses industrial, <em>Quality assurance (Qa)</em>, dan <em>Quality control (Qc)</em></p>":5,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":6,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2110,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis komponen atau bagian tertentu dari bangunan konstruksi gedung atau bangunan sipil untuk memastikan semua komponen atau bagian tertentu sesuai dengan standar, spesifikasi dan output dari bangunan konstruksi sesuai dokumen kontrak dan termasuk jasa commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. Kode Subklasifikasi: AT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"712","judul":"Analisis dan uji teknis","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan pelaksanaan pengujian fisik, kimiawi dan analisis lain dari semua jenis barang dan bahan termasuk pengujian kinerja, kekuatan dan komposisi bahan, di bidang makanan, non makanan, pengujian dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain diantaranya. Golongan ini juga mencakup kegiatan sertifikasi produk dan operasional laboratorium kepolisian. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengujian spesimen binatang."},{"kode":"7120","judul":"Analisis dan uji teknis","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Kegiatan uji fisik, kimia dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk, mencakup uji akustik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, kegiatan pengujian dalam bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan, uji karakteristik fisik dan kinerja material, seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan; motor, automobil, perlengkapan elektronik dan lain-lain, uji radiografi dari las dan lipatan, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain \n- Sertifikasi produk meliputi barang konsumen, kendaraan bermotor, pesawat terbang, kontainer yang bertekanan udara, mesin nuklir dan lain-lain \n- Uji periodik mengenai keamanan jalannya kendaraan bermotor\n- Uji dengan menggunakan model atau maket (seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain) \n- Operasional dari laboratorium kepolisian \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji spesimen binatang, lihat 7500\n- Uji laboratorium medis, lihat 8690"},{"kode":"71206","judul":"Jasa Commissioning Proses Industrial, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC)","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan memastikan semua komponen sesuai dengan standar dan spesifikasi owner; dilakukan oleh pihak ketiga penyedia jasa comissioning; layanan analisis serta commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) yang dilakukan untuk memeriksa kandungan suatu zat secara kuantitatif dalam cuplikan yang menggunakan zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion, seperti X-Ray Fluorosence (XRF), X-Ray Diffraction (XRD), Spectrometer."}]}'
)
),
(int) 21 => array(
'Scope' => array(
'id' => '71',
'slug' => 'ar003-jasa-desain-interior-pada-bangunan-gedung-dan-bangunan-sipil',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'AR003',
'klasifikasi' => 'Jasa Desain Interior pada Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait ruangan interior untuk kebutuhan fisik, estetik, dan fungsi termasuk penggambaran dekorasi interior untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'kbli' => '74120',
'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '11',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/graphic-design-color-swatches-pens-desk-architectural-drawing-with-work-tools-accessories_1421-1087.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278558.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-choosing-tags_23-2147785626.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-doing-teamwork-designing-blueprints-plan-after-analyzing-building-model-team-people-using-maquette-create-architectural-construction-urban-development-project_482257-38838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-working-together-environment-project-top-view_23-2148894088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-520362.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-coworkers-planning-together-office_23-2148339372.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-woman-holding-phone_23-2148819832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/graphic-design-color-swatches-pens-desk-architectural-drawing-with-work-tools-accessories_1421-387.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-people-are-sitting-table-with-building-background_1198230-99430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-showing-schedule-coworker_23-2147778870.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-office-desk-with-messy-workspace-laptop_23-2150282088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-people-table_1048944-20324432.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-architects-working-with-drawings-desk_1262-18413.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-choosing-labels_23-2147785625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-woman-her-desk-working-blueprints-business-creativity-architecture-job_482257-33113.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/background-image-architects-office-with-focus-floor-plans-copy-space_236854-44665.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-drawing-project_23-2148903493.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/overview-contemporary-designers-bending-workplace_274679-32122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-drawing-house-plan_23-2148889754.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-making-corrections-draft_23-2147785621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-architect-analyzing-blueprints-plan-table-design-building-model-maquette-engineer-working-architectural-development-project-with-industrial-construction-tools_482257-38865.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-503889.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-engineer-design-working-blueprint_1418-1937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-colleagues-using-building-model-inspiration-design-construction-layout-man-woman-working-with-maquette-plan-blueprints-urban-structure-architectural-project_482257-33692.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-architectural-design-office_482257-10516.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-draftsman_23-2147785624.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-with-laptop-blueprint-calculator_35681-234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-looking-plans-office_23-2148017111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architect-engineer-design-working-discussing-data-laptop_35681-232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-sitting-near-model-building_23-2148039864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/design-creativity-captivating-images-that-depict-innovation-engineering-expertise-action_548188-6784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/from-people-with-tablet-drafts_23-2147785603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-drawings-with-samples-materials_359031-4494.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pretty-young-tailor-working-new-order-client-her-own-fashion-collection-while-making-belt-grey-dress-by-table-studio_274679-12671.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-545840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-entrepreneur-working-remotely-night_23-2148499637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-architect-engineer-interior-drawing-with-blueprint-tools-conference-table-office-center-construction-site_33829-148.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-designer-working-home-design_2221-3851.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-plan-house-layout-tool-colors_359031-10878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-people-airport_1048944-30760341.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/from-architect-using-template-stencil_23-2147785518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-woman-designing-blueprints-plan-analyzing-building-model-team-people-working-construction-design-with-industrial-sketch-maquette-urban-project_482257-29994.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/empty-architectural-space-with-buidling-model-maquette-create-property-plan-desk-nobody-work-office-with-construction-layout-design-used-urban-development-project_482257-29904.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-looking-plans-office_23-2148017109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-holding-patterns-close-up_23-2148903485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/graphic-design-color-swatches-pens-desk-architectural-drawing-with-work-tools-accessories_1421-1087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-african-american-lady-chair-near-plan-model-house-table_23-2148039921.jpg"]',
'name' => 'AR003 Jasa Desain Interior pada Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil'
),
'Kbli' => array(
'id' => '74120',
'kode' => '74120',
'name' => 'AKTIVITAS DESAIN INTERIOR',
'slug' => '74120-aktivitas-desain-interior',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi Desain Interior/Desain Ruang Dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, Kenyamanan, Penunjang penderita disabilitas, dan Estetika. Dalam bidang Desain Interior, selain jasa perencanaan, juga mencakup jasa survey, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk Desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:58:08',
'modified' => '2022-12-11 16:58:08',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2111,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait ruangan interior untuk kebutuhan fisik, estetik, dan fungsi termasuk penggambaran dekorasi interior untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AR003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"74","judul":"Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya","uraian":"Golongan pokok di sini mencakup kegiatan penyediaan jasa ilmu pengetahuan dan teknisi profesional (kecuali kegiatan hukum dan akuntansi; kegiatan arsitek dan teknik sipil; uji dan analisis secara teknis; manajemen dan kegiatan konsultasi manajemen; penelitian dan pengembangan serta kegiatan periklanan). Kegiatan penulis untuk semua subyek mencakup penulis fiksi, teknis dan lain-lain diklasifikasikan dalam golongan 900."},{"kode":"741","judul":"Aktivitas Desain Khusus","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan desain industri, desain interior, desain komunikasi visual/desain grafis, dan desain konten kreatif. Termasuk kegiatan jasa pesanan dan/atau atas inisiatif kreasi sendiri."},{"kode":"7412","judul":"Aktivitas Desain Interior","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi desain interior/desain ruang dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: keamanan, kesehatan, keselamatan, kenyamanan, penunjang penderita disabilitas, dan estetika. \n\nDalam bidang desain interior, selain jasa perencanaan, juga mencakup jasa survey, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk Desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya."},{"kode":"74120","judul":"Aktivitas Desain Interior","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi Desain Interior/Desain Ruang Dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, Kenyamanan, Penunjang penderita disabilitas, dan Estetika. Dalam bidang Desain Interior, selain jasa perencanaan, juga mencakup jasa survey, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk Desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya."}]}'
)
),
(int) 22 => array(
'Scope' => array(
'id' => '80',
'slug' => 'it002-jasa-konsultansi-ilmiah-dan-teknis-bawah-tanah',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IT002',
'klasifikasi' => 'Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk didalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '4',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/man-woman-workers-helmets-sign-document-against-background-construction-equipment-quarry_533998-2435.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-guy-working-about-project-construction-site_53876-30161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardener-reading_23-2148013517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mining-engineers-discussing-working-documentation-outdoor-mining-site_533998-5272.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-workers-helmets-sign-document-against-background-construction-equipment-quarry_533998-2435.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builders-discussing-drafts_23-2147785492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-male-builder-with-tea-sandwich-talking-female-colleague-lunch-break_274679-21846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-discussing-project-building-outdoors_706756-4326.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mining-engineers-discussing-working-documentation-outdoor-mining-site_533998-5273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-engineer-architect-looking-clipboard_23-2148233774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-exercising-with-hula-hoop-circle_23-2149306284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/geologist-surveying-mineexplorers-collect-soil-samples-look-minerals_44277-26403.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-17961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500839.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/signing-document_1098-14224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-engineer-discussion-brainstorming-construction-concept_53876-26411.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-helmets-looking-plans_23-2147785486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500806.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-paleontologists-extract-fossilized-bone-from-ground-desert-focus-close-researcher_533998-3980.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-working-with-arms-raised_1048944-22329890.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/miners-using-computer-excavation-site_236854-8256.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-female-geologists-discuss-record-data-against-background-rock_533998-2424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/discussing-construction-process_1098-21104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kids-having-fun-as-boy-scouts_23-2149657017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-lunch-break_236854-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-engineers-with-tablet_23-2149353984.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-cottage-plan-construction_494741-56305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/site-engineer-construction-site_53876-42833.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-from-archeological-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786781.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-15196.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gold-miners-inspecting-worksite_236854-8245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-female-geologists-discuss-record-data-against-background-rock_533998-2425.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-geologists-conducting-field-survey_1271419-20270.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-working-pipe-that-has-hole-it_657790-13604.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/development-teamwork-people-concept-close-up-builders-hardhats-high-visible-vests_706756-2478.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/white-collar-workers-works-building-site_1398-1737.jpg"]',
'name' => 'IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 23 => array(
'Scope' => array(
'id' => '84',
'slug' => 'it007-jasa-konsultansi-ilmiah-dan-teknis-hidrolika-hidrologi-dan-oceanography',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IT007',
'klasifikasi' => 'Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '4',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27014.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-23472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-ecologist-standing-where-sewage-waste-water-meets-river-taking-samples-determine-level-contamination-pollution_342744-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-middle-age-friends-spending-time-together_23-2149284840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-inspecting-pump-jack-oil-field_651396-2144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-asian-technician-man-colleague-safety-uniform-checking-operation-sun-photovoltaic-solar-panel-use-laptop-computer-while-working-solar-farm_1150-57234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-male-builder-with-tea-sandwich-talking-female-colleague-lunch-break_274679-21846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23163.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27789.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-giving-note-another-worker_53876-46951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500806.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-having-fun-together_23-2148941136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-construction-workers-with-tablet_23-2148921391.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-engineers-holding-plan_23-2149353975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-wearing-helmet_23-2149354029.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water_44277-23867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154425.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/medium-shot-engineer-wearing-safety-helmet-outdoors_23-2149354023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineer-wearing-protective-equipment-carefully-collects-water-samples_941742-8492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-18136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-22935.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27024.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-looking-river_23-2149882323.jpg"]',
'name' => 'IT007 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 24 => array(
'Scope' => array(
'id' => '83',
'slug' => 'it005-jasa-konsultansi-ilmiah-dan-teknis-konstruksi-sistem-kendali-lalu-lintas',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IT005',
'klasifikasi' => 'Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survey dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalu-lintas antara lain sistem kendali lalu-lintas untuk transportasi darat, udara dan laut.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '14',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/builders-discussing-drafts_23-2147785492.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-working-talking-phone_23-2147650216.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiley-businessman-talking-phone_23-2147650217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-helmets-looking-plans_23-2147785486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-architects-discussing-about-new-project_7188-717.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-engineer-architect-looking-clipboard_23-2148233774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-working-ecological-solar-cell-farm_336744-1903.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-male-architect-wearing-hard-hat-looking-clipboard_23-2148203935.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-working-construction-site_1048944-12354197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-holding-tablet-work-road-construction-construction-engineering-use-white-tablet-application-working-building-estate-architecture_10541-2009.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-two-civil-engineers-using-theodolites-measuring-land-coordinates-standing-outdoor-theodolites-road-construction-site_140555-1074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-working-construction-site_35752-946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-working-construction_23-2150772878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-construction-engineer-writing_23-2148233751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-looking-drafts_23-2147785485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-civil-engineer-survey-engineer-measuring-with-theodolite-theodolite-is-used-measure-land-coordinates-outdoor-handshake-is-welcomed-road-construction-sites_140555-1077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-wear-face-mask-using-tablet-work-outdoor-site-survey_10541-3554.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-men-with-safety-vests-shaking-hands_23-2148269358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/warehouse-management-software-application-computer-real-time-monitoring_31965-19808.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/teen-boy-using-smartphone-device-online-network-technology-internet-man-use-mobile-public-park_42100-120.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-according-road-conditions-have-barriers_1150-24316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-park_1048944-24768204.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-engineer-with-myanmar-businessman-holding-blueprint-meeting-discussing-construction-project-city_49071-3743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836103.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-engineers-pointing-drafts_23-2147785494.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/distributing-informative-pamphlets-brochures-generative-ai_1169665-130113.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/discussing-construction-process_1098-21104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builders-discussing-drafts_23-2147785492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-reviewing-plans_1013392-1191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/survey-team-is-working-with-theodolite-road-construction-plans-civil-engineers-are-taking-measurements-with-surveying-tools-construction_1326977-1217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-businessman-talking-communication-architecture-construction-building-project_10541-1705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-wear-face-mask-using-tablet-work-outdoor-site-survey_10541-3553.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/both-petroleum-engineer-is-mission-inspect-oil-distillation-huge-oil-refinery_159755-16511.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foreman-looking-blueprint-construction-site_1357-340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-works-front-building-site_1398-1732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-with-helmets-standing-by-factory_1157-35526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-engineer-discussion-brainstorming-construction-concept_53876-26411.jpg"]',
'name' => 'IT005 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 25 => array(
'Scope' => array(
'id' => '81',
'slug' => 'it003-jasa-konsultansi-ilmiah-dan-teknis-permukaan-tanah-dan-pembuatan-peta',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IT003',
'klasifikasi' => 'Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '6',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/photo-portrait-two-construction-workers-safety-vests-helmets-discussing-plans-job-sit_763111-330116.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-with-compass-map_23-2147628784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-couple-pointing-map-train-tracks_23-2147637702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tourist-park_23-2147641157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-traveller-holding-map-sunglasses_23-2148588475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-with-magnifying-glass-reading-map_23-2147776840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-searching-route-map_23-2147654182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-travelers-with-coffee-cups_23-2148913746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/drafting-scientific-analyses-conservation-stud-generative-ai_1198230-126482.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/archaeologist-character-illustration-flat-design-top-view-excavation-theme-cartoon-drawing-colored-pastel_1317319-16957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-engineers-discussing-environmental-plan_23-2149352226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/planning-trail-running-route-mapping-sessions-ar-generative-ai_1198230-112282.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-elegant-cozy-office-space_23-2149548739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-hold-their-hands-map-with-coffee-cmaera-notebook_8353-1346.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-getting-ready-winter-camping_23-2149237499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-s-hand-holding-disposable-coffee-cup-searching-destination-map-while-sitting-park_23-2148203037.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-navigating-with-map-road-trip_23-2148195662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple-lovely-family-professional-designer-architector-discussing-conept-future-interior-working-with-colour-palette-room-drawings-modern-office_155003-34235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/assisting-with-trail-mapping-projects-ar-generative-ai_1169651-107230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-pointing-map-navigating_23-2147654175.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prepare-cadastral-survey-reports-ar-generative-ai_1198283-122430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/friends-checking-map-direction_53876-927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-friends-looking-map-together-travel_53876-52432.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/couple-pointing-map-train-tracks_23-2147637703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-cadastral-boundary-verifications-ar-generative-ai_1198270-117600.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-young-couple-checking-map-together_23-2148691088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/landscape-architect-design-backyard-pool-plan-resort_176124-3.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-pointing-map-that-says-it_1262781-125586.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-couple-hikers-with-looking-map_24797-601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-open-map_23-2148228509.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-holding-map_23-2148922102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-cottage-plan-construction_494741-56305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kids-having-fun-as-boy-scouts_23-2149657017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-reading-map-table_23-2147654184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/friends-sitting-map_23-2147654151.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-ecological-impact-surveys-ar-generative-ai_1169651-118370.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveler-looking-way-map-with-compass_23-2147628785.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/couple-looking-map-close-up_23-2147637660.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-friends-checking-map-together-while-traveling-by-car_23-2148771852.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-man-holding-compass-pointing-map-grass_23-2148203007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-terrorist-planning-criminal_53876-39252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photo-portrait-two-construction-workers-safety-vests-helmets-discussing-plans-job-sit_763111-330116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple_155003-29459.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hands-pointing-map_23-2148922087.jpg"]',
'name' => 'IT003 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 26 => array(
'Scope' => array(
'id' => '82',
'slug' => 'it004-jasa-konsultasi-ilmiah-dan-teknis-prasarana-dan-sarana-umum',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IT004',
'klasifikasi' => 'Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '16',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/person-working-office_23-2149229013.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-work-process-two-businessmen-discussing-project-while-sitting-desk_140725-109588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/coworkers-discussing-job-issues_23-2147656661.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-discussing-table_23-2148730279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-workers-using-finance-graphs_23-2150408662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-group-civil-engineer-client-working-architect-prudent_31965-645141.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-people-working-table_1048944-28827798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-working-with-computer-man-is-looking-paper_1185498-97519.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/graphic-designer-working-meeting-with-computer-they-startup-new-project_35674-2317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-girls-talking-watching-documents_23-2147656662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-friends-working-office_1048944-12780714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-coworkers-working-together_23-2148339351.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collaborative-work-group-marketing-experts-working-together-startup-project-sitting-table-with-sheets-paper-digital-tablet_273609-5542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/clean-green-alternative-energy-concept-business-woman-office-building-owner-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction_38052-5088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/smiling-couple-carrying-blueprint-ware-wear-helmet-discussing-house-improvement-interior-design-plan-concept-interior-design-specialist_1209554-4579.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photo-is-must-everyday-work-best-wonderful-photo_1120246-3333.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-showing-blueprint-his-colleagues_23-2147839899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-business-partners-reviewing-documentation-office_1098-19162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-social-distancing-work_23-2148862109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-executives-working-out-business-strategy-period_1098-19136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-businesswoman-discussing-project-diary-looking-each-other_23-2148087178.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-business-man-woman_23-2148730236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-team-work-process-colleagues-having-business-negotiations_140725-109484.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-two-skillful-architects-young-man-elderly-woman-developing-new-residential-housing-project-working-generic-computer-office-using-cad-program-man-pointing-screen-with-pencil_344912-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-partner-team-learn-talk-with-house-plan-project-blueprint-graph-yellow-helmet-engineering-construction-tools-table-work_39768-9247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/teamwork-with-laptop_1150-84.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-meeting_1286777-13899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-water-resource-managers-collaborating-with-generative-ai_1198283-93664.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-discussing-data-tablet_23-2147785035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-working-together-office_928131-3832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-financial-department-discussing-development-strategy_1098-19154.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-architects-drawing-blueprint-desk-office_1048944-19144959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-office_23-2149229013.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/coworking-conference-business-team-meeting-present_1423-2420.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-business-man-woman_23-2148730238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-business-concept-with-business-partners_23-2149268062.jpg"]',
'name' => 'IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 27 => array(
'Scope' => array(
'id' => '90',
'slug' => 'rt001-jasa-pelayanan-studi-investasi-infrastruktur',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'RT001',
'klasifikasi' => 'Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:
1. Kajian awal prastudi kelayakan;
2. Kajian akhir prastudi kelayakan;
3. Perencanaan proyek investasi infrastruktur;
4. Perancangan proyek investasi infrastruktur;
5. Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;
6. Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;
7. Pemantauan pelaksanaan proyek prakonstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan
8. Penilaian pengalihan aset',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:26',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:26',
'kbli' => '70209',
'mklasifikasi' => 'REKAYASA TERPADU',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '2',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/professional-architects-looking-plan_23-2147702511.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-woman-working-office-desktop_23-2148194690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-planning-trip_23-2149048021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-construction-engineers-working-outdoors-construction-site_33855-302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-hd-image_1012565-86152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-diverse-analyst-team-analyzing-financial-data-meticulous_31965-306507.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-laptop-architectural-project-office_35681-228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/boss-explaining-something-his-secretary-while-coming-back-from-work_1150-2996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-business-executives-discussing-business-plan-office_23-2148087279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-reading-text-message_274689-2298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessman-office-talking-phone_273609-5119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-discussing-new-project-office-looking-blueprint_20263-755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-professional-architects_23-2147702469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-studying-plan-with-mockup_23-2148252110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-architects-wearing-helmets_23-2147702486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple-lovely-family-professional-designer-architector-discussing-conept-future-interior-working-with-colour-palette-room-drawings-modern-office_155003-34234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-male-asian-architect-using-ruler-measure-house-model-length-while-young-beautiful-caucasian-colleague-using-laptop-analyzed-data-meeting-table-with-house-model-immaculate_31965-253301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-planning-trip-with-map_23-2149048022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-new-project-conference-room_23-2148746325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-architector-working-construction-project_151013-59026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-engineer-discussion-brainstorming-construction-concept_53876-26411.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sun-shining-architects-wearing-helmets_23-2147702489.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-planner-working-drawings-construction-plans-table_24899-727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/teamwork-engineers_112793-2077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-table_1048944-8987690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-plans-near-laptop_23-2147785636.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/midsection-design-professionals-brainstorming-office_1048944-21056273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-working-blueprint-table-office_1048944-27418027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/co-working-managers_1098-16287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-coworkers-working-together_23-2148339351.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-workers-using-finance-graphs_23-2150408662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-239.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-businessman-talking-communication-architecture-construction-building-project_10541-1705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-colleagues-discussing-data-working-tablet-laptop-with-architectural-project-construction-site-desk-officexa_1070994-6816.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessmen-analyzing-business-plan-tablet_23-2148252119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-architects-looking-plan_23-2147702511.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple-lovely-family-professional-designer-architector-discussing-conept-future-interior-working-with-colour-palette-room-drawings-modern-office_155003-34235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-businesspeople-hands-discussion-business-plan_23-2147923348.jpg"]',
'name' => 'RT001 Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur'
),
'Kbli' => array(
'id' => '70209',
'kode' => '70209',
'name' => 'AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA',
'slug' => '70209-aktivitas-konsultasi-manajemen-lainnya',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.',
'created' => '2022-12-11 16:58:17',
'modified' => '2022-12-11 16:58:17',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":1516,"judul_ruang_lingkup":"Seluruh","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menerapkan standar K3L":1,"Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat":2,"Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menerapkan standar K3L":1,"Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat":2,"Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menerapkan standar K3L":1,"Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat":2,"Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menerapkan standar K3L":1,"Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat":2,"Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"284","id_syarat":466,"uraian":"Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha sektor PUPR berupa Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur (Kode Subklasifikasi: RT001) agar mengajukan Perizinan Berusaha dengan KBLI 71102."}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"70","judul":"Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan nasihat dan bantuan untuk usaha dan organisasi lain pada persoalan manajemen, seperti rencana strategis dan organisasional, pembiayaan dan rencana keuangan, kebijakan dan tujuan pemasaran, rencana, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, jadwal produksi dan rencana pengawasan. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pengawasan unit lain dalam satu perusahaan atau enterprise, sebagai salah satu kegiatan kantor pusat."},{"kode":"702","judul":"Aktivitas konsultasi manajemen","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan organisasi lain pada berbagai persoalan manajemen, penyediaan jasa bisnis ini dapat mencakup nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan layanan masyarakat atau umum pada berbagai aspek manajemen dan operasional."},{"kode":"7020","judul":"Aktivitas Konsultasi Manajemen","uraian":"Subgolongan ini mencakup penyediaan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan yang berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. \n\nPenyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan asistensi operasional suatu usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan masyarakat (public relations) dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan lobi, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Rancangan dari perangkat lunak komputer untuk sistem akuntansi, lihat 6201 \n- Bantuan nasihat dan perwakilan hukum, lihat 6910\n- Aktivitas akuntansi, pembukuan dan pemeriksaan, konsultasi pajak, lihat 6920 \n- Aktivitas arsitektur, teknik mesin dan laporan teknik lainnya, lihat 7110, 7490 \n- Aktivitas periklanan, lihat 7310\n- Penelitian pemasaran dan jajak pendapat masyarakat, lihat 7320\n- Jasa konsultasi pencarian dan penempatan eksekutif, lihat 7810\n- Aktivitas konsultasi pendidikan, lihat 8550"},{"kode":"70209","judul":"Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya","uraian":"Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur."}]}'
)
),
(int) 28 => array(
'Scope' => array(
'id' => '79',
'slug' => 'it001-jasa-pembuatan-prospektus-geologi-dan-geofisika',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'IT001',
'klasifikasi' => 'Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '16',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/collectors-analyzing-categorizing-meteorite-finds_964444-42375.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-traveller-holding-map-sunglasses_23-2148588475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-couple-pointing-map-train-tracks_23-2147637702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-with-compass-map_23-2147628784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-with-magnifying-glass-reading-map_23-2147776840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bearded-miner-inspecting-land_236854-8248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-holding-map_23-2150343022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184921.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-male-hiker-looking-map-backpack_23-2148182820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/women-asians-travel-relax-holiday-view-map-explore-mountains_36074-691.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotmiddle-school-student-explaining-geology-projectquot_1324785-110907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tourist-park_23-2147641157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-getting-ready-winter-camping_23-2149237499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-examining-blueprints-construction-site_693425-51112.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/couple-holding-each-other-beach-rock_23-2148379869.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/active-senior-couple-trekking-travel-vacation-outdoor-leisure-activity-together-looking-paper-map-plan-trip-old-people-have-fun-with-sport-activity-nature-mountain-youthful_425263-2444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardener-reading_23-2148013517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hiker-with-compass-his-hand_23-2147628872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-research-soil-erosion-prevention-tec-generative-ai_1169651-121309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gold-miners-inspecting-worksite_236854-8245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kids-having-fun-as-boy-scouts_23-2149657017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/arafed-man-hard-hat-looking-tablet-rocky-hill_733139-193022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/evaluate-geophysical-data-ar-generative-ai_1198295-109485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/women-asians-travel-relax-holiday-view-map-explore-mountains_36074-693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/outdoor-orienteering-check-point-activity_53876-48898.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prepare-cadastral-survey-reports-ar-generative-ai_1198283-122430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/park-ranger-examines-endangered-lizard-species-tablet-dramatic-rocky-canyon-backdrop_1223049-6658.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/advising-coastal-zone-management-strategies-ar-generative-ai_1169649-107604.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/collectors-analyzing-categorizing-meteorite-finds_964444-42375.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photo-portrait-two-construction-workers-safety-vests-helmets-discussing-plans-job-sit_763111-330116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-site-surveys-development-ar-generative-ai_1198270-119296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveler-looking-way-map-with-compass_23-2147628785.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/outdoor-orienteering-check-point-activity_53876-41025.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-young-man-reading-map_23-2148622528.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/geologist_1034820-59572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-woman-enjoying-view-with-copy-space_23-2148699836.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-hipster-man-hiking-wild-nature-winter-vacation-traveling-warm-shoes-boots-close-up-details-feet-legs_285396-2021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-standing-rooftop-with-phone-hand_23-2148269876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-hat-map-river_1044943-17378.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotmiddle-school-student-explaining-geology-projectquot_1324785-110978.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184918.jpg"]',
'name' => 'IT001 Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 29 => array(
'Scope' => array(
'id' => '68',
'slug' => 'al004-jasa-pengembangan-lingkungan-bangunan-dan-lanskap',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'AL004',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscapinguntuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'kbli' => '71101',
'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '2',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/view-futuristic-city-with-greenery-vegetation_23-2150842744.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-businesspeople-analyzing-graph-office_23-2147826526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/photorealistic-sustainable-garden-with-home-grown-plants_23-2151479069.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-futuristic-city-with-greenery-vegetation_23-2150842744.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-person-planning-alternative-energies_23-2149205465.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineer-designing-sustainable-urban-landscapes_1079150-181835.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-engineers-discussing-environmental-plan_23-2149352226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-man-with-book-writing-job-glass-office-background_38161-1721.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-businesspeople-having-conversation-office_23-2147838538.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/collaborating-environmental-impact-assessments-generative-ai_1169649-133446.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/planting-trees-middle-city-city-greening_687292-6054.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-pointing-map-looking-camera_23-2148258786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-working-eco-friendly-wind-power-project-with-paper-plans_23-2148847790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-urban-view_23-2151002740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-engineers-analyzing-innovative-gree-generative-ai_1169649-131095.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-architects-discussing-building-model-office_14117-527880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/planting-trees-middle-city-city-greening_687292-6053.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/collaborating-with-local-authorities-ar-generative-ai_1169665-135448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-alone-sustainable-greenhouse_23-2149072122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-sitting-distance_23-2148863876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-environment-project_1257223-123497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-father-girl-scrubbing-wooden-chair_23-2149394458.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-working-desk-with-building-model-equipment-office-desk-using-laptop-building-construction-project_319816-1211.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-enjoying-her-exterior-hobbies_23-2149367019.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/landscape-architect-presenting-plans-public-garden-project_997534-45214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-man-working-eco-friendly-wind-power-project-with-paper-plans_23-2148847792.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-construction-engineer-construction-site_41043-3101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-female-holding-map-hands-looking-her-female-pointing-something_23-2148027181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-city-with-apartment-buildings-green-vegetation_23-2150439338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-designing-detailed-scale-model_151355-68244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researchers-looking-alternative-energy-souces_23-2149311492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-pot-plant-architect-workplace_23-2147839872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661427.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/landscape-architect-sketching-out-garden-plan-large-table_861346-86972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-person-planning-alternative-energies_23-2149205464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-efficiency-consultant-assessing-buildings_1280275-170568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researchers-looking-alternative-energy-souces_23-2149311437.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-architectural-objects-desk_23-2148346295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sustainable-architect-designing-green-building_1168612-317924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cinematic-style-mall_23-2151551279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sustainable-architect-designing-green-building_1168612-317795.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sustainable-architect-designing-green-building_1168612-317834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cactus-houseplant-collection-decoration-set_53876-16475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sustainable-architect-designing-green-building_1168612-317869.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-photography-park_1127-3567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/women-looking-plants-greenhouse-with-city-buildings-background_1307028-24238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-young-business-team-working_23-2149153848.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-city-with-apartment-buildings-green-vegetation_23-2150439369.jpg"]',
'name' => 'AL004 Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71101',
'kode' => '71101',
'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR',
'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:58:17',
'modified' => '2022-12-11 16:58:17',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}'
)
),
(int) 30 => array(
'Scope' => array(
'id' => '65',
'slug' => 'al001-jasa-pengembangan-pemanfaatan-ruang',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'AL001',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dankelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'kbli' => '71101',
'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '2',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/businessman-working-office_53876-500.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-showing-blueprint-his-colleagues_23-2147839899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-getting-break-time-office_23-2149272048.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-women-arranging-their-cake-shop_23-2149210422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-together-animation-studio_23-2149207978.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-male-architect-preparing-blueprint-office_23-2147839864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-showing-graph-his-partner_23-2147839895.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-team-inspect-house-model-while-manager-hold-blueprint-alimentation_31965-554756.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-working-together-environment-project-top-view_23-2148894088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-looking-blueprint-while-working-office_23-2148204030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-engineers-coming-with-energy-innovations_23-2148820121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-man-woman-looking-company-diagram_23-2148352742.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/confused-man-woman-looking-company-results_23-2148352764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-father-girl-painting-wooden-chair_23-2149394512.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessman-working-office_53876-500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/directly-view-unrecognizable-assistant-photographing-3d-model-house-while-architect-making-notes-about-room-space_274679-22518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-coworkers-office-with-lunch_273609-6308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-looking-plans-office_23-2148017111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-diverse-people-working-design-building-model-with-laptop-blueprints-multi-ethnic-colleagues-using-technology-construction-layout-plan-architectural-strategy_482257-29998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-woman-holding-phone_23-2148819832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-team-inspect-house-model-while-manager-hold-blueprint-alimentation_31965-528126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-showing-schedule-coworker_23-2147778870.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-team-inspect-house-model-while-manager-hold-blueprint-alimentation_31965-510076.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-545840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-meeting-room_43289-85.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-office-desk-with-messy-workspace-laptop_23-2150282088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-choosing-tags_23-2147785626.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-with-laptop-blueprint-calculator_35681-234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-520362.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-analyzing-blueprint_23-2147839867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-architects-real-estate-agent-office-team-working-with-blueprints_35892-248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-designer-working-home-design_2221-3851.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-entrepreneur-working-remotely-night_23-2148499637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741813.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-watercolorist-studio-working-his-art_23-2150214852.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-503889.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-laptop-architectural-project-office_35681-228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-male-colleagues-wearing-masks-holding-architectural-plans-office-hygiene-workplace-coronavirus-covid-19-pandemic_13339-313902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-talking_23-2148862108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fashion-designers-working-clothing-line-atelier_23-2148846757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741844.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-engineers-leaning-table_23-2147704208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-team-inspect-house-model-while-manager-hold-blueprint-alimentation_31965-318887.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-teamwork_23-2148826994.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-planner-working-drawings-construction-plans-table_24899-727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-architect-engineer-interior-drawing-with-blueprint-tools-conference-table-office-center-construction-site_33829-148.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-making-corrections-draft_23-2147785621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-preparing-blueprint-office_23-2147839869.jpg"]',
'name' => 'AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71101',
'kode' => '71101',
'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR',
'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:58:17',
'modified' => '2022-12-11 16:58:17',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}'
)
),
(int) 31 => array(
'Scope' => array(
'id' => '67',
'slug' => 'al003-jasa-pengembangan-perkotaan',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'AL003',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengembangan Perkotaan',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'kbli' => '71101',
'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '16',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/boss-explaining-something-his-secretary-while-coming-back-from-work_1150-2996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-designer-work-indoors_23-2149837022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-professionals-broker-evaluating-property-corporate-relocation_482257-90901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-engineer-with-myanmar-businessman-holding-blueprint-meeting-discussing-construction-project-city_49071-3743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-male-architect-wearing-hard-hat-looking-clipboard_23-2148203935.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-engineers-discussing-environmental-plan_23-2149352226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-hd-image_1012565-86152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-man-holding-tablet_23-2148269245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-new-project-conference-room_23-2148746325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foreman-looking-blueprint-construction-site_1357-340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-transport-paper-style-assortment_23-2149003868.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/woman-wears-white-safety-hat-tablet-businessman-are-looking-building_37429-233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/balancing-property-sector-real-estate-agent-is-explaining-house-style-see-house-design-purchase-agreement-house-city_1070994-5751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-businessman-talking-communication-architecture-construction-building-project_10541-1705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-elegant-cozy-office-space_23-2149548739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-architects-wearing-helmets_23-2147702486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-business-engineer-working-with-blue-print_55877-701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-discuss-plan-looking-blueprint_554837-418.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/real-estate-architect-finalizing-city-deal-agreement_1240525-99966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-professional-architects_23-2147702469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-construction-engineers-working-outdoors-construction-site_33855-302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-architects-discussing-about-new-project_7188-717.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/trade-real-estate-mortgage-business-dealings-people_548821-69357.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-architect-analyzing-blueprints-plan-table-design-building-model-maquette-engineer-working-architectural-development-project-with-industrial-construction-tools_482257-38865.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-team-office-tour-with-real-estate-agent_482257-99648.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple-lovely-family-professional-designer-architector-discussing-conept-future-interior-working-with-colour-palette-room-drawings-modern-office_155003-34235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-young-man-with-helmet-looking-away_23-2148269239.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pensive-african-american-woman-safety-helmet-near-model-building_23-2148039860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-working-talking-phone_23-2147650216.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/problem-solving-concept-with-kids-wearing-helmets_23-2149908702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hight-rise-condominium-office-buildings_1127-3902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-416.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-writing-clipboard-site_23-2148204018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-working-construction-site_1048944-12354197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/this-beautiful-design-is-design-happy-labour-day_790062-149146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-business-people-looking-architectural-model-discussing-work-office_1099751-21650.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/checking-construction-plan_1098-21097.jpg"]',
'name' => 'AL003 Jasa Pengembangan Perkotaan'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71101',
'kode' => '71101',
'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR',
'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:58:17',
'modified' => '2022-12-11 16:58:17',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}'
)
),
(int) 32 => array(
'Scope' => array(
'id' => '66',
'slug' => 'al002-jasa-pengembangan-wilayah',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'AL002',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengembangan Wilayah',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:24',
'kbli' => '71101',
'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '4',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/managers-working-with-papers_1098-18384.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-elegant-cozy-office-space_23-2149548739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-transport-paper-style-assortment_23-2149003868.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/senior-painter-using-watercolor-his-art_23-2150214849.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hands-having-small-flags_23-2148925834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-business-people-looking-architectural-model-discussing-work-office_1099751-21650.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-paper-urban-transport-composition_23-2149003910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/collaborating-with-local-authorities-ar-generative-ai_1169665-135448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/boss-explaining-something-his-secretary-while-coming-back-from-work_1150-2996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-designer-work-indoors_23-2149837022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-business-handshake-vector-illustration-corporate-success_1198884-29290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ambitious-business-team-having-brainstorming_13339-233957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/urban-planners-collaborating-city-project_1354831-1294.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-terrorist-planning-criminal_53876-39252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-cartoon-pin-location_23-2151642225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/table-with-map-man-suit-sitting-table-with-map-it_970765-20061.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-business-man-woman_23-2148730238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-business-travel-vector-illustration-corporate-mobility_1198884-29204.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-paper-chart-with-various-elements_23-2149377688.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/students-looking-map-table_746565-178746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-friends-planning-trip-cafe_23-2148952385.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businesspeople-partners-shaking-hands-table_39630-25.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-discussing-table_23-2148730280.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hands-map_23-2148925820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/managers-working-with-papers_1098-18384.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-discussing-table_23-2148730279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/design-flat-illustration-bustling-financial-district-seen-from_1317057-21888.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessman-are-planning-market-by-setting-country-invest-map_39630-107.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-elegant-cozy-office-space_23-2149548733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/poster-city-with-city-skyline-background_257043-46779.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hight-rise-condominium-office-buildings_1127-3902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/this-beautiful-design-is-design-happy-labour-day_790062-149146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-construction-engineers-working-outdoors-construction-site_33855-302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/planning-urban-renewal-projects-ar-generative-ai_1169648-118448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-showing-blueprint-his-colleagues_23-2147839899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diversity-teamwork-with-joined-hands_53876-19228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-studying-statistic-report-indoors_1262-2227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-with-laptop-street_23-2147710241.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/map-background-with-hands-holding-mail_1092689-47286.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3047.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-man-with-map_23-2147654173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-friends-planning-trip-while-having-breakfast_23-2148952424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bird-s-eye-view-shanghai_1127-4012.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-business-people-working-with-ipad_23-2150103552.jpg"]',
'name' => 'AL002 Jasa Pengembangan Wilayah'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71101',
'kode' => '71101',
'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR',
'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.',
'created' => '2022-12-11 16:58:17',
'modified' => '2022-12-11 16:58:17',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}'
)
),
(int) 33 => array(
'Scope' => array(
'id' => '77',
'slug' => 'at006-jasa-pengujian-dan-analisis-akustik-dan-vibrator-gedung-hunian-dan-nonhunian',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'AT006',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis akustik bangunan gedung hunian dan nonhunian.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '2',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/medium-shot-side-view-construction-engineer-looking-through-plans_23-2148233716.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-medical-mask-working-radio-with-professional-equipment_23-2148815371.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-student-reading-book_23-2148888821.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-sitting-near-model-building_23-2148039864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-talking-phone_23-2149366709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-agents-front-house_23-2147653357.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-29110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-survey_39730-221.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-is-order-team-work-by-radio_40313-24.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-contemporary-musician-with-headphones-using-shaker-while-sitting-front-microphone-recording-new-music-garage_274679-15442.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-civil-engineer-safety-hat_185193-110838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-man-standing-factory_1048944-6012444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-engineer-looking-through-theodolite-construction-site_1048944-18558441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/measuring-heartbeat-rate-girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-her-workshop-creative-invention_23-2149067189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smart-asian-engineer-manager-with-safety-uniform-checking-site-construction-with-steel-concrete-structure-background_609648-1375.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/desert-ndt-is-leading-us-provider-nondestructive-testing-ndt-integrity-management-im-inspection-services-gathering-pipelines-midstream-infrastructure_181624-36550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-work-place-keep-liquid-heliumpreventive-maintenance-schedule-checkingthailand-people_44277-20662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-young-theft-girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17205.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cinematic-doctor-reviewing_976492-115260.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/that-crime-is-serious-problem-your-employees-suspicious-man-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-civil-engineer-surveying-with-theodolite-apparatus-before-construction-construction-site-roads-buildings-with-construction-machinery-background_140555-1309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-musician-working-studio_23-2150265035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/here-we-begin-our-session-preparation-polygraph-test-conception-lie-detector_146671-17322.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-inspector-railroad-tracks_53876-34138.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/warehouse-workers-hard-hats-helmets-inspect-count-steel-warehouse_159755-12.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-handsome-asian-tunnel-engineering-wearing-high-visibility-jacket_36367-1153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-woman-wears-mask-prevent-covid-dust-side-water-tank_1048944-19662997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/playground-roof-one-building-georgetown-malaysia-concept-fun-safety-children_157912-7288.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/contractor-talking-walkie-talkie_274689-8582.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-home-with-music_23-2149293607.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-side-view-construction-engineer-looking-through-plans_23-2148233716.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-looking-into-his-survey-equipment_1048944-8804161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-face-mask-working-radio_23-2148815374.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-woman-looking-draft_23-2147710708.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/contemporary-musician-casualwear-protective-gloves-mask-sitting-front-drumset-making-new-music-recording-it-garage_274679-15458.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analizying-information-polygraph-examiner-works-office-with-his-lie-detector-s-equipment_146671-17243.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-surveyor-makes-measurement_84738-3548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-male-working-wood-engraving-workshop_23-2149185458.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-headphone_23-2148269263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-using-calculator-near-plan-equipments_23-2148039902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-with-instruments_23-2148845388.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/person-lighting-candles-board_852340-35721.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-making-music_23-2149199980.jpg"]',
'name' => 'AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 34 => array(
'Scope' => array(
'id' => '72',
'slug' => 'at001-jasa-pengujian-dan-analisis-teknis-geologi-geofisika-dan-geokimia',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'AT001',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Geologi, Geofisika dan Geokimia',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing).',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '12',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/miners-using-computer-excavation-site_236854-8256.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-with-magnifying-glass-reading-map_23-2147776840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-with-compass-map_23-2147628784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/miners-using-computer-excavation-site_236854-8256.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-working-with-camera-camera_198067-978189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gold-miners-inspecting-worksite_236854-8245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-holding-map_23-2150343022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-couple-pointing-map-train-tracks_23-2147637702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-traveller-holding-map-sunglasses_23-2148588475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500839.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-geophysical-surveys-buried-features-generative-ai_1198230-124242.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-looking-camera-camera_198067-979874.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-looking-drone-with-piece-paper-middle-ground_972324-119706.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photo-portrait-two-construction-workers-safety-vests-helmets-discussing-plans-job-sit_763111-330116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-getting-ready-winter-camping_23-2149237499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-lake_144627-45258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hiker-with-compass-his-hand_23-2147628872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184921.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-workers-helmets-sign-document-against-background-construction-equipment-quarry_533998-2435.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tourist-park_23-2147641157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-geologists-conducting-field-survey_1271419-20270.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/realistic-depiction-mining-site-with-engineers-heavy-machinery-work_825767-38678.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184918.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveling-with-off-road-car_23-2151473057.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-orange-jackets-are-looking-tablet-that-says-caution_1274269-17758.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/geologist-surveying-mineexplorers-collect-soil-samples-look-minerals_44277-26318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/performing-mine-reclamation-surveys-ar-generative-ai_1169648-114098.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prepare-cadastral-survey-reports-ar-generative-ai_1198283-122430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/park-ranger-examines-endangered-lizard-species-tablet-dramatic-rocky-canyon-backdrop_1223049-6658.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-male-builder-with-tea-sandwich-talking-female-colleague-lunch-break_274679-21846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-guy-working-about-project-construction-site_53876-30161.jpg"]',
'name' => 'AT001 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Geologi, Geofisika dan Geokimia'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 35 => array(
'Scope' => array(
'id' => '76',
'slug' => 'at005-jasa-pengujian-dan-analisis-teknis-hidrolika-hidrologi-dan-oceanography',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'AT005',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '3',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27014.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27926.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27267.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-ecologist-standing-where-sewage-waste-water-meets-river-taking-samples-determine-level-contamination-pollution_342744-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-inspecting-pump-jack-oil-field_651396-2144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-23472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27789.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-21709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-18136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water_44277-23867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-25900.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-middle-age-friends-spending-time-together_23-2149284840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-standing-near-natural-flowing-river_23-2148187314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-construction-workers-with-tablet_23-2148921391.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-looking-river_23-2149882323.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-25742.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineer-wearing-protective-equipment-carefully-collects-water-samples_941742-8492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-dirty-polluted-lake_181624-1190.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-fishermen-pier-dock-with-many-fishing-boats-parked-harbour-bird-s-eye-view-from-small-fishing-port_158595-6886.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-construction-process-bridge-river_181624-1127.jpg"]',
'name' => 'AT005 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 36 => array(
'Scope' => array(
'id' => '73',
'slug' => 'at002-jasa-pengujian-dan-analisis-teknis-komposisi-dan-tingkat-kemurnian',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'AT002',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Komposisi dan Tingkat Kemurnian',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '11',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-watching-graphics-statistics_23-2147656686.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-workers-using-finance-graphs_23-2150408662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-team-coworkers-working-project_273609-16169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-protective-mask-typing-phone-while-colleague-working-using-clipboard-respecting-social-distancing-freelancer-new-normal-office-chatting-writing-mobile-with-internet-technology_482257-12896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-man-working-office-desktop_23-2148194753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chaotic-business-coronavirus-pandemic_53419-9198.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103553.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-woman-working-office-desktop_23-2148194690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-desk-with-keys_23-2147653337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-concept-young-business-man-woking-financial-plan-strategy-analysis_1258-307.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103578.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-wooden-desk-with-business-papers-supplies-including-laptop-several-hands_1282444-86615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-work-process-two-businessmen-discussing-project-while-sitting-desk_140725-109588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/project-managers-use-evm-analysis-assess-project-costs-performance_163855-10564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-man-working-computer-with-diagram-plant-man-working-it_1281602-33475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-working-innovative-project-indoors_23-2148776762.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-investment-income-return-results-management_1421-662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-clipboard-with-diagrams_1098-546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/midsection-businesswoman-working-office_1048944-4647181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-team-discussing-their-ideas-office-working-collaborate-together-analysis-chart_1421-635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-kids-elementary-school_53876-42240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/multiethnic-businesswomen-discussing-work-using-digital-tablet-meeting-wearing-protection-mask-respecting-social-distance-group-diverse-businesspeople-working-background_482257-14838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-as-team-architect-designer-working-blueprint-project-new-apartments-photo-concept-work-technical-drawings-office_533890-1635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-engineer-working-project-accounting-with-graph-construction-helmet-office-construction-account-concept_39768-3128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-team_273609-5543.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-partners-working-business-plan_274689-3546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-working-together-office_928131-3832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-partner-team-learn-talk-with-house-plan-project-blueprint-graph-yellow-helmet-engineering-construction-tools-table-work_39768-9247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-wearing-santa-hat-celebrating-2019-new-year-christmas-presents-office_1423-3197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-sits-computer-with-graphic-man-working-computer_1281602-33193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-wearing-masks_23-2148862074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-working-desk_23-2149103746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/office-businessman-working-analyzing-company-profits-using-charts-documents-using-coins-business-analysis-strategy-concept_359031-13518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hands-graphic-designers-using-laptop-digital-tablet_1170-905.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collaborative-work-group-marketing-experts-working-together-startup-project-sitting-table-with-sheets-paper-digital-tablet_273609-5542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-replacing-faulty-laptop-hard-drive-reinstalling-os_1218867-57565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/science-photos_1108314-441838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-manager-working-with-business-graph-paper-documents-accounting-annual-company-s-financial-results_359031-39312.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-two-businesspeople-analyzing-report-office_23-2147838557.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-business-executives-discussing-business-plan-office_23-2148087279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-talking_23-2148862108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-guy-inspecting-clients-manufacturing-process-with-pen-paper_1218867-1410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-holding-wood_23-2148966873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-discussing-data-tablet_23-2147785035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-girl-taking-notes-writing-down-notes-front-table-with-schedules-graphics-laptop-job-business-activity_140725-16038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg"]',
'name' => 'AT002 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Komposisi dan Tingkat Kemurnian'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 37 => array(
'Scope' => array(
'id' => '75',
'slug' => 'at004-jasa-pengujian-dan-analisis-teknis-parameter-fisikal',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'AT004',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal',
'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis parameter fisikal untuk keperluan pekerjaan konstruksi seperti kekuatan, keringkihan, konduktivitas elektrisitas dan radioaktivitas dari material seperti metal, plastik, tekstil, kayu, kaca, beton, dan material lainnya termasuk pengujian daya tarik, kekerasan, impact resistance, ketahanan fatique, serta efek temperatur tinggi.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '5',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/here-we-begin-our-session-preparation-polygraph-test-conception-lie-detector_146671-17322.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctors-front-whiteboard_23-2147822732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-specialized-photographers-working-studio_23-2150247233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scientist-making-calculations_1098-21182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctors-looking-whiteboard_23-2147822731.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-women-discussing-strategy_23-2148634564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/here-we-begin-our-session-preparation-polygraph-test-conception-lie-detector_146671-17322.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stress-testing-sports-lab-doctor-with-tablet-explaining-athletes-ekg-data_178151-1558.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/learning-science_1098-19573.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-her-workshop-creative-invention_23-2149067189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/busy-technical-repairman-soldering-manometer-motherboard_236854-10133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-adults-reusing-fabric-material_23-2149400674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-team-coworkers-working-project_273609-16169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cancer-patient-hospital-front-view_23-2149870319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-desk-with-keys_23-2147653337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concentrated-scientist-working-with-computer_13339-115237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-protective-mask-typing-phone-while-colleague-working-using-clipboard-respecting-social-distancing-freelancer-new-normal-office-chatting-writing-mobile-with-internet-technology_482257-12896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctor-testing-patient-eyesight_23-2149230018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-team-collaborating-business-project_1126694-9615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/computer-laptop-showing-electronic-circuit-pattern_53876-78549.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-cleaning-ophthalmologist-s-office_23-2150917638.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-female-technician-with-soldering-iron-electronics-board_23-2148816359.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/that-crime-is-serious-problem-your-employees-suspicious-man-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-repairing-computer-computer-hardware-repairing-upgrade-technology_1150-8866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/calm-woman-girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/illustration-wellorganized-electronics-workbench-with-diverse-tools-devices_29120-10395.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/doctors-identifying-disease_274689-1684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/nurse-record-vital-sign-into-medical-chart-computed-tomography-workstation-roo_42401-73.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-working-chemical-project-new-discovery_23-2148776758.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/student-conduct-experiments-school-laboratory-b_63762-7567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-with-mask-working_23-2148925519.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/manager-sitting-desk-pointing-financial-graph-discussion-with-african-emply-wearing-face-mask-multiethnic-team-working-company-with-new-normal-respecting-social-distance_482257-9552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/office-businessman-working-analyzing-company-profits-using-charts-documents-using-coins-business-analysis-strategy-concept_359031-13518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-using-calculator-near-plan-equipments_23-2148039902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/server-room-man-technician-with-clipboard-technology-cyber-security-software-glitch-hardware-network-database-contract-with-engineer-talking-about-tech-support-internet-help_590464-180539.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prosthetist-examining-artificial-foot_236854-9495.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/showcase-board-hightech-laboratory-setting-scientific-product_1029473-812627.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-automation-engineer-team-standing-looking-camera-industrial-factory_612827-64472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-social-distancing-work_23-2148862109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-laboratory-doing-experiments_23-2148939116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-working-desk_23-2149103746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-replacing-faulty-laptop-hard-drive-reinstalling-os_1218867-57565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electronic-laboratory-worker-working-with-microscope_232693-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-female-ophtalmologists-discussing-something-tablet-eye-examination-room_1098-17641.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessmen-discussing-together-meeting-room_38480-177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mixed-race-doctor-reading-something-while-athlete-treadmill-testing-racetrack_178151-1503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/nurse-checking-x-ray-result-reading-patients-list-taking-notes-clipboard-holding-radiography-medical-physician-medicine-uniform-writing-list-consulted-diagnosed-patients-making-research_482257-3329.jpg"]',
'name' => 'AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 38 => array(
'Scope' => array(
'id' => '74',
'slug' => 'at003-jasa-pengujian-hasil-pekerjaan-konstruksi-dan-fasilitas-laboratorium',
'kualifikasi' => 'Spesialis',
'kode' => 'AT003',
'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium',
'content' => 'Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => null,
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '1',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/side-view-female-scientist-with-hijab-laboratory_23-2148492090.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-lab-doing-experiments_23-2148939082.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-52.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-54.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/research-worker-with-test-tubes_1398-1992.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-talking_23-2148862108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-working-while-standing-laboratory_1048944-14769832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-examining-tubes-with-microscope-laboratory_13339-272475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scientists-microbiologists-with-ppe-suit-face-mask-hold-test-tube-microscope-lab-finding-treatment-vaccine-coronavirus-infection-covid-19-laboratory-vaccine-concept_1157-48136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-working-chemical-project-new-discovery_23-2148776758.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-51.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-female-scientist-with-hijab-laboratory_23-2148492090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemists-protective-suits-adding-liquid-petri-dishes_13339-268709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/doctor-show-polyaxial-screw-spine-model_179755-363.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-doctors-working-laboratory_23-2148485943.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-doctors-masks-gloves-discussing-epidemic-with-each-other-while-working-with-analysis-laboratory_236854-37892.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-holding-flask_23-2148581892.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-working-together-laboratory_28586-1616.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-test-concentrated-skilled-researchers-wearing-uniform-doing-test-creating-vaccine_1157-48114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-man-looking-through-microscope-laboratory_1048944-9848812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctor-working-medical-research_23-2149345444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-young-female-doctor-protective-suit-with-mask-due-covid-white-desk-disease-health-pandemic-covid-virus_140725-92237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-male-asian-arab-researcher-scientists-working-laboratory-conducting-study-biohazard-substance-with-scientific-equipment-microscope_554837-761.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stomatology-assistant-sitting-desk-using-computer_482257-12263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/several-people-room-with-many-papers-printer_1035457-20642.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-researcher-scientists-working-laboratory_38480-1454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-examining-chemicals-laboratory_1048944-29498080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-social-distancing-work_23-2148862109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-women-working-together-chemical-project_23-2148776745.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-scientist-preparing-solution_23-2148882139.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-holding-balloon-flask_23-2148581907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-chemists-working-protective-suits_13339-58250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-working-while-standing-laboratory_1048944-8591650.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-people-looking-camera_1048944-19525173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-with-chemical-substances-indoors_23-2148776814.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemical-equipment-two-chemists-making-experiment-laboratory_359031-14709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-male-scientist-looking-through-microscope-laboratory_53255-58.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-chemical-project-new-discovery_23-2148776755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/medical-professor-is-lecturing-case-study-related-disease-treatment-medical-students_159755-10927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-modern-plant_236854-9729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctor-nurse-ppe-suit-looking-monitor-global-pandemic-with-covid-19-medicine-team-wearing-protection-gear-against-coronavirus-pandemic-dental-reception-as-safety-precaution_482257-11887.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-chemists-working-protective-suits_13339-52673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-female-male-scientist-team-writing-research-color-glass-beaker-test-tube_37129-378.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-male-doctor-protective-suit-with-mask-due-covid-just-sitting-posing-white-space_140725-87199.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-doctor-protective-suit-with-mask-just-sitting-white_140725-93685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/serious-scientists-using-tablet-pc-lab_13339-13683.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-scientist-looking-through-microscope-research-laboratory-smoking-blue-liquid-test-tubes_482257-31019.jpg"]',
'name' => 'AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 39 => array(
'Scope' => array(
'id' => '85',
'slug' => 'rk001-jasa-rekayasa-konstruksi-bangunan-gedung-hunian-dan-non-hunian',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'RK001',
'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'REKAYASA',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '10',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/engineer-architect-working-construction-site_35892-751.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pensive-african-american-woman-safety-helmet-near-model-building_23-2148039860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-sitting-near-model-building_23-2148039864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-engineer-working-city_1048944-20271588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/livestock-chickens-cage-sale-butcher-shop_1012221-40406.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rugged-female-construction-workers-jobsite_1150-10078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plasterer-renovating-indoor-walls_1150-10298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-labor-people-thai-labour-workers-use-machine-tools-heavy-machinery-working-builder-new-structure-tower-building-scaffolding-construction-site-wat-maheyong-temple-ayutthaya-thailand_258052-13243.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-architectural-objects-desk_23-2148346295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-abandoned-house-with-rotted-wood_23-2149454772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-industry-worker-building_49071-1491.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-18339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-architect-working-construction-site_35892-751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/house-building-construction-site-with-crane-truck_293060-535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-city_1048944-14221156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-work-new-construction-building-underconstruction-concrete-building_758740-2465.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-with-project-drill_23-2148752005.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943433.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builders-bright-orange-vests-sitting-roof-building-construction-looking-city-view-from-back_274689-14479.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-construction-worker-construction-site_41043-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-designer-work-indoors_23-2149837022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-21997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-architect-discussing-building-construction-site_38480-987.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-industry-worker-building_49071-1492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scenery-from-singapore-cable-car_1099000-6561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-asian-interior-male-contractor-consult-examine-site-house-renovation-with-laptop-paper-drawingasian-engineer-designer-explain-discuss-site-constrction_609648-1144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-construction-engineer-construction-site_41043-3101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/horizontal-shot-construction-site-with-scaffolding-clear-blue-sky_181624-27944.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-architectural-project-desk_23-2148346291.jpg"]',
'name' => 'RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 40 => array(
'Scope' => array(
'id' => '91',
'slug' => 'rt002-jasa-rekayasa-konstruksi-pembangkit-jaringan-transmisi-gardu-induk-dan-distribusi-tenaga-listrik',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'RT002',
'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:26',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:26',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'REKAYASA TERPADU',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '2',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-part-high-voltage-electric-power-station_181624-19111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148039998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-control-room_1359-316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation-energy-industry_180601-7838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation_180601-5161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineer-stands-mask-electrical-substation_180601-6182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-woman-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia_180601-6802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-florist-working-green-house_1303-29960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-5739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-control-room_1359-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-substation-engineer-inspects-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6541.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-voltage-electrical-transformers-electricity-distribution-power-plant-high-voltage-power-lines-life-power-supply-close-up_166373-1593.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-electric-linemen-working-pole_181624-46993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-rails-country-landscape_23-2148139937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineers-inspect-equipment-substation_180601-7464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/selective-focus-electricians-are-fixing-power-transmission-line-electricity-pole_1150-6115.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-with-hard-hats-working-nuclear-power-plant_23-2150957670.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-substation-engineer-inspects-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pondemia-energy-industry_180601-6117.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-5736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/masked-engineers-inspect-electrical-substation_180601-7623.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-6023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/house-view-wires-cloudy-cloudy-view_53876-42779.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/red-roof-church-mountain-view_1268-14444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-pylons-power-lines-sunset_1127-2947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-8645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6120.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/silhouette-young-fitness-man-running-sunrise_1150-14618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation_180601-5235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-asian-technician-man-colleague-safety-uniform-checking-operation-sun-photovoltaic-solar-panel-use-laptop-computer-while-working-solar-farm_1150-57240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/masked-engineer-inspects-electrical-substation_180601-7610.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-specialist-electrical-substation-engineers-inspect-modern-high-voltage-equipment-energy-industry_180601-5748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-environmental-engineers-outside_23-2149352214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-male-engineer-work-engineers-day-celebration_23-2151615008.jpg"]',
'name' => 'RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 41 => array(
'Scope' => array(
'id' => '92',
'slug' => 'rt003-jasa-rekayasa-konstruksi-proses-industrial-produksi-dan-fasilitas-produksi',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'RT003',
'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Konstruksi Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk didalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:26',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:26',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'REKAYASA TERPADU',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '5',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/robotics-engineer-working-maintenance-modern-robotic-arm-factory-warehouse_35752-13861.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-carpenter-explaining-design-plans-african-american-female-manager-production-facility_637285-11913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-computer_23-2148932662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-discussing-factory-work-with-worker_74855-16343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-factory-worker-her-male-boss-standing-industrial-machine-talking_74855-16337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-engineer-female-factory-employees-hardhats-walking-plant-floor-talking-man-pointing-equipment-instructing-women_74855-16405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-are-looking-blue-white-diagram_1046390-142611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-health-measures-corona-virus-pandemic_342744-120.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/robotics-engineer-working-maintenance-modern-robotic-arm-factory-warehouse_35752-13861.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-worker-explaining-design-plans-company-manager-who-is-visiting-factory-facility-coronavirus-pandemic_637285-11979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-female-industrial-employee-hardhat-overall-walking-plant-floor_74855-16327.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-factory-workers-hardhats-overalls-walking-plant-floor-talking-carrying-toolkit-box_74855-16363.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/celebrate-engineers-day-with-us-recognize-dedication-our-engineering-team_483861-93617.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-businesswoman-talking-worker-woodworking-industrial-facility_637285-11885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-yellow-helmet-vest-studies-building-plans-warm-diffuse-light-spacious-industrial-setting_1323182-12368.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/serious-male-inspector-female-factory-employee-hardhats-walking-plant-floor-talking-man-using-tablet_74855-16452.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-maintenance-engineers-men-women-inspect-relay-protection-system-with-tablet-device-control-quality-control-process-work-heavy-industry-manufacturing-factory_609648-41.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-male-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-system-with-tablet-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-factory_609648-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-workers-uniform-safety-equipment-relaxing-break-drinking-coffee-talking-inside-factory_342744-92.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-hard-hats-are-working-project_960782-213356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-are-sitting-around-table-with-plate-food-one-has-word-d-it_1289884-3247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-workers-working-factory-machine_925613-17240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ai-food-waste-reduction-visualized-detailed-vector-showing-how-artificial-intelligence-optimizes_1165841-18737.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-operations-background_1409-5622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-male-engineer-working-field-engineers-day-celebration_23-2151615118.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-employees-working-together-factory-production-line_342744-175.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/men-working-together-factory-computer-screen_1108533-60782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-engineer-controlling-process-plasma-cutting_7502-4464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-workers-operating-machinery-waste-treatment-facility_38013-80734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-business-man-office-building-owner-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction-clean-green-alternative-energy-concept_38052-3970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-wearing-fire-helmets-one-wearing-helmet-other-with-other-wearing-number-3-his-back_950347-41760.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-specialist-asian-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-arm-system-with-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-smart-factory_609648-95.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-suit-blue-helmet-looking-model-building_980716-567727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-people-working-construction-site_1048944-17139694.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-blue-uniforms-are-working-projector_1074916-20566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-job-corona-virus-pandemic_342744-125.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-operating-industrial-machine_976492-101006.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineers-different-ethnic-backgrounds-using-laptop-platform_1291600-5055.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rear-view-boss-standing-factory-listening-plant-worker_74855-16435.jpg"]',
'name' => 'RT003 Jasa Rekayasa Konstruksi Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 42 => array(
'Scope' => array(
'id' => '89',
'slug' => 'rk005-jasa-rekayasa-lainnya',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'RK005',
'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Lainnya',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:
1. pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;
2. pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi,lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lain-lain;
3. pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur
4. tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan
5. pekerjaan sistem kontrol lalu- lintas antara lain sistem kontrol lalu-lintas untuk transportasi darat, udara dan laut.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:26',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'REKAYASA',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '8',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/business-colleagues-working-office_1048944-7125040.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-woman-working-office-desktop_23-2148194690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-women-working-together-outdoors_23-2148416454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-businessman-businesswoman-planning-project-paper-desk_23-2148073307.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-laptop-architectural-project-office_35681-228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-young-couple-looking-musical-sheet-learning-play-piano_23-2148047592.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-new-project-conference-room_23-2148746325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-architects-standing-front-table-having-discussing-paperwork_20263-753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ambitious-business-team-having-brainstorming_13339-233957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-meeting-room_43289-85.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-planning-trip-with-map_23-2149048022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-businesspeople-hands-discussion-business-plan_23-2147923348.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-presenting-floor-plan-discussing-blueprint_74855-2763.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-meeting-renewable-energy-project_23-2148890073.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-architects-are-discussing-construction-projects-office-architectsengineer-workplace-concept_774935-6736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analyzing-evidence-air-crash_1098-16309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-studying-plan-with-mockup_23-2148252110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessmen-discussing-blueprint-table-office_1048944-3057166.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/one-worker-showing-important-details-architectural-plan-project-another_114579-2772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-teams-meeting-working-together-wear-worker-helmets-hardhat-with-architectural-project-site-making-model-house-asian-industry-professional-team-modern-officexa_1070994-7790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-financial-department-discussing-development-strategy_1098-19154.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-two-skillful-architects-young-man-elderly-woman-developing-new-residential-housing-project-working-generic-computer-office-using-cad-program-man-pointing-screen-with-pencil_344912-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-coworkers-office-with-lunch_273609-6308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-analyzing-blueprint_23-2147839867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-asian-engineers-looking-paper-plan-buildingdiscuss-about-problems-solutions_44277-24464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-discussing-financial-reports_274689-6585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-making-corrections-draft_23-2147785621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-planner-working-drawings-construction-plans-table_24899-727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-engineers-architects-discuss-construction-site_1357-420.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-woman-checking-construction-plan_23-2148252080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/corporate-workers-brainstorming-together_23-2148804498.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-clapping-while-looking-colleagues-shaking-hands_1048944-14543182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-preparing-blueprint-office_23-2147839869.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-colleagues-working-office_1048944-7125040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-helmets-looking-plans_23-2147785486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-discussing-while-standing-table_1048944-4853164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-professionals-broker-evaluating-property-corporate-relocation_482257-90901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/japanese-civil-engineers-collaborating-efficiently-documentarystyle-digital-film_1304707-1110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-senior-people-learning-classroom_23-2150191626.jpg"]',
'name' => 'RK005 Jasa Rekayasa Lainnya'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 43 => array(
'Scope' => array(
'id' => '88',
'slug' => 'rk004-jasa-rekayasa-pekerjaan-mekanikal-dalam-bangunan',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'RK004',
'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'REKAYASA',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '12',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/woman-working-as-engineer_23-2148836096.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-male-engineer-working-field-engineers-day-celebration_23-2151615118.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-computer_23-2148932662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-colleagues-working-project_114579-2770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-interior-blueprint-plan-designing-concept_53876-26414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-engineers-designers-working-construction-project_273609-16395.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-operations-background_1409-5622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-showcasing-group-people-working-factory_869640-862556.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-collaborating-mechanical-blueprints_274679-51822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineers-inspect-equipment-substation_180601-7464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-worker-safety-machine-engineer-character-cartoon-hand-drawn-cartoon-art-illustration_974732-65471.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-involved-setting-up-developing-3d-printers-modern-laboratory_259150-76764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-with-project-drill_23-2148752005.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-entrepreneur-working-remotely-night_23-2148499637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278558.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-male-engineer-work-engineers-day-celebration_23-2151615020.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-are-sitting-around-table-with-plate-food-one-has-word-d-it_1289884-3247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-guy-working-about-project-construction-site_53876-30161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/robotics-engineer-working-maintenance-modern-robotic-arm-factory-warehouse_35752-13861.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-carpenter-explaining-design-plans-african-american-female-manager-production-facility_637285-11913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-holding-wood_23-2148966873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-helmets-looking-plans_23-2147785486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-person-working-construction-industry_23-2151349685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/teamwork-businessman-engineer-cafe-outdoor-with-laptop-computer_42044-826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-hard-hats-are-working-project_960782-213356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-automation-engineer-team-standing-looking-camera-industrial-factory_612827-64443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836096.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-architects-drawing-blueprint-desk-office_1048944-19144959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-engineer-site-construction_53876-26415.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumber-man-communicates-with-client_85574-10212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-near-tablet-with-blueprint_23-2147785622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-showcasing-group-people-working-factory_869640-548864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-discussing-factory-work-with-worker_74855-16343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-male-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-system-with-tablet-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-factory_609648-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-showcasing-group-people-working-factory_869640-860253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-wearing-yellow-hard-hats-are-sitting-platform_1097875-26408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-making-corrections-draft_23-2147785621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-sitting-near-model-building_23-2148039864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workplace-safety-campaign-poster-design_1167636-27425.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-are-looking-blue-white-diagram_1046390-142611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-engineer-discussion-brainstorming-construction-concept_53876-26411.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-worker-explaining-design-plans-company-manager-who-is-visiting-factory-facility-coronavirus-pandemic_637285-11979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg"]',
'name' => 'RK004 Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}',
'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}',
'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}'
)
),
(int) 44 => array(
'Scope' => array(
'id' => '86',
'slug' => 'rk002-jasa-rekayasa-pekerjaan-teknik-sipil-sumber-daya-air',
'kualifikasi' => 'M',
'kode' => 'RK002',
'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air',
'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air.',
'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'update_user' => '1',
'create_user' => '1',
'created_at' => '2022-10-15 11:58:25',
'kbli' => '71102',
'mklasifikasi' => 'REKAYASA',
'kategori' => 'konsultan',
'gfx' => '8',
'json_snippet' => null,
'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24108.jpg',
'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27796.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-working-bridge-construction-site-rivercivil-engineer-supervising-workforeman-inspects-work-construction-site_44277-28421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builder-looking-documents-construction-site_23-2148269878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-26746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-shot-small-rural-waterfall-spring-day_181624-24380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-ecologist-standing-where-sewage-waste-water-meets-river-taking-samples-determine-level-contamination-pollution_342744-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27789.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/girl-holding-glass-water_23-2148597980.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26188.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-standing-near-natural-flowing-river_23-2148187314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-splashing-water-from-river_23-2148187315.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-couple-enjoying-summer-spending-time-building-tower_482257-21290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-women-help-each-other-collect-garbage_1150-23973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-worker-with-protective-mask-gloves_23-2148773449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-26986.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24107.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-20587.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184934.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-construction-woman-engineer-manager-wear-safety-yellow-helmet-point-building_42044-3823.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-doing-his-checking-routine-he-is-wearing-hard-hat-engineer-uniformstanding-by-rail-by-dammonitor-water-levels-from-heavy-rain-that-has-been-falling-several-days_44277-29040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28281.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-looking-river_23-2149882323.jpg"]',
'name' => 'RK002 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air'
),
'Kbli' => array(
'id' => '71102',
'kode' => '71102',
'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI',
'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi',
'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.',
'created' => '2022-12-11 16:58:19',
'modified' => '2022-12-16 10:37:54',
'grup' => 'M',
'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga ke